Bagaimana perusahaan bisa mengatur aturan cuti karyawan swasta yang benar sesuai undang-undang? Dan apa saja hak cuti yang didapatkan oleh pegawai? Peraturan terkait pengelolaan karyawan merupakan salah satu peraturan penting dalam sebuah perusahaan. Peraturan ini umumnya terdiri dari beberapa macam, seperti kedisiplinan karyawan, sistem kontrak kerja karyawan, sistem
penghargaan dan hukuman, termasuk aturan cuti, dan lain-lain. Pada artikel kali ini, aturan hak cuti yang berlaku di Indonesia akan menjadi bahasan utamanya. Salah satu hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia adalah cuti. Aturan cuti karyawan pun telah memiliki landasan hukum yang jelas. Sehingga pelanggaran yang terjadi dapat dikenakan hukuman, baik secara pidana maupun secara perdata. Alasan Karyawan Tidak Masuk KerjaBeberapa alasan yang umum adalah sebagai berikut.
Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang Mengatur Cuti KaryawanUndang-undang yang mengatur terkait cuti karyawan adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Undang-undang tersebut tertulis tujuh jenis hak cuti bagi karyawan yaitu:
Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur tentang ketentuan cuti, yang meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti bersama, cuti hamil, dan cuti alasan penting.
Aturan Terkait Hak Cuti Karyawan Berdasarkan UU Cipta KerjaDengan hadirnya UU Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan terkait aturan hak cuti karyawan. UU Nomor 11 Tahun 2020 ini merevisi Pasal 79 pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya. Pada Pasal 79 UU Cipta Kerja tersebut, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat serta cuti di mana penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
Ketentuan terkait cuti tahunan ini harus dimuat di dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang juga bisa dimuat di dalam perjanjian kerja. Cuti TahunanBerdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 79 Ayat (2), seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam satu tahun. Karyawan dapat memperoleh sekurang-kurangnya 12 hari cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan secara terus menerus di perusahaan. Aturan Cuti Besar KaryawanSecara umum ketentuan atau aturan cuti karyawan swasta atau pegawai sektor lainnya diatur oleh undang-undang yang ada dan secara khusus disesuaikan dengan perjanjian kerja yang dibuat. Seperti cuti yang diberikan kepada pegawai karena alasan loyalitas yang tinggi yaitu cuti besar. Cuti besar atau yang sering disebut juga istirahat panjang diperuntukkan bagi karyawan yang loyal di mana karyawan tersebut telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama. Cuti besar ini sebaiknya diatur jauh-jauh hari, karena jangka waktunya cukup panjang yaitu 1 (satu) bulan dan tentunya perlu memperhatikan pekerjaan yang akan ditinggalkan. Aturan Cuti Bersama Karyawan SwastaCuti bersama waktunya telah diatur oleh pemerintah dan biasanya jatuh pada hari yang kurang efektif. Seperti hari di antara libur, akhir pekan, hari raya besar keagamaan atau peringatan hari besar nasional. Menurut aturan, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti tahunannya akan berkurang. Cuti HamilBerdasarkan pasal 82, karyawati yang hamil memperoleh hak istirahat masing-masing selama 1,5 (satu setengah) bulan, baik sebelum dan sesudah melahirkan.
Cuti SakitIzin sakit dapat diberikan bagi karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan pekerjaan. Mereka memerlukan waktu istirahat sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Cuti HaidCuti haid dapat diberikan bagi karyawan perempuan yang mengalami sakit pada saat siklus awal menstruasi di mulai. Karena umumnya gejala sakit timbul di dua hari pertama, perempuan bisa mendapatkan jumlah hak cuti sebanyak 2 hari. Hal ini juga sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 di mana isinya berbunyi: Jumlah hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh.
Namun pada praktiknya, banyak perusahaan yang tidak menjalankan cuti haid ini. Cuti Haji atau UmrahVakansi ini diberikan khusus bagi yang beragama islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Hak cuti ini diberikan maksimal sebanyak 50 hari atau menurut kesepakatan antara persahaan dan karyawan. Peraturan terkait cuti ini terdapat pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) di mana perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh ketika ia menjalankan ibadah haji atau umrah. Hak cuti ini diberikan hanya satu kali pada karyawan selama ia bekerja.
Cuti PentingSedangkan berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:
Setiap penyusunan aturan terkait hak cuti harus mempertimbangkan produktivitas perusahaan dan keperluan karyawan secara umum. Sehingga tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. Perbedaan Aturan Cuti Karyawan Tetap dan Karyawan KontrakBerdasarkan undang-undang yang dijadikan pedoman untuk hak cuti karyawan, tidak secara spesifik disebutkan status karyawan yang memperoleh hak cuti. Sehingga biasanya akan diatur oleh perusahaan dalam surat perjanjian kerja atau kontrak, yang diberikan sebelum karyawan bergabung dalam perusahaan. Jika disepakati, karyawan akan menandatanganinya sebagai bentuk perjanjian antar karyawan dan perusahaan. Perusahaan perlu memberikan penjelasan lengkap agar karyawan memahami ketentuan yang berlaku pada perusahaan. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak cuti akibat kontrak kurang jelas. Jika perlu, ikutkan semua karyawan dalam sosialisasi cuti bagi karyawan baru agar karyawan lama tidak lupa dengan kebijakan ini. Pengelolaannya perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Perusahaan juga bisa menggunakan aplikasi manajemen tugas dan proyek untuk membantu pengelolaan hal tersebut. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Talenta hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan. Talenta merupakan suatu layanan HR terpadu yang bergerak dalam pengelolaan sistem dan perhitungan payroll perusahaan. Dengan kemampuan pengolahan payroll yang efektif, Talenta telah menjadi produk yang digunakan oleh banyak perusahaan. Talenta dapat membantu perusahaan mengelola SDM Sumber Daya Manusia yang dimilikinya dimana salah satu fitur andalannya adalah pengajuan cuti secara online. Lebih dari itu, Anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya.
Sanksi Perusahaan Jika Melanggar Aturan CutiPeraturan cuti yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan harus dipatuhi oleh semua perusahaan. Namun, bagaimana jika perusahaan ada yang melanggar aturan tersebut? Jika melanggar, perusahaan dapat terkena sanksi di mana hal tersebut masuk dalam tindak pidana. Misalnya, jika perusahaan memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun. Sanksi yang dapat diberikan berupa kurungan penjara antara satu bulan atau paling lama satu tahun. Disertai juga denda setidaknya Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta. Perusahaan juga wajib memberikan gaji untuk karyawan yang libur atau izin. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi pidana berupa penjara paling sedikit satu bulan dan paling lama 4 tahun dengan denda antara Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta. Metode dan Cara Menghitung Cuti Karyawan yang Dapat DiuangkanPerlu diingat, yang secara spesifik diatur dalam peraturan tersebut adalah cuti tahunan yang didapatkan karyawan. Jumlah ideal yang diberikan adalah sejumlah 12 hari dalam satu tahun, dengan asumsi 1 hari setiap bulannya. Pada Pasal 156 Ayat 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 kemudian dijelaskan, bahwa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dapat diganti ke dalam bentuk uang. Sebelum membahas mengenai bagaimana perhitungan cuti tahunan diuangkan, terlebih dahulu Anda harus memahami metode perhitungan cuti yang digunakan di Indonesia. Metode Perhitungan Cuti Karyawan Secara UmumPertama adalah metode annually, di mana perusahaan memberikan periode tertentu untuk memunculkan hak cuti karyawan. Karyawan lama akan menggunakan perhitungan per Januari (yang biasa digunakan) dan karyawan baru dihitung secara proporsional sesuai bulan ia masuk kerja. Kedua adalah anniversary, di mana perhitungan cuti dilakukan setelah seseorang bekerja selama sekurang-kurangnya 12 bulan. Setelah bekerja dalam periode tersebut, baru hak cuti tahunan karyawan didapatkan sejumlah 12 hari pada tahun berikutnya. Ketiga adalah monthly, di mana setiap karyawan memiliki hak cuti tahunan sebanyak 1 hari per bulan. Diberlakukan secara bervariasi, mulai dari sejak saat pertama masuk, atau bisa juga dihitung setelah masa kerja selama 1 tahun. Perhitungan dan ‘Pencairan’ Cuti yang Dapat DiuangkanBiasanya, cuti berbayar dapat dilakukan ketika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berakhir. Bisa dengan PHK, berakhirnya kontrak, atau dengan surat pengunduran diri atau resign karyawan. Sebelum dapat menghitung jumlah total uang yang dicairkan atas vakansi yang belum diambil, terdapat 3 hal yang harus Anda ketahui. Pertama adalah upah kotor setiap bulan, jumlah hak cuti yang diterima setiap tahun, dan tanggal berakhirnya kerjasama karyawan dan perusahaan. Perhitungan pertama adalah untuk mengetahui jumlah cuti yang dapat diuangkan. Misalnya pemberian hak cuti dilakukan secara langsung pada awal tahun sejumlah 12 hari. Bulan selesainya hubungan kerja adalah Oktober. Maka cuti yang didapat diuangkan (jika belum pernah diambil) adalah sejumlah 10/12 x 12 = 10 hari. Untuk besaran uang yang dapat dicairkan atas hak cuti tahunan yang belum diambil ini, perhitungannya adalah sebagai berikut. Katakanlah gaji yang diterima setiap bulan adalah Rp10.000.000, jumlah hari kerja pada bulan Oktober adalah 25 hari. Maka besaran uang yang dapat dicairkan = 10/25 x Rp10.000.000 = Rp4.000.000. Jadi total jumlah cuti yang dapat diuangkan adalah sejumlah Rp4.000.000. Manfaat Cuti KaryawanBerikut adalah manfaat cuti karyawan yang perlu Anda ketahui. Baik untuk Kesehatan MentalKaryawan juga butuh istirahat dan waktu untuk diri sendiri. Dengan memanfaatkan cuti, karyawan bisa rehat sejenak dan menikmati waktunya untuk berbagai kegiatan, entah liburan atau sekadar di rumah. Dengan demikian, kesehatan mental mereka juga ikut terjaga. Rehat dari PekerjaanTidak hanya mental, tetapi fisik pun perlu dijaga. Bagi orang yang sering pulang malam dan harus lembur kerja bahkan saat akhir pekan, mereka juga butuh istirahat dari hari-hari kerja yang melelahkan. Jadi, cuti tidak melulu hanya tentang liburan. Memotivasi para KaryawanSetelah mereka kembali dari cuti dan waktu isitrahatnya, biasanya pikiran mereka akan kembali segar dan kembali termotivasi dengan semangat yang baru untuk mulai beraktivitas lagi. Meningkatkan KebahagianWork life balance adalah hal yang penting. Terkadang karyawan juga perlu memisahkan mana pekerjaan mana kehidupan pribadinya. Adanya cuti menurut beberapa penelitian pun dipercaya dapat memberikan kebahagian pada karyawan. Perhitungan Cuti Tergantung Kebijakan PerusahanPada praktik sebenarnya, perhitungan cuti yang dapat diuangkan akan berbeda-beda tergantung dengan kebijakan perusahaan tempat ia bekerja. Ilustrasi di atas hanya memberikan gambaran sederhana saja mengenai perhitungan dasar yang dapat dilakukan untuk memberikan logika utamanya. Anda sebagai pemberi kerja, sebaiknya mencantumkan rincian ini pada surat perjanjian kerja atau sejenisnya untuk dipahami oleh karyawan ketika ia pertama masuk kerja. Tujuannya sederhana, yaitu agar terdapat pemahaman bersama antara Anda sebagai pemberi kerja dan karyawan sebagai pekerja di perusahaan Anda. Pemahaman bersama pada hal ini akan meminimalisir kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kemudian hari. Hak karyawan satu ini memang menjadi hak yang wajib diberikan oleh perusahaan pada pekerja. Setiap jenis cuti tersebut memiliki syarat dan kondisi masing-masing untuk diberikan pada pekerja. Untuk mengelola hak izin tidak bekerja dengan mudah, Anda bisa menggunakan layanan Talenta seperti yang telah dibahas diatas. Layanan pengelolaan HR ini memungkinkan Anda untuk mengelola vakansi yang menjadi hak pekerja secara online dan terintegrasi, sehingga peninjauan yang dilakukan juga bisa lebih menghemat waktu. Persetujuan atau penolakan atas cuti juga bisa Anda sampaikan langsung pada pekerja melalui aplikasi mobile, sehingga memudahkan urusan pengajuan dan persetujuan vakansi. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mengikuti demo Talenta gratis dan rasakan manfaat dan kemudahannya! Saya Mau Coba Gratis Talenta Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Talenta Sekarang! Apakah pekerja PKWT dapat cuti?7 Jenis Hak Cuti Karyawan PKWT atau Kontrak – Karyawan kontrak atau karyawan dengan perjanjian kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) juga memiliki hak cuti yang hampir sama dengan karyawan tetap (PKWTT). Menurut pasal 79 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cuti wajib diberikan kepada pekerja.
Apakah PKWT sama dengan karyawan kontrak?Pengertian dan Ketentuan PKWTT
PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Jika PKWT adalah karyawan kontrak, maka PKWTT bisa juga disebut sebagai karyawan/pegawai tetap. PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Apakah PKWT sama dengan karyawan tetap?Pada intinya, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas, sementara PKWTT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Cuti menikah PKWT?Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, karyawan kontrak berhak menerima cuti menikah dibayar selama 3 hari. Alokasi cuti sebanyak 3 hari tersebut biasanya terdiri atas 1 hari persiapan sebelum pelaksanaan pernikahan, 1 hari pernikahan, dan 1 hari setelah pelaksanaan pernikahan.
|