berikut contoh perhitungannya : Show Contoh 1 : PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb : -Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00. -Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00 -Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar -Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00. Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb : Penghasilan neto dalam negeri Rp 8.000.000.000,00 Penghasilan neto dari Singapura Rp 2.000.000.000,00 Penghasilan neto dari Vietnam Rp 6.000.000.000,00 Jumlah Penghasilan Neto Rp 16.000.000.000,00 Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui). Perhitunga PPh Terutang : 10% x Rp 50.000.000,00 Rp 15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00 30% x Rp 15.900.000.000,00 Rp 4.770.000.000,00 Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri : -Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00 PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya. -Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00. PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam). Contoh 2 : PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb : -Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri Rp (600.000.000,00) -Penghasilan neto dari usaha di Philipina Rp 3.000.000.000,00 – _______________ – PPh yang terutang di Philipina sebesar Rp . 1.200.000.000,00 Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri : Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00 10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00 30% x Rp 2.300.000.000,00 = Rp 690.000.000,00 Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri : Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya. Oleh : Levana Dhia Prawati Pengertian PPh pasal 24
Perhitungan PPh pasal 24 Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto Negara A ————————————– X PPh Terutang Penghasilan Kena Pajak Contoh Perhitungan PPh pasal 24
Pendapatan dalam negeri Rp 25.450.000.000 Pendapatan dari deviden di Malaysia Rp 4.250.000.000 (foreign tax 17 %) Pendapatan laba dari cabang agen di Australia Rp 2.134.000.000 (foreign tax 14 %) Pendapatan laba dari cabang agen di Singapura Rp 5.600.000.000 (foreign tax 15 %) Kerugian dari cabang agen di Thailand Rp 3.500.000.000 (foreign tax 12 %) Peredaran Bruto Rp 65 M Hitunglah total kredit pajak luar negeri (Pph pasal 24) atas data tersebut ! Jawaban :
DL = Rp 25.450.000.000 Malaysia = Rp 4.250.000.000 Australia = Rp 2.134.000.000 Singapura = Rp 5.600.000.000 Jumlah penghasilan neto = Rp 37.434.000.000
25% x Rp 37.434.000.000 = Rp 9.358.500.000
37.434.000.000 Australia = 134.000.000 x 9.358.500.000 = Rp 533.500.000 37.434.000.000 Singapura = 600.000.000 x 9.358.500.000 = Rp 1.400.000.000 37.434.000.000
Malaysia = 17 % x Rp 4.250.000.000 = Rp 722.500.000 Australia = 14 % x Rp 2.134.000.000 = Rp 298.760.000 Singapura =15 % Rp 5.600.000.000 = Rp 840.000.000 Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan = Rp 722.500.000 + Rp 298.760.000 + Rp 840.000.000 = Rp 1.861.260.000 Referensi Siti Resmi. (2019). Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1). Edisi 11. Salemba. Jakarta. http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-subjek-pajak-penghasilan Siapa yang menjadi wajib pajak PPh pasal 24?Sebagaimana disebutkan pula dalam UU 36/2008, subjek yang termasuk dalam PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan—termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
PPh Pasal 24 digunakan untuk apa?Secara ringkas, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak yang sama.
Siapa saja yang dikenakan PPh pasal 25?Jenis PPh 25 akan terkena dua subjek. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.
Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan pasal 24 PPh ps 24?Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
|