Barang apa saja yang disita Bea Cukai?

PEKANBARU - Penipuan dengan mengatasnamakan Bea Cukai, bisa menimpa siapa saja. Tindak pidana penipuan dengan mencantumkan nama Bea Cukai ini, memudahkan penipu untuk melakukan intimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum, dan sebagainya, sehingga memengaruhi psikologi korbannya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau Agus Yulianto mengatakan, ada tiga jenis modus yang dipakai dalam penipuan mencatut nama bea cukai. Diantaranya modus penjualan barang black market (jual beli online) atau barang lelang palsu, modus asmara hingga modus menggunakan virtual account.

"Modus asmara seperti dikirim hadiah. Modus ini paling mudah dikenali dan paling mudah juga untuk dihindari. Cukup pastikan bahwa kiriman tersebut benar-benar ada dengan mengecek langsung di laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Jangan gunakan web tracking yang diinformasikan oleh oknum karena dapat dimanipulasi," ujarnya.

Pemberian hadiah bisa juga dilakukan dengan modus dibawakan hadiah. Modusnya, orang yang membawa barang ditahan di Bandara karena membawa uang dan/atau barang yang berlebih. Biasanya pelaku memanfaatkan rasa iba korban, dengan menyatakan dia ditahan petugas Bandara, menyatakan semua barangnya disita, menyatakan tidak diberi makan/diperlakukan tidak manusiawi.

"Ada juga yang menyatakan tidak diperkenankan menghubungi orang lain, ini tidak masuk akal karena pada saat yang sama dia menghubungi calon korban. Kadang memberikan kiriman foto/ video mengenai kondisi bandara (mengambil foto/video dari internet), kadang melakukan share loc yang menyatakan dia benar benar berada di bandara (menggunakan aplikasi mocking lokasi)," jelasnya.

Sementara jenis penipuan dengan modus virtual account biasanya mengacu pada tren yang sedang terjadi. Misal, ada peluncuran produk HP baru, biasanya modus penipuan penjualan HP tersebut meningkat.

"Penipuan marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," jelasnya.

Ia juga menginformasikan, aksi penipuan ini bisa dikenali juga dari nomor penipu. Seperti nilai pungutan dan pajak tidak wajar, menggunakan nomor pribadi dan akun bisnis dengan tampilan foto profil berseragam. Selain itu menggunakan nomor rekening pribadi dan mengancam korban dengan penjara dan tenggat waktu yang tidak logis.

"Jika dihubungi oleh penipu ini, jangan panik ketika diintimidasi dengan ancaman apapun. Jangan langsung transfer ke rekening penipu dengan ancaman apapun. Konfirmasi kebenaran informasi ke bea cukai resmi, melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk modus penipuan yang menggunakan modus barang kiriman. Bisa juga menghubungi live chat Bravo Bea Cukai maupun ke media sosial resmi Bea Cukai (@beacukaiRI atau @bravobeacukai). Masyarakat juga dapat menghubungi kantor bea cukai terdekat di kotanya (baik melalui media sosial maupun cara-cara lain yang disediakan kantor tersebut)," terangnya.

"Jika sudah terlanjur transfer, laporkan ke kepolisian dan laporkan pemblokiran ke bank rekening pelaku dengan surat kepolisian," pungkasnya. (Kominfo10/RD5)


  1. Beranda
  2. Klinik
  3. Kenegaraan
  4. Status Barang Impor ...
  1. Kenegaraan
  2. Status Barang Impor ...

KenegaraanSelasa, 13 April 2021

Barang apa saja yang disita Bea Cukai?

Saya kena tipu di salah satu situs online. Penjual mengaku barang yang dipasok adalah barang impor, original dan ada garansi resmi 1 tahun. Ternyata waktu proses pengiriman tertangkap bea cukai dan ketahuan barang BM (black market). Saya bakal dikenakan pasal penadahan oleh pihak bea cukai dan dimintai sekian jumlah dana buat penghapusan BAP penadahan atas nama saya. Kemudian saya mentransfer sejumlah uang tersebut karena saya takut ditangkap sebagai penadah, namun karena makin lama makin banyak jumlah yang harus ditransfer dan berulang ulang, hingga akhirnya saya tidak transfer lagi. Saya menyesal setelah kejadian ini dan berharap dapat menjelaskan posisi saya sebagai korban yang dari awal sudah memastikan keaslian barang ke penjual namun ternyata saya sendiri juga ditipu. Mohon bantuannya bagaimana agar saya tidak terjerat pasal penadahan mengingat saya tidak ada niat untuk membeli barang BM dan apakah uang yang saya transfer bisa kembali ke saya atau tidak?

Barang apa saja yang disita Bea Cukai?

Barang black market (“BM”) adalah barang-barang yang diperdagangkan di pasar ilegal yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah. Jika suatu peraturan perundang-undangan mengatur bahwa suatu barang dilarang untuk diproduksi dan diperdagangkan, maka barang tersebut termasuk barang BM. Sebagai contoh adalah perdagangan narkotika dan perdagangan orang. Termasuk dalam pengertian barang BM adalah barang yang diperdagangkan dengan menghindari pajak.

Hal ini berbeda dengan barang impor untuk dipakai yang ditahan oleh otoritas bea cukai karena belum melunasi bea masuk atau pajak lainnya.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Kewajiban Kepabean Impor Barang Kiriman

Dari informasi yang disampaikan, dalam hal ini Anda membeli barang dari luar negeri oleh karena itu barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”), impor adalah adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.[1] Terhadap barang impor dikenakan bea masuk pungutan negara.[2]Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah dipenuhinya kewajiban pabean.[3]

Adapun mengenai barang black market (“BM”), tidak ada definisi mengenai apa yang dimaksud dengan BM dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Black’s Law Ditionary Edisi 9 (hal. 1056), black market adalah an illegal market for goods that are controlled or prohibited by the government, such as the underground market for prescription drugs. Dengan demikian barang BM adalah barang-barang yang diperdagangkan di pasar yang ilegal yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah. Jika suatu peraturan perundang-undangan mengatur bahwa suatu barang dilarang untuk diproduksi dan diperdagangkan, maka barang tersebut termasuk barang BM. Sebagai contoh adalah perdagangan narkotika dan perdagangan orang. Termasuk dalam pengertian barang BM adalah barang yang diperdagangkan dengan menghindari pajak (tax evasion). Menurut John McLaren, dalam BM barang-barang dijual secara ilegal untuk menghindari pajak atau peraturan.[4]

Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini berbeda dari barang impor untuk dipakai yang ditahan oleh otoritas bea cukai karena belum melunasi bea masuk atau pajak lainnya. Jika diasumsikan, barang yang Anda beli secara online dari luar negeri tersebut tujuannya adalah untuk dipakai sendiri, lalu kemudian ketika dalam proses pengiriman barang tersebut ditahan oleh otoritas bea cukai. Dalam hal ini, barang yang Anda beli tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai barang BM, karena bisa jadi ditahannya barang Anda adalah karena bea masuk atau pajak impornya belum dilunasi.

Untuk pembelian secara online seperti yang Anda lakukan, barang yang dibeli dari luar negeri dikategorikan sebagai impor barang kiriman, yaitu impor barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.[5]

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/2019 penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman.

Adapun batas nilai pembebasan bea masuk dalam rangka impor barang kiriman untuk dipakai, termasuk pembelian lewat e-commerce, adalahbarangdengan nilai pabean paling banyak FOB (Free on Board) USD3.00 (tiga United States Dollar) per penerima barang per kiriman.[6] Oleh karena itu apabila nilai pabean dari barang tersebut di atas USD3.00, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut berdasarkan PMK 199/2019.[7]

Apabila konsumen membeli barang untuk dipakai dengan harga yang belum termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang, maka penyelenggara pos (kantor pos atas perusahaan jasa pengiriman lainnya) akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsumen untuk mengetahui apakah pembeli mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau tidak, untuk perhitungan pajaknya. Perusahaan jasa pengiriman biasanya akan menalangi terlebih dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer ke kas negara. Sebelum mengantar barang kiriman, perusahaan jasa pengiriman akan menagih bea masuk dan pajak impor kepada pembeli. Setelah semuanya dibayarkan oleh pembeli, barang akan dikirimkan kepada pembeli.

Dengan demikian

belum dibayarnya bea masuk dan pajak impor bukanlah termasuk kejahatan atau tindak pidana

, akan tetapi hanya merupakan utang bea masuk/pajak yang dapat menyebabkan barang impor yang dikirim ditahan oleh otoritas bea cukai. Oleh karena itu pembeli yang belum membayar bea masuk tidak dapat disangkakan melakukan tindak pidana penadahan.

Penadahan

  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;

  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Unsur penting dari Pasal 480 KUHP ini ialah bahwa

pelaku harus mengetahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan atau lain-lain)

. Suatu barang patut diduga diperoleh dari kejahatan misalnya apabila harga barang tersebut jauh di bawah harga rata-rata dan/atau dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi di tempat yang mencurigakan.

Agar Anda dapat dikenakan pasal penadahan ini maka harus dibuktikan bahwa Anda sudah mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa barang yang Anda beli di situs online tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Apabila situs online tempat Anda membeli barang tersebut diketahui secara umum oleh publik dan harga barang tersebut tidak jauh di bawah harga rata-rata di pasaran, maka unsur tersebut sulit untuk dibuktikan.

Dugaan Tindak Pidana oleh Pegawai Bea Cukai

Dari informasi yang disampaikan, kami asumsikan bahwa yang meminta sejumlah dana kepada Anda adalah seorang oknum pegawai bea cukai. Tindakan oknum pegawai bea cukai yang meminta sejumlah dana kepada Anda dengan alasan untuk pengahapusan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) tindak pidana penadahan, merupakan salah satu modus tindak pidana penipuan atau pemerasan, yang mana kedua tindak pidana tersebut telah dijelaskan dalam artikel Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila.

Sebagaimana dijelaskan dalam Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?, dalam rangka melaksanakan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana, maka penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan periksaan dan oleh orang yang diperiksa tersebut.

Dalam hal ini, jika terdapat BAP atas nama Anda, seharusnya telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Anda yang kemudian BAP-nya Anda tandatangani.

Oleh karena itu, patut dipertanyakan, BAP mana yang dimaksud oleh oknum pegawai bea cukai tersebut akan dicabut, terlebih lagi mengingat bahwa BAP tidak dapat dicabut dengan mentransfer sejumlah dana.

Tips Membeli Barang Impor Secara Online

Agar terhindar dari tipuan oknum petugas bea cukai seperti yang telah Anda alami, maka jika Anda ingin membeli produk dari luar negeri melalui situs online, Anda harus memastikan bahwa situs tersebut adalah situs yang resmi dan diketahui oleh publik serta harga produk sebaiknya tidak jauh dari harga rata-rata di pasaran. Usahakan ketika membeli barang secara online dari luar negeri, harga barang yang Anda bayarkan tidak hanya termasuk biaya pengiriman, tetapi termasuk juga bea masuk dan pajak impor, apabila berlaku.

Selain itu untuk memastikan apakah benar, barang pesanan Anda ditahan oleh pihak bea cukai, maka Anda dapat memeriksanya di https://www.beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor resi atau Air Way Bill (AWB) Anda. Untuk penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak pajak impor, Anda sebaiknya menghubungi perusahaan jasa pengiriman yang digunakan.

Mengenai apakah uang yang anda transfer kepada oknum pegawai bea cukai tersebut dapat diminta kembali atau tidak, maka Anda dapat meminta langsung kepada yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang Anda secara sukarela, maka Anda dapat melaporkan oknum tersebut kepada atasan yang bersangkutan, atau kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana, dan/atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadapnya.

Referensi:

  1. Black’s Law Ditionary, Edisi 9, (West Publishing: USA), 2009.


[1] Pasal 1 angka 13 UU 17/2006

[2] Pasal 1 angka 15 UU 17/2006

[3] Pasal 10A ayat (7) huruf a UU 17/2006

[4] John McLaren, “Black Markets and Optimal Evadable Taxation”, The Economic Journal, Mei 1998, Vol. 108, No. 448 (hal. 665)

[6] Pasal 13 ayat (1) (PMK 199/2019)

[7] Pasal 13 ayat (2) (PMK 199/2019)

Tags:

Barang apa saja yang terkena pajak bea cukai?

Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai?.
Etanol atau etil alkohol..
Minuman dengan kadar etil alkohol..
Produk tembakau, seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah..

Bagaimana jika barang tertahan di bea cukai?

Solusi Barang Tertahan di Bea Cukai.
Melengkapi dokumen yang diminta. Barang yang ditahan di bea cukai seringkali ditahan karena adanya ketidaksesuaian atau alasan lain, seperti: ... .
2. Bayar biaya kepada Bea Cukai. ... .
3. Proses lelang oleh Bea Cukai. ... .
4. Ekspor ulang lalu impor ulang..

Apakah paket dari luar negeri kena bea cukai?

Pengiriman barang dari luar negeri berarti termasuk dalam import. Itu artinya jika Anda menerima paket dari luar negeri maka akan ada biaya bea cukai yang perlu dibayar. Hal ini juga telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 tentang aturan pajak dan bea masuk barang impor.

Bea cukai minimal berapa?

Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit. Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.