Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangatlah penting tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Agar terjamin pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam undang - undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup dalam upaya pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, maka diperlukan upaya pengendalian yang bijak dalam pemanfaatan dan/atau eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki oleh suatu daerah atau negara, baik itu berupa sumber daya alam tambang, pariwisata, serta kegiatan-kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangatlah penting tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya strategis dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan sedangkan kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH definisi Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 

Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangatlah penting tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

Pengawasan lingkungan hidup merupakan salah satu instrumen penegakan hukum dan merupakan amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana dalam pasal tersebut Menteri / Gubernur / Bupati / Walikota mengangkat dan menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) yang merupakan jabatan fungsional.

ASPEK YANG DIAWASI??

1.   Ketaatan terhadap Izin lingkungan

2.   Ketaatan terhadap Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin pembuangan air limbah, izin Pengelolaan Limbah Limbah Bahan, berbahaya dan beracun (penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, penimbunan, pengangkutan)

3.   Ketaatan terhadap Peraturan perundang undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (dokumen lingkungan, Air, Udara, Bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (LB3)

SIAPA YANG DIAWASI ??

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Rumah sakit, Hotel, Industri, dll).

SIAPA YANG MENGAWASI??

Sesuai dengan Pasal 71 Undang Undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa :

1.   Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

2.   Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan pengawasan, menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.


Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangatlah penting tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

APA SIH TUJUAN PENGAWASAN??

1.   Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengendalian pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup.

2.   Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lingkungan/Izin Lingkungan dan atau persyaratan yang tercantum dalam izin terkait.

3.   Untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha/dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan lingkungan hidup.

4.   Untuk mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan hidup.

Demikian sekilas tentang Pengawasan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semoga bermanfaat.

KOMPAS.com - Upaya pelestarian lingkungan hidup menjadi kewajiban setiap warga negara, tanpa terkecuali. Jika lingkungannya terjaga dengan baik, maka keberlangsungan hidup umat manusia juga semakin terjamin.

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan pelestarian lingkungan hidup ialah melalui pembuatan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang ini disahkan pada 3 Oktober 2009 oleh Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beserta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan 127 pasal dengan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup sebagai fokus utamanya.

Isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Secara garis besar, UU Nomor 32 Tahun 2009 berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakaan lingkungan hidup.

Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum."


Baca juga: Kualitas Lingkungan Hidup: Faktor dan Permasalahannya

Adapun tujuan dari upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 2009, yakni:

  1. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
  2. Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.
  3. Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.
  4. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
  5. Mencapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup.
  6. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini serta masa depan.
  7. Menjamin pemenuhan serta perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  8. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  9. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
  10. Mengantisipasi isu lingkungan global.

Upaya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum

Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 membagi upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi enam bagian, yakni perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan serta penegakan hukum.

Berikut penjelasan singkat mengenai enam poin tersebut:

  • Upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dalam Pasal 5 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan tiga tahapan, yakni:

  1. Invetarisasi lingkungan hidup
    Dilakukan untuk memperoleh data serta informasi tentang sumber daya alam. Investarisasi dilakukan dalam tingkat wilayah ekoregion, kepulauan serta nasional.
  2. Penetapan wilayah ekoregion
    Dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti bentang alam, iklim, flora dan fauna, sosial budaya, ekonomi, dan lain sebagainya.
  3. Penyusunan RPPLH (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
    Dilakukan dengan menyusun RPPLH pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Penyusunan ini disesuaikan dengan investarisasi lingkungan hidup.
  • Upaya pemanfaatan sumber daya

Dalam Pasal 12 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika pemanfaatan sumber daya dilakukan berdasarkan RPPLH yang telah dibuat sebelumnya.

Namun, jika RPPLH belum terbentuk, maka pemanfaatannya harus memperhatikan tiga aspek, yakni keberlanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat.

  • Upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup

Dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pengendalian ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu pencegahan, penanggulangan serta pemulihan.

Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sangatlah penting tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Alfian Kartono Ilustrasi hutan

  • Upaya pemeliharaan lingkungan hidup

Dalam Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan jika upaya pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui tiga cara, yakni konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan atau pelestarian fungsi atmosfer.

Baca juga: Unsur-unsur Lingkungan Hidup

  • Upaya pengawasan dan sanksi administratif

Dalam Pasal 71 hingga Pasal 83 UU Nomor 32 Tahun 2009 disebutkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pejabat atau pihak terkait mengenai perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Tidak hanya itu, dalam pasal tersebut juga dibahas tentang adanya sanksi administratif yang akan diberikan jika ditemui adanya pelanggaran. Contohnya lewat teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.

Penegakan hukum disebutkan sebagai tindakan yang akan dilakukan jika ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah disebutkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.

Contohnya dengan pemberian hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar, jika ada yang memberi informasi palsu, menyesatkan ataupun pemberian keterangan tidak benar terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.