Apakah gigi palsu bisa pakai bpjs

Pasang Gigi Palsu BPJS – Gigi yang hilang atau lepas bisa mempengaruhi kepercayaan diri seseorang. Sehingga banyak orang memilih untuk pasang gigi palsu permanen. Bagi Anda peserta BPJS bisa memanfaatkan layanan pasang gigi palsu permanen secara gratis lewat kartu BPJS.

Berap biaya pasang gigi palsu yang bisa di cover oleh BPJS? Biaya yang dicover BPJS untuk pasang gigi palsu adalah untuk setiap rahangnya maksimal Rp. 500.000.

Biaya tersebut cukup banyak. Walau demikian, sebelum Anda pergi ke dokter gigi untuk pasang gigi palsu Anda harus memastikan bahwa Kartu BPJS sedang aktif.

Untuk informasi selengkapnya tentang pasang gigi palsu permanen dengan BPJS, silahkan Anda baca pembahasan berikut.

  • Sekilas Tentang Pasang Gigi Palsu Permanen dengan BPJS
  • Syarat Pasang Gigi Palsu Permanen dengan BPJS
  • Cara Pasang Gigi Palsu Permanen Pakai BPJS
  • Biaya Maksimal Pasang Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS
  • Batas Pasang Gigi Palsu Permanen yang Ditanggung BPJS

Sekilas Tentang Pasang Gigi Palsu Permanen dengan BPJS

Pasang gigi palsu permanen (gigi tiruan) merupakan salah satu pelayanan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun tidak semua jenis gigi palsu bisa ditanggung oleh BPJS, karena biaya yang dicover oleh BPJS terbatas.

Oleh sebab itu, dokter perlu memeriksa terlebih dahulu kondisi gigi pasien untuk bisa memastikan apakah biayanya bisa di tanggung oleh BPJS secara keseluruhan atau tidak.

Syarat Pasang Gigi Palsu Permanen dengan BPJS

Syarat yang dibutuhkan untuk pasang gigi palsu permanen dengan BPJS antara lain:

  • KTP
  • Kartu BPJS
  • Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I (jika ada rujukan ke Faskes Lanjutan)

Untuk melihat Faskes Tingkat I atau Dokter Gigi BPJS Anda bisa lakukan dengan mudah melalui aplikasi BPJS. Tekan tombol di bawah ini untuk cek faskes BPJS via aplikasi.

Cek Faskes & Dokter Gigi Via Aplikasi BPJS Sekarang

Cara Pasang Gigi Palsu Permanen Pakai BPJS

Berikut adalah cara pasang gigi palsu permanen menggunakan BPJS:

  1. Datang ke Faskes Tingkat I BPJS Anda

    Siapkan terlebih dulu persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP dan Kartu BPJS. Kemudian datang ke Faskes Tingkat I pada Kartu BPJS Anda (bisa puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan)

  2. Menuju ke Loket Pendaftaran untuk pengecekan berkas

    Setelah itu, silahkan ambil nomor antrian dulu. Jika nomor antrian dipanggil, serahkan Kartu BPJS dan KTP Anda ke petugas Loket Pendaftaran. Jangan lupa sampaikan keluhan Anda jika ingin pasang gigi palsu permanen.

  3. Menuju ke Poli Gigi untuk pemeriksaan kondisi gigi

    Selanjutnya, Anda akan diarahkan menuju ke Poli Gigi untuk pemeriksaan kondisi gigi. Jika Faskes Tingkat I bisa menangani, maka pemasangan gigi palsu bisa dilakukan.
    Namun jika kondisi gigi Anda membutuhkan perawatan yang lebih, maka dokter akan memberikan surat rujukan kepada Anda.

  4. Datang ke Faskes Tingkat Lanjutan (jika ada rujukan)

    Setelah itu, silahkan menuju ke Faskes Lanjutan (Dokter Gigi Spesialis/Sub Spesialis) sesuai rujukan dari dokter Faskes Tingkat I. Jangan lupa bawa juga surat rujukannya.

  5. Lakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran

    Kemudian, serahkan berkas Anda ke Loket Pendaftaran untuk cek keabsahan berkas. Jika berkas sudah sesuai, Anda akan diarahkan untuk menuju ke Ruang Spesialis Gigi.

  6. Menuju ke Ruang Spesialis Gigi untuk pemasangan gigi palsu permanen

    Kemudian silahkan menuju ke Ruang Spesialis Gigi. Nanti dokter akan memeriksa kondisi gigi Anda dan melakukan prosedur pemasangan gigi palsu permanen.

  7. Terima bukti pelayanan BPJS pasang gigi palsu permanen

    Setelah pemasangan gigi palsu selesai, Anda akan menerima surat keterangan bahwa Anda telah menggunakan layanan pasang gigi palsu permanen pakai BPJS.

Sebelum melakukan prosedur tersebut, untuk Anda yang belum memiliki BPJS Anda bisa melakukan pendaftaran BPJS terlebih dahulu. Anda bisa daftar BPJS melalui Pandawa maupun daftar BPJS melalui JKN

Biaya Maksimal Pasang Gigi Palsu yang Ditanggung BPJS

Biaya yang di cover oleh BPJS untuk pemasangan gigi palsu sebesar Rp. 1.000.000 dimana tarif untuk setiap rahang maksimal Rp. 500.000. Untuk rincian per rahangnya adalah sebagai berikut:

  • 1 sampai dengan 8 gigi palsu = Rp. 250.000
  • 9 sampai dengan 16 gigi palsu = Rp. 500.000

Contoh Perhitungan Biaya Pasang Gigi Palsu Permanen BPJS

Untuk lebih memahami perhitungan biaya pasang gigi palsu permanen pakai BPJS bisa Anda baca contoh kasus di bawah ini.

Biaya yang ditanggung BPJS untuk pasang 1 gigi palsu di rahang atas dan 10 gigi palsu rahang bawah sebesar Rp. 750.000 dengan rincian berikut:

  • 1 gigi rahang atas sebesar Rp. 250.000
  • 10 gigi rahang bawah sebesar Rp. 500.000

Batas Pasang Gigi Palsu Permanen yang Ditanggung BPJS

Pasang gigi palsu permanen pakai BPJS bisa diberikan kembali paling cepat 2 tahun sekali dengan kondisi medis pada gigi yang sama.

Berapa harga gigi palsu BPJS?

BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp250.000 per rahang untuk pemasangan 1 hingga 8 gigi palsu. Sedangkan untuk pemasangan gigi palsu pada dua rahang sekaligus, BPJS akan memberikan subsidi sebesar Rp 1 juta.

Berapa harga 1 gigi palsu?

Namun, biaya pasang gigi palsu lepasan cenderung mengalami penurunan pada 2021. Pada 2022, biaya implan gigi yang tadinya berkisar Rp8,5 jutaan sampai Rp21 jutaan per gigi, kini jadi Rp15 jutaan sampai Rp20 jutaan per gigi.

Apa saja yang di cover BPJS untuk gigi?

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini pilihannya cukup banyak, tidak sebatas tambal dan scaling gigi..
Premedikasi. ... .
2. Scaling gigi. ... .
3. Tambal gigi. ... .
Pasang gigi palsu. ... .
Cabut gigi sulung. ... .
6. Cabut gigi permanen. ... .
7. Obat pasca-ekstraksi..

Berapa biaya pasang gigi palsu di dokter?

Tarif maksimal penggantian gigi tiruan adalah sebesar Rp 1.000.000, dengan ketentuan tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000. Apabila jumlah gigi hilang sebanyak 1-8 gigi, penggantian biayanya sebesar Rp 250.000 rupiah per rahang.