Sila Pancasila Jenis Hak Asasi manusia yang terkait Jenis kewajiban Asasi yang terkait

  • 10th-13th grade
  • Ilmu Pengetahuan Sosial

Sila Pancasila Jenis Hak Asasi manusia yang terkait Jenis kewajiban Asasi yang terkait

Siswa

Qanda teacher - DikaUYGJGX

Jenis Hak Asasi yang Terkait 1.Ketuhanan Yang Maha Esa  - Hak untuk beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. - Hak untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing. - hak memilih dan mengakui agaman kepercayaan kepada tuhan YME kewajiban -Melaksanakan perintah dan larangan Tuhan YME menurut agama dan kepercayaan masing-masing - menghormati agama lain - tidak mengganggu penganut agama yg berbeda. 2.Kemanusiaan yang adil dan beradab. - Hak untuk Hubungan antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan moralitas secara adil dan beradab. - Hak mendapat pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man). - Hak kebebasan manusia (human freedom).  kewajiban -saling membantu sesama manusia -bersikap adil -saling bekerjasama 3.Persatuan Indonesia. - Hak untuk bersatu sebagai suatu bangsa. - hak menerima rasa persatuan - hak keadilan kewajiban -menjaga persatuan indonesia -kewajiban menjalankan persatuan indonesia -kewajiban menjaga keutuhan negara 4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.  - Hak mengeluarkan pendapat.  - Hak berorganisasi dan mengadakan rapat. - Hak ikut serta dalam pemerintahan. - Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia  kewajiban -memilih calon anggota (dpr, dpd, dsb.) -mematuhi aturan negara - 5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. - mendapatkan hak yang sama -  Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial. - Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan kewajiban -menjunjung tinggi nilai keadilan -bersikap adil kepada sesama manusia -tidak membeda-bedakan ras maupun suku lain

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:51 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:47 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:44 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:41 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 12:37 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:37 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:22 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:19 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:16 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:09 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:08 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:06 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:05 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:04 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:03 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:03 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:01 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:38 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:35 WIB

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 10:33 WIB


Page 2


Page 3


Page 4


Page 5


Page 6


Page 7

Jakarta -

Hak dan kewajiban warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan akan tertib jika tiap orang menerima hak dan melaksanakan kewajiban sesuai porsinya.

Tidak sulit melakukan identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Apalagi tiap aturan turunan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Daftar hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila

Dikutip dari emodul Kemdikbud Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara ada xx hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Daftar lengkap bisa dibaca di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C Setara SMA/MA Kelas XII modul tema 12, yang ditulis R Abdurrakhim Abubakar, S Pd, Euis Laelasari, M M Pd.

I. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-1

Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa

A. Hak

1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing

2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya
masing-masing

3. Hak bekerjasama antar umat beragama.

B. Kewajiban

1. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing

2. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan

3. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain

4. Kewajiban menghormati semua umat beragama.

II. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-2

Bunyi: Kemanusian yang Adil dan Beradab

A. Hak

1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian

2. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia

3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan.

B. Kewajiban

1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain

2. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan

3. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan.

4. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro.

III. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-3

Bunyi: Persatuan Indonesia

A. Hak

1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara

2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan

3. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.

B. Kewajiban

1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan
lingkungan sekitar tanpa membedakan status

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.


Berikutnya hak dan kewajiban sesuai sila keempat Pancasila

Simak Video "Momen Abu Bakar Ba'asyir Mengakui Pancasila Dasar Negara"



(row/erd)


Page 2

Jakarta -

Hak dan kewajiban warga negara secara umum terdapat dalam Pancasila sebagai dasar negara. Kehidupan akan tertib jika tiap orang menerima hak dan melaksanakan kewajiban sesuai porsinya.

Tidak sulit melakukan identifikasi jenis hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan setiap sila Pancasila. Apalagi tiap aturan turunan di Indonesia dibuat berdasarkan Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Daftar hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila

Dikutip dari emodul Kemdikbud Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara ada xx hak dan kewajiban warga negara dalam Pancasila. Daftar lengkap bisa dibaca di Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C Setara SMA/MA Kelas XII modul tema 12, yang ditulis R Abdurrakhim Abubakar, S Pd, Euis Laelasari, M M Pd.

I. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-1

Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa

A. Hak

1. Hak memeluk agama sesuai dengan keyakinan masing-masing

2. Hak untuk melaksanakan ibadah menurut kepercayaannya
masing-masing

3. Hak bekerjasama antar umat beragama.

B. Kewajiban

1. Memberikan kebebasan kepada saudara, tetangga sekitar dan masyarakat yang berbeda agama untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing

2. Saling bekerjasama dan Tidak mengganggu tetangga, dan masyarakat sekitar yang berbeda agama dalam menyelenggarakan hari besar keagamaan

3. Tidak memaksakan agama kita kepada saudara, tetangga sekitar atau pun orang lain

4. Kewajiban menghormati semua umat beragama.

II. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-2

Bunyi: Kemanusian yang Adil dan Beradab

A. Hak

1. Hak perlakuan yang adil dan setara baik di hadapan hukum maupun dalam kehidupan keseharian

2. Hak mengembangkan sikap saling mencintai dengan sesama manusia

3. Hak mendapatkan penghidupan yang layak dan kesejahteraan.

B. Kewajiban

1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia dengan tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, agama, warna kulit, tingkat ekonomi, mau pun tingkat pendidikan ketika bergaul dan bermain

2. Membantu teman yang sedang kesusahan sesuai dengan kemampuan yang kita miliki tanpa mengharapkan imbalan atau balasan atas kebaikan yang kita berikan

3. Tidak berbuat semena-mena kepada orang lain seperti memotong jalur antrian orang lain tanpa alasan yang dapat diterima, tidak menganggu hak milik orang lain, senang melakukan perbuatan kemanusiaan.

4. Kewajiban menerapkan sikap tenggang rasa dan tepo sliro.

III. Hak dan kewajiban warga negara sila ke-3

Bunyi: Persatuan Indonesia

A. Hak

1. Hak ikut serta dalam pembelaan negara

2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan

3. Hak kerja sama secara harmonis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan.

B. Kewajiban

1. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat, di antaranya kerja bakti dan gotong royong membersihkan
lingkungan sekitar tanpa membedakan status

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, dengan taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Kewajiban berkerjasama tanpa mempertimbangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.


Berikutnya hak dan kewajiban sesuai sila keempat Pancasila

Simak Video "Momen Abu Bakar Ba'asyir Mengakui Pancasila Dasar Negara"


[Gambas:Video 20detik]