Lembaga yang sering melakukan pengujian produk makanan dan obat untuk mengetahui apakah aman dikonsumsi manusia adalah?

Sumber : Bisnis Indonesia (06/10/2017)

JAKARTA - Kementerian Perindustrian menambah jumlah lembaga sertifi kasi produk dan laboratorium uji terkait pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib produk elektronik.

Penambahan lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan laboraturium uji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib.

Dalam beleid yang terbit pada 12 September 2017 ini disebutkan produk elektronik yang diatur adalah pompa air, setrika listrik, pesawat TV-CRT, pendingin ruangan, lemari pendingin, dan mesin cuci.

Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengatakan perubahan yang ada pada peraturan baru tersebut, yaitu penambahan LSPro dan laboratorium penguji PT Qualis Indonesia untuk SNI pompa air, setrika, pendingin ruangan, kulkas, dan mesin cuci.

Selain itu, ruang lingkup untuk LSPro Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) Kemendag, LSPro PT TUV Rheinland Indonesia, dan LSPro PT Qualis Indonesia untuk SNI audio video.

"Perubahan peraturan ini disebabkan karena adanya LSPro dan laboratorium uji baru yang memiliki kompetensi dalam melakukan sertifikasi dan pengujian produk elektronik, di samping yang telah ada," katanya kepada Bisnis, Kamis (5/10).

Dengan penambahan LSPro dan laboratorium uji tersebut diharapkan proses sertifikasi SNI tidak memakan waktu lama. Rodjih menyatakan saat ini terjadi antrean, khususnya antrean dalam pengujian produk. Selain itu, penambahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib untuk produk elektronika.

Penunjukan LSPro dan laboratorium uji bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib bidang perindustrian dan memudahkan pengawasan penerapan SNI.

SNI wajib untuk tiga produk elektronik berupa pompa air, setrika listrik, dan pesawat TV-CRT telah dimulai sejak 2010, sedangkan untuk pendingin ruangan, kulkas, dan mesin cuci berlaku sejak 2013. Melalui pemberlakuan SNI wajib untuk produk elektronik tersebut, Rodjih menyatakan dampak yang terjadi antara lain produk-produk elektronik ilegal di dalam negeri berkurang.

Teknologi produksi yang digunakan oleh produsen dalam negeri juga meningkat seiring dengan kenaikan kualitas produk yang telah diwajibkan SNI-nya. "Daya saing produk hasil industri dalam negeri pun meningkat karena SNI produk yang diwajibkan tersebut sudah setara dengan standar internasional," katanya.

PEMBERIAN INSENTIF

Sementara itu, Andry Adi Utomo, GM Penjualan dan Pemasaran PT Sharp Electronics Indonesia, mengatakan SNI wajib untuk produk elektronik bertujuan untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Dia berpendapat pemberlakuan SNI wajib tersebut harus dibarengi dengan pemberian insentif bagi produsen yang telah membangun pabrik.

Menurutnya, produk elektronik impor masih mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan SNI. "Ini mendorong pelaku industri elektronik untuk melakukan impor daripada mendirikan pabrik di Indonesia," katanya.

Andry pun menyebutkan beberapa insentif yang diharapkan elektronik nasional antara lain berupa insentif pajak, kemudahan izin, dan lainnya. Kebijakan pemerintah yang dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat juga ditunggu oleh pelaku industri elektronik karena konsumsi yang lesu disebut sebagai momok produsen elektronik saat ini.

Lembaga yang sering melakukan pengujian produk makanan dan obat untuk mengetahui apakah aman dikonsumsi manusia adalah?
4.75/5 (4)

Saat ini terjadi peningkatan terhadap para pelaku usaha yang ingin memulai bisnisnya di sektor industri makanan dan minuman. Peningkatan ini menyebabkan banyak pemain “curang” yang menggunakan bahan tidak layak konsumsi dan berbahaya sebagai bahan baku dari produknya yang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan terhadap si pengkonsumsi produk.

Untuk mencegah hal tersebut, maka dibuatlah suatu lembaga yang berfungsi untuk memastikan keamanan makanan dan obat yang terdapat di pasaran. Lembaga ini juga berfungsi untuk mengeluarkan perizinan kepada perusahaan yang telah melewati uji tes bahwa produk yang mereka keluarkan tidak akan membawa efek buruk bagi tubuh manusia. Lembaga yang dimaksud adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan berikut telah kami rangkum beberapa poin yang harus diketahui tentang BPOM 

Apa Itu BPOM

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Tujuan dilakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi, dan tidak merugikan si pengkonsumsi.  Jadi, saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Tugas BPOM

Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu

  1. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Jadi dari pasal di atas kita bisa menyimpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri dengan tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu 

Fungsi BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan

  1. Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi
  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
  11. Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Balai POM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi, sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan pengambilan tes sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan;
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
  12. Pelaksanaan fungsional lain yang diberikan oleh Kepala Badan POM

Balai POM  juga akan melakukan berbagai investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum, melakukan sertifikasi produk, melakukan kegiatan layanan informasi konsumen, mengevaluasi dan juga menyusun laporan uji obat dan makanan, melakukan urusan tata usaha serta melakukan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Jenis Izin Edar BPOM

Izin edar yang dimiliki oleh BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML. Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga jenis izin tersebut.

1. Label SP

Label SP atau yang biasa disebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang diberikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Label MD

Label MD atau yang biasa disebut dengan Makanan Dalam diberikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.

3. Label ML

Label ML atau yang biasa disebut dengan Makanan Luar, khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.

Perbedaan Izin BPOM dengan Izin Dinas Kesehatan

Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan disebut dengan Izin PIRT, dan diperuntukan terhadap industri yang masih berskala kecil (UKM). Sedangkan Izin yang dikeluarkan BPOM biasanya diperuntukan terhadap para pelaku usaha yang sudah berskala besar. 

Semua sertifikasi ini berguna untuk melindungi masyarakat dari produk makan dan minuman yang dapat membahayakan kesehatan si konsumen, maka dari itu semua produk yang akan atau telah dipasarkan di Indonesia (dari dalam dan luar negeri) harus tersertifikasi melalui instansi yang berwenang.

Cara Pengecekan BPOM

Lembaga yang sering melakukan pengujian produk makanan dan obat untuk mengetahui apakah aman dikonsumsi manusia adalah?

Pentingnya memiliki lisensi dari BPOM adalah agar produk tersebut sudah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan. Dengan memiliki produk yang sudah terlisensi oleh BPOM akan membuat para masyarakat yakin dengan produk yang dijual. 

Ini membuat banyak perusahaan memalsukan produk mereka dengan nomor lisensi BPOM untuk mendongkrak penjualannya, maka dari itu kita perlu jeli dan membeli produk dari penjual yang terpercaya. Untuk memeriksa produk sudah terdaftar di BPOM atau belum, kita bisa melakukanya dengan mengunjungi situs resmi BPOM dan melakukan pengecekan produk.

Persyaratan Pengajuan BPOM

Lembaga yang sering melakukan pengujian produk makanan dan obat untuk mengetahui apakah aman dikonsumsi manusia adalah?

Sebelum membuat Izin BPOM kita harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan administratif yang diperlukan. Persyaratan yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung produk yang akan disertifikasi. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan

Produk Luar Negeri

  1. Surat Penunjukan dari Negara Asal
  2. Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
  3. Hasil Uji Lab
  4. Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
  5. Label Berwarna
  6. Sample Produk
  7. Komposisi dan Spesifikasi Produk
  8. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  9. API (Angka Pengenal Impor)
  10. Dokumen Pendukung lainya

Produk Dalam Negeri

Prosedur Pembuatan Izin BPOM

Pembuatan Izin BPOM dapat dilakukan dengan 2 metode. Yang pertama adalah dengan melakukan secara manual (offline), dan yang kedua bisa dilakukan melalui E-BPOM (online). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pembuatan Izin BPOM ini, anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin BPOM milik kami.

Biaya dan Masa Berlaku

Mengenai ketentuan biaya pembuatan izin BPOM biasanya akan bervariasi tergantung dari produk yang akan didaftarkan. Ketentuan ini masih mengacu terhadap PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk masa berlaku dari Izin BPOM ialah 5 tahun dan dapat diperpanjang di lembaga yang terkait.

Apabila anda mempunyai kesulitan terhadap pembuatan Izin BPOM, anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin BPOM milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami, agar anda dapat segera memiliki perusahaan yang kredibel dan valid.