Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

tirto.id - Sebelum zakat maal ditunaikan, objek zakat harus memenuhi batas minimal harta yang wajib dizakati. Dalam Islam, zakat ada dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat fitrah adalah kewajiban zakat untuk setiap muslim yang dibayarkan di bulan Ramadhan sebelum datangnya 1 Syawal (Idul Fitri). Sementara zakat maal dikenakan pada harta yang dimiliki setiap muslim yang telah mencapai nisabnya.
Nisab adalah batas minimal harta dari seorang muslim yang wajib untuk dizakati. Jika harta tersebut belum mencapai batasannya, maka statusnya belum wajib dizakati. Namun jika sudah mencapai nisab, harus dikeluarkan zakatnya sebagai bagian dari perintah agama. Besaran nisab berlainan ketentuannya berdasarkan jenis zakatnya. Pasalnya, objek dalam zakat maal cukup beragam. Contohnya, ada zakat untuk emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, hingga aset perdagangan.

Dikutip dari laman NU, Syaikh An Nawawi mengatakan:

“Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing ... Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.” (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168). Sementara itu, sebagian ulama kontemporer turut menambahkan jenis objek zakat baru seperti aset tabungan perbankan, hasil profesi, dan hadiah. Beberapa ulama yang sejalan dengan objek ini antara lain Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan lainnya. Ketentuan membayar zakat maal tidak hanya terbatas pada nisab saja. Perlu dipastikan pula harta yang mencapai nisab benar-benar telah melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Hanya orang mampu, yang mendapatkan kewajiban berzakat maal. Di samping itu, objek zakat juga harus memenuhi haul atau berumur simpan satu tahun. Harta yang belum genap dimiliki satu tahun, tidak ada kewajiban dizakati.

Nisab Sesuai Jenis Zakat


Dilansir dari laman BSMU, besaran nisab untuk masing-masing jenis zakat sebagai berikut:

- Emas, perak, dan aset perdagangan.

Nisab untuk objek zakat emas dan aset perdagangan adalah 85 gram emas murni atau setara 20 dinar. Sementara perak senilai 200 dirham atau sekira 595 gram perak. Apabila sudah mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakat 2,5% dari total nilai harta.

- Binatang ternak.

Nisab untuk ternak sapi, kuda, dan kerbau adalah 30 ekor. Pada ternak kambing atau domba sebesar 40 ekor. Lalu, untuk hewan ternak unta adalah 5 ekor.

- Hasil pertanian.

Nisab untuk hasil pertanian yaitu dikeluarkan saat panen mencapai lima wasaq, atau sekira 653 kilogram. Jika dikonversikan ke makanan pokok orang Indonesia, maka nisabnya 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras.

- Harta temuan atau harta karun.

Harta temuan atau rikaz tetap harus dizakati. Nisabnya tidak ada dan harus dikeluarkan zakatnya sebesar 20% dari nilai harta tersebut.

- Harta profesi dan simpanan.

Nisab harta ini menyesuaikan nisab emas atau perak. Jumlah zakatnya sebesar 2,5 persen dari total harta.

Oase.id - Indonesia dinobatkan sebagai negara paling dermawan menurut Charity Aid Foundation (CAF). Dari data yang dirilis CAF dalam The World Giving Index tahun 2020, Indonesia berada di urutan pertama negara dengan masyarakat yang banyak berdonasi.

Indonesia meraih skor 69 persen, naik dari skor 59 persen di indeks tahunan terakhir yang diterbitkan pada 2018. Kebetulan, pada 2018, Indonesia juga menduduki posisi pertama. Tahun 2020, Indonesia mengungguli Kenya dan Nigeria yang berada di posisi dua dengan skor 58% dan 52 persen. 

The World Giving Index (WGI) adalah laporan tahunan yang diterbitkan oleh Charities Aid Foundation (CAF), menggunakan data yang dikumpulkan oleh Gallup dan memeringkat lebih dari 140 negara di dunia berdasarkan seberapa dermawan mereka dalam menyumbang.

Lantas, mengapa Indonesia bisa dinobatkan sebagai negara paling dermawan? Beberapa hal yang mungkin bisa menjadi latar belakangnya antara lain; kondisi penduduk Indonesia yang berpegang pada budaya saling membantu sesama, terutama kepada orang yang membutuhkan. Dalam Islam, istilahnya dikenal dengan sebutan zakat.

Zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tercantum pada rukun Islam keempat yaitu “Membayarkan Zakat.” Pada bulan Ramadan, umat Islam akan diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, sebesar 3,5 liter atau uang pokok. Ternyata masih banyak jenis harta yang wajib dizakatkan seorang muslim. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

خُذۡ مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (QS. At-Taubah : 103)

Dalam kitab Safinatun Najah, Salim Ibn Sumair al-Hadrami menjelaskan ada enam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان والمعشرات وأموال التجارة، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن.

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada enam macam, yaitu:

Binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian (yang menjadi makanan pokok), harta perniagaan, zakatnya yang wajib dikeluarkan adalah 4/10 dari harta tersebut, harta yang terkubur, hasil tambang.

6 macam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1. Binatang ternak

Seperti unta, sapi, kerbau dan kambing, sedang hewan kuda wajib untuk dibayarkan zakatnya. Jika hasil peternakan kambing sebanyak 40-120 ekor. Maka zakat yang harus dikeluarkan setara dengan 1 ekor kambing berumur 1 tahun, setiap tahunnya. Dan setiap bertambah 100 ekor, maka zakat akan bertambah 1 ekor.

2. Emas dan perak

Untuk emas senilai 85gr maka 2,5% setiap tahunnya sedangkan perak senilai 642 gr maka 2,5% setiap tahunnya harus dikeluarkan zakatnya.

3. Hasil pertanian

Pertanian dan tumbuh-tumbuhan yang ditanam dalam kebiasaan para petani yang wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh.

4. Harta perniagaan atau harta dagangan

Ada beberapa syarat bagi harta dagangan yang wajib dizakati diantaranya yaitu harta secara sempurna milik sendiri, harta diniati untuk berdagang, sudah mencapai satu tahun (haul), dan nilainya sudah mencapai satu nishab.

5. Harta yang terkubur

Biasa diistilahkan dengan harta karun yaitu harta milik orang-orang terdahulu yang tertimbun tanah dan ditemukan oleh seseorang, maka harta itu wajib dizakati.

6. Hasil tambang

Tempat- tempat yang diciptakan oleh Allah dan mengandung emas atau perak wajib untuk dizakati ketika sudah mencapai satu nishab, dan nilai yang harus dikeluarkan ada seperempat dari total satu nishab.


(ACF)

Ilustrasi Harga Emas. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Zakat menurut istilah agama Islam artinya "kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat." Zakat salah satu rukun Islam yang yang lima, atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.

Seperti dijelaskan dalam buku Fiqh Islam karya H. Sulaiman Rasjid diterangkan bahwa zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. Allah berfirman, "Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu (An-Nisa: 77).

Sementara ulama Qadhi Abu Syuja Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfahani menerangkan ada lima harta yang wajib dizakati, yaitu: hewan ternak, atsman (emas dan perak), pertanian, buah-buahan, dan barang perniagaan. Adapun hewan ternak, maka yang harus dizakati hanya pada tiga jenis; unta, sapi dan kambing.

Syarat wajib zakat hewan ternak ada enam hal, yaitu:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Ternaknya yang dimiliki sempurna

4. Mencapai nishab

5. Melewati satu tahun lamanya

6. Ternak tersebut digembala

Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Anas disebutkan bahwa "Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrain. "Inilah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang-orang muslim".

Mengenai hewan peliharaan sudah satu tahun yang dimiliki berdasarkan sabda dari Rasulullah SAW. "Dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW telah berkata, Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun yang dimilikinya" (Riwayat Daruqutni).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Mutiara Hati adalah program yang berisi ceramah singkat bersama Ustadz Taufiqurrahman sambil menantikan waktu adzan Magrib. Kali ini Mengetuk Pintu Hati membahas tentang Keutamaan Zakat.

Ilustrasi Harga Emas

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Dimiliki secara sempurna

4. Mencapai nishab

5. Melewati satu disimpan

Firman Allah SWT ,"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih". (At-Taubah: 34).

Selain itu, Rasulullah SAW bersabda, "Dari Ali k.w, ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah berkata "sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarkanlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila 200 dirham zakatnya lima dirham" (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Ilustrasi jagung (dok. Pixabay.com/lukinIgor)

Adapun pertanian, maka syarat wajibnya ada tiga; tanaman yang dipelihara manusia, tanamannya termasuk makanan pokok dan bisa disimpan, sudah mencapai nishab, yaitu lima wasaq tanpa cangkang (bukan gabah).

Contohnya seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan, seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, tanaman muda, dan sebagainya.

Allah SWT berfirman, "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)" (Al-An-Am: 141).

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Dimiliki secara sempurna

4. Mencapai nishab

Ilustrasi kurma (dok.unsplash/ Mona Mok)

Adapun buah-buahan, zakat hanya wajib atas dua buah, yaitu; kurma kering dan anggur kering (kismis). Sementara buah-buahan yang lainnya tidak diwajibkan dikeuarkan zakatnya.

Syarat wajibnya ada empat;

1. Beragama Islam,

2. Merdeka,

3. Dimiliki secara sempurna,

4. Mencapai nishab.

"Rasulullah SAW telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh juga supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering" (Riwayat Tirmizi dan ia menilainya sebagai hadis hasan).

Harta Perniagaan

Harta perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

Sabda Rasulullah SAW:

"Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya" (Riwayat Hakim). Selain itu, dari Sumarah, "Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual." (Riwayat Daruqutni dan Abu Dawud).

Infografis Zakat PNS Muslim

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya

Sebutkan jenis-jenis harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah cukup nisabnya