PPh pasal 22 adalah Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang Show Dasar Hukum
Pengecualian Pengenaan PPh pasal 22 Pemungut PajakPemungut PPh pasal 22 Pemungut PPh Pasal 22 adalah:
Wajib pajak badan atau perusahaan swasta Kewajiban Bendahara Instansi PemerintahPanduan Kewajiban Bendahara Pemerintah Kode Akun dan Kode Setoran PajakKode Akun Pajak 411122 Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
Pengaduan LayananSiapa yang membuat bukti potong PPh 22?Bukti Potong PPh Pasal 22
Bukti potong PPh 22 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi/lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, terkait pembayaran atas penyerahan barang.
Siapa yang membuat bukti potong pajak?Bukti pemotongan ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, umumnya adalah pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja. Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji atau upah kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu.
Siapa saja yang wajib e Bupot?WP yang wajib menggunakan e-Bupot sesuai Pasal 6 ayat (1) PER-04/PJ/2017 adalah: WP yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam 1 Masa Pajak. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu Bukti Pemotongan.
Apakah bukti potong PPh 22 harus dilaporkan?Sebagai buktinya, #KawanPajak akan diberikan bukti potong PPh Pasal 22. Baik emas maupun bukti potong ini harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bagian harta akhir tahun dan kredit pajak.
|