HomeAHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan Show
July 11, 2018 Dari sisi PPK Dari sisi penyedia Rujukannya dimana ? "Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: Bila tidak ada AHS dari sisi penyedia atau ada tetapi bukan bagian dari kontrak maka bagaimana auditor mengaudit pekerjaan konstruksi ? AHS yang mendetailkan harga, bukan obyek audit, yang diaudit dari suatu pekerjaan konstruksi adalah volume, mutu, waktu dan fungsi. Bagaimana dengan harga-harga di kontrak ? (Catatan : Permen PUPR No. 31 tahun 2015, saat ini (Juli 2018) sedang direvisi sehubungan dengan adanya Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No.9 tahun 2018) Bagaimana dengan Permen PU PR no 28 tahun 2016 pada pasal 4 yang menyebutkan sebagai berikut : “ AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran” Permen PU ini ruang lingkupnya adalah untuk menjadi pedoman dalam membuat AHSP, bukan untuk menjadi pedoman dalam mengevaluasi penawaran dari penyedia. Sedangkan dalam aspek evaluasi AHSP dari penyedia diperlukan kalau total penawarannya dibawah 80% atau kalau ada harga satuan timpang, kalau harga penawaran dari penyedia tidak dibawah 80% atau kalau tidak ada harga satuan timpang, maka lampiran AHSP adalah yang dari PPK. AHSP dari penyedia diperlukan ketika harga dibawah 80%HPS atau adanya harga satuan timpang namun tidak diperlukan untuk dilampirkan di kontrak, tetapi diperlukan hanya untuk klarifikasi pokja pemilihan. Apa yang dimaksud tender cepat?Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Mengapa dilakukan tender cepat?2. Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Sebutkan 4 langkah apa saja yang dipersiapkan oleh sebuah perusahaan untuk mengikuti tender?Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui:. Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. ... . Tahap kedua, penjelasan tender. ... . Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. ... . Tahap Keempat, undangan presentasi proposal. ... . Tahap kelima, presentasi proposal.. Apakah pengadaan langsung perlu HPS?PPK menyusun HPS, kecuali untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- yang menggunakan bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012). Bagaimana mekanisme dalam melakukan tender cepat?c. Pasal 50 ayat (4), menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut: 1) peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia; 2) peserta hanya memasukan penawaran harga; 3) evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan 4) penetapan pemenang ...
Apa yang dimaksud dengan lelang cepat?e-lelang Cepat adalah Tata cara Pemilihan Barang / Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan cara Menyampaikan 1 (satu) kali Penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Apa yang dimaksud dengan pascakualifikasi satu file?Pengadaan Barang Melalui Pelelangan Umum/Pelelangan Sederhana Dengan Metode Pascakualifikasi Satu File merupakan suatu proses penilaian kualifikasi yang dilakukan setelah pemasukan dokumen penawaran.
Apa yang dimaksud dengan mata pembayaran utama?1.19 Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai bobotnya terbesar.
|