Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak brainly

4.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf 1, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf q sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf i, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda.

Perbedaan subjek pajak dan wajib pajak brainly

Bahkan, tidak semua subjek pajak memiliki kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak.

Nah, agar lebih memahami apa itu subjek pajak, mari kita bahas seluk beluknya dalam wacana perpajakan di Indonesia.

Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Di Indonesia, kita mengenal pembagian subjek pajak menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Apa itu subjek pajak dalam negeri dan luar negeri, ulasan di bawah ini akan menjawab pertanyan Anda.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia.

Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi. Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri.

Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.  Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini.

Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut adalah BUMN/BUMD.

Sementara itu, warisan yang belum terbagi dinyatakan sebagai subjek pajak dalam negeri karena menggantikan satu kesatuan dari pewaris, mendapat perlindungan hukum Indonesia dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.

Perbedaan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri

Setelah mengetahui pengertian dari sibjek pajak dalam negeri dan luar negeri, sekarang saatnya kita membahas perbedaan mendasar di antara keduanya.

Perbedaan yang penting antara subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

A. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.  Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

B. Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapa pun nilainya.

C. Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Pengertian Subjek Pajak

Seperti sudah disinggung sekilas, subjek pajak dalam negeri terbagi menjadi tiga yakni orang pribadi, badan, warisan yang belum dibagi. Namun, sebenarnya subjek pajak memiliki satu jenis lagi yang belum disebutkan yakni badan usaha tetap.

Lantas, apa pengertian masing-masing subjek pajak tersebut? Berikut ini penjelasannya.

1. Orang pribadi adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik itu WNI/WNA tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia.

2. Badan adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD. 

3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan adalah harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum mereka membagi-baginya. Kewajiban pajak bagi ahli waris dimulai saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung, pabrik, bengkel, gudang, dan lain-lain.

Jakarta - Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Objek pajak berupa Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak merupakan pihak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan.

Subjek pajak terdiri dari beberapa subjek seperti:

  1. Orang Pribadi.
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
  3. Badan merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT) ialah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

a.     tempat kedudukan manajemen

b.     cabang perusahaan

c.     kantor perwakilan

d.     gedung kantor

e.     pabrik

f.      bengkel

g.     gudang

h.     ruang untuk promosi dan penjualan

i.      pertambangan dan penggalian sumber alam

j.      wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi

k.     perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5.  Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek pajak dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:

1.   Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c.     orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

d.     badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

2.   Subjek Pajak Luar Negeri, yaitu:

a.     orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

b.     orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan

c.     badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Dalam definisi orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah:

a.  mempunyai tempat tinggal (place of residence) di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat untuk:

1) berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan,

2) melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaannya (ordinary course of life),

3) tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode), atau

b.  mempunyai tempat domisili (place of domicile) di Indonesia, yaitu orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia.

Baca juga Belajar Pajak: Objek Pajak