Apa itu aviation security bandara

PERSONEL AVIATION SECURITY MENJAGA KEAMANAN DI BANDAR UDARA


Abstract

AVSEC atau Aviation Security bukanlah Security pada umumnya seperti Satpam, Security Bank, Security Mall.  Namun AVSEC memiliki pendidikan khusus untuk mendapatkan keahlian dibidang pengamanan. AVSEC bisa disebut juga dengan Polisi Bandara dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah mengamankan, melindungi juga menangkal gangguan-gangguan yang dapat membahayakan regulasi penerbangan. AVSEC harus memiliki tanda kecakapan khusus atau disebut LISENCE/SERTIFIKAT/STKP (Surat Tanda Kecakapan Petugas). Avsec bertugas bandara baik bandara domestik maupun International untuk penempatan Daerah Public, Daerah Tertutup dan Daerah Terbatas. AVSEC penerbangan memiliki tugas penting salah satunya untuk melindungi penerbangan sipil terhadap tindakan melawan hukum baik oleh pesawat udara, instalasi, awal pesawat di darat, konsumen ataupun penumpang. Biasanya petugas dari AVSEC bandara bisa dilihat di bagian mesin x-ray yang mana jadi proses wajib bagi penumpang saat melakukan check in ataupun boarding di sebuah bandara. Bisa dikatakan bahwa AVSEC menjadi bagian petugas keamanan penerbangan, dimana sudah melalui proses pendidikan keamanan sehingga memberikan kinerja terbaik kepada semua aspek penerbangan. Kinerja dari AVSEC sudah diatur dalam regulasi berskala internasional ataupun nasional sehingga lisensi hingga surat ijin kecakapan personil harus ada dari seorang AVSEC bandara. Regulasi surat-surat resmi langsung diturunkan oleh pemerintah kemudian menjadi pedoman dalam menjalankan tugasnya di setiap keamanan bandara


References


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.54 Tahun 2004 tentang Program Nasional Pengamanan Penerbangan Sipil.

PP 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan penerbangan

Annex 17 tentang Security – Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Of Unlawful Interference

SKEP 2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan;

Yanto Harry LBEvaluasi Keamanan Penumpang Di Bandara Ngurah Rai Bali, 2012


DOI: https://doi.org/10.52186/aviasi.v16i2.25

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Copyright (c) 2020 Hartono hartono, Primadi Candra Susanto, Mochamad Arif Hermawan

Apa itu aviation security bandara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Apa itu aviation security bandara

SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN AVIASI
Jl. Outer Ringroad Lkr. Luar No.13, RT.13/RW.11, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730
Phone : 0812-9511-7772/0812-7570-2020
Fax : 021 52395907

Apa itu aviation security bandara
Apa itu aviation security bandara

Apa itu aviation security bandara

Aviasi : Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Aviation Security (AVSEC) adalah  petugas keamanan yang bertugas menjaga & menjamin keselamatan pengguna jasa penerbangan.

Selain itu tugas AVSEC (Aviation Security) yaitu menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan, keteraturan dan efiensi penerbangan,di seluruh area penerbangan, termasuk juga awak pesawat udara, memberikan perlindungan terhadap awak pesawat udara, para penumpang, petugas di darat, masyarakat dan instansi yang ada di bandar udara dari tindakan melawan hukum.

Syarat Calon Taruna-Taruni “Avsec (Aviation Security)”

Apa itu aviation security bandara

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pendidikan Minimal SMA/SMK Sederajat (Ijazah terakhir terlegalisir)
  3. Pria/Wanita Usia 18-24 Tahun
  4. Memiliki Tinggi Badan ( 167cm / Pria ) dan Minimal (162 cm / Wanita )
  5. Sehat Jasmani dan Rohani (Surat Sehat)
  6. Tidak Buta Warna
  7. Bebas Narkoba (di buktikan surat tes dari RS Pemerintah, Kepolisian, & RS yang ditunjuk)
  8. Tidak Terjangkit Hepatitis (di buktikan surat tes dari RS Pemerintah, & RS yang ditunjuk)
  9. SKCK
  10. Lulus test Psikologi
  11. Belum Menikah serta Mengisi Formulir Pendaftaran

Fasilitas Taruna-Taruni “Avsec (Aviation Security BASIC)”

  1. Seragam PDH 1 stel
  2. Sepasang Pangkat
  3. Topi, Wing, Name Tag , Ikat pinggang & Id Card 
  4. Modul Belajar
  5. Lisensi Basic Avsec (Lembaga & Kemenhub)

Fasilitas Taruna-Taruni “Avsec (Aviation Security JUNIOR)”

  1. Topi & Id Card 
  2. Modul Belajar
  3. Lisensi Basic Avsec (Lembaga & Kemenhub)

Fasilitas Kampus “Avsec (Aviation Security)”

  1. Gedung ( milik sendiri )
  2. Mess
  3. Wifi Area
  4. Parkir Area
  5. Kelas ( AC / Wifi / Proyektor )
  6. Lab. CBT
  7. Lab. Bahasa
  8. Lapangan Olahraga
  9. Aula
  10. Ruang Fitness
  11. Music Area
  12. Mushola
  13. Laundry

Biaya Diklat Aviation Security Basic

Pendaftaran : Rp.500.000,-

Biaya Diklat : Rp.15.000.000,-

*biaya bisa di angsur sesuai ketentuan

Biaya Diklat Aviation Security Junior

Pendaftaran : Rp.500.000,-

Biaya Diklat : Rp.9.500.000,-

*biaya bisa di angsur sesuai ketentuan

Aviation Security kerja apa?

Seorang anggota AVSEC adalah seseorang petugas kemanaan yang sering ditemukan di bandara. Apa itu AVSEC? Aviation Security adalah salah satu profesi yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan di bandara.

Apa saja syarat menjadi avsec?

Di antaranya pria atau perempuan berusia 17-27 tahun, minimal pendidikan SMA/SMK/Sederajat, serta memiliki tinggi badan minimal 170 sentimeter (cm) bagi pria dan 160 cm bagi perempuan. Mereka juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak bertato, tidak buta warna atau hepatitis, belum menikah, dan bebas dari narkoba.

Berapa gaji Aviation Security?

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/7/2021), seorang petugas AVSEC bandara berstatus PNS di Kementerian Perhubungan, setiap bulannya bisa memperoleh Rp 5,1 juta pada tahun-tahun pertama. Angka tersebut sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Apa yang dimaksud dengan aviation?

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya.