Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Show Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan. B. DASAR HUKUMPeraturan mengenai Bea Meterai yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No.13 tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai (“UUBM”) untuk menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (zegelverordening 1921). Sedangkan pelaksanaan UUBM diatur dalam:
C.1. DOKUMEN YANG DIKENAKAN BEA METERAI Menurut pasal 1 sampai dengan pasal 5 PP No.24/2000, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
(i) surat-surat biasa dan surat-surat kerumah-tanggaan (ii) surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.
(i) Yang menyatakan penerimaan uang; (ii) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; (iii) Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; (iv) Yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Terhadap seluruh dokumen sebagaimana tersebut dalam butir a sampai dengan h dikenakan Bea Meterai dengan tarif sesuai daftar yang termuat dalam Lampiran. C.2. DOKUMEN YANG TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI Menurut pasal 4 PP No.24/2000, dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah:
(i) Surat Penyimpanan Barang; (ii) Konosemen; (iii) Surat Angkutan Penumpang dan Barang; (iv) Keterangan Pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir (i), (ii) dan (iii); (v) Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; (vi) Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; (vii) Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat seba- gaimana dimaksud dalam butir (i) sampai (vi).
C.3. SAAT TERHUTANG BEA METERAI Bea Meterai terhutang sejak:
C.4. CARA PELUNASAN BEA METERAI DAN PENGGUNAAN BENDA METERAI
(i) menggunakan benda meterai:
(ii) menggunakan cara lain sesuai ketentuan Pasal 1 Kep.No.133b/2000, yaitu: Dengan pencetakan kata “LUNAS BEA METERAI“ di atas dokumen tersebut yang dicetak dengan menggunakan:
Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain harus mendapat izin tertulis dari DirJen Pajak, dan hasil pencetakannya harus dilaporkan juga ke DirJen Pajak (Pasal 2 Kep.No.133b/2000). Pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem Komputerisasi dilakukan dengan syarat:
b. Pemeteraian Kemudian (Nazegelen) Anggapan bahwa suatu dokumen yang bea materainya tidak dan atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah adalah keliru sebab sah tidaknya suatu dokumen tidak tergantung pada dilunasinya Bea Meterai. Dokumen tersebut tetap sah, hanya agar dapat digunakan sebagai alat bukti dokumen tersebut harus dilunasi / dipenuhi Bea Materainya dengan cara pelunasan Bea Meterai dan dikenakan denda sebesar 200% (pasal 8 UUBM) pada kantor pos besar. c. Penggunaan Meterai Tempel (i) Meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai serta ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan. (ii) Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada diatas kertas dan sebagian lagi diatas meterai tempel. (iii) Jika digunakan lebih dari satu meterai. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian diatas semua meterai tempel dan sebagian diatas kertas. d. Penggunaan Kertas Meterai (i) Kertas-kertas meterai / kertas-kertas segel yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi. (ii) Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya diatas meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. (iii) Kekurangan Bea Meterai pada kertas meterai dapat dilunasi dengan penempatan meterai tempel sebesar kekurangannya. D. SANKSI PIDANA Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain dalam pelunasan Bea Meterai tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun (pasal 14 UUBM). Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 13 UUBM):
E. DALUWARSA Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhu- tang menurut undang-undang ini daluarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dokumen dibuat. Pejabat Pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk :
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam alinea diatas dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Lampiran BAB XI DAFTAR TARIF BEA MATERAI
DAFTAR PUSTAKA Peraturan
Materai 3000 untuk uang berapa?Nominal Meterai Rp 3.000
- Sedangkan untuk dokumen yang nilainya berada para rentang lebih dari Rp 250.000 dan kurang dari Rp 1.000.000 maka akan menggunakan materai 3000. Untuk dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000 tidak akan dikenakan meterai.
Berapa harga 1 materai?Sepanjang tahun 2021, materi nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 tetap digunakan untuk pemakaian dokumen, sampai pemerintah merilis materai Rp 10.000. Harga materai 10000 bisa dibeli di kantor pos dengan harga sama. Jika anda membeli di toko atau marketplace materai Rp 10.000 seharga Rp 10.000 hingga Rp 12.000.
Materai 10 ribu untuk transaksi berapa?Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).
Materai 3 ribu untuk apa?Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.
|