Siapa yang dikenakan PPh pasal 24?

berikut contoh perhitungannya :

Contoh 1 :

PT X berkedudukan di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 adalah sbb :

-Penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp 8.000.000.000,00.

-Di Singapura memperoleh penghasilan (laba neto) Rp 2.000.000.000,00, dimana PPh yang dibayar di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00

-Di Vietnam memperoleh penghasilan (laba neto) sebesar Rp 6.000.000.000,00, dimana PPh yang dibyar sebesar
Rp 1.500.000.000,00

-Di Malaysia menderita kerugian (rugi neto) sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Perhitungan Kredit PPh Luar Negeri-nya adalah sbb :

Penghasilan neto dalam negeri Rp 8.000.000.000,00

Penghasilan neto dari Singapura Rp 2.000.000.000,00

Penghasilan neto dari Vietnam Rp 6.000.000.000,00
________________

Jumlah Penghasilan Neto Rp 16.000.000.000,00
________________

Rugi neto yang berasal dari Malaysia tidak boleh digabung (tidak diakui).

Perhitunga PPh Terutang :

10% x Rp 50.000.000,00

Rp
5.000.000,00

15% x Rp 50.000.000,00 Rp 7.500.000,00

30% x Rp 15.900.000.000,00 Rp 4.770.000.000,00
_______________
Rp 4.782.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :

-Singapura = (2 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 = Rp 597.812.500,00

PPh yang dapat dikreditkan hanya Rp 597.812.500,00 meskipun secara nyata membayar PPh di Singapura sebesar Rp 800.000.000,00. Sisanya tidak boleh dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun dibebankan sebagai biaya.

-Vietnam = (6 Milyar / 16 Milyar) x Rp 4.782.500.000,00 =Rp 1.793.437.500,00.

PPh yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000.000,00 (sebesar yang nyata-nyata dibayar/terutang di Vietnam).

Contoh 2 :

PT Y berkedudukan di Surabaya memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sbb :

-Penghasilan neto (rugi) di dalam negeri Rp (600.000.000,00)

-Penghasilan neto dari usaha di Philipina Rp 3.000.000.000,00

– _______________
-Jumlah Rp2.400.000.000,00

– PPh yang terutang di Philipina sebesar Rp . 1.200.000.000,00

Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri :

Jumlah Penghasilan Neto (Penghasilan Kena Pajak)Rp 2.400.000.000,00
PPh Terutang :

10% x Rp 50.000.000,00 = Rp 5.000.000,00

15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00

30% x Rp 2.300.000.000,00 = Rp 690.000.000,00
____________
Rp702.500.000,00

Batas Maksimum Kredit Pajak Luar Negeri :

Karena jumlah Penghasilan Kena Pajaknya lebih kecil dari pada Penghasilan Neto dari Luar Negeri (di Dalam Negeri mengalami kerugian), maka maksimum Kredit Pajak Luar Negeri adalah sama dengan jumlah PPh yang terutang, yaitu Rp 702.500.000,00. PPh yang telah dibayar di Philipina adalah sebesar Rp 1.200.000.000,00, sehingga terdapat sisa sebesar Rp 497.500.000,00, yang tidak dapat dikompensasi ke tahun berikutnya, direstitusi, maupun diakui sebagai biaya.

  • Home
  • Articles
  • Pajak Penghasilan Pasal 24

Oleh : Levana Dhia Prawati

Pengertian PPh pasal 24

  • PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan pada suatu tahun pajak di Indonesia.
  • Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Hal ini dikenal dengan metode kredit terbatas(ordinary credit method/limited credit method).
  • Perhitungan maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan sesuai dengan 164/KMK/03/2002 (artinya tidak semua pajak yang dibayar di LN dapat langsung dikreditkan)

Perhitungan  PPh pasal 24

Besarnya PPh Pasal 24 maksimal dihitung untuk setiap negara, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto Negara A

————————————– X PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak

Contoh Perhitungan PPh pasal 24

  1. X merupakan perusahaan ekportir furniture kayu, pada tahun 2015 mempunyai data keuangan sebagai berikut.

Pendapatan dalam negeri                                          Rp 25.450.000.000

Pendapatan dari deviden di Malaysia                        Rp 4.250.000.000 (foreign tax 17 %)

Pendapatan laba dari cabang agen di Australia         Rp 2.134.000.000 (foreign tax 14 %)

Pendapatan laba dari cabang agen di Singapura       Rp 5.600.000.000 (foreign tax 15 %)

Kerugian dari cabang agen di Thailand                      Rp 3.500.000.000 (foreign tax 12 %)

Peredaran Bruto Rp 65 M

Hitunglah total kredit pajak luar negeri (Pph pasal 24) atas data tersebut !

Jawaban :

  1. Menghitung total PKP

DL                                      = Rp  25.450.000.000

Malaysia                           = Rp    4.250.000.000

Australia                            = Rp    2.134.000.000

Singapura                          = Rp    5.600.000.000

Jumlah penghasilan neto  = Rp  37.434.000.000

  1. PPH Terutang

25% x Rp 37.434.000.000 = Rp  9.358.500.000

  1. PPH maksimum

    Malaysia = 250.000.000 x   9.358.500.000 = Rp 1.062.500.000

    37.434.000.000

Australia = 134.000.000 x   9.358.500.000 = Rp    533.500.000

    37.434.000.000

Singapura = 600.000.000 x   9.358.500.000 = Rp 1.400.000.000

    37.434.000.000

  1. PPh yang dipotong/dibayar di luar negeri =

Malaysia  = 17 % x Rp 4.250.000.000 = Rp 722.500.000

Australia = 14 % x Rp    2.134.000.000 = Rp 298.760.000

Singapura =15 %  Rp    5.600.000.000 =  Rp 840.000.000

Kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan = Rp 722.500.000 + Rp 298.760.000 + Rp 840.000.000 =  Rp 1.861.260.000

Referensi

Siti Resmi.  (2019).  Perpajakan : Teori dan Kasus (Buku 1).  Edisi 11.  Salemba.  Jakarta.

http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-subjek-pajak-penghasilan

    Siapa yang menjadi wajib pajak PPh pasal 24?

    Sebagaimana disebutkan pula dalam UU 36/2008, subjek yang termasuk dalam PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan—termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

    PPh Pasal 24 digunakan untuk apa?

    Secara ringkas, PPh Pasal 24 merupakan ketentuan yang mengatur hak wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk mengkreditkan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak yang sama.

    Siapa saja yang dikenakan PPh pasal 25?

    Jenis PPh 25 akan terkena dua subjek. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa. Kedua, wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, seperti pedagang atau penyedia jasa.

    Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan pasal 24 PPh ps 24?

    Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.