Tata Kelola Teknologi Informasi (TI) atau IT Governance menurut IT Governance institute adalah tanggung jawab dari board of director (BOD) dan executive management yang terdiri dari kepemimpinan, struktur organisasi, dan proses untuk memastikan bahwa TI dapat mendukung dan selaras dengan strategi dan tujuan organisasi.
Sumber: IT Governance Institute IT Governance terdiri dari beberapa area yaitu:
Selain itu berdarsarkan COBIT 5, IT Governance memiliki beberapa prinsip berikut: Meeting Stakeholder Needs
Framework COBIT 5 memisahkan fungsi antara governance dan management terkait aktivitas, struktur organisasi, dan layanan. Perbedaan fungsi Governance dan Management menurut COBIT 5: Governance Management Mengapa IT Governance penting bagi perusahaan? Bagi sebagian industri, IT Governance cukup penting karena masih terkait dengan peraturan atau regulasi yang ada. Sebagai contoh perusahaan BUMN terdapat peraturan Menteri Negara BUMN No: PER-03/MBU/2/2018 tentang perubahan atas peraturan menteri BUMN No. PER-02/MBU/2013 Panduan penyusunan pengelolaan teknologi informasi Badan Usaha Milik Negara, mengenai rencana strategis teknologi informasi baru bahwa IT Governance diatur oleh pemerintah dan harus diterapkan sesuai peraturan yang ada. Terdapat beberapa faktor selain regulasi, diantaranya adalah:
Mengapa peraturan tersebut hanya untuk BUMN? Bagaimana dengan perusahaan lain? Perlu diketahui bahwa perusahaan BUMN terdiri dari berbagai industri yaitu perbankan, konstruksi, infrastruktur, logistik, dan hampir semua jenis industri. Mengingat perusahaan BUMN sahamnya dimiliki oleh negara, hal ini memudahkan dari sisi pengawasan, bahkan terdapat IT Governance award bagi perusahan-perusahaan BUMN yang memiliki IT Governance maturity terbaik. Perusahaan non-BUMN memang belum terdapat peraturan spesifik yang mengatur tata kelola TI. Umumnya perusahaan non-BUMN melakukan praktek-praktek IT Governance atas inisiatif manajemen perusahaan. Perusahaan yang ingin mengimplementasikan tata kelola TI, khususnya perusahaan BUMN yang ingin menerapkan tata kelola TI sesuai dengan peraturan Menteri Negara BUMN No: PER-03/MBU/2/2018, dapat menggunakan pihak independen atau konsultan yang berpengalaman untuk memastikan implementasi berjalan sesuai kebutuhan dan ekspektasi. Oleh karena itu, PT Mitra Integrasi Informatika (MII) sebagai salah satu perusahaan yang fokus dibidang solusi & konsultasi yang memiliki layanan konsultansi tata kelola TI dapat ditunjuk sebagai pendamping dalam implementasi atau sebagai assessor dalam pengukuran level kematangan/kapabilitas TI. Selain itu, MII dapat menyusun laporan hasil penilaian, memberikan rekomendasi perbaikan, serta roadmap kegiatan tata kelola TI. Dalam mengimplementasikan tata kelola TI, perusahaan dapat menggunakan COBIT, sebagai framework yang diakui secara internasional untuk tata kelola TI. Umumnya saat ini perusahaan BUMN menggunakan COBIT 4.1 dan sebagian menggunakan COBIT 5. COBIT 4.1 COBIT 4.1 adalah framework IT Governance, terdiri dari 4 domain dan 34 proses. Sumber: Dokumen COBIT 4.1
Domain ini terdiri dari 4 proses yang membahas tentang kinerja manajemen, kontrol internal, dan compliance terhadap regulasi. COBIT 5 COBIT 5 adalah framework IT Governance, terdiri dari 5 domain dan 37 proses area.
Sumber: Dokumen Enablement COBIT 5
Berdasarkan hasil ulasan diatas berikut adalah kesimpulan yang dapat diambil:
Sumber dan sudah diperbaharui: Penulis: Fadillah Indra |