Ilustrasi stres di tempat kerja. ©Shutterstock Show
Merdeka.com - Dalam dunia kerja, Anda pasti pernah mendengar istilah PHK. Istilah ini sering membuat keresahan, terutama dari para pekerja. Dan bagi perusahaan, hal ini sebenarnya juga menjadi keputusan sulit dan serius. Pemutusan Hubungan Kerja, atau biasa disebut dengan PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal. PHK adalah keputusan yang sangat ditakuti oleh banyak pekerja. PHK adalah keputusan yang tidak mudah. Akan ada banyak pertimbangan sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK. Pasti ada alasan dan penyebab kenapa perusahaan sampai harus melakukan PHK. Ketentuan tentang PHK juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan. Dalam artikel berikut, kami akan mengulas lebih lanjut tentang PHKadalah pengakhiran hubungan kerja dan hal-hal lain yang terkait. 2 dari 4 halaman Mengenal PHKPemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada pekerjanya karena alasan tertentu. Keputusan ini juga menjadi tanda berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara perusahaan dengan pekerjanya. PHK adalah keputusan yang telah dipertimbangkan secara matang oleh perusahaan, bukan keputusan yang sederhana. Penyebab perusahaan melakukan PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, perusahaan melakukan merger, kemajuan teknologi, pekerja melakukan kesalahan berat, atau pekerja yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun. Dilansir dari liputan6.com, PHK sendiri berbeda dengan resign atau pengunduran diri. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus menyediakan uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan, pengunduran diri atau resign, perusahaan tidak perlu membayarkan uang kompensasi terhadap pekerja yang keluar. 3 dari 4 halaman PHK dalam Undang-UndangDikutip dari laman hukumonline.com, pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian dalam pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindari, wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Selanjutnya, dikutip dari gajimu.com, PP 35/2021 pada Bab V, yang khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:
4 dari 4 halaman Aturan Kompensasi PHKDalam kasus PHK, perusahaan wajib memberikan sejumlah hak terhadap karyawannya yang di-PHK. Misalnya dengan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Berikut adalah rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan ketika melakukan PHK terhadap karyawan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020: Uang Pesangon 1. Masa
kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah. Uang Penghargaan Masa Kerja 1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah. Uang Penggantian Hak 1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Baca juga: Bagaimana ketentuan PHK menurut UU No 13 tahun 2003?Masalah PHK Dalam UU No.13 Tahun 2003. b. pekerja/buruh mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas keamauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali.
Apa yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja menurut UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menurut para ahli?25. Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 26. Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memuat apa saja?Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Dalam Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan yang saat ini sudah tidak berlaku apa nama undangUndang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah mengubah puluhan UU, salah satunya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
|