Biaya Visa 3 Bulan ke Malaysia

Single Entry Visa Malaysia adalah salah satu jenis visa untuk Malaysia yang tersedia melalui aplikasi online sederhana. Warga negara yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online untuk menerima eVisa yang disetujui yang dikirim melalui email, sehingga tidak perlu lagi mengajukan permohonan dari kedutaan atau konsulat. Sementara itu, syarat Single Entry Visa Malaysia mungkin berbeda untuk masing-masing negara.

Show

Sebelum memasuki Malaysia untuk kunjungan singkat, semua warga negara asing harus memeriksa apakah mereka membutuhkan bisa masuk ke Malaysia atau tidak. Sejumlah warga negara dapat memasuki Malaysia tanpa visa untuk masa tinggal yang singkat, tetapi yang lain diharuskan untuk mendapatkan visa terlebih dahulu.

Apa Saja Syarat Single Entry Visa Malaysia?

Jenis siswa yang satu ini memungkinkan seseorang untuk tinggal selama 30 hari di negara tersebut untuk rujuan wisata atau untuk mengunjungi keluarga atau teman. Visa ini berlaku untuk memasuki Malaysia hingga 3 bulan sejak tanggal dikeluarkan.

Nah, syarat untuk mengajukan permohonan visa jenis ini adalah:

  • Salinan digital bagian depan paspor yang valid yang memenuhi syarat untuk eVisa Malaysia
  • Foto terbaru ukuran paspor
  • Pemesanan penerbangan kembali yang dikonfirmasi
  • Kartu debit atau kredit yang valid untuk membayar biaya visa Malaysia
  • Alamat email saat ini yang akan dikirimi visa yang disetujui
  • Fotokopi Akte Kelahiran (bagi pelamar di bawah umur)
  • Bukti akomodasi
  • Salinan digital cap keluar perjalanan terakhir di paspor

Setelah Single Entry Visa Malaysia disetujui, pemohon akan menerima Salinan yang dikirim ke alamat email yang telah mereka berikan selama proses aplikasi.

Setibanya di kontrol perbatasan Malaysia, pengunjung akan diminta untuk menunjukkan dokumen-dokumen berikut di samping paspor mereka untuk mendapatkan akses ke negara itu:

  • Salinan cetak Single Entry Visa Malaysia
  • Tiket penerbangan kembali yang dikonfirmasi
  • Bukti akomodasi di Malaysia, misalnya reservasi hotel
  • Bukti dana yang cukup untuk membayar perjalanan (baik tunai, kartu kredit atau debit, atau cek perjalanan)

Nah, untuk mengajukan permohonan visa ini bisa melakukannya melalui online. Pelamar diharuskan melengkapi formulir dengan informasi pribadi, paspor, dan perjalanan dasar, serta menjawab beberapa pertanyaan terkait keamanan.

Kamu juga perlu membayar biaya visa dengan menggunakan kartu kredit atau debit yang valid sebelum mengirimkan formulir. Dokumen pendukung, seperti foto dan detail penerbangan, dapat diunggah saat mengajukan aplikasi, atau di kemudian hari.

Kamu perlu memastikan bahwa semua informasi sudah benar dan sesuai dengan detail paspor pemohon. Hindari kesalahan kecil sekalipun yang bisa mengakibatkan penolakan visa.

Visa Pelajar di Malaysia

Selain Single Entry Visa Malaysia, visa pelajar diperlukan, terutama ketika kamu akan kuliah di Malaysia. Pengajuan visa juga bisa dibantu oleh visa officer professional jika kamu mendaftarkan diri ke universitas Malaysia melalui ICAN Education Consultant.

Tim kami akan membantu proses pendaftaran hingga pengajuan visa. Konsultasi kuliah luar negeri juga akan diberikan sebagai bekal agar perkuliahan kamu berjalan lancar.

Pengajuan visa pelajar Malaysia berlangsung cepat dan mudah. Secara keseluruhan, proses aplikasi hingga menerima visa biasanya memakan waktu antara empat dan enam minggu. Waktu pemrosesan Visa Approval Letter (VAL) adalah 14 hari, dan waktu pemrosesan visa masuk adalah antara satu dan tiga minggu.

Kamu membutuhkan bebrapa dokumen sebagai bagian dari proses aplikasi. Beberapa dokumen yang dibutuhkan adalah:

  • Surat penerimaan resmi dari universitas di Malaysia
  • Formulir aplikasi visa pelajar yang sudah diisi dan ditandatangani
  • Salinan paspor dengan tanggal kedaluwarsa lebih dari 12 bulan lagi
  • Dua foto ukuran paspor
  • Catatan kualifikasi akademik
  • Bukti sumber keuangan yang cukup
  • Sertifikat medis yang membuktikan bahwa kamu dalam keadaan sehat
  • Dokumen ikatan pribadi (surat yang ditandatangani oleh universitas untuk menjamin kamu akan mematuhi undang-undang imigrasi)
  • Sertifikat tes kemahiran bahasa Inggris

Ajukan visa segera setelah kamu menerima surat penawaran dari universitas untuk menghindari proses penundaan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis daftar tarif terbaru berbagai macam visa yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sesuai keperluannya.

Table of Contents Show

  • Daftar tarif visa terbaru April 2022
  • 1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari
  • 2. Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari
  • 3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari
  • 4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun
  • 5. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA)
  • 6. Visa Tinggal Terbatas
  • 7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua
  • 8. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)
  • 9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari
  • 10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi
  • 11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari
  • 12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
  • 13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
  • 14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
  • 15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun
  • 16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas
  • 17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas
  • 18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)
  • 19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua
  • 20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)
  • Berapa biaya mengurus visa ke Malaysia?
  • Berapa biaya pembuatan visa Schengen 2022?
  • Berapa biaya visa on arrival?
  • Berapa biaya perpanjangan visa?

Daftar tarif visa terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022, yang berlaku mulai Sabtu (16/04/2022).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya menyatakan, tarif yang diberlakukan pada 16 April 2022 hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Widodo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/04/2022).

Sementara layanan yang tidak tercantum dalam PMK masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada PP 28 Tahun 2019.

"Misalnya visa on arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” lanjut dia.

Sementara visa kunjungan sekali perjalanan yang berlaku selama 60 hari, misalnya, tarifnya per 16 April menjadi Rp 2 juta, dari semula 50 Dollar AS atau setara Rp 718.000.

Baca juga:

  • Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
  • Syarat Bebas Visa Wisata di Indonesia untuk Turis Asing, Bawa Paspor

Daftar tarif visa terbaru April 2022

Berikut adalah daftar tarif visa terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.02/2022, berlaku mulai 16 April 2022:

1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

2. Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per orang.

3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang.

4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per orang.

5. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa on Arrival adalah Rp 500.000 per orang.

6. Visa Tinggal Terbatas

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa Tinggal Terbatas adalah 150 Dollar AS (sekitar Rp 2,1 juta) per permohonan.

7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per permohonan.

8. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

Baca juga: Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per permohonan.

10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan.

11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.

12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 12 juta per permohonan.

13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3,5 juta per orang.

14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per permohonan

15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 5 juta per orang

Baca juga:

  • 6 Tips Wisata ke Swiss, dari Cara Bikin Visa sampai Bujet Wisata
  • Hampir 15.000 Turis Asing Tiba di Bali, Makin Naik Berkat Visa on Arrival

16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 30 juta per permohonan

17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per orang

18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 3,25 juta per permohonan

19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan

20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang

Baca juga: Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berapa biaya mengurus visa ke Malaysia?

Biaya proses pembuatan visa untuk pelajar ataupun pekerja sebesar RM205 + PPN 10% atau setara dengan IDR827.000. Biaya ini masih ditambah dengan biaya visa sebesar IDR55.000. Sehingga total yang dibayarkan sebesar IDR882.000.

Berapa biaya pembuatan visa Schengen 2022?

Dilansir dari Schengen Visa Info, biaya visa Schengen untuk tahun 2022 adalah sebesar 80,00 euro atau sekitar Rp1.200.000 untuk pemohon dewasa (di atas 12 tahun), untuk pemohon visa berusia 6-12 tahun dikenakan biaya sebesar 40,00 euro atau sekitar Rp600.000. Sedangkan, anak-anak di bawah 6 tahun tidak dikenakan biaya ...

Berapa biaya visa on arrival?

Biaya Visa on Arrival yaitu Rp 500.000, yang pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah. Bagi WNA yang memiliki mata uang lain, penukaran mata uangnya dapat pula dilakukan di sana. “VoA dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa tinggalnya menjadi 60 hari.

Berapa biaya perpanjangan visa?

Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.

Berapa biaya buat visa ke Malaysia?

Khusus biaya pembuatan visa bagi pekerja maupun pelajar sebesar RM205 + ppn 10%. Biaya ini setara dengan Rp827 ribu. Bukan hanya biaya pembuatan, tetapi Anda akan dikenakan biaya visa sebesar Rp55 ribu. Sehingga total biaya yang harus dikeluarakan saat membuat visa adalah Rp882 ribu.

Berapa lama bebas visa di Malaysia?

Malaysia Di Negara ini, Anda mendapatkan waktu bebas visa maksimal 30 hari. Negara tetangga yang serumpun dengan Indonesia ini memiliki banyak tempat wisata yang menarik untuk dikunjungi. Salah satunya, Menara Petronas atau Menara Kembar.

Berapa biaya visa turis?

Berbeda dengan ketentuan pada PP 28/2019 yang menyamakan tarif Visa Kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam PMK No. 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa Visa Kunjungan dalam rangka Wisata Paling Lama 60 Hari dikenakan tarif Rp 1.500.000. Sementara itu, Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari (untuk tujuan selain wisata) ...

Berapa hari visa pelancong ke Malaysia?

Warga negara kebanyakan negara tak perlu visa untuk memasuki Malaysia, jika kunjungannya tidak melebihi 30 hari. Namun, orang asing yang berencana mengunjungi Malaysia lebih dari 30 hari harus memiliki visa.