Siapa yang dipungut PPh pasal 22?

melakukan penyetoran PPh Pasal 22 impor sesuai dengan perhitungan dengan kode billing yang dibuat oleh Ditjen Bea dan Cukai bersamaan dengan pelunasan bea masuk
  • menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh
  • Jika Anda melakukan ekspor berupa komoditas tambang batubara, mineral logam, mineral bukan logam sesuai uraian barang dan pos tarif Harmonized System, maka hal-hal yang harus Anda perhatikan  adalah:

    1. menyiapkan dokumen ekspor yang disyaratkan oleh Ditjen Bea dan Cukai
    2. melakukan penyetoran PPh Pasal 22 ekspor sesuai dengan perhitungan dan kode billing yang dibuat oleh Ditjen Bea dan Cukai, yang terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor
    3. mengisi Lembar Lanjutan Pemberitahuan Ekspor Barang sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • dalam kolom Jenis Dokumen diisi dengan Surat Setoran Pajak atau SSP;
      • dalam kolom Nomor Dokumen diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tertera dalam Surat Setoran Pajak; dan
      • dalam kolom Tanggal Dokumen diisi dengan tanggal Nomor Transaksi Penerimaan Negara
    4. menyerahkan asli lembar ke-5 Surat Setoran Pajak yang telah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagai dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor.
    5. menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

    Penjualan kepada Badan Tertentu

    Jika Anda melakukan transaksi penjualan kepada BUMN atau badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, sepanjang pembelian bahan/barang oleh BUMN atau badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN tersebut berhubungan dengan kegiatan usahanya baik secara langsung maupun tidak langsung, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:

    1. BUMN atau badan usaha tersebut akan melakukan pemungutan atas transaksi penjualan yang Anda lakukan dengan tarif 1,5%  dari nilai transaksi
    2. meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

    Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN meliputi: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah.

    Namun demikian, tidak semua transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu seperti yang disebutkan di atas terutang PPh Pasal 22. Berikut daftar transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:

    1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    2. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos dan pemakaian air dan listrik;
    3. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama atau kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
    4. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

    Penjualan kepada Industri Tertentu

    Penjualan kepada perusahaan atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan .

    Jika Anda melakukan penjualan kepada industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :

    1. Industri atau eksportir tersebut akan melakukan pemungutan atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur  dengan tarif sebesar 0,25% dari nilai transaksi tidak termasuk PPN; dan
    2. Meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

    Adapun batasan nilai transaksi dengan badan usaha dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan adalah penjualan yang tidak melebihi Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah.


    Penjualan komoditas  tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam

    Jika Anda  Badan atau orang pribadi yang memilki izin usaha pertambangan, dan melakukan transaksi penjualan kepada industri atau badan usaha komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :

    1. Badan usaha tersebut akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% dari nilai transaksi tidak termasuk PPN;
    2. Meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh

    Pembelian dari Industri atau Pengusaha Tertentu

    Pembelian semen, kertas, baja, otomotif, dan obat-obatan oleh distributor

    Jika Anda merupakan distributor barang-barang berupa: semen, kertas, baja, otomotif, dan obat-obatan, maka atas transaksi pembelian barang-barang tersebut kepada badan usaha terkait akan terutang PPh Pasal 22 sebesar :

    1. semen : 0,25% x DPP PPN
    2. kertas : 0,1% x DPP PPN
    3. baja : 0,3% x DPP PPN
    4. otomotif : 0,45% x DPP PPN
    5. obat-obatan : 0,3% x DPP PPN

    Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas dari produsen atau importir terkait

    Jika anda penyalur/agen BBM, BBG dan pelumas (non SPBU atau SPBU non pertamina) dan melakukan pembelian kepada produsen atau importir BBM, BBG dan pelumas, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

    1. atas pembelian BBM, BBG dan pelumas produsen atau importir di atas akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai transaksi tidak termasuk PPN
    2. pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian BBM dan BBG bersifat final, sehingga tidak dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh
    3. pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian pelumas, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 22, sehingga Anda perlu menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22
    4. PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivey order)

    Jika anda bukan penyalur/agen BBM, BBG dan pelumas (non SPBU atau SPBU non pertamina) dan melakukan pembelian kepada produsen atau importir BBM, BBG dan pelumas, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

    1. atas pembelian BBM, BBG dan pelumas produsen atau importir di atas akan melakukan pemungutan PPh pasal 22 sebesar 0,3% dari nilai transaksi tidak termasuk PPN
    2. pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian BBM, BBG dan pelumas, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 22, sehingga Anda perlu menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22
    3. PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat surat perintah pengeluaran barang (delivery order)

    Pembelian kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor

    Jika Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor kepada ATPM, APM, dan importir kendaraan bermotor, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

    1. ATPM, APM, dan importir kendaraan bermotor akan memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45% dari harga barang tidak termasuk PPN
    2. meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh

    Pembelian Barang yang tergolong sangat mewah

    Jika Anda melakukan pembelian barang-barang sebagai berikut :

    1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
    2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
    3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi)
    4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter)
    5. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
    6. kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc

    badan usaha yang melakukan penjualan akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN untuk barang-barang non bangunan (nomor 1,2,5 dan 6)  dan harga dasar, yaitu harga tunai tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk  bangunan (nomor 3 dan 4). 


    Pembelian Emas Batangan

    Jika Anda melakukan pembelian emas batangan di seluruh cabang Antam Logam Mulia, maka atas pembelian emas tersebut, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45%. Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak bersifat final, sehingga Anda perlu meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

     

    Ketentuan tambahan:
    Pemungutan PPh atas penjualan/pembelian kepada Pemungut PPh Pasal 22 di atas akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% jika Anda tidak memiliki NPWP.

    Fasilitas PPh Pasal 22 Pada Masa Pandemi

    Sehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih tetap diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 memberikan insentif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh:

    1. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atasnpembelian barang;
    2. badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
    3. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,

    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor dan/ atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB.

    Fasilitas pembebasan dai pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19 kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu, 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

    PPh pasal 22 dipungut oleh siapa?

    Pemungut PPh Pasal 22 adalah: Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

    Siapa saja yang berhak memungut pajak?

    Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Namun, dalam kondisi tertentu dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sebagai contoh: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah.