Panduan e spt fixed asset

Skip to content

  • > Informasi COVID-19 Kota Semarang
  • > Pusat Pengetahuan

  • HOME
  • PROFIL
    • Profil PPID Utama
    • PPID Pembantu Kota Semarang
  • DAFTAR INFORMASI
    • Daftar Informasi Setiap Saat
    • Daftar Informasi Berkala
    • Daftar Informasi Serta Merta
    • Daftar Informasi Dikecualikan
  • FAQ
  • LAYANAN PPID

      • Dasar Hukum
      • Statistik Layanan Informasi Publik
      • Galeri Kisah Sukses
    • Tata Cara & Permohonan Informasi

      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan

  • KONTAK

Cara Mendapatkan E-SPT

Cara Mendapatkan E-SPT

Share Informasi

Page load link

Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!

Silakan ikuti petunjuk berikut:

  1. Pertama silakan login ke Program e-SPT.
  2. Setelah berhasil login, klik tombol Pilih SPT lalu Buat SPT Baru.
    Panduan e spt fixed asset
  3. Pilih periode pajak yang ingin dibuat (contoh untuk bulan Juli).
  4. Klik tombol Buat SPT
    Panduan e spt fixed asset
  5. Setelah muncul pesan "SPT berhasil dibuat", silakan klik OK
  6. Klik tombol CSV > Impor > Bukti Potong > (pilih file yang akan di impor)
    • Tidak Final: Untuk impor CSV bukti potong tidak final bulanan
    • Final: Untuk impor CSV bukti potong final bulanan
    • A1: Untuk impor CSV bukti potong A1 tahunan karyawan
    • Pemotongan Pajak Bulanan: Untuk bulanan PPh 21 pegawai tetap
      Panduan e spt fixed asset
  7. Klik tombol Buka File, lalu cari lokasi file CSV yang sudah disimpan. Setelah data CSV muncul, klik tombol Impor. Jika impor sudah berhasil, akan muncul pesan konfirmasi bahwa impor telah berhasil. Setelah itu tutup windows dengan klik simbol X di bagian nomor 3.
    Panduan e spt fixed asset
  8. Untuk mengimpor data lainnya, lakukan hal yang sama mulai dari langkah nomor 6.
  9. Khusus untuk pemotongan pajak bulanan setelah proses impor, lakukan langkah berikut:
    • Buka menu Isi SPT > Daftar Pemotongan Pajak (1721-I) 
      Panduan e spt fixed asset
    • Setelah Daftar Pemotongan Pajak Bulanan berhasil dibuka, silakan lengkapi isian untuk Bagian B, seperti berikut:
      1. Jumlah Pegawai: Isi Total Pegawai Tetap yang tidak memiliki nilai PPh 21 bulanan
      2. Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai (Rp): Isi Total Pendapatan Bruto bulanan Pegawai Tetap yang tidak memilik PPh 21 bulanan
      3. Lalu klik Simpan
        Panduan e spt fixed asset
  10. Lanjutkan ke proses pembuatan CSV, silakan klik di sini untuk melihat cara pembuatan File CSV.

    • Panduan e spt fixed asset

      Rekan
      dalam e SPT badan dalam hal terjadi penjualan aktiva di tengah tahun
      bagaimana ya?

      Trims

    • Panduan e spt fixed asset

    • Panduan e spt fixed asset

      SPT tahunan itu batasnya sampai 1 tahun buku atau dengan kata lain sampai akhir tahun..

    • Panduan e spt fixed asset

      maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by gara2pajak:

      maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?

      ya nggak gimana2, kl untung ya anggap untung begitu jg kalo rugi

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by gara2pajak:

      maksudnya ada penjualan aktiva di tengah tahun , bagaimana di e SPT nya?

      ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by priadiar4:

      ya tidak diisikan, dengan kata lain aktiva yang sudah dijual dihapuskan dalam daftar aset /penyusutan

      kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by gara2pajak:

      kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.

      knp jadi ga ada biaya penyusutan?

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by gara2pajak:

      kalo di eSPT langsung dihapus, nanti ada selisih biaya penyusutan karena…januari sd mei (misal) masih ada penyusutan sedang di eSPT tidak ada bi penyusutan.

      Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by priadiar4:

      Lha kok ada biaya penyusutan di SPT Tahunan nanti??

      ???

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by priadiar4:

      knp jadi ga ada biaya penyusutan?

      mmmm…
      misal :
      antara komersial dan pajak metode penyusutan sama.
      tidak ada beda waktu, sama sama pake metode garis lurus.

      harta/aktiva dijual 31 mei 2013
      secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
      secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
      kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.

      Gitu rekan….. dong opo ora…

      matur nuwun, thanks dan terimakasih

    • Panduan e spt fixed asset

      Originaly posted by gara2pajak:

      harta/aktiva dijual 31 mei 2013
      secara komersial ada biaya penyusutan jan mei 2013
      secara pajak juga ada biaya penyusutan jan sd mei (karena metode sama)
      kalo dalam eSPT harta langsung dihapus di th buku 2013, kan tidak ada biaya penyusutan. Padahal secara eSPT (pajak) kita masih berhak mengakui bi penyusutan.

      th 2013 penyusutan yang ada di eSPT harus sama dengan komersial
      biaya penyusutan yang ada di eSPT badan bisa di edit rekan…….
      samakan saja dengan di komersial
      baru th 2014 harta yang di jual di hapus karena sdh terjual di th 2013

      gitu… wis donk……….

      cmiiw…

      gimana rekan ada yg mo bantu koreksi ?

    Viewing 1 - 12 of 12 replies

    Apa saja isi dokumen PDF yang harus diunggah bersama SPT?

    Status Nihil, Kurang Bayar maupun Lebih Bayar, wajib mengunggah:.
    Laporan Keuangan (Pembukuan).
    Rekap Bulanan Peredaran Bruto & Biaya (Norma).
    Daftar Pembayaran PPh 25 dari Gerai (WP OPPT).
    Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (PP 46).
    Penghitungan PPh (Jika PH/MT).
    Bukti Pemotongan Zakat (jika kolom Zakat diisi).

    Langkah langkah e

    Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
    Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
    Mulai Pengisian SPT. ... .
    3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
    4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..

    Apakah e

    e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.

    Apakah e

    “#KawanPajak, selepas 28 Februari 2022, DJP tidak melanjutkan lagi layanan pelaporan SPT elektronik menggunakan e-SPT.” —Cuit akun @DitjenPajakRI.