Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

Abstract

NURUL MASRIFA. 2020. Skripsi. Evaluasi Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Penggunaan Jasa Konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros Provinsi Sulawesi Selatan dibimbing oleh Bapak Muhtar Sapiri dan Lukman Setiawan.

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui kesesuian penerapan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi dengan undang-undang perpajakan.

Objek penelitian adalah PT Semen Bosowa Maros. Alat analisis yang digunakan yaitu Teknik Analisis Deskriptif Komparatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Semen Bosowa Maros melaksanakan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 dengan mengenakan tarif 3% untuk kualifikasi usaha menengah dan kualifikasi usaha besar. Penyetoran dilaksanakan sebelum atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan dilaksanakan sebelum atau paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemotongan, penyetoran dan pelaporan pph pasal 4 ayat 2 atas penggunaan jasa konstruksi pada PT Semen Bosowa Maros telah sesuai dengan PMK 187/PMK.03/2008 tentang pemotongan, penyetoran, pelaporan dan penatausahaan pajak penghasilan dari jasa konstruksi.

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    maaf saya mau tanya
    1. bagaimana prosedur tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas jasa konstruksi? dalam hal ini untuk PPh pasal 4 ayat 2 (JASA KONSTRUKSI dalam hal ini juga bendaharawan yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak) dan pasal 22 (pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendaharawan).
    2.arsip apa saja yaang dikutsertakan dalam penyetoran dan pelaporan pajak untuk PPh pasal 4 ayat 2 dan pasal 22?

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    Originaly posted by niethatya:

    1. bagaimana prosedur tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas jasa konstruksi? dalam hal ini untuk PPh pasal 4 ayat 2 (JASA KONSTRUKSI dalam hal ini juga bendaharawan yang melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak) dan pasal 22 (pembelian barang dan jasa yang dilakukan bendaharawan).

    WP Rekanan/Pengusaha mendapat bukti potong PPh Final untuk jasa kosntruksinya sedangan untuk PPh 22 mendapat SSP an. WP Rekanan/Pengusaha

    Originaly posted by niethatya:

    2.arsip apa saja yaang dikutsertakan dalam penyetoran dan pelaporan pajak untuk PPh pasal 4 ayat 2 dan pasal 22?

    cukup listnya dilaporkan di SPT Tahunan nanti

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    maaf kawan priadiar4 tanya lagi
    lalu dalam hal pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas jasa konstruksi apakah benar steiap ada proyek untuk 3 prosedur ( pemotongan, penyetoran, dan pelaporan) dilakukan oleh bendaharawan.. dalam hal ini untuk kedua pasal ( pasal 4(2) dan pasal 22)

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    Dalam satu kontrak pemberian jasa konstruksi kepada bendaharawan, seharusnya hanya ada satu pengenaan pajak, yaitu PPh 4(2)…

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    Kalo untuk pasal 22 atas pembelian barang dan jasa sendiri apakah bendharawan jg melakukan prosedur tersebut kawan wrmhswr?

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    Originaly posted by niethatya:

    Kalo untuk pasal 22 atas pembelian barang

    barang ini barang apa?
    jika sudah tercakup di kontrak konstruksi maka tidak ada PPh 22 lagi.

    Originaly posted by niethatya:

    dan jasa s

    Jasa tidak termasuk cakupan PPh 22 bendaharawan rekan..

  • Kapan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 atas jasa konstruksi?

    penjelasannya seperti apa kawan???

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Kapan PPh pasal 4 ayat 2 disetorkan?

Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Siapa pemotong PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi?

Dalam mekanisme pembayaran atau penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi, pembayaran melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor.

Berapa persen PPh pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi?

Besarnya pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi adalah 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000.

PPh final konstruksi berlaku kapan?

MMC Kobar - Pemerintah menurunkan tarif dan menambah golongan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final atas usaha jasa konstruksi. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Februari 2022.