Apakah yang menjadi perbedaan cara pandang para pendiri bangsa yang mengenai dasar negara Indonesia?

Jawabannya adalah terdapat perbedaan pandangan pendiri bangsa terhadap dasar negara Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme.

Yuk simak pembahasannya!

Dasar negara merupakan filsafat negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara. Pada sidang BPUPKI yang pertama ada tiga calon dasar negara yang disampaikan oleh tiga tokoh negara yaitu Muh.Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Usulan dasar negara menurut Muh. Yamin:

  • Peri Kebangsaan;
  • Peri Kemanusiaan;
  • Peri Ketuhanan;
  • Peri Kerakyatan; dan
  • Kesejahteraan Rakyat.

Usulan dasar negara menurut Soepomo:

  • Persatuan;
  • Kekeluargaan;
  • Keseimbangan lahir batin;
  • Musyawarah; dan
  • Keadilan rakyat.

Usulan dasar negara menurut Soekarno:

  • Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
  • Mufakat atau Demokrasi;
  • Kesejahteraan sosial; dan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Perbedaan pandangan dari ke 3 tokoh tersebut adalah Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme.

Jadi, jawabannya sesuai pemaparan di atas ya.

Semoga membantu 😊


Berikut adalah soal mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) Kelas 10 SMA/SMK materi Menggali Ide Pendiri Bangsa tentang Dasar Negara lengkap dengan kunci jawaban.

Soal Essay:

  1. Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka? Apa perbedaannya?
  2. Menurut kalian, apa yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa ter- hadap pengertian negara merdeka?
  3. Jelaskan makna dari negara merdeka menurut pandangan kalian sendiri?
  4. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?
  5. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?
Kunci Jawaban

1. Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka:

a. Mohammad Yamin mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  • Peri Kebangsaan;
  • Peri Kemanusiaan;
  • Peri Ketuhanan;
  • Peri Kerakyatan; dan
  • Kesejahteraan Rakyat.

b. Soepomo mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  • Persatuan;
  • Kekeluargaan;
  • Keseimbangan lahir batin;
  • Musyawarah; dan
  • Keadilan rakyat.

c. Ir. Soekarno mengusulkan dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:

  • Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
  • Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
  • Mufakat atau Demokrasi;
  • Kesejahteraan sosial; dan
  • Ketuhanan yang berkebudayaan

Perbedaan pandangan dari ke 3 tokoh tersebut adalah Moh. Yamin menekankan pada azas dan dasar negara, Supomo menekankan pada intgralistik, sedangkan Sukarno menekankan pada nasionalisme.

2. Menurut pendapat saya, yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah sama-sama ingin membangun negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur yang dapat mensejahterakan rakyatnya.

3. Menurut pandangan saya makna dari negara merdeka yaitu suatu negara yang "bebas" dari suatu paksaan ataupun kendali yang dilakukan oleh negara lain.

4. Memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta yaitu Rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, budaya dan ras. Seluruh elemen masyarakat Indonesia yang beragam sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara sehingga mampu disatukan dalam sebuah sistem negara kesatuan.

5. Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketu- hanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yaitu Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara. Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara.

Usulan sejumlah anggota untuk menjadikan Islam sebagai dasar negara mendapat sanggahan dari anggota lainnya.

Sejumlah pihak “keberatan” dengan adanya tujuh kata tersebut sehingga berpotensi terjadi perpecahan. Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.

Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yakni menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun sepakat dengan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut.


Jakarta -

Pancasila merupakan dasar negara yang lahir dari usulan bapak bangsa atau The Founding Fathers Indonesia. Seperti apa persamaan dan perbedaan usulan dasar negara dari para pendiri negara?

Pancasila sebagai ideologi bangsa memiliki fungsi dan kedudukan sebagai buah dari pemikiran manusia. Kata ideologi berasal dari Bahasa Yunani dari kata idea dan logos. Idea artinya mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Sedangkan, logos artinya gagasan, pengertian, kata, dan ilmu.

Dasar negara tersebut diusulkan oleh para pendiri negara saat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Ketua BPUPKI, K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, untuk mendirikan negara Indonesia yang merdeka diperlukan adanya suatu dasar negara.

Kemudian, pada saat sidang berlangsung, para tokoh nasional seperti Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengusulkan pandangan tentang falsafah atau dasar negara Republik Indonesia. Berikut usulan dari masing-masing tokoh dalam sidang BPUPKI seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra.

Moh. Yamin (29 Mei 1945)

Saat mengusulkan rancangan dasar negara, Moh. Yamin mengatakan bahwa, "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur."

"... kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya." (Risalah Sidang, halaman 12).

Moh. Yamin kemudian menyampaikan rumusan dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang dan secara lisan. Berikut rumusannya:

Usulan lisan:1. Peri Kebangsaan.2. Peri Kemanusiaan3. Peri Ketuhanan4. Peri Kerakyatan, dan

5. Kesejahteraan Rakyat

Usulan tertulis:1. Ketuhanan Yang Maha Esa2. Kebangsaan persatuan Indonesia3, Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo (31 Mei 1945)

Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei, Soepomo menyampaikan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:

1. Persatuan (Unitarisme)2. Kekeluargaan3. Keseimbangan lahir dan batin4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soepomo juga menekankan, negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Namun, negara Indonesia merdeka adalah negara yang mempersatukan segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat.

Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk Philosophische Grondslag atau Weltanschauung yakni fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk mendirikan negara yang kekal dan abadi.

1. Kebangsaan Indonesia2. Internasional atau Perikemanusiaan3. Mufakat atau Demokrasi4. Kesejahteraan Sosial, dan

5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Soekarno memberikan nama kelima usulan tersebut dengan Panca Dharma. Kemudian, atas petunjuk dari ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila.

Persamaan dan Perbedaan Usulan Dasar Negara

Dirangkum dari Modul 1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) "Saya Indonesia Saya Pancasila" yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), berikut 7 persamaan dan perbedaan usulan dasar negara oleh para pendiri negara:

1. Memiliki isi materi yang sama.

2. Masing-masing rumusan dijiwai oleh semangat yang sama.

3. Rumusan yang diusulkan berbeda.

4. Diksi yang digunakan dalam setiap rumusan berbeda.

5. Urutan sila-sila yang diusulkan berbeda.

6. Jumlah rumusan yang diusulkan berbeda. Moh Yamin total rumusan 10 (5 tertulis dan 5 lisan), Soepomo dan Soekarno masing-masing 5 rumusan. Namun, secara umum ketiganya menyampaikan jumlah poin yang sama.

7. Cara penyampaian rumusan berbeda. Moh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis dan lisan. Sedangkan, Soepomo dan Soekarno menyampaikan secara lisan.

Nah, itulah persamaan dan perbedaan rumusan dasar negara dari para pendiri negara. Jangan keliru ya detikers!

Simak Video "Asal Usul Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Hari Ini"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)