Ajian supaya pemandu karaoke laris

SOLOPOS.COM - Waspadai klaster tempat karaoke (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO — Tidak dibolehkannya tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di Kota Soloberoperasi selama beberapa bulan terakhir, menjadi pukulan telak bagi para pemandu lagu atau LC (lady companion).

Di satu sisi mereka harus menaati peraturan pemerintah terkait penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang melarang tempat karaoke di Solo beroperasi. Di sisi lain mereka harus tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Kondisi tersebut memicu sejumlah LC untuk berpindah dari tempat karaoke di Solo, ke tempat karaoke di luar kota Solo. Hal itu bisa mereka lakukan lantaran sejumlah tempat karaoke di luar Solo yang tetap beroperasi.

Baca Juga: Geliat Bisnis Hiburan Malam Solo, Perkiraan 3 Bulan Baru Bisa Pulih

“Di luar solo karaokenya tetap buka semua. Bahkan sampai jam dua dini hari. Yo akhire LC ne [Solo] lari ke situ. Wong juga cari duit mereka,” terang Nunik Ripka, pemilik Karaoke Banyumili Solo, kepada Solopos.com, Rabu (6/10/2021).

Berpindahnya para LC karaoke yang selama ini beroperasi di Solo terasa memberatkan bagi Nunik. Tempat karaokenya kini kesulitan mendapatkan LC yang standby setiap saat seiring sudah mulai beroperasinya karaoke Solo.

“Ini baru cari pemandu lagu. [Jumlah LC yang ready] Tidak mesti, kalau ada tamu baru dipanggil. Lah bagaimana, nek kon standby terus, kalau tidak ada tamu kan kasihan juga. Soalnya ini juga masih sepi karaoke Solo,” tuturnya.

Baca Juga: SIPA 2021 Dibuka, Bisa Obati Kerinduan Nonton Konser Langsung

Sebagian LC Pulanng Kampung

Penuturan senada disampaikan Penasihat Paguyuban Pelaku Hiburan Indonesia (PPHI) Solo, Roy Triyana, Rabu. Menurutnya, saat ini tempat karaoke di Solo memang kesulitan mendapatkan LC dikarenakan pindah luar Solo.

Ada juga sebagian dari para pemandu karaoke tersebut yang memilih pulang kampung dikarenakan tidak bisa bekerja. Roy memperkirakan jumlah LC di satu tempat karaoke di Solo saat ini tinggal enam hingga tujuh orang.

Padahal dulu sebelum masa pandemi Covid-19, satu tempat karaoke jumlah LC yang standby bisa mencapai 25 orang. “Sekarang ini saat tamu datang kami kesulitan cari LC. Karena mereka pindah dan pulang kampung,” urainya.

Baca Juga: Gibran soal Mandeknya Proyek GOR Manahan Solo: Tak Ada Kerugian Negara

Seperti diketahui, bisnis hiburan malam termasuk karaoke di Kota Solo saat ini sudah boleh buka menyusul turunnya PPKM ke level 2. Namun rupanya bukan perkara gampang untuk menggeliatkan kembali usaha hiburan malam setelah sekian lama tak beroperasi. Diperkirakan butuh sekitar tiga bulan bagi bisnis tersebut untuk kembali ramai.

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap oknum Kepala Desa Karta Mulya, Kabupaten Sukamara berinisial NSP (35) karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan malam.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Senin, membenarkan oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang junto Pasal 88 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dari pasal yang diterapkan tersangka juga terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Penangkapan oknum kades tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Ditreskrimum Polda Kalteng, ada terjadi perdagangan anak di bawah umur di sebuah karaoke di Jalan Veteran Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara.

Hendra mengatakan setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan ternyata pada hari Selasa (12/11) petugas benar mendapati adanya informasi tersebut.

"Anak di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu lagu di karaoke di tempat Karaoke Navin Asia milik tersangka, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolda Kalteng beserta sejumlah barang bukti," paparnya.

Lebih lanjut, sambung Mantan Kapolres Palangka Raya itu, selain itu Polda Kalteng juga membongkar hal serupa di dua tempat yang berbeda. Dua orang di antaranya kini juga sudah berstatus tersangka dan sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng.

Untuk tersangka pertama berinisial PN (59) warga komplek lokalisasi Jalan Eka Sandehan Km 12 Kelurahan Petuk Ketimpun Kota Palangka Raya. Ditangkapnya pelaku lantaran mempekerjakan anak di bawah umur juga sebagai pemandu lagi di sebuah karaoke yang ada di lokalisasi.

"Selain menjadi pemandu karaoke anak di bawah umur tersebut, juga disuruh menemani pelanggan minum-minuman keras saat berkaroke," tutur Hendra.

Kemudian polisi juga menangkap seorang perempuan yang juga terlibat dalam perkara perdagangan orang. Perempuan yang berhasil diamankan petugas berinisial DN (28) warga Jalan RTA Milono Km 3 Palangka Raya.

Sebelum membekuk DN, petugas terlebih dahulu menerima laporan tentang adanya transaksi prostitusi terselubung di Hotel Dandang Tingang Kota Palangka Raya.

Pada hari Jumat (22/11) malam, anggota yang sudah mendapatkan informasi itu untuk melakukan pengintaian. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menyergap yang bersangkutan saat hendak transaksi di kamar 138 dan kamar 140.

Saat diamankan petugas berhasil menyita uang sebesar Rp1,5 juta hasil dari kegiatan prostitusi yang melibatkan dua orang berinisial AY dan EF sebagai korban dari hal tersebut.

"Untuk PN pasal yang diterapkan sama dengan oknum kades, sedangkan DN dikenakan Pasal 2 ayat 910 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 296 KUHPidana," ujarnya.

Apa tugas LC di tempat karaoke?

Lady Companion (LC) berprofesi sebagai pendamping untuk menemani atau menghibur tamu karaoke dalam bernyanyi tidak lepas dengan pemakaian zat-zat kimia. Dunia hiburan yang dilakoninya menuntut untuk berpenampilan cantik dan seksi sesuai keinginan tamu.

Apa perbedaan LC dan PL?

Sebutannya wanita pemandu lagu alias PL. Sering juga disebut purel atau kadang Lady Escort alias LC. Tapi semua nama itu artinya sama saja.

Kerja LC itu seperti apa?

Seorang Lady Companion (LC) tidak hanya menemani tamu dalam ruang karaoke, tetapi juga membuka jasa 'plus-plus' bagi para tamu.

Pemandu karaoke disebut apa?

Pemandu lagu atau sering disebut LC bertugas untuk menemani pelanggan yang bernyanyi.