No Nama File Hits 1 Formulir permohonan Surat Keterangan Wajib Pajak UMKM 55 Kali Download 2 Formulir Pengaktifan NPWP dari Non Efektif 67 Kali Download 3 Formulir Pemberitahuan Penggunaan tarif umum PPh non UMKM 50 Kali Download 4 Formulir Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan untuk Orang Pribadi 57 Kali Download 5 Formulir Permohonan Penghapusan NPWP 74 Kali Download 6 Formulir Permohonan NPWP Non Efektif (NE) 78 Kali Download 7 Formulir Pemberitahuan Speciment Tanda Tangan Faktur Pajak 54 Kali Download 8 Formulir Permintaan Backup Data Efaktur 62 Kali Download 9 Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik 77 Kali Download 10 Surat Pernyataan Persetujuan Sertifikat Elektronik 89 Kali Download 11 Formulir Permohonan Sertifikat Elektronik 82 Kali Download 12 Formulir Pengembalian Sisa Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) 49 Kali Download 13 Formulir Permohonan Jatah NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) 57 Kali Download 14 Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password Enofa 61 Kali Download 15 Formulir Aktivasi Akun PKP (Pengusaha Kena Pajak) 60 Kali Download 16 Formulir Pencabutan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 55 Kali Download 17 Formulir Permohonan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) 76 Kali Download 18 Formulir Pemindahan Wajib Pajak / Pindah KPP Terdaftar 43 Kali Download 19 Formulir Permohonan Perubahan Data NPWP untuk Instansi Pemerintah 50 Kali Download 20 Formulir Permohonan Perubahan Data NPWP untuk Badan atau Perusahaan 63 Kali Download 21 Formulir Permohonan Perubahan Data NPWP untuk Orang Pribadi 46 Kali Download 22 Formulir Permohonan/Aktivasi EFIN 61 Kali Download 23 Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP 49 Kali Download 24 Formulir pernyataan Istri menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami 46 Kali Download 25 Formulir pernyataan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 56 Kali Download 26 Formulir Pendaftaran NPWP untuk Instansi Pemerintah 50 Kali Download 27 Formulir Pendaftaran NPWP untuk Badan atau Perusahaan 50 Kali Download 28 Formulir Pendaftaran NPWP untuk Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi 51 Kali Download 29 Formulir Excel Bukti Potong PPh 21 (1721 A1) untuk Karyawan non PNS/ASN 54 Kali Download 30 Formulir PDF SPT Tahunan PPh Badan – 1771 68 Kali Download Dalam menu ini tersedia beberapa formulir standar yang paling sering digunakan saat mengurus pendaftaran, ijin, dan hal lainnya yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Layanan pajak tidak semua dapat diakses secara online sehingga tetap dibutuhkan proses penyampaian permohonan ke KPP. Penyampaian permohonan dilakukan dengan mengisi formulir standar beserta lampiran dokumen yang diperlukan. Penting bagi kita untuk bersiap dari awal sehingga saat datang ke KPP permohonan yang diajukan lengkap dan dapat diproses. Show Daftar Formulir PajakDigunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari kegiatan usaha, wiraswasta, pekerja bebas, dan sumber lainnya. Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Orang Pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan atau sebagai karyawan. Digunakan untuk melakukan pelaporan PPh Tahunan Badan atau Perusahaan. Saat penyampaian laporan, formulir ini juga perlu dilengkapi dengan lampiran Laporan Keuangan (Neraca dan Laba/Rugi) Digunakan oleh perusahaan sebagai bukti pemotongan PPh 21 atas gaji yang telah diterima oleh para karyawannya. Formulir ini akan dibagikan oleh perusahaan kepada karyawan yang umumnya dilakukan pada bulan Februari tiap tahunnya. Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP bagi Orang Pribadi dan Warisan Belum Terbagi secara offline dengan Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan atau Perusahaan secara offline dengan melampirkan dokumen Akta Pendirian, Identitas salah satu Pengurus, dan surat pernyataan bermeterai Digunakan untuk melakukan pendaftaran NPWP Badan atau Perusahaan secara offline dengan melampirkan dokumen identitas pejabat yang ditunjuk, penujukan sebagai kepala instansi atau pejabat keuangan pusat/daerah serta kepala desa Digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran NPWP yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha (baik untuk badan ataupun orang pribadi) atau pekerjaan bebas (orang pribadi freelancer). Digunakan oleh Istri yang memilih untuk memiliki NPWP sendiri atau menjalankan kewajiban pajak terpisah dari Suami. Digunakan oleh Wajib Pajak Perusahaan atau Individu untuk meminta cetak ulang kartu NPWP yang hilang atau belum diterima yang dapat diajukan ke KPP terdekat. Digunakan oleh Wajib Pajak sebagai tahapan untuk dapat mengakses layanan DJP Online seperti efiling, ebilling, eform, ebupot, dan layanan sejenisnya yang dapat diajukan ke KPP terdekat. Digunakan untuk memperbaharui data Orang Pribadi pada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya pada identitas, sumber penghasilan, kesalahan penulisan dan alamat namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar. Digunakan untuk memperbaharui data Badanpada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya perubahan identitas namun tidak mengubah bentuk badan, jenis kegiatan usaha, alamat, struktur permodalan dan kesalahan penulisan namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar. Digunakan untuk memperbaharui data wajib pajak instansi pemerintahpusat/daerah/desa pada NPWP yang telah berubah dari data awal misalnya pada identitas kepala instansi pemerintah, pejabat bendahara serta alamat namun tidak berpindah tempat KPP terdaftar. Digunakan untuk memperbaharui data alamat pada NPWP yang menyebabkan KPP tempat terdaftarnya juga berubah atau pindah. Digunakan oleh Wajib Pajak yang akan mendaftar atau dikukuhkan sebagai PKP untuk kemudian akan melaksanakan kewajiban PPN seperti menerbitkan faktur pajak, dengan melampirkan persyaratan berupa Akta Pendirian, Identitas NPWP dan KTP salah satu Pengurus, dan Surat Pernyataan lokasi kegiatan usaha. Digunakan untuk mengajukan pencabutan pengukuhan Wajib Pajak PKP secara langsung ke KPP dengan melengkapi data Digunakan oleh Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP untuk melakukan aktivasi akun agar dapat melakukan pengajuan permohonan sertifikat elektronik efaktur Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar. Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur berupa jatah penomoran faktur yang diajukan ke KPP tempat terdaftar. Digunakan oleh PKP untuk memberitahukan atau mengembalikan sisa jatah NSFP yang tidak terpakai pada tahun pajak yang telah berkahir, disampaikan sebagai lampiran atau bersamaan dengan penyampaian SPT PPN Masa Desember. Digunakan oleh PKP sebagai tahapan untuk dapat menerbitkan faktur pajak elektronik menggunakan aplikasi efaktur yang diajukan langsung oleh pengurus atau PKP yang bersangkutan dengan masa expired tiap 2 tahun yang diajukan ke KPP tempat terdaftar. Digunakan oleh PKP dokumen kelengkapan yang digunakan untuk proses pengajuan permohonan sertifikat elektronik, dokumen tersebut diberikan tanda tangan pengurus, cap perusahaan dan materai Digunakan oleh PKP sebagai lampiran yang digunakan pada proses penyerahan sertifikat elektronik. Dokumen tersebut diberikan tanda tangan pengurus serta cap perusahaan untuk dikirimkan ke KPP Digunakan untuk mendapatkan salinan backup data faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan saat PKP kehilangan data elektronik. Digunakan untuk memberitahukan atau melaporkan tentang siapa pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak oleh PKP, yang disampaikan pada saat pertama kali PKP akan mulai menerbitkan Faktur Pajak atau dalam hal terjadi perubahan pegawai yang ditunjuk. Digunakan untuk mendapatkan SKF yaitu surat dari KPP yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pemenuhan kewajiban pajak dalam periode yang telah berjalan, pada umumnya surat ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti tender pada instansi pemerintah. Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak untuk jangka waktu tertentu atau suatu saat nantinya dapat berubah kembali, misalnya orang pribadi yang sementara tidak atau belum memperoleh penghasilan. Digunakan oleh Wajib Pajak yang secara substansi sudah tidak memenuhi syarat objektif atau subjektif sebagai Wajib Pajak secara permanen, misalnya orang pribadi yang sudah meninggal. Digunakan oleh orang pribadi dengan sumber penghasilan dari pekerjaan bebas (misalnya dokter, notaris, pengajar, seniman dan sejenisnya) dengan jumlah tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan pencatatan dan persentase norma penghitungan untuk menghitung PPh terutang, disampaikan maksimal 3 bulan dalam tahun pajak berjalan. Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang memilih untuk menggunakan tarif normal dalam penghitungan PPh terutang yaitu dengan dasar penghitungan dari jumlah laba fiskal bukan pendapatan bruto. Digunakan oleh Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4,8 miliar yang akan menggunakan tarif 0,5% atau tarif UMKM yang digunakan untuk disampaikan kepada lawan transaksi dengan tujuan agar tidak dilakukan pemotongan PPh dengan tarif normal. Digunakan untuk Wajib Pajak yang akan memperbaiki adanya kekeliruan data setoran pajak yang telah terlanjur dibayarkan, misalnya ada kekeliruan penulisan Masa Pajak atau Kode Jenis Pajak, maka untuk merevisinya harus dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke KPP tempat terdaftar. |