SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26

Ada dua jenis SPT Masa pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Surat pemberitahuan masa PPN dan SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan.

Kendati sama-sama dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya merupakan jenis SPT Masa yang berbeda.

Jika SPT Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan.

Keduanya, memiliki jenisnya masing-masing yang dibuat dan dilaporkan satu bulan sekali atau setiap masa pajak ketika wajib pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan surat pemberitahuan masa PPN serta cara melaporkannya.


Ingin kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien? Kelola perpajakan perusahaan melalui Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.


Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.

Daftar Isi

1 Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa

2 Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak

2.1 a. Jenis SPT Masa PPN

2.2 b. Jenis SPT Masa PPh

3 Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh dan PPN

Cara Mengetahui Jenis Kewajiban Pelaporan SPT Masa

Untuk mengetahui jenis SPT Masa apa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan, dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

SKT ini diterima wajib pajak pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pemberian SKT ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013.

Pengguna SKT ini bisa wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun bendaharawan.

Berikut bentuk dan contoh SKT berdasarkan PER-20/PJ/2013 untuk mengetahui jenis kewajiban pelaporan surat pemberitahuan masa wajib pajak terdaftar:

SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26

Contoh SKT

Lalu, apa saja jenis SPT Masa PPh ini?

Terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini untuk lebih memahami jenis SPT Masa PPh yang jadi kewajiban untuk dilaporkan setiap bulannya.

Baca juga tentang Apa itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak

Seperti yang sudah disinggung di atas, jenis SPT Masa dibedakan dari jenis pajaknya, apakah termasuk pajak penghasilan, atau pajak pertambahan nilai.

PPh sendiri terdiri dari beberapa jenis tergantung kategori pajaknya yakni PPh Pasal 21, 22, 23, 26, 15, 4 ayat 2, dan PPh 25.

Untuk lebih memudahkan memahami perbedaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPh, berikut detail jenis Surat Pemberitahuan sesuai jenis pajaknya:

a. Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPN yang dibuat dan dilaporkan setiap bulan dari transaksi barang/jasa kena pajak:

1. SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pelaporan surat pemberitahuan masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

2. SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Sedangkan jenis SPT Masa PPN ini adalah untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran.

Surat Pemberitahuan ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

Sebagai wajib pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak dengan Cara Digunggung.

3. SPT Masa PPN bagi Pemungut

Jenis surat pemberitahuan masa PPN bagi pemungut artinya surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai.

Jenis surat pemberitahuan ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107.

Baca juga selengkapnya Batas Waktu Pelaporan SPT Pajak.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26

b. Jenis SPT Masa PPh

Beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya:

1. SPT Masa PPh Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk orang pribadi subjek pajak luar negeri.

Surat pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 ini berbentuk Formulir SPT PPh 1721.

Jenis Formulir 1721 ini terbagi menjadi dua yakni 1721 A1 (untuk karyawan swasta) dan 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 adalah pada tanggal 20.

2. SPT Masa PPh Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah jenis SPT atas pemotongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 22.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 22 adalah pada hari berikutnya setelah pajak dipungut, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 adalah pada hari kerja akhir minggu berikutnya.

3. SPT Masa PPh Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.

Jika PPh 23 dikenakan pada wajib ajak dalam negeri, sedangkan PPh 26 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 ini berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 23/26 adalah tanggal 20.

Baca juga: Pahami Peraturan PPh Pasal 23 dan Ketentuan Pelaporannya

4. SPT Masa PPh Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri-industri tertentu yang ditetapkan dalam UU Pajak Penghasilan.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 15 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 15 adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 15 adalah tanggal 20.

5. SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 berbentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 4 ayat 2 adalah tanggal 20.

6. SPT Masa PPh sesuai PP No. 23 Tahun 2018

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 ini merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan atau PPh final UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto.

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final 0,5% ini berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7. Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan ini merupakan jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Jenis surat pemberitahuan masa PPh Pasal 25 ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP).

Batas waktu pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini setiap tanggal 15 bulan berikutnya, dan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 20.

Baca Juga: Tarif PPh Pasal 25, Contoh Hitung dan Cara Bayar

SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26
Ilustrasi Surat Pemberitahuan Masa PPh

Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh dan PPN

Setelah mengetahui jenis-jenis surat pemberitahuan masa PPh dan PPN, berikutnya bagaimana cara membuat dan cara melaporkannya.

Perlu dipahami, DJP telah memperbarui sistem pengelolaan perpajakan, termasuk sistem pembuatan dan pelaporan surat pemberitahuan PPh serta PPN.

a. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh

Mulai April 2022, pembuatan serta pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 22, 23, 26, Pasal 4 ayat 2, dan pasal 15 wajib menggunakan e-Bupot Unifikasi.

Untuk mengetahui detail langkah-langkahnya selengkapnya baca Cara Membuat dan Lapor SPT Masa PPh di e-Bupot Unifikasi. 

Sementara itu, pembuatan SPT Masa PPh 21 dan pelaporan pajaknya tetap menggunakan e-Filing.

b. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPN

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 pada 2020, lapor surat pemberitahuan masa PPN tidak lagi melalui e-Filing, melainkan harus melalui e-Faktur web based.

Apa itu SPT Masa PPh pasal 21 26?

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh ...

Bagaimana cara pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 26 dalam bentuk e SPT?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

Kapan paling lambat SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26 harus dilaporkan untuk tiap bulannya?

Berikut ini adalah batas atau tenggat waktu pelaporan untuk SPT Masa, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Apa itu SPT Masa Pasal 21?

SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri ...