Jelaskan perbedaan sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah diamandemen

Sebutkan perbedaan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diadakan perubahan(amandemen)

INI JAWABAN TERBAIK 👇

UUD 1945 adalah beberapa hukum dasar negara yang tertulis, sedangkan di samping itu berlaku juga peraturan dasar tidak tertulis, yaitu peraturan dasar yang timbul dan dipertahankan dalam praktek ketatanegaraan meskipun tidak tertulis. Dalam UUD 1945 terdapat perbedaan sistematik pasca amandemen. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Pembukaan terdiri dari empat paragraf.
  2. Badannya terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 49 paragraf, 4 pasal aturan peralihan dan 2 paragraf aturan tambahan.
  3. Penjelasan
  1. Pembukaan terdiri dari empat paragraf.
  2. Badannya terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 paragraf, 4 pasal regulasi, dan 2 pasal peralihan.
  3. Tanpa keterangan

Diskusi

Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan juga seluruh tumpah darah Indonesia dengan persatuan dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Negara yang kedaulatan rakyatnya berdasarkan demokrasi kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan

Belajarlah lagi

1. Materi Mengapa UUD diubah dengan UUD saat ini?

——————————————————-

Detail tanggapan

Kelas 10

Folder: PPKn

Bab : Bab 4 – Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kode: 10.9.4

Kata kunci: Konstitusi, Negara, Amandemen.

Jelaskan perbedaan sistematika UUD Negara RI Tahun 1945 sebelum perubahan dan sesudah perubahan !​

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Menjawab:

Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan batang tubuh terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan 21 bab tubuh.

Penjelasan:

“JIKA HANYA TOLONG“

Menjawab:

Sistematika UUD 1945 meliputi pembukaan 4 alinea dan batang tubuh terdiri dari 16 bab (sebelum amandemen). Sedangkan setelah amandemen, sistematika UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan 21 bab tubuh. UUD 1945 mengalami beberapa kali perubahan untuk melakukan perubahan peraturan yang lebih baik.

Penjelasan:

..

JAKARTA - Sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan pastinya memiliki beberapa perbedaan dengan yang sudah diubah. Kali ini, kita akan membahas tentang hal ini.

Seperti yang kita ketahui, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. Terhitung sejak tahun 1999 hingga 2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen.

Amandemen adalah suatu langkah pengubahan dokumen atau catatan resmi suatu negara. Perubahan yang dimaksud dapat berupa penghapusan catatan yang salah, kurang tepat, atau tidak sesuai lagi, dan penambahan catatan yang diperlukan.

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945 Pasal 27-34

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Lalu, bagaimana dengan sistematika UUD 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan? Berikut penjelasan yang sudah Okezone rangkum dari berbagai sumber.

Sistematika UUD Tahun 1945

Tentunya, sistematika UUD 1945 dibagi menjadi dua, yaitu sebelum amandemen dan sesudah amandemen.

Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan atau Sebelum Amandemen

Terdapat empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada bagian batang tubuh terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 29 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan juga 2 ayat aturan tambahan.

Penjelasan yang digunakan adalah penjelasan umum, pasal demi pasal. 

Sistematika UUD Tahun 1945 Setelah Perubahan atau Setelah Amandemen

Masih tetap memiliki empat alinea dan empat pokok pikiran pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada bagian batang tubuh berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.

Nah, demikian penjelasan dari Okezone mengenai sistematika UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dan juga setelah perubahan. Sistematika ini mememiliki makna bahwa UUD bukan hanya sekedar tulisan, melainkan pedoman untuk rakyat Indonesia.

Ilustrasi pancasila. Foto: pinterest

UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi di Indonesia. Undang-undang ini memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, UUD 1945 juga menjadi hasil perjuangan bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Tanah Air.

Sejatinya, UUD 1945 mulai dibentuk pada 1 Juni hingga 18 Agustus 1945. Kemudian, undang-undang ini disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

UUD 1945 sendiri sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen ini ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR.

Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-undang tanpa mengubah pasal yang sudah ada sebelumnya.

Amandemen UUD 1945 digelar sejak 1999-2002 selama empat kali, di antaranya:

  • Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945

  • Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945

  • Sidang Umum MPR 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945

Amandemen yang dilakukan tidak menimbulkan perubahan pada bagian sistematika UUD 1945. Bagian pasal, bab, dan lainnya tetap sama seperti bagian awal. Namun, terdapat perubahan pada bagian isi.

Agar lebih jelas, simak sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen yang dikutip dari buku Makna Undang-undang Dasar tulisan Nanik Pudjowati, M.Pd. (2018:15):

Ilustrasi lambang negara. Foto: Pixabay

Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen

  • Batang Tubuh: 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

  • Penjelasan: penjelasan umum serta pasal demi pasal.

Sistematika UUD 1945 Sesudah Amandemen

  • Pembukaan UUD 1945: 4 alinea.

  • Batang Tubuh: 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.