Cara menghilangkan najis yang tidak terlihat

Cara menghilangkan najis yang tidak terlihat
Dalam islam dikenal istilah najis, yaitu suatu yang dianggap kotor dan bisa membuat ibadah tidak sah. Artikel membahas macam-macam najis dan cara mensucikannya. (Foto: Istockphoto/AlexRaths)

Jakarta, CNN Indonesia --

Najis seringkali didefinisikan secara beragam, misalnya perbedaan dari segi wujud atau makna najis.

Mengutip NU Online, meskipun ada banyak pendapat seputar najis, secara umum najis itu ialah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan, serta menyebabkan ibadah salat tidak sah.

"Secara bahasa, najis adalah sesuatu yang dipandang jijik. Sedangkan secara istilah [selain kotor dan menjijikkan] ia menyebabkan shalat tidak sah--selama tidak ada sebab yang meringankan." (Sulaiman bin Umar Al-Ujaili. Hasyiyah al-Jamal. Beirut: Ihya Turats al-Arabi. Juz II/ Hal 105).

Dalam Islam, ada macam-macam najis yang telah diurutkan berdasarkan tingkatan najis yaitu ringan, sedang, dan berat. Sementara, pengertian umum najis itu sendiri adalah sesuatu hal yang kotor menurut syara' (peraturan Allah) di antaranya:

  • Bangkai, kecuali manusia, ikan, dan belalang
  • Darah
  • Nanah
  • Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  • Anjing
  • Babi
  • Minuman keras
  • Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong selagi hidup

Tingkatan Najis

Cara menghilangkan najis yang tidak terlihat
Foto: AFP/DELIL SOULEIMAN
Macam-macam najis terbagi atas 3, yakni najis mukhaffafah yang berasal dari kencing bayi, najis mutawassitah dari kubul dan barang memabukkan, dan najis mughalladah yang berasal dari anjing atau babi.

Secara fiqih, najis terbagi menjadi 3 (tiga) golongan seperti penjelasan berikut:

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis mukhaffafah adalah najis dari air kencingnya bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun, serta belum pernah makan sesuatu apa pun kecuali air susu ibunya.

2. Najis Mutawassitah (Sedang)

Najis mutawassithah merupakan najis yang keluar dari kubul atau dubur manusia atau binatang, kecuali air mani, barang cair memabukkan, dan susu hewan yang tidak halal dikonsumsi.

Selain itu ada juga bangkai tulang maupun bulunya, dikecualikan bangkai-bangkai manusia beserta ikan dan belalang. Najis sedang seperti mutawassithah terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Najis 'Ainiyah adalahnajis yang berwujud yakni tampak dilihat. Semisal memiliki warna, bau dan rasa.
  • Najis Hukmiyah adalah najis yang tidak kelihatan wujudnya, seperti bekas kencing, arak yang sudah mengering dan sebagainya.

3. Najis Mughalladah (Berat)

Najis mughalladhah yaitu najis yang berasal dari hewan anjing dan babi.

Cara Membersihkan atau Menyucikan Najis

Cara menghilangkan najis yang tidak terlihat
Foto: iStockphoto/Wavebreakmedia
Ilustrasi cara membersihkan atau menyucikan najis

Macam-macam najis juga memiliki perbedaan dalam membersihkannya. Mengutip dari NU Online, berikut tata cara dalam menyucikan najis ringan hingga berat:

1. Membersihkan Najis Mukhaffafah

Sesuatu hal yang terkena najis mukhaffafah yaitu kotoran kencing bayi yang belum 2 tahun serta masih minum ASI, dapat dibersihkan dengan percikan air.

Maksud percikan air ini adalah air yang mengalir mengenai seluruh tempat terkena najis, dan airnya harus lebih banyak dari najis air kencing tersebut.

Apabila lokasi yang terkena najis air kencing misalnya pakaian, sudah dibersihkan menggunakan air mengalir tadi, maka selanjutnya tinggal keringkan seperti biasa.

2. Membersihkan Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah dapat dibersihkan terlebih dulu najis'ainiyah-nya dengan cara tiga kali cucian kemudian disirami lebih banyak.

Untuk najis hukmiyah, cara menghilangkannya cukup dengan air mengalir saja yang jumlahnya melebihi najis itu.

3. Membersihkan Najis Mughalladhah

Sesuatu hal yang terkena najis mughalladhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya memakai air campuran tanah atau debu.

Sebelum dibersihkan dengan air, wujud najis atau'ainiyah-nya harus dibuang terlebih dulu sampai benar-benar hilang, kemudian dilanjutkan dengan cara 7 kali cuci.

Najis yang Dimaafkan (Ma'fu)

Cara menghilangkan najis yang tidak terlihat
Foto: iStockphoto/Rasulovs
Ilustrasi. Salah satu najis yang dimaafkan adalah najis kecil tak kasat mata

Perlu diketahui bahwa najis pun ada yang sifatnya dapat ditoleransi atau dimaafkan, artinya najis tersebut tidak perlu dibasuh atau dicuci.

Contoh najis yang dimaafkan misalnya bangkai hewan yang tidak mengeluarkan darah atau nanah sedikit pun.

Najis lain yang bisa dimaafkan seperti yang ditulis NU Online yaitu najis yang dimaafkan baik ketika mengenai air maupun ketika mengenai pakaian.

Najis yang dimaksud adalah najis kecil tak kasat mata, ketika buang air kecil tidak melepas seluruh pakaian, bisa jadi terkena cipratan air seni yang bulirnya lembut tak terlihat.

Seseorang yang pakaiannya terkena najis kecil tak kasat mata seperti contoh sebelumnya itu, masih dianggap sah salatnya karena najis pakaiannya masuk pada kategori najis dimaafkan.

Mengetahui macam-macam najis beserta tingkatan dan cara membersihkannya, tentu sangat penting terutama bagi seorang Muslim lantaran menjadi syarat sah salat dan ibadah lainnya agar dapat diterima Allah SWT.

(avd/fjr)

Najis yang tidak terlihat apakah dimaafkan?

Artinya: “Adapun apa-apa yang tidak terlihat oleh penglihatan maka dimaafkan meskipun itu adalah najis yang mughalladzah karena hal tersebut susah dihindari.” Sama halnya dengan percikan air kencing, darah dan nanah termasuk dalam najis yang dimaafkan apabila hanya sedikit.

Apakah najis yang tak terlihat?

Artinya, “Najis hukmiyyah adalah najis yang tidak terlihat oleh mata. Demikian pula sifatnya yang tidak terlihat.

Bagaimana cara menghilang kan najis?

Najis Mukhaffafah dapat dibersihkan dengan tiga cara, antara lain sebagai berikut: Air sekali percikan ke area yang terkena najis lalu mengambil wudhu. Mandi lalu mengambil wudhu. Mencuci badan yang terkena kencing dengan sabun sehingga tidak bau lalu mengambil wudhu.

Apakah najis bisa dibersihkan?

Cara membersihkan: Najis bisa dibersihkan dengan memercikkan air pada pakaian, tempat, dan hal lain yang terkena najis mukhoffaffah.