Dalam mempersiapkan resepsi atau pernikahan, tentunya kamu dan pasangan membutuhkan waktu yang cukup agar segalanya berjalan sesuai. Namun berapa lama jangka waktu lamaran ke resepsi yang ideal? Yuk, berikut simak ulasannya di bawah ini. Show Jangka PanjangJangka panjang lamaran ke pernikahan biasanya memiliki durasi lebih dari 12 bulan. Jika kamu dan pasangan masih mempunyai kesibukan masing-masing atau membutuhkan lebih banyak waktu dalam menyiapkan pernikahan, maka jarak lamaran ke pernikahan dengan jangka panjang bisa menjadi pilihan. Resepsi yang nantinya akan kamu adakan pun akan berjalan lebih lancar, karena persiapan waktu yang lebih lama. Kamu dan pasangan bisa mencari vendor dengan penawaran terbaik dan menghemat pengeluaran. Selain itu, jika kamu dan pasangan berada di situasi serta tempat yang berbeda, maka pertunangan jangka panjang ini dapat membantu, pasalnya kamu dan pasangan memiliki waktu yang lebih banyak untuk digunakan dalam menyesuaikan atau menentukan tempat tinggal, pekerjaan, menyelesaikan sekolah, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, kamu dan pasangan pun dapat mengikuti kegiatan pendidikan pranikah saat rentang waktu antara lamaran ke resepsi, dengan begitu kamu dan pasangan memiliki ilmu yang cukup untuk menjalani pernikahan nantinya. Tidak hanya kelebihan, tetapi terdapat pula kekurangan pertunangan jangka panjang, yaitu kamu dan pasangan mungkin akan mengalami drama hubungan yang lebih meningkatkan, seperti soal percintaan dan keluarga. Jangka PendekBerapa lama jangka waktu lamaran ke resepsi? Pada dasarnya, waktu ideal untuk acara lamaran ke resepsi semua itu tergantung dari situasi dan kondisi kamu dan pasangan. Pasalnya, kamu dan pasangan yang lebih mengetahui perihal finansial, kebutuhan, dan lain sebagainya dalam mempersiapkan resepsi. Namun apabila kamu dan pasangan yang memang sudah matang dalam mempersiapkan pernikahan, lamaran jangka pendek menjadi pilihan yang tepat. Umumnya, durasi lamaran ke resepsi dengan jangka pendek, yakni kurang dari 12 bulan. Kelebihan dari jangka pendek ini ialah kamu dan pasangan akan membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk merencanakan resepsi yang berarti pula lebih sedikit waktu dalam mengkhawatirkan detail-detail kecil. Dengan begitu, potensi stres saat menjelang pernikahan pun dapat dikurangi dan lebih fokus pada hubungan asmara satu sama lain. Selain kelebihan, terdapat pula kekurangan dari jangka waktu lamaran ke pernikahan dengan jangka pendek, yaitu mungkin akan mengalami terlalu terburu-buru dalam memilih vendor, penata rias, dan tempat, sehingga terdapat kemungkinan resepsi yang akan dijalani terdapat masalah atau tidak sesuai dengan ekspektasi kamu. Selain itu, waktu yang lebih sedikit ini akan membuat kamu lebih merasa lelah saat menjelang hari pernikahan. Itulah, Jangka waktu yang ideal dalam memutuskan acara lamaran ke resepsi. Pastikan kamu dan pasangan memikirkan segalanya matang-matang, agar resepsi berjalan sesuai dengan rencana dan ekspektasimu. Selain itu, ada baiknya sebelum memutuskan tanggal resepsi untuk melakukan diskusi bersama pasangan, keluarga, dan pihak-pihak yang dapat membantu.
Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Akad nikah tanpa lamaran?Menurut jumhur ulama, khitbah bukanlah bagian dari syarat sahnya pernikahan. Oleh sebab itu, pernikahan tanpa terlebih dahulu melakukan lamaran hukumnya tetap sah. Ucapan selamat nikah yg bagus?“Barakallahu laka wabaaraka alaikuma wa jamaa bainakumaa fii khoir. Selamat mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga kamu dan pasangan selalu dalam perlindungan Allah swt dan selalu diberkahi rezeki melimpah dari-Nya.” “Selamat menikah, semoga menjadi keluarga sakinah mawaddah warrahmah. Seserahan dilakukan kapan? Biasanya seserahan hanya diberikan pada saat lamaran saja. Tetapi bagi calon pengantin yang tidak melaksanakan midodareni atau ngeuyeuk seureuh tapi tetap ingin memberikan antaran seserahan biasanya akan mengatur waktu di sela acara akad nikah untuk acara seserahan. Apakah boleh melamar wanita yang sudah dilamar? Lantas, bagaimanakah hukum melamar wanita yang sudah dilamar orang? Berdasarkan buku Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd dijelaskan, melamar wanita yang sudah dilamar orang merupakan hal yang dilarang sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis shahih. Apakah sebelum nikah harus lamaran dulu?Sudah pasti jawabannya adalah melakukan lamaran dahulu sebelum naik ke pelaminan. Lamaran itu sendiri adalah mempertemukan dua keluarga dari kedua belah pihak sekaligus meresmikan status ‘calon suami-istri’ dengan bertukar cincin dan menyerahkan hantaran (seserahan). Apakah harus ada lamaran?Tetapi sebelum pernikahan berlangsung ada satu hal yang wajib dan tidak boleh terlewatkan yaitu lamaran. Jadi lamaran merupakan agenda wajib sebelum dilangsungkannya upacara pernikahan. Selain itu fungsi lamaran adalah sebagai peresmian dari pihak laki-laki melamar atau meminang pihak perempuan. Ucapan Menikah Untuk teman perempuan?Ucapan Pernikahan Islami untuk Sahabat
Ucapan untuk orang yang menikah dalam Islam? “Barakallahu lakum wa baraka alaikum.” (Semoga Allah memberikan keberkahan bagi kalian dan melimpahkan keberkahan atas kalian.) “Baarakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoirin.” (Semoga Allah memberkahimu dalam segala hal (yang baik) dan mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan.) Apa beda seserahan lamaran dan seserahan pernikahan? Barang seserahan lamaran biasanya berupa makanan tradisional, buah-buahan dan kue. Sementara, untuk seserahan pernikahan biasanya lebih khusus atau intim untuk calon pengantin wanita yaitu berupa peralatan kosmetik, mandi, pakaian dalam, dan sebagainya. Apa saja isi seserahan lamaran?10 Seserahan Penuh Makna yang Ada Saat Lamaran dan Pernikahan
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib (2002: 69), kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khitbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah). Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (Saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” (HR. Muslim dan Abu Hurairah). Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. [] JURNALPALOPO - Tunangan atau dalam Islam disebut dengan khitbah, adalah ikatan janji antara seorang pria dan wanita untuk menikah. Jadi, tunangan atau khitbah merupakan perantara dan pintu gerbang menuju pernikahan. Di kalangan masyarakat Indonesia, jarak waktu tunangan ke pernikahan itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara calon kedua mempelai. Dalam Islam sendiri, adakah jarak waktu tunangan ke pernikahan?. Di dalam Islam, tidak ada jarak waktu khusus atau yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 8 Oktober 2020, Virgo Disarankan Kendalikan Emosi untuk Kedamaian Mental Baca Juga: Cara Unik Kemukakan Pendapat, Tolak UU Cipta Kerja dengan Sebuah Puisi Dalam nash Al-Quran maupun hadis Nabi Saw, tidak ditemukan mengenai berapa jarak waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan. Apakah satu minggu, satu bulan, satu tahun, dan seterusnya. Melansir dari situs bincangsyariah.com, jarak waktu antara tunangan ke pernikahan semuanya dikembalikan pada kesiapan dan kesepakatan bersama antara calon pria dan wanita. Hal ini karena salah satu tujuan khitbah dalam Islam adalah untuk ta’aruf atau saling mengenal, saling mengetahui kecocokan serta kesiapan antara calon pria dan wanita untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Bila dalam masa khitbah ada kecocokan, maka dianjurkan melanjutkannya ke pernikahan. Jika tidak, maka boleh membatalkannya. Baca Juga: Begini Doa Setelah Shalat Tahajud yang Diajarkan Rasulullah SAW Page 2Baca Juga: Ternyata Ada 4 Kebiasaan Orang Indonesia yang Salah Secara Medis, ini Faktanya Yang ada dalam Islam hanyalah anjuran khitbah dan melihat calon wanita sebelum menikah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, Nabi Saw bersabda; اذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ Artinya Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah. Baca Juga: Drama Korea yang Berhasil Raih Rating Tertinggi Slot Selasa Malam, ada Men In A Veil Baca Juga: 27 Kampus di Indonesia Masuk ke Dalam 100 Universitas Terbaik di Asia Tenggara, Berikut Daftarnya Meski tidak ada waktu yang dianjurkan antara tunangan ke pernikahan, namun sekiranya kedua calon pria dan wanita sudah ada kecocokan dan kesiapan lahir dan batin untuk menikah, maka lebih utama agar segera melangsungkan pernikahan. Hal ini karena Nabi Saw sangat menganjurkan untuk segera melangsungkan pernikahan bagi calon pria yang sudah siap menikah. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud, dia berkata; Page 3
|