Apakah rontgen harus ada surat rujukan

Download Aplikasi Alomedika & Ikuti CME Online-nya!
Kumpulkan poin SKP sebanyak-banyaknya, Gratis!

Apakah rontgen harus ada surat rujukan
Apakah rontgen harus ada surat rujukan

Apakah rontgen harus ada surat rujukan

  • Tentang Kami
  • Advertise with us
  • Syarat dan Ketentuan
  • Privasi
  • Kontak Kami

© 2021 Alomedika.com All Rights Reserved.

Buat Pertanyaan

Mohoh maaf.
Akibat banyaknya jumlah pertanyaan yang diterima, maka untuk saat ini kami tidak bisa menerima pertanyaan tambahan di website alomedika.com.
Untuk membuat pertanyaan, Anda dapat segera mendownload aplikasi Alomedika untuk chat gratis bersama lebih dari 100 dokter pilihan, 24 jam penuh dan waktu tunggu kurang dari 10 menit.

Alomedika: Chat Bersama Dokter

Apakah rontgen harus ada surat rujukan
Apakah rontgen harus ada surat rujukan

×

(Dikutip dari Tribunews.com)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sistem rujukan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berlaku seperti mekanisme berobat di Kartu Jakarta Sehat (KJS). Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tetap mewajibkan pasien datang ke puskesmas terlebih dulu. Kepala UPT Jamkesda, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Theryoto mengatakan, sistem rujukan tetap berlaku meski KJS melebur menjadi BPJS Kesehatan.

”Jadi kalau pasien sakit, tetap harus ke Puskesmas dulu. Kalau tidak bisa ditangani di puskesmas, akan dirujuk ke Rumah Sakit,” ujar Theryoto kepada Warta Kota, Senin (28/4/2014).

Kondisi rujukan, kata dia, berlaku bukan untuk kondisi darurat. Jika pasien dalam keadaan darurat, seperti kondisi kritis, atau menjadi korban kecelakaan, bisa langsung datang ke rumah sakit.

Theryoto menjelaskan, pelayanan-pelayanan dalam BPJS juga harus dilakukan atas permintaan dokter, bukan atas permintaan pribadi pasien. Pada 2013, penyediaan dana jaminan pemeliharaan kesehatan daerah sebesar Rp1,5 triliun untuk 3.377.691 warga pemegang KJS. Sedangkan tahun 2014 ini, anggaran untuk BPJS sekitar Rp 2 triliun.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga memberikan pengecualian atau kekhususan bagi DKI Jakarta untuk melayani beberapa layanan tambahan diluar layanan standar dalam program JKN. Pelayanan JKN di ibukota mendapatkan porsi lebih dibandingkan daerah lain di Indonesia Radiologi, USG ECG, dan laboratorium Kimia.

Tiga jenis pelayanan tersebut juga bisa dinikmati pasien yang memegang JKN dan Kartu Jakarta Sehat (KJS), selain pelayanan standar. Sehingga layanan Rontgen dan USG tetap bisa dilayani, tentunya dengan rujukan dokter Puskesmas maupun rumah sakit.

Meski pelayanan kesehatan di DKI Jakarta lebih banyak dibandingkan daerah lain, namun premi yang dibayarkan oleh Pemprov DKI tetap sama, yakni Rp 19.225 per orang per bulan.

Seperti diketahui, sebelumnya banyak warga DKI pemegang KJS mengeluhkan banyak layanan yang tidak ditanggung oleh sistem JKN. Antara lain pemeriksaan darah, rontgen, USG, dan uji SGPT SGOT. Dengan adanya layanan lebih di DKI Jakarta, diakui Dien ada kemungkinan meningkatnya pemegang kartu JKN dari daerah Bodetabek untuk juga ikut menikmati layanan kesehatan di Ibukota.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Dinas Kesehatan DKI akan memberlakukan persyaratan pelayanan JKN di Puskesmas bahwa warga yang boleh memperoleh pelayanan ini adalah mereka yang telah berdomisili di Jakarta minimal selama tiga bulan.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga tengah membahas mengenai pelayanan bagi pasien khusus seperti pasien ketergantungan obat, pasien Lembaga Permasyarakatan, dan warga panti sosial. Berdasarkan Pergub Nomor 14 tahun 2013, penerima KJS adalah penduduk miskin atau rentan, dan masyarakat yang memperoleh penghargaan atas jasanya.

Penduduk yang termasuk miskin dan rentan yakni yang temasuk dalam data kemiskinan BPS; penduduk yang tidak terdata BPS tapi mudah terkena dampak kebijakan pemerintah dan belum memiliki asuransi; penduduk miskin yang diverifikasi petugas DInas Kesehatan; penduduk miskin dalam pelayanan Ambulans Gawat Darurat; penghuni panti sosial dan rumah singgah yang direkomendasikan Kepala Dinas Sosial; Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga; korban perdagangan orang; korban bencana.

Sedangkan masyarakat yang termasuk diberi penghargaan yakni lansia; anggota forum komunikasi dermawan daerah; anggota legiun veteran RI DKI; kader posyandu dan jumantik yang sudah lima tahun mengabdi; tokoh agama; mantan pejabat Pemprov DKI dan istri; seniman dan budayawan daerah; pengurus LMK, RW, dan RT yang masih aktif. (Ahmad Sabran)

Apakah rontgen bisa tanpa rujukan dokter?

Alo Diah, terima kasih ya sudah bertanya di Alodokter. Pemeriksaan rontgen, CT-scan atau MRI secara umum dapat saja dilakukan di tempat-tempat yang menyediakan fasilitas tersebut tanpa memerlukan surat pengantar dari dokter (permintaan sendiri).

Apakah bisa minta rujukan BPJS untuk rontgen?

Jika ada indikasi medis yang memerlukan rontgen, Anda akan mendapatkan rontgen gratis dengan BPJS.

Bisakah dokter Umum membaca hasil rontgen?

Sesungguhnya, semua dokter memiliki kompetensi untuk membaca hasil rontgen. Jadi, meski dilakukan di fasilitas kesehatan yang berbeda, hasil pemeriksaan rontgen tersebut tetap saja bisa diinterpretasi.

Berapa biaya untuk rontgen?

Biasanya biaya rontgen mulai dari Rp200.000 untuk satu jenis foto rontgen. Rontgen sendiri digunakan untuk merekam paru-paru, sendi, perut, leher, tulang, hingga saluran pencernaan.