Merdeka.com - Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah resmi ditandatangan Presiden Joko Widodo, semalam. Salah satu poin yang sempat mendapat sorotan adalah isu dampak lingkungan hidup dari keberadaan UU Cipta Kerja. Show Pada pasal 21 yang tercantum dalam Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, ada beberapa poin dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diubah, dihapus dan ditetapkan pengaturan baru terkait perizinan usaha. Ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk memperoleh persetujuan lingkungan. Beberapa poin yang diubah: 1. Izin lingkungan Pasal 40 UU PPLH(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/ataukegiatan.(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan Pasal 40 dalam UU Cipta Kerja dihapus 2. Pelibatan penyusunan Amdal Pada UU Cipta Kerja penyusunan dokumen Amdal hanya melibatkan masyarakat yang terdampak. Sementara, pada UU PPLH sebelumnya dilibatkan juga pemerhati lingkungan. Pasal 26 UU PPLH(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. yang terkena dampak;b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atauc. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal. (4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. UU Cipta Kerja(1) Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.(2) Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah. 3. Tanggungjawab Limbah B3 Pada pasal 88 UU Cipta Kerja dihapus bagian bertanggung jawab mutlak atas kerugian terjadi tanpa pembuktian unsur kesalahan. Pasal 88 UU PPLH UU Cipta Kerja Pasal 88 4. Pembekuan atau Pencabutan Izin Pasal yang mengatur soal pembekuan dan pencabutan izin lingkungan, dihapus di UU Cipta Kerja Omnibus Law. Pasal 79 UU PPLH Pasal 79 dihapus di UU Cipta Kerja [noe] Baca juga:
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). KOMPAS.com - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin. Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta. UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya. Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi: "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."
Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:
Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukumPasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum. Berikut penjelasan singkat mengenai enam poin tersebut:
Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tiga tahapan, yakni:
Dalam Pasal 12 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika pemanfaatan sumber daya dilakukan berdasarkan RPPLH yang telah dibuat sebelumnya. Namun, jika RPPLH belum terbentuk, maka pemanfaatannya harus memperhatikan tiga aspek, yakni keberlanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pengendalian ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pencegahan, penanggulangan serta pemulihan. Ilustrasi hutan
Dalam Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui tiga cara, yakni konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan atau pelestarian fungsi atmosfer. Baca juga: Unsur-unsur Lingkungan Hidup
Dalam Pasal 71 hingga Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak terkait mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Tidak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dibahas tentang adanya sanksi administratif yang akan diberikan jika ditemui adanya pelanggaran. Contohnya lewat teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Penegakan hukum disebutkan sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |