Pengertian Bea CukaiBea cukai merupakan istilah yang cukup familiar bagi orang atau lembaga yang berkutat dalam urusan ekspor impor, bahkan bagi masyarakat umum karena istilah bea cukai sering muncul dalam pemberitaan media. Show
Namun, tahukah Anda, bea cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda dan memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Berdasarkan pengertian tersebut, bea cukai bisa diartikan pungutan-pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang yang diekspor dan diimpor serta barang yang memiliki karakteristik khusus. Lembaga yang mengatur bea cukai disebut kepabeanan. Secara umum, kepabeanan memiliki fungsi mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta melakukan pungutan bea. Lembaga bea cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri. Sejarah Singkat Bea Cukai di IndonesiaDi Indonesia, lembaga bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang menegaskan hal tersebut. Dokumentasi mengenai bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur. Pada masa kolonialisme Belanda inilah muncul sebutan douane yang mengacu pada petugas bea cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), yang merupakan lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U & A ini sama dengan lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea impor, bea ekspor dan cukai. Pada masa pendudukan Jepang, tugas lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga bea cukai kembali mengurus pungutan bea serta pungutan cukai. Lembaga bea cukai pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara. Lembaga ini kemudian berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan, pada 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga saat ini. Fungsi Ditjen Bea CukaiDitjen Bea Cukai memiliki tugas pokok menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mencakup pengawasan penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Mengacu pada laman resmi Ditjen Bea Cukai, lembaga kepabeanan Indonesia ini memiliki fungsi umum antara lain:
Jika dirinci, Ditjen Bea Cukai memiliki fungsi utama sebagai berikut:
Kebijakan Ditjen Bea CukaiSebagai lembaga kepabeanan, Ditjen Bea Cukai telah memberlakukan serangkaian peraturan yang memungkinkan lembaga ini melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah ditetapkan. Dalam bidang ekspor, Ditjen Bea Cukai menjalankan tugas dengan beberapa dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor. Pun demikian dengan bidang kepabeanan impor, Ditjen Bea Cukai juga melakukan penyusunan dan pengaturan impor demi mewujudkan iklim usaha yang bersih dan kondusif serta melindungi industri dalam negeri, melalui beberapa dasar hukum, seperti Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diimpor. Kemudian ada pula Peraturan Ditjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Untuk Keperluan Industri Kecil dan Menengah. Terkait perlindungan terhadap industri dalam negeri yang taat pajak, Ditjen Bea Cukai juga terus melakukan upaya dalam menggagalkan berbagai produk ilegal. Ditjen Bea Cukai juga telah melakukan pemusnahan sejumlah barang di seluruh kantor wilayah Bea Cukai. Selain itu, upaya-upaya menggagalkan penyelundupan narkotika juga terus digalakkan oleh Ditjen Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai baru-baru ini juga menjalankan amanat dari PMK dengan tujuan melindungi industri dalam negeri, khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pertengahan bulan September 2018 lalu, pemerintah lewat bea cukai juga melakukan perubahan aturan impor barang via e-commerce, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Lewat PMK Nomor 112/PMK.04/2018 pemerintah menyesuaikan aturan nilai minimal pembebasan bea masuk (de minimis value) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terkait barang kiriman. Jika sebelumnya nilai minimal adalah sebesar US$ 100, kini pemerintah menurunkannya menjadi US$ 75. Aturan nilai minimal pembebasan bea masuk ini diubah karena Ditjen Bea Cukai menemukan adanya kecurangan yang memanfaatkan de minimis value yang ditetapkan sebelumnya. Ditjen Bea Cukai mengungkap adanya transaksi dari satu pihak yang berjumlah hingga 400 transaksi dalam satu hari, dengan total nilai lebih dari US$ 20.000. Nah, Ditjen Bea Cukai menemukan pihak yang dimaksud melakukan splitting alias memecah barang impor ke banyak dokumen, sehingga nilai transaksi per barang tercatat di bawah US$ 100. Lewat cara splitting ini, pihak tersebut mampu menghindari pengenaan pajak. Dalam keterangan resminya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, cara-cara splitting ini sangat merugikan perkembangan industri dalam negeri, serta merugikan penerimaan negara. Bagi industri dalam negeri, Pambudi mengungkapkan, praktik splitting yang dilakukan importir nakal ini sangat tidak fair bagi usaha ritel dalam negeri yang sudah taat pajak. Nah, karena hal tersebut, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai memberlakukan penurunan de minimis value serta secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan keringanan berupa de minimis value ini. Realisasi Penerimaan Bea CukaiKementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu-RI) mengumumkan, hingga 1 Oktober 2018 penerimaan negara dari bea cukai tercatat mencapai sebesar Rp 125,22 triliun. Pencapaian penerimaan bea cukai ini mencapai 64,5% dari target penerimaan bea cukai 2018, yakni Rp 194,1 triliun. Jika dirinci, penerimaan bea cukai ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 91,39 triliun, bea masuk senilai Rp 28,59 triliun dan penerimaan dari bea keluar senilai Rp 5,24 triliun. Dari sisi pencapaian dengan target yang ditetapkan, penerimaan cukai tercatat mencapai 58,8% dari target yang ditetapkan. Sementara, penerimaan bea masuk tercatat 80,08% dari target. Sedangkan, penerimaan dari bea keluar justru sudah melampaui target, yakni mencapai 174,56% dari target yang ditetapkan. Mengutip www.kontan.co.id, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengungkapkan, peningkatan perdagangan internasional dan adanya perbaikan berbagai kebijakan bea cukai (penertiban impor berisiko tinggi dan penertiban cukai) berperan penting dalam mempengaruhi peningkatan penerimaan bea cukai tahun ini. Sinergi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PajakSebagai dua lembaga yang berada dalam naungan Kemenkeu-RI, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terus melakukan kerjasama demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan negara. Tahun ini, sinergi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terlihat pada peluncuran tiga program utama yang ditujukan untuk memudahkan aktivitas bisnis dan investasi di Indonesia. Ketiga program tersebut adalah:
Salah satu bentuk joint assistance adalah diluncurkannya aplikasi Go-Fas(t) yang memungkinkan investor melihat fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah terkait perpajakan dan bea cukai. Sementara, bentuk joint endorsement antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak terwujud dalam program Satu Proses Dua Layanan, yang memudahkan pelaku usaha mengurus dokumen kepabeanan dan perpajakan melalui satu pintu. Sebelumnya, pelaku usaha harus mengurus dokumen ini secara terpisah dan pastinya hal tersebut membuat proses menjadi tidak efisien. Mengutip keterangan resmi pada laman Kemenkeu-Ri, implementasi program ini adalah pada metode pengurusan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dan Faktur Pajak 07 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Jika dulu pelaku usaha harus mendatangi Kantor Wilayah Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara terpisah untuk mendapatkan endorsement, kini prosesnya sangat singkat dan sudah terintegrasi secara elektronik. Pada joint analysis, program untuk mengawasi wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor dan impor serta wajib pajak yang berada dalam kawasan berikat. Pada tahun 2018, kolaborasi antara Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak ditargetkan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp 20 triliun. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bea dan cukai?Bea dan cukai adalah tindakan pungutan negara terhadap barang ekspor dan impor serta barang lain dengan sifat khusus. Dalam pelaksanaannya, bea dan cukai menjadi wewenang Ditjen Bea dan Cukai atau disebut lembaga kepabeanan.
Apa yang dimaksud bea?Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar wilayah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.
Apa tugas dari bea dan cukai?Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelaskan apa perbedaan antara bea dan cukai?Bea keluar adalah pungutan negara erdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Sementara cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang 39 Tahun 2007.
|