Setiap perusahaan dapat mengalihkan dokumen perusahaannya baik ke dalam bentuk mikrofilm, digital, ataupun media lainnya. Pengalihan itu tak berbatas waktu, sehingga bisa dilakukan sejak dokumen itu dibuat – atau sejak dokumen yang dibuat pihak luar diterima oleh perusahaan. Dokumen tanda terima pembayaran, misalnya, bisa langsung di-scan dan disimpan dalam format digital setelah dokumen tersebut diterima dari penerima uang. Pengalihan dokumen perusahaan semacam ini, secara hukum, telah mendapat pengaturannya di Undang-undang Nomor 8 Tahun Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan.Dalam melakukan pengalihan, selain membuat persiapan, perusahaan juga harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap segala aspek mengenai dokumen perusahaan yang akan dialihkan. Untuk itu perusahaan dapat membuat pedoman internal tentang tata cara pengalihan dokumen dan menunjuk penanggungjawabnya. Misalnya, untuk dokumen neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan, pengalihan itu hanya dapat dilakukan setelah dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ditandatangani terlebih dahulu oleh pimpinan perusahaan. Show Jika dokumen yang dialihkan merupakan naskah asli yang mempunyai kekuatan hukum otentik, atau masih mengandung kepentingan hukum, maka perusahaan wajib tetap menyimpan naskah asli dokumen tersebut. Sebuah anggaran dasar perusahaan yang dibuat berdasarkan akta notariil, termasuk perubahan-perubahannya, merupakan dokumen otentik yang meski telah di-digitalisasi dokumen aslinya wajib disimpan. Anggaran dasar perusahaan merupakan dokumen paling penting yang secara hukum membuktikan eksistensi sebuah perusahaan. Untuk membuatnya bernilai secara hukum, pengalihan dokumen perusahaan ke format mikrofilm dan digital wajib dilegalisasi. Legalisasi itu dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pegawai perusahaan yang ditunjuk. Legalisasi itu dilakukan dengan cara membuatkan berita acaranya. Selain memuat dengan jelas waktu, tempat dan pihak yang menandatanganinya, berita acara legalisasi juga harus menegaskan bahwa pengalihan dokumen perusahaan itu telah dilakukan sesuai dengan aslinya. Berita acara pengalihan dokumen perusahaan harus dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan dilampiri dengan daftar keterangan mengenai dokumen yang dialihkan. Ketiga rangkap berita acara itu masing-masing dipegang oleh pimpinan perusahaan, unit pengolahan, dan unit kearsipan. Ketiga rangkap berita acara itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dokumen perusahaan yang dialihkan. Pengalihan dokumen perusahaan yang telah dilegalisasi merupakan alat bukti hukum yang sah. Keabsahan ini, misalnya, telah juga memperoleh dukungan hukum dari Undang-undang Nomor __ Tahun 11 Tahun 20018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE menegaskan, bahwa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Selain legalisasi hasil pengalihan, hasil cetak dari hasil pengalihan itupun, untuk keperluan tertentu, dapat dilakukan legalisasi. (www.legalakses.com) Artikel terkait: (Visited 383 times, 1 visits today)
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar. Hal diatur dan dilindungi dengan UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. Perusahaan dalam UU 8 tahun 1997 adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen yang diatur dengan Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ini. Pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan disahkan Presiden Soeharto di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1997. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan diundangkan Mensesneg Noerdiono di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1997. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674. Agar setiap orang mengetahuinya. Undang-UndangNomor 8 tahun 1997tentangDokumen PerusahaanUU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, mencabut Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) dan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyimpanan, pemindahan, penyerahan dan pemusnahan arsip yang bertentangan dengan Undang-Undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi. Pertimbangan UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, adalah:
Dasar Hukum UU 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Garis-garis Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan hukum sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dalam negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, menjamin penegakan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. Pengaruh globalisasi ekonomi dan informasi yang demikian luas karena perkembangan perekonomian dan perdagangan baik nasional maupun internasional yang bergerak cepat mengakibatkan meningkatnya penggunaan dokumen, sehingga mengharuskan dunia usaha memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kemampuannya secara efektif dan efisien khususnya dalam pengelolaan dokumen perusahaan. Guna mencapai tujuan tersebut, pembentukan peraturan mengenai dokumen perusahaan yang merupakan bagian dari pembangunan hukum di bidang ekonomi perlu segera disusun, dalam upaya memacu laju pertumbuhan perusahaan melalui pengelolaan dokumen perusahaan yang efektif dan efisien. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) yang mewajibkan setiap orang menjalankan perusahaan menyelenggarakan pencatatan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan dan menyimpan dokumen tersebut antar 10 (sepuluh) sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan dewasa ini. Selain ketentuan wajib menyimpan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), juga ketentuan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip menimbulkan beban yang berat bagi perusahaan karena pelaksanaannya memerlukan ruangan yang luas, tenaga, waktu, perawatan dan biaya yang besar. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, dan bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca tahunan, perhitungan rugi laba tahunan, rekening dan jurnal transaksi harian dikurangi masa penyimpanannya dari 30 (tiga puluh) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. Sedangkan data pendukung administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan, dan dokumen lainnya, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen yang disusun dalam jadwal retensi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan. Sejalan dengan upaya mengurangi jangka waktu penyimpanan, penerapan teknologi maju di bidang informatika telah memungkinkan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas atau sarana lainnya dapat dialihkan untuk disimpan dalam mikrofilm atau media lainnya. Pemakaian mikrofilm atau media lain tersebut dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan karena lebih ekonomis. Untuk menjamin kepastian hukum, maka dokumen perusahaan yang disimpan dalam mikrofilm dan media lain, merupakan salah satu alat bukti yang sah. Untuk menyederhanakan tata cara penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen perusahaan, yang penting artinya bagi efisiensi kegiatan perusahaan seperti diuraikan di atas, Undang-undang ini memberikan wewenang kepada perusahaan untuk melaksanakan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen tersebut berdasarkan jadwal retensi baik menurut Undang-undang ini maupun yang ditetapkan oleh pimpinan perusahaan. Dengan diberlakukannya ketentuan yang mengatur dokumen perusahaan, maka pembuatan, penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan dapat dilakukan dengan sederhana, efektif dan efisien dengan tidak mengurangi kepastian hukum dan tetap melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum. Ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen yang diatur dengan Undang-undang ini tidak dimaksudkan menghilangkan fungsi dokumen bersangkutan sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya. Oleh karena itu Undang-undang dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23), misalnya Pasal 396, Pasal 397, Pasal 398 dan Pasal 399 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Berikut adalah isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, bukan format asli: UNDANG-UNDANG TENTANG DOKUMEN PERUSAHAANDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Pasal 3Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. Pasal 4Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. Pasal 5Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. Pasal 6Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal. Pasal 7
Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi. Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan dokumen perusahaan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan legalisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pemindahan dokumen perusahaan dari unit pengolahan ke unit kearsipan di lingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya, dapat segera dilakukan kecuali ditentukan lain oleh pimpinan perusahaan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 21
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan dan pemusnahan dokumen perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Buku, surat, catatan dan neraca yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 30 (tiga puluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini telah disimpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 24Salinan surat dan telegram yang berdasarkan ketentuan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun, dan pada saat berlakunya Undang-undang ini masa simpanan yang belum mencapai 10 (sepuluh) tahun pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 25Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan pertimbangan kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini pertimbangan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 26Dokumen perusahaan yang pemusnahannya telah dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, pemusnahannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. Pasal 27Dokumen perusahaan yang jadwal retensinya sedang dimintakan persetujuan kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, dan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini persetujuan tersebut belum diberikan, jadwal retensi dan pemusnahannya ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini. BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 28Ketentuan dalam Undang-undang ini berlaku juga terhadap:
Pasal 29Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie, Staatsblad 1847 : 23) tetap berlaku sepanjang belum diganti atau tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Pasal 30Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku:
Pasal 31Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Demikian isi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang disahkan Presiden Soeharto di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1997. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan diundangkan Mensesneg Noerdiono di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1997. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674. Agar setiap orang mengetahuinya. |