melakukan penyetoran PPh Pasal 22 impor sesuai dengan perhitungan dengan kode billing yang dibuat oleh Ditjen Bea dan Cukai bersamaan dengan pelunasan bea masuk Jika Anda melakukan ekspor berupa komoditas tambang batubara, mineral logam, mineral bukan logam sesuai uraian barang dan pos tarif Harmonized System, maka hal-hal yang harus Anda perhatikan adalah: Show
Penjualan kepada Badan TertentuJika Anda melakukan transaksi penjualan kepada BUMN atau badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, sepanjang pembelian bahan/barang oleh BUMN atau badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN tersebut berhubungan dengan kegiatan usahanya baik secara langsung maupun tidak langsung, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN meliputi: PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah. Namun demikian, tidak semua transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu seperti yang disebutkan di atas terutang PPh Pasal 22. Berikut daftar transaksi dengan BUMN dan badan usaha tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
Penjualan kepada Industri TertentuPenjualan kepada perusahaan atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan . Jika Anda melakukan penjualan kepada industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
Adapun batasan nilai transaksi dengan badan usaha dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan adalah penjualan yang tidak melebihi Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan jumlah yang terpecah-pecah. Penjualan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam Jika Anda Badan atau orang pribadi yang memilki izin usaha pertambangan, dan melakukan transaksi penjualan kepada industri atau badan usaha komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
Pembelian dari Industri atau Pengusaha TertentuPembelian semen, kertas, baja, otomotif, dan obat-obatan oleh distributor Jika Anda merupakan distributor barang-barang berupa: semen, kertas, baja, otomotif, dan obat-obatan, maka atas transaksi pembelian barang-barang tersebut kepada badan usaha terkait akan terutang PPh Pasal 22 sebesar :
Pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas dari produsen atau importir terkait Jika anda penyalur/agen BBM, BBG dan pelumas (non SPBU atau SPBU non pertamina) dan melakukan pembelian kepada produsen atau importir BBM, BBG dan pelumas, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Jika anda bukan penyalur/agen BBM, BBG dan pelumas (non SPBU atau SPBU non pertamina) dan melakukan pembelian kepada produsen atau importir BBM, BBG dan pelumas, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Pembelian kepada Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor Jika Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor kepada ATPM, APM, dan importir kendaraan bermotor, maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Pembelian Barang yang tergolong sangat mewah Jika Anda melakukan pembelian barang-barang sebagai berikut :
badan usaha yang melakukan penjualan akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN untuk barang-barang non bangunan (nomor 1,2,5 dan 6) dan harga dasar, yaitu harga tunai tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk bangunan (nomor 3 dan 4). Pembelian Emas Batangan Jika Anda melakukan pembelian emas batangan di seluruh cabang Antam Logam Mulia, maka atas pembelian emas tersebut, dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,45%. Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak bersifat final, sehingga Anda perlu meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.
Ketentuan tambahan: Fasilitas PPh Pasal 22 Pada Masa PandemiSehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masih tetap diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 memberikan insentif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor dan/ atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/ atau PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB. Fasilitas pembebasan dai pemungutan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19 kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu, 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
|