Jelaskan apakah mekanisme penentuan harga bensin gagal

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Pemerintah mengklasifikasikan BBM menjadi tiga kategori dengan variasi harga didalamnya, tiga kategori tersebut yaitu, BBM Tertentu yaitu adalah BBM yang diberikan subsidi, BBM khusus penugasan dan BBM Umum. Dengan formula harga yang baru tersebut maka terhitung mulai 1 Januari 2015 mendatang maka harga minyak tanah di Rp 2.500 per liter, minyak solar Rp 7.250, Premium RON 88 menjadi Rp 7.600.

"Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menetapkan harga BBM yang akan mulai berlaku 1 Januari 2015. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM Bersubsidi yaitu, BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi, kemudian BBM Khusus Penugasan dan ketiga BBM Umum", ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said di Kantor Menteri Koordiantor Perekonomian, Rabu (31/12/2014).

Yang dimaksud BBM Penugasan adalah BBM bukan bersubsidi yang harus didistribusikan ke wilayah-wilayah sudah ditentukan yang terkadang jauh/sulit sehingga memerlukan effort dari pemerintah, maka disebutnya sebagai BBM khusus penugasan.

Mengenai kebijakan harga, Pemerintah telah menetapkan variasi harga BBM dengan formula perhitungannya. Pertama, dua jenis BBM Bersubsidi yaitu, minyak tanah harganya tidak berubah tetap pada harga Rp 2.500 per liter termasuk PPN, dan kedua minyak solar, cara penetapannya adalah dibuat formula yang terdiri dari harga dasar ditambah dengan PPN ditambah pajak bahan bakar kendaraan bemotor dikurangi dengan subsidi sebesar Rp. 1000. Apabila harga keekonomian solar naik atau turun maka harga subsidi akan naik turun. "Ini akan menjadi policy yang baik karena masyarakat akan diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian", ujar Menteri.

Selanjutnya, BBM Khusus penugasan, kebijakan harganya ditetapkan dengan formula harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ditambah dengan biaya distribusi yang akan diberikan kepada badan usaha yang melaksanakan distribusi besarnya 2%.

terakhir BBM Umum, yaitu BBM yang harganya akan mengikuti harga keekonomian pasar dan formula harga jualnya juga ditetapkan oleh pemerintah. "Sekali lagi saya tekankan, meskipun harga ditetapkan oleh pasar, bukan berarti pemerintah lepas tangan, pemerintah mengatur cara menentukan harga BBM umum. BBM umum ini adalah selain dua BBM diatas yang ketiga tidak diberikan subsidi.

Harga BBM Umum, harganya ditetapkan dengan formula, harga dasar ditambah dengan PPN ditambah dengan PBBKP ditambah dengan margin badan usaha. Karena ini adalah berkaitan dengan harga keekonomian maka diserahkan sepenuhnya pada badan usaha hanya berpedoman pada formula dari pemerintah. Pemerintah tidak ingin kompetisi antar badan usaha tidak sehat karena itu diberi margin minimal 5% dan margin maksimal 10%.

Ditambahkan Menteri, ada beberapa ketentuan terkait, pertama, yang dimaksud harga dasar yaitu, biaya perolehan, biaya distribusi, ditambah biaya penyimpanan serta margin. Harga dasar ini ditetapkan oleh pemerintah. Disinilah instrumen pemerintah untuk mengatur harga.

"Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya", ujar Menteri.

PBBKB untuk jenis BBM tertentu bersubsidi dan BBM khusus penugasan adalah 5 persen, sedangkan BBM Umum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan patokan maksimal 10%. "Ini untuk mendorong antara Pemerintah Daerah berkompetisi, kalau daerah ingin harga BBMnya lebih murah maka PBBKBnya silahkan dibuat lebih rendah, jadi kita juga ingin mendorong Pemerintah Daerah membangun daya saing di masing-masing daerahnya", jelas Menteri.

Untuk pertama kali, karena ini masa transisi maka harga eceran jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan, ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang akan berlaku 1 Januari 2015. Dan karena ini masih masa transisi maka semua harga-harga akan ditetapkan pemerintah (single price), meskipun nanti dalam perkembangan setelah kondisi berjalan lebih baik akan diberikan kelonggaran lebih untuk pelaku pasar. "Ini sebagai dorongan juga kepada Pertamina supaya lebih menata diri jadi diberikan margin yang cukup tetapi juga diminta untuk melakukan penataan-penataan termasuk bagaimana mempercepat pembangunan kilang, dan menjamin ketersediaan distribusi di seluruh wilayah Indonesia", imbuh Menteri (BAM/SF).

Jelaskan apakah mekanisme penentuan harga bensin gagal

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Siaran Pers

Nomor 043/HM.01/VIII/2022

Selasa, 30 Agustus 2022

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus diperuntukkan bagi sepeda motor dan kendaraan umum. Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat dikenakan BBM non-subsidi.

"Kami memberikan saran  kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," ujarnya di sela-sela acara penyerahan laporan Rapid Assessment/Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara, terkait Pembatasan BBM Bersubsidi Melalui Aplikasi MyPertamina, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No 30/2007 Tentang Energi mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f UU Energi mengamanatkan bahwa "Pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata."

Dalam UU Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.

Isi lampiran penjelasan Perpres No 191 Tahun 2014, pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis Solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah.

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG.  Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.

"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery Susanto.

UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.

Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi Pertalite maupun Solar. Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum.  Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar sudah diatur dalam Perpres No 191/2014.

Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.

"Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat," imbuh Hery.

Hery menuturkan, jika pemerintah lebih memilih opsi menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter, Solar menjadi Rp 8 ribu per liter maka ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat. Dia memperkirakan, kenaikan harga BBM bakal mendorong inflasi bertambah hingga 0,97 persen dari realisasi inflasi kuartal II - 2022 sebesar 4,94 persen.

"Dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih total seperti ini, justru masyarakat kecil sedang kesusahan jangan ditambah lagi bebannya apalagi saat ini harga pangan sedang naik. Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan sosial/bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi. Sebab bansos memang sudah kewajiban pemerintah dalam mengantisipasi munculnya problem sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat," pungkasnya. (*)

Narahubung:

Pimpinan Ombudsman RI

Hery Susanto


Loading...

Jelaskan apa yang menyebabkan harga bensin berbeda beda?

"Harga baru BBM per 1 September 2022 yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah," ujar Irto dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/9/2022).

Apa yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga BBM?

Alasan pemerintah menaikkan harga BBM yang dipicu oleh semakin besarnya beban subsidi dan ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi BBM barangkali perlu ditinjau kembali. Jika pemerintah melihat subsidi sebagai sebuah beban, maka tentunya hal ini memang akan terasa memberatkan.

Jelaskan menurut analisis Anda tindakan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak kenaikan BBM dari sudut pandang ekonomi klasik?

Menyikapi Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mengurangi pengeluaran konsumtif dengan melatih diri membiasakan budaya hemat. ... .
Memaksimalkan jumlah penumpang dalam satu kendaraan. ... .
Menggunakan moda transportasi non BBM, misalkan sewaktu-waktu bisa dengan bersepeda atau berjalan kaki bagi yang masih kuat dan bugar..

Permasalahan apa yang dihadapi akibat kenaikan harga minyak?

Dampak kenaikan harga minyak dunia terhadap APBN adalah beban subsidi BBM dan subsidi listrik yang meningkat. Hal ini akan memicu kenaikan defisit anggaran atau dalam perspektif yang lebih luas akan memacu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).