Apa itu pengertian pajak penghasilan PPh pasal 21, berapa persen tarif yang harus dibayarkan, dan bagaimana cara menghitungnya? Baca selengkapya di artikel Blog Mekari Jurnal. Show
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:
Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam. Sehingga perhitungan tarif PPh 21 terbaru tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut. Table of Contents 1 Peserta Wajib Pajak PPh 21 2 Tarif Pajak PPh 21 2.1 1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) 2.2 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2.3 3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 3 Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 3.1 1. Hitung Penghasilan Bruto 3.2 2. Hitung Penghasilan Netto 3.3 3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) 3.4 4. Hitung PPh yang harus Dibayarkan 4 Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Software Keuangan Jurnal Peserta Wajib Pajak PPh 21Sebelum mengetahui berapa tarif pajak PPh Pasal 21, mari kita pahami dahulu siapa saja yang merupakan peserta wajib pajak ini menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3: 1. Pegawai; 2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan peserta wajib pajak PPh 3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
4. Wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
5. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama 6. Mantan pegawai; dan/atau 7. Wajib pajak tarif PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
Tarif Pajak PPh 21Sebelum menentukan berapa tarif PPh 21 yang harus dibayarkan karyawan, Anda harus mengetahui berapa PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)PKP (Penghasilan Kena Pajak) PPh Pasal 21 menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
Jika jumlah penghasilan lebih dari Rp450.000/hari. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang memperoleh upah harian, mingguan, satuan, atau borongan. Sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000. Selain itu, pemotongan tarif PPh 21 sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan ini berlaku bagi bukan pegawai yang memperoleh penghasilan tidak bersifat berkesinambungan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016, Anda tidak akan dikenakan pajak pengahasilan jika penghasilan Anda kurang atau sama dengan Rp54.000.000. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
3. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi yang memiliki NPWP dengan menggunakan tarif progresif adalah sebagai berikut:
Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21Bagi para wajib pajak yang baru saja memulai suatu usaha UKM, proses perhitungan pajak akan menjadi hal yang rumit. Untuk itu, beberapa tips ini bisa diikuti agar proses perhitungan pajak bisa dilakukan dengan cepat dan akurat: 1. Hitung Penghasilan BrutoDi akhir periode akuntansi bisnis, pasti akan ada laporan keuangan yang menyatakan berapa besar penghasilan bisnis Anda. Pada dasarnya, Anda akan membutuhkan semua catatan transaksi yang telah dilakukan dalam bisnis untuk bisa menyusun tahap ini. 2. Hitung Penghasilan NettoSetelah memiliki penghasilan bruto, maka Anda bisa menghitung penghasilan bersih perusahaan Anda. Tahap ini sama seperti tahap pembuatan laporan keuangan. Membuat laba rugi dan neraca keuangan untuk memperjelas kondisi keuangan perusahaan dalam satu periode.
3. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)Cara menghitung PKP adalah penghasilan bersih selama satu periode akuntansi dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). 4. Hitung PPh yang harus DibayarkanSetelah mendapatkan nilai PKP, maka Anda hanya perlu mengalikan dengan tarif Pajak PPh dalam setahun. Rumus cara menghitung PPh 21 yang punya NPWP yaitu: PPh 21 = (Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak) Sedangkan bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, rumus perhitungannya adalah sebagai berikut: PPh 21 yang harus dibayar = (Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak) Kelola Pajak Perusahaan Lebih Mudah dengan Software Keuangan JurnalItulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu Anda ketahui. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Dengan mengetahui penghasilan kena pajak, Anda dapat lebih mudah menghitung berapa nominal gaji yang harus dipotong dari karyawan Anda untuk membayar pajaknya. Setelah mengetahui pajak penghasilan yang harus karyawan Anda bayar, sebagai pengusaha, Anda juga harus mulai menghitung berapa pajak yang harus dikeluarkan perusahaan. Untuk memudahkan dalam penghitungan pajak, memiliki aplikasi akuntansi adalah hal yang dapat membantu permudah Anda mengelola laporan keuangan jurnal dengan mudah dan akurat. Jurnal merupakan software akuntansi online yang dapat memudahkan Anda dalam menyediakan laporan keuangan secara akurat dan realtime. Dengan Jurnal, Anda juga dapat lebih mudah melihat kondisi keuangan hingga memonitor stok barang serta aset perusahaan. Bukan hanya itu, Jurnal juga dilengkapi oleh laporan keuangan lengkap, dari laporan arus kas, neraca, buat laporan laba rugi, laporan aset, stok barang, dan masih banyak lagi. Temukan info lebih lanjut mengenai Jurnal dan daftarkan bisnis Anda sekarang juga untuk nikmati free trial hingga 14 hari. Saya Mau Coba Gratis Jurnal Sekarang! atau Saya Mau Bertanya Ke Sales Jurnal Sekarang! Untuk memahami peserta wajib pajak dan tarif PPh 21 secara lebih komprehensif, Anda dapat mengikuti kursus online di Mekari University secara gratis. Mekari University merupakan platform penyedia layanan edukasi berbasis teknologi untuk membantu para pemilik bisnis dan profesional meningkatkan kemampuannya. Melalui Mekari University, Anda akan memperoleh wawasan lebih luas terkait topik pengelolaan keuangan, manajemen akuntansi, administrasi HR, dan strategi pengelolaan pajak korporasi. Caranya, cukup mendaftar melalui website Mekari University, kemudian pilih kelas online sesuai dengan topik yang Anda inginkan. Untuk info selengkapnya, tekan banner di bawah ini. Itulah beberapa penjelasan mengenai berapa persen tarif pajak PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan. Sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan. Mudah-mudahan informasi di atas bermanfaat. Ikuti media sosial Mekari Jurnal untuk informasi lain tentang bisnis, keuangan, dan akuntansi. Berapa persen PPh 21 untuk karyawan?Cara Menghitung PPh 21 Karyawan
Sebelum menghitung, ada baiknya melihat lapisan Tarif PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak. Tarif ini sudah direvisi sejak Januari 2022 berdasarkan UU HPP di mana: Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Berapa tarif pemotongan PPh 21?Tarif Progresif PPh 21
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga Rp 50.000.000,- adalah 5% Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 50.000.000, - Rp 250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000,- Rp 500.000.000,- adalah 25%.
Berapa persen pemotongan Pajak Penghasilan karyawan?Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
Berapa persen PPh 21 2022?Jika sebelumnya hanya dikenaik tarif sebesar 30%, maka mulai 1 Januari 2022 ini akan dikenai tarif sebesar 35%. Ini merupakan bentuk keadilan yang diterapkan oleh pemerintah.
|