Brilio.net - Ada berbagai pengertian norma yang telah didefinisikan para ahli. Namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, norma merupakan aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Show BACA JUGA : Norma-norma ini memiliki beberapa fungsi. Pertama, sebagai pedoman dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, mengatur tingkah laku masyarakat sesuai nilai yang berlaku. Ketiga, sebagai dasar memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Keempat, untuk mencapai tujuan bersama masyarakat. Kelima, menciptakan keteraturan dan stabilitas, ketertiban atau keadilan dalam lingkungan masyarakat. Lalu yang keenam, menciptakan kenyamanan, kemakmuran, dan kebahagiaan setiap anggotanya. BACA JUGA : Berikut macam-macam norma beserta pengertiannya, sanksi, dan contohnya seperti dihimpun brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (16/4). 1. Norma agama.foto: freepik.com Norma agama merupakan peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Norma ini bersifat dogmatis, artinya tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambah. Maka, setiap orang dituntut untuk menjalankan norma sesuai dengan agama atau kepercayaannya masing-masing. Karena didasarkan pada agama dan kepercayaan masing-masing, norma agama biasanya sudah diatur dalam kitab suci. Misalnya, larangan menyekutukan Allah, melaksanakan sholat, dan masih banyak lagi. Apabila tidak menjalankannya dengan baik, maka akan diberikan sanksi atau hukuman. Namun sanksi dalam norma agama tidak langsung diberikan saat itu juga, melainkan sanksi atau hukuman setelah manusia meninggal, misalnya mendapat dosa, siksa neraka, atau lainnya. 2. Norma hukum.foto: freepik.com Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat, menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Sehingga bisa melindungi kepentingan orang lain, misalnya berkaitan dengan jiwa, badan,kehormatan dan kekayaan harta benda. Norma ini bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang tertib, aman, rukun, dan damai. Sanksi dalam norma hukum ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada. Sanksinya pun bersifat mengikat, artinya bagi para pelaku yang melanggar akan dikenai sanksi seperti dipenjara atau denda. Contohnya setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak, jika melanggar akan dikenakan denda. 3. Norma kesusilaan.foto: freepik.com Norma susila adalah peraturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini menentukan mana yang baik dan mana yang buruk sesuai kabaikan yang ada dalam diri masing masing orang. Dengan adanya norma kesusilaan, manusia diharapkan mampu berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk. Biasanya norma kesusilaan merupakan aturan yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari pada lingkungan masyarakat. Contoh norma kesusilaan misalnya sikap jujur dan adil dalam masyarakat, tidak menfitnah orang lain, tolong menolong, bersikap ramah dengan tetangga dan masih banyak lagi. Tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam norma kesusilaan, namun kebanyakan sanksinya adalah sanksi sosial, seperti dikucilkan masyarakat. 4. Norma kesopanan atau adat.foto: freepik.com Norma kesopanan erat kaitannya dengan adat, kerena itulah nama lain dari norma kesopanan adalah norma adat. Dengan keadaan beragam suku dan budaya di Indonesia, norma kesopanan yang berlaku pun akan berbeda pada setiap masing-masing daerah. Norma ini biasanya juga tak tetulis secara jelas, sehingga hanya masyarakat daerahnya saja yang mengetahui. Sanksinya pun juga menggunakan sanksi sesuai adat dan tradisi. Beberapa contoh misalkan di Jawa, kita harus menggunakan bahasa halus ketika berbicara dengan orang tua. Kemudian pada daerah lain seperti Kalimantan, ada upacara aruh baharin, yakni menyembunyikan gelang kuningan. Upacara ini dilakukan untuk menunjukkan rasa syukur atas panen padi. Bola.com, Jakarta - Norma adalah ukuran perilaku seseorang dalam masyarakat. Secara umum, norma merupakan penjabaran lebih lanjut nilai-nilai dalam masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma merupakan ketentuan yang bersifat mengikat, digunakan sebagai panduan dan pengendali tingkah laku yang sesuai. Dalam norma tersebut berisi serangkaian petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan serta dilengkapi sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya. Norma pada dasarnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Ada norma yang sifatnya dogmatis hingga mengikat. Banyak norma yang berlaku di masyarakat. Di Indonesia, ada beberapa tatanan norma yang harus dipatuhi. Mulai norma agama, norma hukum, kesusilaan, dan kesopanan atau adat. Berikut ini penjelasan tentang macam-macam norma di masyarakat yang perlu diketahui, seperti dilansir dari emodul.kemdikbud.go.id, Kamis (28/10/2021). Ilustrasi budaya masyarakat Indonesia. Credit: unsplash.com/RubenBeragam norma secara sosiologis dibedakan dalam folkways, mores, pranata sosial, dan hukum. Berikut ini penjelasannya. 1. Folkways Folkways adalah kebiasaan suatu kelompok dalam melakukan sesuatu hal. Folkways mengatur perilaku sehari-hari warga masyarakat yang pelanggarannya relatif hanya menimbulkan sedikit masalah. Contoh: Mengendarai kendaraan di jalur sebelah kiri jalan, makan dengan sendok dan garpu, berjabat tangan. 2. Mores Mores adalah kebiasaan yang dilandasi oleh moral. Mores juga sering diartikan sebagai gagasan tentang benar atau salah yang mendorong dilakukan peraturan-peraturan tertentu. Mores tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan tumbuh secara bertahap melalui kebiasaan-kebiasaan yang ada di masyarakat. Mores dapat berupa larangan (tabu). Setiap masyarakat dituntut untuk bisa patuh terhadap mores. Apabila melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 3. Custom Custom adalah satuan tradisi, mitos, upacara, simbol-simbol, dan pakaian kebesaran serta perlengkapan lainnya. Ilustrasi keberagaman. Credit: pexels.com/Shinta4. Hukum Norma hukum adalah serangkaian kaidah atau yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Norma hukum berisi perintah atau larangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika hal tersebut dilanggar akan dijatuhi sanksi oleh pihak yang berwenang. Pada dasarnya norma hukum bersifat melengkapi norma hidup bermasyarakat lainnya. Norma hukum memperkuat sanksi atas pelanggaran terhadap norma yang lain. 5. Usage Usage adalah cara melakukan sesuatu dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Usage merupakan norma yang paling lemah daya ikatnya karena sanksi bagi yang melanggar tidak terlalu berat. Misalnya, cara orang menyatakan kepuasannya sesudah makan, umumnya orang diharapkan tidak bersendawa. Namun, ada juga orang yang bersendawa sesudah makan. Jika hal itu terjadi, ia akan mendapat teguran dari orang di sekitarnya dengan pandangan yang merendahkan. Ilustrasi peninggalan budaya Indonesia. Credit: unsplash.com/JeremyDilihat dari sumbernya, norma sosial dibedakan menjadi lima macam, yaitu: 1. Norma Agama Norma agama yaitu ketentuan-ketentuan hidup bermasyarakat yang bersumber pada ajaran agama tertentu. Dalam norma agama tidak ada ancaman sanksi nyata dalam kehidupan di dunia sehingga hanya orang beriman yang percaya bahwa pelanggar norma akan dihukum di akhirat dan yang mematuhi norma agama akan mendapat pahala. 2. Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah petunjuk yang berasal dari akhlak atau hati nurani sendiri tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang datang dari hati sanubari manusia itu sendiri. 3. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat. 4. Norma Kebiasaan Norma kebiasaan adalah kumpulan petunjuk hidup tentang perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. 5. Norma Hukum Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Norma itu mengatur, melarang serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai yang diterapkan oleh hukum atau undang-undang. Nomor hukum berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial dan sebagai sistem kontrol sosial. Sumber: Kemdikbud |