Apa yang dimaksud dengan tarif bea masuk

Setiap kegiatan importasi yang memenuhi ketentuan perpajakan, akan dikenakan pajak impor atau PDRI dan biaya cukai. Ketahui perhitungan bea masuk dan contoh menghitung pajak bea cukai dan impor barang 2022.

Seiring perkembangan teknologi, jarak tak lagi jadi kendala seseorang untuk membeli barang dari manapun asalnya, baik dalam negeri bahkan negara lain sekalipun.

Adanya tren online shop, belanja tidak lagi melulu harus datang langsung ke toko atau mendatangi lokasi penjual.

Hanya melalui perangkat komputer ataupun gadget, belanja bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Tapi ingat, biarpun berupa belanja online, tetap ada sejumlah pajak atau biaya cukai yang harus dibayarkan terlebih lagi jika itu dibeli dengan cara impor.

Akan ada yang namanya pajak impor dan pengenaan Bea Masuk ataupun bea cukai atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Tentu saja bukan hanya bagi individu, transaksi serba daring juga memudahkan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan produk maupun bahan baku untuk menjalankan usahanya.

Jika barang yang diperlukan untuk bisnis harus didatangkan dari luar negeri, sudah seharusnya juga mengetahui ketentuan pajak impor atau biaya cukai yang harus dikeluarkan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Bea Cukai dan pajak impor belanja online serta contoh perhitungan bea masuk, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajakberikut.

Pengertian Bea dan Cukai, Bea Masuk, Pajak Impor atau PDRI

Sebelum masuk pada perhitungan bea masuk, ketahui apa itu bea?

Istilah bea adalah pungutan pajak atas barang atau komoditas dalam hal kegiatan ekspor maupun impor.

Selain itu, bea juga dikenakan terhadap barang atau komoditas tertentu yang dinilai perlu kena pajak.

Bea juga dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yakni:

1. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.

2. Bea Keluar

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.

Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain :

  • Kulit
  • Kayu
  • Biji kakao
  • Kelapa sawit (CPO dan turunannya)
  • Produk hasil pengolahan mineral logam
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Perhitungan Bea Keluar dalam hal tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus:

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Sedangkan perhitungan bea keluar dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, maka Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai:

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Lalu, apa pengertian cukai?

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik tersendiri.

Sehingga jenis barang yang berkaitan dengan pengenaan pungutan ini dikenal dengan istilah barang kena cukai.

Barang kena cukai artinya barang-barang tertentu yang sifatnya dikonsumsi namun perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya karena efek yang ditimbulkannya sehingga perlu dikenakan pungutan cukai.

Jenis barang kena cukai di antaranya:

  • Etanol atau etil alkohol
  • Minuman dengan kadar etil alkohol
  • Produk tembakau (seperti cerutu, sigaret, rokok, daun tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah)

Baca Juga: Jenis-Jenis Laporan Keuangan & Contohnya untuk Administrasi Perpajakan

Jenis-Jenis Bea Masuk

Seperti yang sudah disebutkan di atas, Bea Masuk adalah pungutan atau bea dari barang impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI.

Aturan mengenai Bea Masuk barang impor ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan.

Berikut ini jenis-jenis bea masuk barang impor berdasarkan BAB IV Undang-Undang Kepabeanan:

1. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)

Jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP ini disebut juga safeguard, yakni bea masuk yang dikenakan pada barang impor, di mana jenis barang tersebut sudah kebanyakan diimpor.

BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

2. Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Sedangkan jenis Bea Masuk Anti Dumping atau BMAD dikenakan pada barang impor yang ditetapkan sebagai barang dumping.

Barang dumping adalah barang yang harganya lebih murah dibanding barang sejenis di dalam negeri.

BMAD dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri supaya tidak kalah saing.

3. Bea Masuk Pembalasan (BMP)

Jenis Bea Masuk Pembalasan atau BMP adalah Bea Masuk yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

4. Bea Masuk Imbalan (BMI)

Jenis Bea Masuk Imbalan atau BMI ini dikenakan pada barang impor, yang ditemukan adanya subsidi dari pemerintah di negara pengekspor.

Dengan begitu, pengenaan Bea Masuk Imbalan atau BMI ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang yang sama.

Baca Juga: Cara Mengisi PIB yang Benar agar Sama dengan Faktur Pajak

Apa itu Pajak Impor atau PDRI?

Pengertian Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atau pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas komoditas atau barang-barang impor.

Pajak impor atau PDRI ini dihitung di luar dari bea masuk dan cukai.

Pajak impor atau PDRI terdiri dari beberapa jenis pajak, yakni:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PDRI atau pajak impor dihitung berdasarkan nilai impor barang.

Nilai impor merupakan nilai barang di dalam international commercial term CIF atau Cost, Insurance and Freight.

CIF adalah total nilai harga barang + ongkos kirim dan asuransi.

Dengan kata lain, nilai impor adalah hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.

Apa yang dimaksud dengan tarif bea masuk
Ilustrasi barang impor yang dikenakan pajak impor dan perhitungan bea masuk

Bagaimana Cara Perhitungan Biaya Bea Cukai di Indonesia?

Setiap negara punya kebijakan bea masuk dan pajak impor atau biaya impor.

Bukan hanya Indonesia, hampir di setiap negara di dunia mengenakan barang impor sebagai objek pajak.

Di Indonesia, jenis pajak impor ini tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai jenis pajak impor tersebut.

Akan tetapi, ada pula barang impor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan PPh Impor.

Kok, bisa?

Itu karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.

Melalui beleid ini, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor.

Akan tetapi, terbebas dari Bea Masuk impor ini tidak berlaku untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas.

Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan Bea Masuk atas barang kiriman, yang sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman, baru terbebas dari Bea Masuk.

Sesuai PMK 199/2019 tersebut, maka ketentuannya adalah:

  • Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2022 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10% (mulai April 2022 tarif PPN naik jadi 11% sesuai UU HPP)
  • Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10%
  • Nilai impor lebih dari USD1500 per kirian => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI

Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

Tarif Normal Pajak Impor

Meskipun Bea Masuk terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap saran-saran dari para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan berdatangan dari luar negeri.

Contohnya, produk tas, sepatu, dan garmen di Indonesia tidak laku, bahkan ada pengrajin yang gulung tikar karena banjirnya produk-produk serupa dari luar negeri.

Berkaca pada dampak menjamurnya produk-produk tersebut, pemerintah telah menetapkan tarif Bea Masuk normal untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen sebesar:

  • Tas khusus 15% – 20%
  • Sepatu khusus 15% – 25%
  • Produk tekstil dengan PPN 11%
  • Serta PPh Pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%

Penetapan tarif normal ini ditujukan demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM (Industri Kecil Menengah) dan dikenakan pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

Dalam menyusun perubahan aturan ini, pemerintah melibatkan berbagai pihak agar bisa menciptakan aturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Diharapkan dengan adanya PMK 199/2019, fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman (de minimis value) dapat benar-benar dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri.

Note: Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT PPh 22

Penjelasan pokok-pokok Aturan dalam PMK 199/2019 tentang barang kiriman dari luar negeri atau impor e-commerce adalah:

1. De Minimis Threshold

Batasan minimal atau De Minimis Threshold adalah nilai total barang kiriman dari USD75 per hari per penerima barang dengan faktor pengali Bea Masuk sesuai Harmonized System (HS) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), yang mengacu pada kepemilikan NPWP sampai dengan USD3 per kiriman dibebaskan Bea Masuk (BM) dengan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Untuk nilai total kiriman barang >USD3 s.d. USD1500 dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% dan PPN 10% (tarif PPN terbaru 11% dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP).

Sedangkan jika nilai total barang kiriman >USD1500 maka wajib menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) atau PIBK )Pemberitahuan Impor Barang Khusus) berdasarkan persamaan prinsip yang sama antar negara-negara yang terdaftar dalam World Trade Organization (WTO).

2. Tarif Bea Masuk & PDRI 

Penentuan tarif Bea Masuk & PDRI untuk barang tertentu seperti tas, sepatu, dan produk tekstil yang melebihi threshold USD3, masing-masing dikenakan besaran Bea Masuk 15%-20%, 25%-30%, dan 15%-25% dengan tambahan PPN 10% (naik jadi 11% mulai April 2022 sesuai UU HPP) dan PPh Pasal 22 sebesar 7.5%-10% (sesuai Harmonized System).

Untuk diperhatikan, tarif PPN naik menjadi 11% sejak April 2022 dan tarif PPN 12% pada 2024 yang diatur melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021.

Untuk barang khusus yaitu Buku Ilmu Pengetahuan bebas dikenakan Bea Masuk 0%, PPN 0%, dan PPh 22 impor 0%.

Dengan kata lain, tidak dipungut pajak apapun dalam rangka importasinya.

3. Penyederhanaan prosedur kepabeanan

Kondisi ini muncul karena adanya konsolidasi billing yang dapat sekaligus dibayarkan setelah terbitnya Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan atau Pendapatan Pajak (SPPBMCP) untuk setiap PJT (Perusahaan Jasa Titipan) per hari.

Ketentuan baru itu juga berlaku sama di kawasan bebas (Free Trade Zone).

Untuk peralihan persetujuan kegiatan penyelengaraan pos berdasarkan PMK-182/2016, masih tetap berlaku.

Sedangkan permohonan yang sedang dalam proses mengikuti ketentuan PMK 199/2019, serta CNF (Cost and Freight) yang sudah diajukan dan belum mendapat penetapan, bakal di selesaikan berdasarkan PMK ini.

Mulai 2020, impor melalui e-commerce senilai USD3 per kiriman tidak dikenakan Bea Masuk.

Nilai ini turun cukup drastis dibandingkan dengan ambang batas sebelumnya yaitu sebesar USD75.

Sementara untuk pajak impor diberlakukan normal atau tidak ada ambang batas.

Dengan begitu, jika Wajib Pajak membeli produk dari luar negeri (impor) dengan nilai diatas USD3 dari e-commerce, maka akan dikenai bea masuk dan pajak impor.

Aturan tersebut berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.

Namun untuk daerah Batam yang merupakan wilayah perdagangan bebas, barang yang masuk ke wilayah tersebut masih tidak dibebani bea impor.

Bea impor baru dikenakan untuk barang-barang yang dikirim keluar dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.

Apa yang dimaksud dengan tarif bea masuk

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Contoh Perhitungan Bea Masuk untuk Menghitung Pajak Impor atau Bea Cukai 2022

Berikut contoh perhitungan PPh Pasal 22 untuk Bea Masuk dan Pajak Impor/PDRI sesuai ketentuan pajak Bea Cukai 2022:

Pak Kelik impor tas olahraga dari Perancis senilai USD1000, dengan biaya asuransi USD10, biaya pengiriman USD20.

Karena sepatu bukan merupakan barang yang tergolong mewah, maka sepatu yang diimpor Pak Kelik tidak termasuk barang kena PPnBM.

Maka hanya perlu membayar sejumlah tarif PPN impor dan PPh 22 impor.

Tas olahraga yang diimpor Pak Kelik memiliki kode HS 43040091, maka tarif Bea Masuk sebesar 20%.

Berikut perhitungan bea masuk untuk menghitung pajak impor dari pembelian sepatu impor:

Nilai Bea Masuk:
Harga sepatu (C/Cost) = USD1000
Biaya Asuransi (I/Insurance) = USD10
Ongkos kirim (F/Freight) = USD20 (+)
Total nilai beli/impor sepatu (Nilai pabean dalam CIF/Cost, Freight, Insurance) = USD1030
Total nilai impor/CIF dalam rupiah USD1030 x Rp15.000 (kurs per dolar AS) = Rp15.450.000
Tarif Bea Masuk =                   20% (x)
Jumlah Bea Masuk yang harus dibayar = Rp3.090.000
Maka total nilai impor tas olahraga kena bea masuk:
(Total Harga + Bea Masuk) = Rp15.450.000 + Rp3.090.000 = Rp18.540.000
Perhitungan PDRI;
PPN = (Nilai Impor x Tarif PPN)
Nilai impor tas olahraga = Rp18.540.000
Tarif PPN =                   11% (x)
Jumlah PPN impor tas olahraga yang harus dibayar = Rp2.039.400
PPh Pasal 22 = (Nilai Impor x Tarif PPh Impor)
Nilai impor tas olahraga = Rp18.540.000
Tarif PPh =                   10% (x)
Jumlah PPh impor tas olahraga yang harus dibayar = Rp1.854.000
Total PDRI = (PPN + PPh 22) = Rp2.039.400 + Rp1.840.000 = Rp3.879.400
Total biaya impor tas olahraga:
(Total Bea Masuk + PPN Impor + PPh 22)
Nilai Bea Masuk = Rp3.090.000
Nilai PPN Impor = Rp2.039.400
Nilai PPh 22 Impor = Rp1.854.000 (+)
Jumlah biaya impor tas olahraga = Rp6.983.400

Jumlah Uang untuk Belanja Impor Tas Olahraga

Dari perhitungan ini, maka Pak Kelik harus mengeluarkan uang untuk membeli tas olahraga impor dari Perancis sebesar:

(Harga tas olahraga + Bea Masuk + PDRI)
Harga tas olahraga = Rp15.450.000
Nilai Bea Masuk = Rp3.090.000
Nilai PDRI = Rp3.879.000 (+)
Total uang yang harus dikeluarkan untuk impor tas olahraga dari Perancis = Rp22.419.000

Contoh Barang Impor Tidak Kena Bea Masuk sesuai Aturan Pajak Bea Cukai 2022

Seperti penjelasan di atas, sesuai PMK No. 199/2019, untuk barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh 22 Impor.

Namun, bebas Bea Masuk impor ini tidak berlaku pada jenis produk tekstil, sepatu, dan tas.

Karena nilai impor yang tidak dipungut bea masuk hanya sebesar 3 dolar AS atau sekira Rp45.000 (kurs Rp15.000 per dolar AS), tentunya barang yang diimpor tidak tergolong mewah, sehingga juga terbebas dari pengenaan PPnBM impor.

Berikut contoh perhitungan bebas Bea Masuk impor barang belanja online.

Pak Kelik belanja online perhiasan imitasi dari Perancis seharga USD3 dengan biaya asuransi USD2 dan biaya pengiriman US$10.

Berikut perhitungan pajak impornya:

Harga perhiasan imitasi (C/Cost) = USD3
Asuransi (I/Insurance) = USD2
Ongkos kirim (F/Freight) = USD10 (+)
Total beli/impor perhiasan imitasi (CIF/Cost, Insurance, Freight) = USD15
Total nilai impor/CIF dalam rupiah USD15 x Rp15.000 (kurs per dolar AS) = Rp225.000
Bea Masuk (tidak dipungut) =                0% (+)
Total uang yang harus dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp225.000

a. Penghitungan jika Kena PDRI

Namun, Pak Kelik dikenakan PDRI atas pembelian perhiasan imitasi dari Perancis tersebut.

Begini perhitungannya:

Perhitungan PDRI;
PPN = (Nilai Impor x Tarif PPN)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPN =             11% (x)
Jumlah PPN impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp24.750
PPh Pasal 22 = (Nilai Impor x Tarif PPh Impor)
Nilai impor perhiasan imitasi = Rp225.000
Tarif PPh (tidak dipungut) =               0% (x)
Jumlah PPh impor perhiasan imitasi yang harus dibayar = Rp0
Total PDRI = PPN + PPh 22 Impor (Rp24.750 + Rp0) = Rp24.750

b. Jumlah Uang untuk Belanja Online

Dengan demikian, total biaya yang dikeluarkan Pak Kelik untuk membeli perhiasan imitasi dari belanja online tersebut sebesar:

(Nilai Perhiasan Imitasi + PDRI)
Nilai perhiasan imitasi = Rp225.000
PDRI = Rp24.750 (+)
Total uang yang dikeluarkan untuk impor perhiasan imitasi = Rp249.750

Setelah mengetahui cara penghitungan pajak impor belanja online yang terdiri dari Bea Masuk dan PDRI pajak Bea Cukai 2021, jangan lupa laporkan SPT PPh Tahunan Anda secara online melalui aplikasi pajak online Klikpajak.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

Apa yang dimaksud dengan tarif bea masuk

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Aturan Baru Sanksi Tidak/Telat Lapor SPT Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

  • Tarif Bunga Sanksi administrasi Pajak Terbaru

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Mudah Kelola Pajak Lainnya dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Bukan hanya mudah melaporkan pajak saja, Anda juga dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya di aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan lebih mudah.

Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Anda dapat menghitung pajak dengan akurat dan membayar pajak dengan langkah yang simpel.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang semakin membuat urusan administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien.

  • Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP

Itulah penjelasan tentang perhitungan bea masuk dan pajak impor ataua PDRI bagi wajib pajak yang melakukan akivitas impor barang kena pajak. Semoga bermanfaat untuk Anda!

Apa yang disebut bea masuk?

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean.

Apa maksud dari bea masuk dan bea keluar?

Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos. Lembaga yang mengatur dan memungut bea disebut sebagai pabean.

Apa kegunaan bea masuk?

Mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut; • Melindungi pengembangan industri barang sejenis dengan barang impor tersebut di dalam negeri; • Mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan atau barang yang ...