Hukum menyalatkan jenazah adalah….

Secara etimologi, kata janaiz adalah bentuk plural dari jinazah dan bisa juga dibaca janazah, artinya dalam Bahasa Indonesia adalah orang yang telah meninggal dunia ([1]). Ada sebagian ahli bahasa yang membedakan; janazah adalah orang yang telah meninggal, adapun jinazah adalah keranda (yang dipakai untuk meletakkan orang yang telah meninggal) ([2]).

Adapun shalat jenazah, yang dimaksud adalah: menyalati jenazah dengan tata cara khusus. ([3])

Hukum dan dalilnya

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sebagian kaum muslimim melakukannya maka gugur kewajiban tersebut bagi kaum muslimin yang lain, tetapi apabila tidak ada saeorangpun yang mengerjakannya, maka semua orang berdosa.

Dalil wajibnya shalat jenazah adalah firman Allah:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalati (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ([4])

Ayat ini menunjukkan larangan menyalati orang-orang munafiq, maka difahami dari kebalikannya, yaitu apabila mayit tersebut muslim maka wajib dishalati.

Adapun dalil yang menjelaskan bahwa wajib tersebut wajib kifayah adalah dalam hadits Salamah bin Akwa’:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟»، قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: «هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟»، قَالُوا: نَعَمْ، قَالَ: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»، قَالَ: أَبُو قَتَادَةَ عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ

“Sesungguhnya didatangkan jenazah kepada Nabi agar dishalati, beliau bertanya: Apakah dia memiliki hutang? Para sahabat menjawab: Tidak, Nabipun menyalatinya. Kemudian didatangkan jenazah yang lain, Nabi bertanya: Apakah dia memiliki hutang? Para sahabat menjawab: Iya, Nabipun berkata: Shalatilah teman kalian. Lalu Abu Qotadah berkata: Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah, maka Nabi pun menyalatinya.” ([5])

Sisi pendalilannya:

Sabda beliau, “shalatilah teman kalian” ini adalah perintah yang menunjukkan wajibnya shalat jenazah, akan tetapi fardhu kifayah karena Nabi pada awalnya tidak menyalatinya karena jenazah masih menanggung hutang, seandainya fardhu ‘ain tentunya beliau juga menyalatinya.

Hal ini berdasarkan ijma’ para ulama. ([6])

Keutamaannya

Adapun keutamaan dari sholat jenazah sebagaimana berikut:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh radhiyallahu’anhu:

«مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ»، قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: «مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ»

“Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar.” ([7])

Mereka diberikan izin untuk memberikan syafaat untuk si mayit, berdasarkan riwayat dari Kuraib, ia berkata:

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

“Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib, lihat berapa banyak manusia yang menyolati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul maka aku pun mengabarkannya, Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas dishalatkan (shalat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” ([8])

  1. Dan juga berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَا مِنْ مَيِّتٍ يُصَلِّى عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا فِيهِ

“Tidaklah seorang mayit dishalatkan (dengan shalat jenazah) oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai 100 orang, lalu semuanya memberi syafa’at (mendoakan kebaikan untuknya), maka syafa’at (do’a mereka) akan diperkenankan.”([9])

  1. Doa mereka untuk si mayit akan dikabulkan, berdasarkan riwayat dari Malik bin Hubairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّى عَلَيْهِ ثَلاَثَةُ صُفُوفٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ أَوْجَبَ

“Tidaklah seorang muslim mati lalu dishalatkan oleh tiga shaf kaum muslimin melainkan do’a mereka akan dikabulkan.” ([10])

Tata Cara Sholat Jenazah

Sholat jenazah adalah sholat yang dimulai tanpa adzan dan iqomat, tidak ada ruku’ juga sujud, akan tetapi hendaknya sebelumnya kita mengetahui rukun-rukun shalat jenazah.

Rukun-rukun shalat jenazah ada 7:

  1. Berdiri
  2. Empat kali takbir
  3. Membaca alfatihah
  4. Bersholawat kepada nabi
  5. Mendoakan mayit
  6. Salam
  7. Tertib

Tata Caranya:

1- Niat

Hal ini berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Umar Bin Al-Khottob,

«إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ….»

“sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya” ([11])

Dikatakan oleh Al-Khotthoby maksud dari hadits ini,

أن صحة الأعمال ووجوب أحكامها إنما يكون بالنية فإن النية هي المصرفة لها إلى جهاتها

“sesungguhnya sahnya amalan-amalan dan kewajiban hukumnya hanya didapati dengan niat, karena niat adalah yang menggerakan amalan-amalan kepada arah (tujuan)nya.” ([12])

2- Melakukan takbiratul ihram (takbir pertama), dengan mengangkat kedua tangan sejajar pundak atau telinga([13]), lalu mendekapkan tangan sebagaimana orang sholat biasanya.

  • Tidak membaca doa istiftah([14]), akan tetapi langsung berta’aawudz (أَعُوّْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ)
  • lalu membaca basmalah (بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ).
  • Lalu membaca al-Fatihah([15]), sebagian ulama membolehkan membaca surat pendek atau ayat-ayat setelah membaca al-fatihah([16]).

3- Melakukan takbir kedua dan membaca sholawat kepada Nabi sebagaimana sholawat di tasyahhud([17]), Diantaranya seperti sholawat yang terbaik yang sholawat Ibrahimiyah yang diajarkan langsung oleh Nabi untuk diucapkan dalam sholat. Yaitu;

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah rahmatilah Muhammad dan istri-istri beliau serta keturunan beliau, sebagaimana Engkau merahmati keluarga Ibrahim, dan berilah keberkahan kepada Muhammad, istri-istrinya dan keturunannya sebagaimana Engkau memberi keberkahan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau maha terpuji dan maha agung”([18])

4- Melakukan takbir ketiga dan mendoakan untuk si mayyit dengan doa-doa yang terdapat dalam hadits-hadits yang shahih.

Di antara doa-doa tersebut adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الإِيمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

“Ya Allah berilah ampunanMu bagi yang hidup diantara kami dan yang telah wafat diantara kami, yang hadir, yang tidak hadir, yang masih kecil, yang sudah tua, pria maupun wanita, ya Allah siapa diantara kami yang Engkau berikan kehidupan maka hidupkanlah ia dalam Islam, dan siapa diantara kami yang Engkau wafatkan maka wafatkanlah dalam iman, ya Allah janganlah engkau halangi kami dari pahala bersabar atas musibah kematiannya, dan janganlah Engkau sesatkan kami setelah keimanan” ([19])

Diantaranya juga:

«اللهُمَّ، اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ -»

Allahummaghfirla-hu warham-hu wa ‘aafi-hi wa’fu ‘an-hu wa akrim nuzula-hu, wa wassi’ madkhola-hu, waghsil-hu bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-hi minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-hu daaron khoirom min daari-hi, wa ahlan khoirom min ahli-hi, wa zawjan khoirom min zawji-hi, wa ad-khilhul jannata, wa a’idz-hu min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar.

“Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”([20])

Diatas doa untuk jenazah lelaki, apabila wanita maka tinggal mengganti kata ganti (dhomir) yang tadinya هُ menjadi هَا berikut doanya,

«اللهُمَّ، اغْفِرْ لَها وَارْحَمْها وَعَافِها وَاعْفُ عَنْها، وَأَكْرِمْ نُزُلَها، وَوَسِّعْ مُدْخَلَها، وَاغْسِلْها بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّها مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْها دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِها، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِها وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِها، وَأَدْخِلْها الْجَنَّةَ وَأَعِذْها مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ – أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ -»

Allahummaghfirla-haa warham-haa wa ‘aafi-haa wa’fu ‘an-haa wa akrim nuzula-haa, wa wassi’ madkhola-haa, waghsil-haa bil maa-i wats tsalji wal barod wa naqqi-haa minal khothoyaa kamaa naqqoitats tsaubal abyadho minad danaas, wa abdil-haa daaron khoirom min daari-haa, wa ahlan khoirom min ahli-haa, wa zawjan khoirom min zawji-haa([21]), wa ad-khilhaa aljannata, wa a’idz-haa min ‘adzabil qobri wa ‘adzabin naar

Jika yang dishalatkan adalah dua orang mayit, maka doanya dirubah menjadi :

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُمَا وَارْحَمْهُمَا وَعَافِهُمَا وَاعْفُ عَنْهُمَا وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمَا، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمَا، وَاغْسِلْهُمَا بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهُمَا مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُمَا دِيَارً خَيْرًا مِنْ دِيَارِهِمَا، وَأَهْلِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَهْلِيْهِمَا وَأَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْ أَزْوَاجِهِمَا، وَأَدْخِلْهُمَا الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُمَا مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار

Yaitu dengan mengubah dhomir (kata ganti) menjadi kata ganti orang ketiga dua orang yaitu هُمَا

Jika yang dishalatkan adalah banyak mayit, maka doanya dirubah menjadi :

اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُمْ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُمْ، وَاغْسِلْهُمْ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِمْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُمْ دِيَارً خَيْرًا مِنْ دِيَارِهِمْ، وَأَهْلِيْنَ خَيْرًا مِنْ أَهْلِيْهِمْ وَأَزْوَاجاً خَيْرًا مِنْ أَزْوَاجِهِمْ، وَأَدْخِلْهُمُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُمْ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

Yaitu dengan mengubah dhomir (kata ganti) menjadi kata ganti orang ketiga jamak yaitu هُمْ.

Jika seseorang tidak tahu status mayat, apakah lelaki atau wanita, dua orang atau banyak orang -sebagaimana yang sering terjadi di masjid nabawi dan masjidil haram, karena posisi mayat jauh di depan dan tidak nampak, maka ia boleh berdoa dengan mengganti dhomir mudzakkar هُ yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ…) dan yang ia maksudkan adalah المَيِّتُ mayit, atau dengan menggunakan dhomir muánnats هَا yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا…) dan yang maksudkan adalah الجِنَازَةُ janazah, dan kata المَيِّتُ ataupun  adalah الجِنَازَةُ kata jenis yang mencakup seluruh jenis mayat atau janazah baik tunggal, dua orang, ataupun jamak, lelaki maupun wanita([22]).

Adapun jika yang disholatkan adalah mayit anak kecil maka tidak ada doa yang shahih yang datang dari Nabi shallallahu álaihi wasallam([23]). Namun ada sebagian doa yang datang dari sebagian salaf.

Diantaranya dari Abu Huroiroh radhiallahu ánhu. Yaitu doa:

اللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

“Ya Allah lindungilah dia dari adzab kubur”([24])

Dan dari Al-Hasan al-Bashri yaitu doa:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا

“Ya Allah jadikanlah mayat anak kecil ini bagi kami sebagai faroth (yaitu yang tiba lebih dahulu dari orang-orang yang datang untuk mempersiapkan tempat bagi orang-orang yang datang belakangan), salaf (yang lebih dahulu menuju surga karena kita), dan pahala (kematiannya menjadi sebab bagi kami untuk memperoleh pahala dengan kesabaran kami)” (Shahih Al-Bukhari 2/89 di bab : بَابُ قِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الكِتَابِ عَلَى الجَنَازَةِ)

Sebagian ulama menganjurkan untuk mendoakan kedua orang tuanya, dengan doa apa saja, mengingat sang bayi atau anak kecil tidak memiliki dosa sama sekali, sehingga kedua orang tuanya lebih utama untuk didoakan. Diantara doa yang disebutkan oleh para fuqohaa’ adalah :

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِوَالِدَيْهِ، وَذُخْرًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إبْرَاهِيمَ وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَأَجِرْهُ بِرَحْمَتِك مِنْ عَذَابِ الْجَحِيمِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ

“Ya Allah, jadikanlah anak ini sebagai faroth, dzukhr, salaf, dan pahala bagi kedua orang tuanya, Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, lindungilah ia dengan rahmatMu dari siksa neraka Jahim, gantikanlah baginya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya.” ([25])

Ibnu Qudamah berkata :

وَبِأَيِّ شَيْءٍ دَعَا مِمَّا ذَكَرْنَا أَوْ نَحْوَهُ أَجْزَأَهُ وَلَيْسَ فِيهِ شَيْءٌ مُوَقَّتٌ

“Dan dengan doa apapun yang ia baca baik dari yang kita sebutkan atau yang semisalnya maka sukup, dan tidak ada doa khusus yang valid” ([26])

Apakah boleh berdoa dengan doa-doa yang bukan berasal dari hadits-hadits yang shohih yang datang dari Rasulullah?

Maka jawabannya adalah yang lebih utama kita berdoa dengan doa-doa yang Rasulullah ajarkan kepada kita, namun jika kita berdoa dengan doa yang lain maka tidak mengapa, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah,

«إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ، فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ»

“jika engkau menshalati mayyit maka berdoalah dengan ikhlas untuknya” ([27])

Iimam asy-Syaukani berkata berdasarkan hadits di atas,

فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ دُعَاءٌ مَخْصُوصٌ مِنْ هَذِهِ الْأَدْعِيَةِ الْوَارِدَةِ، وَأَنَّهُ يَنْبَغِي لِلْمُصَلِّي عَلَى الْمَيِّتِ أَنْ يُخْلِصَ الدُّعَاءَ لَهُ

“dalam hadits tersebut terdapat petunjuk bahwasanya tidak ditentukan doa khusus dari doa-doa yang datang (dari hadits-hadits yang shohih), dan selayaknya bagi orang yang menshalati mayyit untuk mengiklaskan doa untuknya” ([28])

Dan Ibnu ‘Abdil Bar berkata,

وَالدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ اسْتِغْفَارٌ لَهُ وَدُعَاءٌ بِمَا يَحْضُرُ الدَّاعِيَ مِنَ الْقَوْلِ الَّذِي يَرْجُو بِهِ الرَّحْمَةَ لَهُ وَالْعَفْوَ عَنْهُ

“dan doa untuk mayyit adalah memohon ampunan untuknya dan mendoakan dengan doa yang terlintas berupa ucapan yang mengandung harapan rahmat dan ampunan untukya” ([29])

Dan berkata Al-Hajjawi,

ويدعو في الثالثة سرا بأحسن ما يحضره ولا توقيت فيه ويسن بالمأثور

“dan berdoa di (takbir) yang ketiga dengan doa yang paling baik yang terlintas secara pelan dan tidak ada  pembatasan disini dan disunnahkan berdoa dengan doa yang dating dari Nabi” ([30])

5- Melakukan takbir terakhir (takbir keempat)([31]), berhenti sejenak, lalu salam ke arah kanan dengan satu kali salam([32]).

Apakah ada doa setelah takbir keempat yang sebelum salam?

Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, namun pendapat yang lebih kuat adalah dianjurkannya doa setelah takbir yang keempat([33]). Adapun dalilnya hadits Abdullah bin Abi Aufa. Abu Ya’fuur berkata :

شَهِدْتُهُ وَكَبَّرَ عَلَى جِنَازَةٍ أَرْبَعًا، ثُمَّ قَامَ سَاعَةً , يَعْنِي يَدْعُو، ثُمَّ قَالَ: أَتَرَوْنِي كُنْتُ أُكَبِّرُ خَمْسًا؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا

“Aku menghadiri Abdullah bin Abi Aufa beliau sholat janazah dan bertakbir 4 kali, lalu beliau diam sesaat -yaitu beliau berdoa-, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihatku bahwa aku bertakbir yang kelima?”. Mereka berkata, “Tidak”. Beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir empat kali” ([34])

Posisi Imam

Posisi imam untuk janazah wanita maka di tengah badannya tanpa adanya perselisihan di antara para ulama, hal ini berdasarkan hadits Samuroh Bin Jundub,

«صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى امْرَأَةٍ مَاتَتْ فِي نِفَاسِهَا، فَقَامَ عَلَيْهَا وَسَطَهَا»

“aku menshalati wanita yang meninggal saat nifasnya di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berdiri di tengahnya” ([35])

Hal ini dikarenakan ketika imam berada di posisi tengah wanita maka ini lebih menutup bentuk tubuh wanita dari pandangan para jamaah yang lain, dan terdapat beberapa atsar yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya yang disampaikan oleh Abul Hasan Al-‘Adawi,

قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: لِأَنَّهُ يَسْتُرُهَا عَنْ النَّاسِ

Berkata Abu Huroiroh: karena sesungguhnya ia menghalanginya (jenazah wanita) dari (pandangan) manusia. ([36])

Juga berkata imam an-Nawawi:

السنة أن يقف الإمام عند عجيزة المرأة بلا خلاف للحديث ؛ ولأنه أبلغ في صيانتها عن الباقين

“dan sunnahnya adalah seorang Imam berdiri disisi bokong (tengah) wanita tanpa adanya perselisihan karena adanya hadits (yang menjelaskan hal tersebut), dan juga ini lebih menjaganya dari orang lain.” ([37])

Adapun lelaki maka pendapat yang kuat bahwa imam berdiri diposisi kepala lelaki([38]), hal ini berdasarkan riwayat berikut, Abu Ghalib al-Khayyath berkata:

شَهِدْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ صَلَّى عَلَى جِنَازَةِ رَجُلٍ فَقَامَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَلَمَّا رُفِعَ أُتِيَ بِجِنَازَةِ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ أَوْ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقِيلَ لَهُ يَا أَبَا حَمْزَةَ هَذِهِ جِنَازَةُ فُلَانَةَ ابْنَةِ فُلَانٍ فَصَلِّ عَلَيْهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا فَقَامَ وَسَطَهَا وَفِينَا الْعَلَاءُ بْنُ زِيَادٍ الْعَدَوِيُّ فَلَمَّا رَأَى اخْتِلَافَ قِيَامِهِ عَلَى الرَّجُلِ وَالْمَرْأَةِ قَالَ يَا أَبَا حَمْزَةَ هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ مِنْ الرَّجُلِ حَيْثُ قُمْتَ وَمِنْ الْمَرْأَةِ حَيْثُ قُمْتَ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَالْتَفَتَ إِلَيْنَا الْعَلَاءُ فَقَالَ احْفَظُوا

“Aku menyaksikan Anas bin Malik menshalati jenazah seorang laki-laki, maka beliau berdiri di sisi kepalanya. Ketika jenazah tersebut diangkat, maka didatangkan lagi kepada beliau jenazah seorang wanita Quraisy atau Anshar. Maka dikatakan kepada beliau: “Wahai Abu Hamzah! Ini adalah jenazah Fulanah bintu Fulan, mohon engkau menshalatinya!” Maka beliau pun menshalatinya dan berdiri di sisi tengahnya. Di sisi kami ada al-Ala’ bin Ziyad al-Adawi. Ketika ia (Ala’) melihat perbedaan posisi berdirinya Anas bin Malik atas jenazah laki-laki dan wanita, maka ia bertanya: “Wahai Abu Hamzah! Apakah seperti ini posisi berdiri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap jenazah laki-laki seperti posisi berdirimu dan juga posisi berdiri beliau terhadap jenazah wanita seperti posisi berdirimu?” Anas menjawab: “Benar.” Maka al-Ala’ menoleh kepada kita dan berkata: “Hafalkanlah (perhatikan)!” ([39])

Dan juga dijelaskan alasan mengapa untuk jenazah lelaki imam berada di posisi sejajar dengan kepalanya bukan tengahnya yaitu agar ia tidak melihat kemaluannya. ([40])

Namun apabila jenazah lebih dari 1 orang dan berbeda jenis dan usia maka urutannya untuk yang paling dekat dengan imam adalah dimulai dari lelaki dewasa, anak kecil lelaki, wanita dewasa, lalu anak kecil wanita, hal ini berdasarkan hadits Ammar Maula al-Harits Bin Naufal,

أَنَّهُ شَهِدَ جَنَازَةَ أُمِّ كُلْثُومٍ، وَابْنِهَا، فَجُعِلَ الْغُلَامُ مِمَّا يَلِي الْإِمَامَ، فَأَنْكَرْتُ ذَلِكَ، وَفِي الْقَوْمِ ابْنُ عَبَّاسٍ، وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ، وَأَبُو قَتَادَةَ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ، فَقَالُوا: «هَذِهِ السُّنَّةُ»

“bahwasanya beliau (Ammar Maula al-Harits Bin Naufal) menyaksikan jenazah Ummu Kultsum dan anak(lelaki)nya, kemudan dijadikan jenazah anaknya yang mendekati imam, maka aku (Ammar Maula al-Harits Bin Naufal) pun mengingkarinya, dan di dalam kerumunan ada Ibnu Abbas dan Abu Sa’id al-Khudry, Abu Qotadah, Dan Abi Huroiroh, lalu mereka berkata: “ini adalah sunnah”. ([41])

Dan imam al-Baihaqi juga meriwayatkan hal serupa dari ‘Ammar Bin Abu Ammar mengatakan,

 أَنَّ الْإِمَامَ كَانَ ابْنَ عُمَرَ، قَالَ: وَكَانَ فِي الْقَوْمِ الْحَسَنُ، وَالْحُسَيْنُ، وَأَبُو هُرَيْرَةَ، وَابْنُ عُمَرَ وَنَحْوٌ مِنْ ثَمَانِينَ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“sesungguhnya yang menjadi imam adalah Ibnu Umar, dan diantara kamu tersebut ada Al-Hasan, Al-Husain, Abu Huroiroh, Ibnu Umar dan sekitar 80 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” ([42])

Berkata imam an-Nawawi membawakan perkataan Ibnul Mundzir:

وَمِمَّنْ قَالَ يُقَدَّمُ الرِّجَالُ مِمَّا يَلِي الْإِمَامَ وَالنِّسَاءُ وَرَاءَهُمْ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانَ وَعَلِيٌّ وَابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَالْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَبُو قَتَادَةَ وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَالشَّعْبِيُّ وَعَطَاءٌ وَالنَّخَعِيُّ وَالزُّهْرِيُّ وَيَحْيَى الْأَنْصَارِيُّ وَمَالِكٌ والثوري وأصحاب الرأى وأحمد واسحق

“dan termasuk yang mengatakan bahwa jenazah lelaki di kedepankan di dekat imam dan wanita di belakangnya adalah Utsman Bin Affan, Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Al-Husain, Zaid Bin Tsabit, Abu Huroiroh, Abu Said Al-Khudri, Abu Qotadah, Sa’id Bin Al-Musayyib, Asy-Sya’bi, Atho. An-Nakho’i, Az-Zuhri, Yahya Al-Anshori, Malik, Ats-Tsauri, Ashabu Ar-Ro’yi, Ahmad, dan Ishaq.” ([43])

Adapun jika jenazah yang banyak tersebut hanya satu jenis seperti jenazah yang banyak semuanya lelaki atau semuanya wanita maka yang dikedepankan adalah yang paling mulia diantara mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh imam an-Nawawi,

وَإِنْ اتَّحَدَ النَّوْعُ قُدِّمَ إلَى الْإِمَامِ أَفْضَلُهُمْ

“dan jika jenazah sama jenisnya maka di kedepankan (mendekati) imam adalah yang paling mulia diantara mereka”

Lalu beliau melanjutkan penjelasannya tentang patokan yang dijadikan landasan dalam mengukur kemuliaan dengan membawakan perkataan imam al-Haromain,

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ وَالْمُعْتَبَرُ فِي الْفَضِيلَةِ هُنَا الْوَرَعُ وَالتَّقْوَى وَسَائِرُ الْخِصَالِ الْمَرْعِيَّةِ فِي الصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَالْغَلَبَةُ عَلَى الظَّنِّ كَوْنُهُ أَقْرَبُ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ تَعَالَى قَالَ الْإِمَامُ رَحِمَهُ اللَّهُ وَلَا يَلِيقُ بِهَذَا الْبَابِ التَّقْدِيمُ بِغَيْرِ مَا ذَكَرْنَاهُ

“berkata imam al-Haromain dan selainnya: yang menjadi patokan dalam masalah kemuliaan disini adalah sifat waro, taqwa, dan seluruh sifat-sifat yang dijaga dalam menshalatinya.  Dan juga prasangka yang kuat bahwasanya dia adalah yang lebih dekat untuk mendapat rahmat Allah Ta’ala, lalu al-imam rahimahullah berkata: maka tidak layak dalam masalah ini mengedepankan selain yang kami sebutkan.” ([44])

Dan ini juga diperkuat dengan sabda Nabi,

«لِيَلِينِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ، وَلَا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ»

“hendaknya (berada) setelahku (dalam shaf) dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan yang berilmu, kemudian yang setelahnya kemudian yang setelahnya” ([45])

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang dekat dengan imam adalah orang yang memiliki keutamaan lebih dari yang lainnya

Masbuq dalam shalat janazah

Secara umum ada dua pendapat dalam permasalahan ini.

Pertama: Pendapat mayoritas ulama yang menganggap bahwa setiap takbir pada sholat janazah seperti setiap rakaat pada sholat-sholat yang lainnya

As-Sarokhsi (dari madzhab Hanafi) berkata :

أَنَّ كُلَّ تَكْبِيرَةٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ قَائِمَةٌ مَقَامَ رَكْعَةٍ

“Bahwasanya setiap takbir dalam sholat janazah menduduki kedudukan setiap rakaát” ([46]) Sehingga barang siapa yang terlambat 2 takbir misalnya makai a masuk mengikuti imam pada takbir ke tiga, lalu menyelesaikan hingga takbir yang keempat, setelah imam selesai maka ia menyempurnakan 2 takbir lagi yang ketinggalan, jika ia tidak mengqodo takbir yang ketinggalan lalu salam bersama imam maka sholat janazahnya tidak sah, sebagaimana diqiaskan dengan sholat-sholat yang lain, barang siapa yang masbuq ketinggalan rakaát lantas tidak mengqodo rakaát yang ketinggalan tersebut maka sholatnya tidak sah. Dan ini adalah madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafií([47]).

Adapun cara sholat masbuq menurut para ulama ini adalah misalnya ia mendapati imam pada takbir yang ketiga, maka ia bertakbir yang pertama lalu membaca al-Fatihah (sementara imam di takbir yang ketiga sedang berdoa), lalu jika imam bertakbir yang keempat maka juga bertakbir yang kedua dan bersholawat kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam. Jika imam salam maka ia bertakbir yang ketiga dan berdoa kepada mayat, akan tetapi dengan segera sebelum mayat diangkat. Cukup ia berdoa dengan singkat misalnya, اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ “Ya Allah ampunilah dia”([48]), lalu ia takbir yang keempat lalu salam([49]).

Kedua: Pendapat sebagian ulama yang lain -dan ini adalah madzhab Hanbali- bahwasanya disunnahkan (tidak wajib) untuk mengqodo takbir yang tertinggal, namun jika ia tidak mengqodo’nya lalu salam bersama dengan salamnya imam maka tidaklah mengapa. Imam Ahmad berkata إذَا لَمْ يَقْضِ لَمْ يُبَالِ “Jika ia tidak mengqodo (takbir yang tertinggal), maka aku tidak perduli”. ([50])

Menurut mereka hal ini karena takbir-takbir dalam sholat janazah adalah takbir-takbir yang berturut-turut yang dikerjakan dalam kondisi berdiri, dan ini mirip halnya dengan takbir-takbir tatkala berdiri di sholat íed. Sehingga jika ada takbir yang tertinggal tidak harus diqodo.

Adapun cara sholat masbuq menurut mereka adalah misalnya jika masbuq mendapati imam pada takbir yang ketiga, maka iapun bertakbir seperti takbir yang ketiga, maka ia langsung berdoa sebagaimana sang imam sedang berdoa kepada mayat, jika imam salam setelah takbir yang keempat, maka ia boleh salam bersama salamnya imam, atau ia mengqodo 2 takbir yang tertinggal, yaitu -setelah imam salam- ia takbir yang pertama dan membaca al-fatihah dan lalu takbir yang kedua ia bersholawat kepada Nabi lalu ia salam. ([51])

Jika tidak diketahui jumlah janazah, lelaki atau wanita?

Jika seseorang tidak tahu status mayat, apakah lelaki atau wanita, dua orang atau banyak orang -sebagaimana yang sering terjadi di masjid nabawi dan masjidil haram, karena posisi mayat jauh di depan dan tidak nampak, maka ia boleh berdoa dengan mengganti dhomir mudzakkar هُ yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ…) dan yang ia maksudkan adalah المَيِّتُ mayit, atau dengan menggunakan dhomir muánnats هَا yaitu (اللهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا…) dan yang maksudkan adalah الجِنَازَةُ janazah, dan kata المَيِّتُ ataupun  adalah الجِنَازَةُ kata jenis yang mencakup seluruh jenis mayat atau janazah baik tunggal, dua orang, ataupun jamak, lelaki maupun wanita([52])

Jika lupa, apakah sujud sahwi?

Ada dua kesepakatan para ulama dalam hal ini.

Pertama : Para ulama sepakat tidak ada sujud apapun dalam sholat janazah([53]).

Kedua : Para ulama sepakat bahwa makmum yang lupa tidak perlu sujud sahwi([54]). Kesepakatan ini berlaku pada sholat-sholat yang ada sujudnya, maka bagaimana lagi dengan sholat janazah yang memang asalnya tidak ada sujudnya.

Kesimpulannya : Jika makmum lupa dalam sholat janazah, baik lupa baca al-fatihah, atau lupa bersholawat, atau lupa berdoa atau lupa takbir, maka ia tidak perlu sujud sahwi.

Namun jika ia lupa satu takbir lalu ingat setelah itu maka hendaknya ia menambah takbirnya, karena para ulama memandang sholat janazah harus 4 takbir, jika kurang dari 4 takbir dengan sengaja maka tidak sah sholat.

Ibnu Qudamah berkata :

فَإِنْ نَقَصَ مِنْهَا تَكْبِيرَةً عَامِدًا بَطَلَتْ، كَمَا لَوْ تَرَكَ رَكْعَةً عَمْدًا، وَإِنْ تَرَكَهَا سَهْوًا احْتَمَلَ أَنْ يُعِيدَهَا، كَمَا فَعَلَ أَنَسٌ وَيَحْتَمِلُ أَنْ يُكَبِّرَهَا، مَا لَمْ يَطُلْ الْفَصْلُ، كَمَا لَوْ نَسِيَ رَكْعَةً، وَلَا يُشْرَعُ لَهَا سُجُودُ سَهْوٍ فِي الْمَوْضِعَيْنِ

“Jika kurang satu takbir karena sengaja maka batal sholat janazahnya, sebagaimana jika ia sengaja meninggalkan satu rakaát. Dan jika ia meninggalkan satu takbir karena lupa maka memungkinkan ia mengulangi sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Malik, dan memungkinkan ia bertakbir lagi selama jeda nya tidak lama, sebagaimana jika ia lupa satu rakaát (maka ia boleh menambah satu rakaát lagi meski setelah salam selama tidak panjang jeda nya-pen). Dan pada kedua kondisi tidak disyariátkan sujud sahwi” (al-Mughni 2/385)

Shalat untuk janin yang keguguran

Untuk janin yang keguguran maka tidak terlepas dari 3 keadaan

  1. Apabila lahir dalam keadaan terlihat tanda-tanda kehidupan darinya kemudian mati , maka para ulama sepakat bahwa ia disholatkan seperti jenazah dewasa. ([55])
  2. Apabila lahir dalam keadaan tidak terlihat tanda-tanda kehidupan darinya dan usianya dibawah 4 bulan, maka para ulama juga sepakat ia tidak dishalatkan dan langsung dikuburkan. ([56])
  3. Apabila lahir dalam keadaan terlihat tanda-tanda kehidupan darinya dan usianya diatas 4 bulan, maka disini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama ([57]), dan yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa janin yang keguguran dan lahir dalam keadaan telah meninggal dan usianya diatas 4 bulan maka ia dishalatkan berdasarkan hadits marfu’ dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah

«السِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ»

“janin yang mati keguguran ia dishalatkan dan disoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat” ([58])

Adapun mengapa dibedakan antara bayi yang meninggal usia dibawah 4 bulan dengan bayi yang meninggal diusia 4 bulan keatas adalah karena bayi yang usianya 4 bulan sudah ditiupkan ruh ke dalamnya adapun bayi yang di bawah 4 bulan belum ditiupkan ruh, sebaimana yang dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,

” إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ فِي أَرْبَعِينَ يَوْمًا، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ، فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ، وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَمْ سَعِيدٌ….. ”

“Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya…..” ([59])

Dan juga dikatakan alasannya lainnya oleh Ibnu Qudamah berdasarkan hadits di atas,

وَقَبْلَ ذَلِكَ فَلَا يَكُونُ نَسَمَةً، فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، كَالْجَمَادَاتِ وَالدَّمِ

“dan sebelum itu (sebelum usia 4 bulan) maka dia belum menjadi manusia, maka tidak dishalati seperti benda-benda mati dan darah.” ([60])

Menshalati orang yang mati bunuh diri atau pelaku dosa besar lainnya

Bunuh diri termasuk dosa-dosa besar yang Allah haramkan, Allah berfirman

(و لا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما)

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” ([61])

Dan juga terdapat ancaman-ancaman yang besar dari Rasulullah, sebagaimana yang datang dari hadits Abu Huroiroh bahwa Rasulullah bersabda,

«مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ، فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ، فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا»

“Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung sehingga membunuh dirinya, maka di dalam neraka Jahannam dia (juga) menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Barangsiapa meminum racun sehingga membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya. Dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam. Dia tinggal di dalam neraka Jahannam selama-selamanya. Barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya. Di dalam neraka Jahannam ia akan menikam perutnya. Dia akan tinggal di dalam neraka Jahannam selama-lamanya.” ([62])

Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tsabit Bin Adh-Dhohhak bahwa Rasulullah bersabda,

«مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا، عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu didunia, ia akan di adzab dengan itu di hari kiamat” ([63])

Walaupun dia melakukan dosa besar akan tetapi dia tetaplah seorang muslim yang masih berhak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang muslim, dan tidaklah dikafirkan seorang muslim yang melakukan dosa besar selama ia tidak meyakini akan kehalalannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ath-Thohawi,

وَلَا نُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ مَا لَمْ يَسْتَحِلَّهُ

“dan kami tidak mengkafirkan seorangpun dari ahlul qiblah (muslim) karena sebab sebuah dosa selama ia tidak menghalalkannya” ([64])

Maka dari sini kita ketahui bahwa setiap muslim yang melakukan dosa-dosa selama ia tidak meyakini kehalalannya maka dia masih memiliki hak-hak sebagai seorang muslim, salah satunya adalah hak mendapat pengurusan jenazahnya dan di antaranya adalah hak untuk dishalatkan, dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama walaupun sebagian mengatakan bahwa bagi orang yang memiliki kedudukan seperti pemimpin maka disunnahkan untuk menshalati orang yang mati karena bunuh diri sebagai hukuman baginya juga sebagai peringatan bagi orang lain. Berkata imam An-Nawawi ketika menjelaskan tentang hadits Jabir,

«أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ، فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ»

“didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi was allam jenazah seorang lelaki yang membunuh dirinya sendiri dengan anak panah maka nabi pun tidak menshalatinya.” ([65])

Lalu beliaupun mengatakan,

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ دَلِيلٌ لِمَنْ يَقُولُ لَا يُصَلَّى عَلَى قَاتِلِ نَفْسِهِ لِعِصْيَانِهِ وَهَذَا مَذْهَبُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَالْأَوْزَاعِيِّ

“dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang mengatakan bahwa orang yang bunuh diri tidak dishalati karena kemakshiyatannya, dan ini adalah madzhab Umar Bin ‘Abdul ‘Aziz, Al-Awza’i.

Kemudian beliau melanjutkan penjelasannya,

وَقَالَ الْحَسَنُ وَالنَّخَعِيُّ وَقَتَادَةُ وَمَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيُّ وَجَمَاهِيرُ الْعُلَمَاءِ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَأَجَابُوا عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ بِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ بِنَفْسِهِ زَجْرًا لِلنَّاسِ عَنْ مِثْلِ فِعْلِهِ وَصَلَّتْ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ وَهَذَا كَمَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ فِي أَوَّلِ الْأَمْرِ عَلَى مَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ زَجْرًا لَهُمْ عَنِ التَّسَاهُلِ فِي الِاسْتِدَانَةِ وَعَنْ إِهْمَالِ وَفَائِهِ وَأَمَرَ أَصْحَابَهُ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ

“dan berkata Al-Hasan, An-Nakho’I, Qotadah, Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi’I, dan mayoritas ulama bahwa (orang yang mati bunuh diri) dishalati. Dan mereka menjawab tentang hadits ini bahwa Nabi tidak menshalatinya agar orang lain jera dari melakukan perbuatan semisalnya, dan para sahabat menshalatinya. Begitu juga Nabi pada awal islam tidak menshalati orang yang memiliki hutang sebagai pembuat jera bagi mereka dari bermudah-mudahan dalam berhutang dan dari meremehkan untuk menunaikannya dan beliau memerintahkan para sahabatnya untuk menshalatinya, Nabi bersabda “صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ” (shalatilah teman kalian).” ([66])

Menshalati Ahlul Bidáh

Ahlu bid’ah tidak lepas dari 2 keadaan:

1- Bid’ah yang kufur (yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam) dan telah tegak hujjah kepadanya, maka dia tidak dishalati sebagaimana firman Allah,

{وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ}

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ([67])

Dalam ayat ini kita dilarang untuk menshalati orang-orang munafiq (yang nyata akan kemunafikannya) dan disebutkan alasannya karena mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya. Maka begitu juga pelaku bid’ah yang bid’ahnya adalah bid’ah yang menyebabkan kekafiran dan telah dijelaskan kepadanya dan dia bukanlah orang yang bodoh.

Dan berkata al-Buhuti menukilkan perkataan imam Ahmad

(قَالَ) الْإِمَامُ (أَحْمَدُ الْجَهْمِيَّةُ وَالرَّافِضَةُ لَا يُصَلَّى عَلَيْهِمْ وَقَالَ أَهْلُ الْبِدَعِ إنْ مَرِضُوا فَلَا تَعُودُوهُمْ وَإِنْ مَاتُوا فَلَا تُصَلُّوا عَلَيْهِمْ) وَذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – تَرَكَ الصَّلَاةَ بِأَدَقِّ مِنْ هَذَا، فَأَوْلَى أَنْ تُتْرَكَ الصَّلَاةُ بِهِ وَلِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: «إنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ مَجُوسًا، وَإِنَّ مَجُوسَ أُمَّتِي الَّذِينَ يَقُولُونَ لَا قَدَرَ، فَإِنْ مَرِضُوا فَلَا تَعُودُوهُمْ وَإِنْ مَاتُوا فَلَا تَشْهَدُوهُمْ» رَوَاهُ أَحْمَدُ.

“Berkata imam Ahmad: al-jahmiyyah dan ar-rofidhoh mereka tidak dishalati, dan beliau juga berkata: ahlul bid’ah jika sakit maka jangan kalian kunjungi mereka, dan jika meninggal maka jangan kalian shalati mereka, hal itu dikarenakan Nabi meninggalkan shlata jenazah lebih kecil dari hal ini, maka terlebih lagi untuk meninggal shalat jenazah dari hal tersebut, dan juga berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar bahwa Nabi berkata: “sesungguhnya disetiap ummat ada majusinya, dan sesungguhnya majusi dari ummatku adalah mereka yang mengatakan tidak ada qodar, maka jika mereka sakit janganlah kalian menjenguk mereka dan jika mereka meninggal jangan kalian menyaksikan jenazahnya” diriwayatkan oleh imam Ahmad.” ([68])

2- Bid’ah yang bukan kufur (tidak mengeluarkan dari islam), maka hukumnya seperti kaum muslimin yang lain yang berhak untuk dishalati dan didoakan ampunan untuknya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,

فَكُلُّ مُسْلِمٍ لَمْ يُعْلَمْ أَنَّهُ مُنَافِقٌ جَازَ الِاسْتِغْفَارُ لَهُ وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ، وَإِنْ كَانَ فِيهِ بِدَعَةٌ أَوْ فِسْقٌ، لَكِنْ لَا يَجِبُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ أَنْ يُصَلِّي عَلَيْهِ. وَإِذَا كَانَ فِي تَرْكِ الصَّلَاةِ عَلَى الدَّاعِي إِلَى الْبِدْعَةِ وَالْمُظْهِرِ لِلْفُجُورِ مَصْلَحَةٌ مِنْ جِهَةِ انْزِجَارِ النَّاسِ، فَالْكَفُّ عَنِ الصَّلَاةِ كَانَ مَشْرُوعًا لِمَنْ كَانَ يُؤْثِرُ تَرْكَ صَلَاتِهِ فِي الزَّجْرِ

“setiap muslim yang tidak diketahui bahwasanya dia munafiq boleh dimintakan ampunan untuknya dan menshalatinya walaupun di dalam dirinya ada kebid’ahan atau kefasikan, akan tetapi tidak wajib bagi setiap kaum muslimin untuk menshalatinya. Dan jika meninggalkan untuk menshalati seorang yang mengajak kepada kebid’ahan dan orang yang menampakkan kefajirannya terdapat mashlahat dari sisi memberi jera kaum muslimin maka tidak menshalatinya adalah hal yang disyariatkan bagi orang yang memiliki pengaruh ketika meninggalkan menshalatinya dalam memberikan efek jera.” ([69])

Dan terdapat perkataan yang sangat bagus dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang memerinci hal ini, beliau berkata:

مَنْ عُلِمَ مِنْهُ النِّفَاقُ وَالزَّنْدَقَةُ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ لِمَنْ عَلِمَ ذَلِكَ مِنْهُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ. وَإِنْ كَانَ مُظْهِرًا لِلْإِسْلَامِ فَإِنَّ اللَّهَ نَهَى نَبِيَّهُ عَنْ الصَّلَاةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ. فَقَالَ: {وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ} وَقَالَ: {سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ}.

“orang yang diketahui bahwa dia munafiq dan zindiq maka tidak boleh bagi orang yang mengetahuinya untuk menshalatinya walaupun dia menampakkan keislamannya karena Allah berfirman,

{وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ}

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” ([70])

Dan juga Allah berfirman,

{سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَسْتَغْفَرْتَ لَهُمْ أَمْ لَمْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ لَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ} [المنافقون: 6] .

“sama saja apakah engkau (wahai Muhammad) memohonkan ampunan atau tidak memohonkan ampunan untuk mereka sunggu Allah tidak akan mengampuni mereka”

Lalu beliau melanjutkan,

وَأَمَّا مَنْ كَانَ مُظْهِرًا لِلْفِسْقِ مَعَ مَا فِيهِ مِنْ الْإِيمَانِ كَأَهْلِ الْكَبَائِرِ، فَهَؤُلَاءِ لَا بُدَّ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِمْ بَعْضُ الْمُسْلِمِينَ. وَمَنْ امْتَنَعَ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى أَحَدِهِمْ زَجْرًا لِأَمْثَالِهِ عَنْ مِثْلِ مَا فَعَلَهُ، كَمَا امْتَنَعَ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ الصَّلَاةِ عَلَى قَاتِلِ نَفْسِهِ، وَعَلَى الْغَالِّ، وَعَلَى الْمَدِينِ الَّذِي لَا وَفَاءَ لَهُ، وَكَمَا كَانَ كَثِيرٌ مِنْ السَّلَفِ يَمْتَنِعُونَ مِنْ الصَّلَاةِ عَلَى أَهْلِ الْبِدَعِ – كَانَ عَمَلُهُ بِهَذِهِ السُّنَّةِ حَسَنًا.

“dan adapun orang yang menampakkan kafasikannya bersama dengan keimanannya dalam dirinya seperti para pelaku dosa-dosa besar maka wajib bagi sebagian kaum muslimin untuk menshalati mereka. Dan barang siapa yang tidak menshalati salah satu dari mereka dalam rangka memberi efek jera terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan semisalnya sebagaimana Nabi tidak menshalati orang yang membunuh dirinya sendiri, dan terhadap orang yang mencuri harta ghonimah, dan terhadap orang yang memiliki hutang yang tidak menunailan hutangnya dan sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan para salaf maka amalan mereka terhadap sunnah(tidak menshalati pelaku dosa besar dalam rangka memberi efek jera) ini adalah baik.” ([71])

Waktu Shalat Janazah

Para ulama sepakat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan kapan saja diselain waktu-waktu yang dilarang, adapun menshalati jenazah di waktu-waktu yang dilarang maka sebagaimana yang diriwayatkan oleh Uqbah Bin ‘Amir,

” ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: إِذَا طَلَعَتِ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ ”

“ada tiga waktu yang Rasulullah melarang kami untuk melakukan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami di tiga waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit sampai matahari tergelincir dan ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna.” ([72])

Maka disini ada yang disepakati akan kebolehannya dan ada yang diperselisihkan akan kebolehannya, adapun yang disepakati akan kebolehannya adalah:

  1. Setelah shalat subuh
  2. Setelah shalat ashar

Berkata Imam Asy-Syafi’i

إجْمَاعِ النَّاسِ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَائِزِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ

“para ulama telah sepakat (ijma’) bolehnya shalat jenazah setelah subuh dan setelah ashar.” ([73])

Berkata Ibnu Qudamah

أَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْجِنَازَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَمِيلَ لِلْغُرُوبِ، فَلَا خِلَافَ فِيهِ

“adapun shalat jenazah setelah subuh sampai terbit matahari dan setelah ashar hingga hamper terbenam maka tidak ada perselisihan (akan kebolehannya) di dalamnya.” ([74])

Berkata Ibnu Mundzir,

إجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَالصُّبْحِ

“para kaum muslimin sepakat (ijma’) bolehnya shalat jenazah setelah ashar dan shubuh.” ([75])

Berkata Imam An-Nawawi,

وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إبَاحَةِ صَلَاةِ الْجَنَائِزِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ

“dan para kaum muslimin telah ijma’ akan bolehnya melaksanakan shalat jenazah setelah subuh dan ashar.” ([76])

Adapun yang diperselisihkan akan kebolehannya adalah:

  1. Ketika matahari terbit hingga terangkat
  2. Ketika matahari berada pada posisi tepat diatas kepala
  3. Ketika matahari terbenam

dan yang lebih kuat adalah bolehnya melaksanakan shalat jenazah di waktu-waktu  tersebut([77]),

Berkata imam an-Nawawi

تَجُوزُ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ فِي كُلِّ الْأَوْقَاتِ وَلَا تُكْرَهُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ لِأَنَّهَا ذَاتُ سَبَبٍ

“boleh shalat jenazah disetiap waktu dan tidak dimakruhkan shalat di waktu-waktu yang dilarang, karena dia shalat yang memiliki sebab.

Tempat Shalat Janazah

  1. Shalat jenazah di masjid

Adapun melakukan shalat jenazah di dalam masjid maka pendapat para ulama berkisar di antara boleh([78]) dan makruh([79]) saja, dan tidak didapati ulama yang melarang atau mengharamkannya. Dan yang kuat adalah pendapat yang membolehkan hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Abbad Bin Abdillah Bin Az-Zubair dari ‘Aisyah

عَنْ عَبَّادِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا لَمَّا تُوُفِّيَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَرْسَلَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ يَمُرُّوا بِجَنَازَتِهِ فِي الْمَسْجِدِ، فَيُصَلِّينَ عَلَيْهِ، فَفَعَلُوا فَوُقِفَ بِهِ عَلَى حُجَرِهِنَّ يُصَلِّينَ عَلَيْهِ أُخْرِجَ بِهِ مِنْ بَابِ الْجَنَائِزِ الَّذِي كَانَ إِلَى الْمَقَاعِدِ، فَبَلَغَهُنَّ أَنَّ النَّاسَ عَابُوا ذَلِكَ، وَقَالُوا: مَا كَانَتِ الْجَنَائِزُ يُدْخَلُ بِهَا الْمَسْجِدَ، فَبَلَغَ ذَلِكَ عَائِشَةَ، فَقَالَتْ: مَا أَسْرَعَ النَّاسَ إِلَى أَنْ يَعِيبُوا مَا لَا عِلْمَ لَهُمْ بِهِ، عَابُوا عَلَيْنَا أَنْ يُمَرَّ بِجَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، «وَمَا صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ ابْنِ بَيْضَاءَ إِلَّا فِي جَوْفِ الْمَسْجِدِ»

“dari [Abbad bin Abdullah bin Zubair] ia menceritakan dari [Aisyah] bahwa ketika Sa’d bin Abi Waqash meninggal dunia, para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan orang-orang agar membawa jenazahnya ke masjid untuk dishalatkan (di situ). Permintaan tersebut mereka penuhi, maka dibawalah jenazah tersebut ke muka kamar para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mereka shalatkan. Kemudian dibawa kembali keluar melalui pintu jenazah yang berhubungan dengan tempat duduk. Tidak berapa lama kemudian sampailah kabar kepada para istri nabi bahwa orang-orang banyak mencela perbuatan mereka itu. Mereka berkata, “Jenazah tidak boleh dibawa ke masjid.” Ucapan orang banyak itu sampai pula kepada Aisyah. Maka Aisyah pun berkata, “Alangkah cepatnya orang-orang mencela apa yang tidak mereka ketahui. Mereka mencela kami membawa jenazah ke masjid. Padahal tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan Suhail bin Baidla` kecuali di dalam masjid.” ([80])

  1. Shalat jenazah di kuburan

Adapun shalat jenazah dikuburan maka diperbolehkan([81]), hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ، فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا، وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“telah meninggal dunia orang yang biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya. Dan dia meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: “apa yang menghalangi kalian untuk memberi tahu aku?” Mereka menjawab: “Kejadiannya malam hari dan kami segan, dan juga gelap malam membuat kami khawatir memberatkan anda”. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu menshalatinya”. ([82])

Shalat Ghoib

Asal dari melaksanakan shalat jenazah ialah dengan menghadirkan jenazah di hadapan imam dan orang-orang yang meshalatinya, namun apabila jenazah tidak ada dihadapan imam dan orang yang-orang yang meshalatinya maka diperbolehkan untuk menshalatinya dan shalat ini dinamakan dengan shalat ghoib.

Terjadi perbedaan pendapat apakah shalat ghoib disyariatkan untuk ummatnya atau ini merupakan kekhususan Nabi. Dan pendapat yang kuat adalah bahwa shalat ghoib disyariatkan juga untuk ummatnya namun khusus bagi orang yang meninggal di tempat yang jauh dan belum sempat disholatkan([83]). Dalil dari hal ini adalah hadits Abu Huroiroh,

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا»

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian([84]) An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.” ([85])

Shalat Janazah untuk sebagian tubuh

Apabila ditemukan bagian tubuh dari seorang muslim yang sudah tidak utuh entah itu disebabkan peperangan ataupun kecelakaan maka wajib bagi kita untuk mensahalati bagian tubuh yang ditemukan tersebut, walaupun yang ditemukan berupa bagian kecil dari tubuhnya seperti hanya menemukan tangan, kepala, atau yang lainnya. ([86])

Dan apabila setelah menguburkan jenazah kemudian ditemukan kembali bagian tubuh yang lain maka disebutkan oleh Ibnu Qudamah untuk dimandikan dan dishalatkan,

وَإِنْ وُجِدَ الْجُزْءُ بَعْدَ دَفْنِ الْمَيِّتِ، غُسِّلَ، وَصُلِّيَ عَلَيْهِ، وَدُفِنَ إلَى جَانِبِ الْقَبْرِ، أَوْ نُبِشَ بَعْضُ الْقَبْرِ وَدُفِنَ فِيهِ، وَلَا حَاجَةَ إلَى كَشْفِ الْمَيِّتِ، لِأَنَّ ضَرَرَ نَبْشِ الْمَيِّتِ وَكَشْفِهِ أَعْظَمُ مِنْ الضَّرَرِ بِتَفْرِقَةِ أَجْزَائِهِ

“dan jika ditemukan bagian tubuh setelah dikuburkan mayyit tersebut maka baguan tersebut dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan disamping kuburnya, atau digali sebagian kuburan mayyit tersebut lalu dikuburkan didalamnya dan tidak usah untuk menyingkap mayyit tersebut karena kerusakan dalam menggali si mayyit dan menyingkapnya lebih besar dari kerusakan memisahkan anggota tubuhnya.”

Menshalati janazah yang tidak jelas identitasnya

Perlu diketahui bahwa asal menshalati orang yang muslim adalah wajib, sedangkan menshalati orang yang kafir adalah haram. Lalu bagaimana hukunya apabila jenazah muslim tercampur dengan jenazah kafir?

Dan dalam keadaan ini, terjadi benturan hukum, antara yang wajib dan yang haram bercampur. Hanya saja, kewajiban ini terkait kepentingan kaum muslimin yang lain. Sehingga meninggalkan kewajiban ini, berarti menelantarkan hak muslim yang lain.

Dalam hal ini, terdapat kaidah yang menyatakan,

إذا اختلط الواجب بالمحرم فتراعى مصلحة الواجب

Apabila yang wajib dan yang haram bercampur, maka diperhatikan kemaslahatan yang wajib.

Dalil yang mendukung kaidah ini adalah hadis dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

حتى مر في مجلس فيه أخلاط من المسلمين والمشركين عبدة الأوثان واليهود وفيهم عبد الله بن أبي ابن سلول فسلم عليهم النبي صلى الله عليه وسلم ثم وقف فنزل فدعاهم إلى الله وقرأ عليهم القرآن

Hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati perkumpulan, di sana campur antara muslim, musyrik penyembah berhala, dan yahudi. Dan diantara mereka ada Abdullah bin Ubai bin Salul. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, lalu beliau turun dari Keledai, dan mengajak mereka untuk masuk islam dan membacakan al-Quran kepada mereka. ([87])

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam kepada mereka, sementara di tengah perkumpulan mereka ada orang kafir. Beliau menyampaikan salam dan sasarannya sesuai niat beliau. ([88])

Berdasarkan keterangan di atas, ketika ada banyak jenazah, bercampur antara muslim dan kafir, maka semuanya ditangani secara islam, dan yang membedakan adalah niatnya.

Syaikh Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu menyebutkan contoh penerapan kaidah ini,

إذا اختلط موتى المسلمين بالكفار، ولم يمكن التمييز بينهم غسِّل الجميع وصلى عليهم ويكون التمييز بالنية

Ketika ada jenazah kaum muslimin dan orang musyrik bercampur, dan tidak mungkin dibedakan, maka semua dimandikan, dishalati, dan yang membedakan niatnya. ([89])

FOOTNOTE:

([1]) Lihat: Al-‘Ain Karya Al-Kholil Bin Ahmad Al-Farohidi 6/70

([2]) Lihat: Tahdziibu Al-Lughoh karya Abu Manshur Muhammad Bin Ahmad Bin Al-Azhary Alharowy 10/29

([3]) Lihat: mu’jam al-lughoh al-‘arobiyyah al-mu’aashiroh karya ahmad mukhtar bin Abdul humaid 1/404

([4]) QS. At-Taubah 84

([5]) HR. Bukhori no. 2295

([6]) Di antaranya:

Perkataan Imam An-Nawawi:

الصَّلَاةُ عَلَى الْمَيِّتِ فَرْضُ كِفَايَةٍ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَهُوَ إجْمَاعٌ

“Menyalati mayat hukumnya fardhu kifayah menurut kami tanpa ada perselisihan dan ini adalah ijma’.” (Al-Majmu’ 5/212)

Ibnu hazm berkata:

وَأَمَّا كَوْنُ صَلَاةِ الْجِنَازَةِ فَرْضًا عَلَى الْكِفَايَةِ؛ فَلِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ»، وَلَا خِلَافَ فِي أَنَّهُ إذَا قَامَ بِالصَّلَاةِ عَلَيْهَا قَوْمٌ فَقَدْ سَقَطَ الْفَرْضُ عَنْ الْبَاقِينَ.

“Adapun (dalil) shalat jenazah (hukumnya) fardhu kifayah adalah berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwa sallam: “shalatilah teman kalian”, dan tidak ada perselisihan bahwasanya jika sudah ada suatu kaum yang menyalatinya maka kewajiban tersebut gugur bagi selainnya.” (Al-Muhalla Bil Aatsaar 2/4)

Ini pendapat ulama madzhab.

Berkata Al-Buhuti: “Dan dia (shalat jenazah) adalah fardhu kifayah….”(Kasysyaaf Al-Qinaa’ 2/109)

Begitu juga dalam fiqih madzhab Hanafiyyah mengatakan bahwa hukumnya fardhu kifayah. (Al-Muhiithu Al-Burhaani Fii Al-Fiqhi An-Nu’maani 2/177)

Dan juga dalam fiqih madzhab Malikiyyah juga disebutkan bahwa hukumnya fardhu kifayah, walaupun ada pendapat lain dalam madzhab yang menyebutkan hukumnya sunnah muakkadah. (Mawaahibul Jaliil Fii Syarhi Muktashori Kholiil 2/208)

([7]) HR. Bukhari 2/87 no. 1325 dan Muslim 2/652 no. 945

([8]) HR. Muslim no. 948

([9]) HR. Muslim no. 947

([10]) HR. Tirmidzi no. 1028 dan Abu Daud no. 3166. Imam Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ 5/212 bahwa hadits ini hasan. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini hasan jika sahabat yang mengatakan)
([11]) HR. Bukhori no. 1

([12]) Lihat: Ma’alimus Sunan Syarh Sunan Abu Dawud 3/244

([13]) Para ulama sepakat bahwa takbir yang pertama disunnahkan mengangkat tangan. Adapun untuk takbir yang kedua, ketiga, dan seterusnya maka para ulama berselisih apakah mengangkat tangan ketika takbir atau tidak. Ibnul Mundzir berkata:

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ عَلَى الْجَنَازَةِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيْرَةٍ يُكَبِّرُهَا

“Para ulama telah sepakat bahwa orang yang sholat janazah mengangkat kedua tangannya pada takbir yang pertama” (al-Ijmaa’ hal 44 no 84)

Adapun mengangkat kedua tangan setiap kali takbir maka ada perbedaan pendapat dikalangan ulama:

Pendapat pertama: Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan setiap kali takbir. (lihat penjelasan At-Tirmidzi dalam sunannya setelah hadits no 1077)

Pendapat kedua: mengangkat tangan hanya pada takbir pertama saja, dan ini pendapat Hanafiyyah.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَى الْجِنَازَةِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ ثُمَّ لَا يَعُودُ»

“sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dalam shalat jenazah pada takbir yang pertama kemudian tidak mengulangnya” (sunan ad-daruquthny no. 1832)

 

Dan yang kuat adalah pendapat pertama, hal ini berdasarkan beberapa atsar dari para sahabat yang menyatakan mereka mengangkat kedua tangan mereka setiap kali bertakbir:

1.Telah valid/shahih dari Ibnu Umar radhiallahu ánhumaa bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat janazah (Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam shahihnya secara ta’liq di bab : بَابُ سُنَّةِ الصَّلاَةِ عَلَى الجَنَازَةِ, dan disambung oleh al-Bukhari dalam kitabnya Rofúl Yadain. Dari Ibnu Umar:

أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ عَلَى الْجَنَازَةِ

“Bahwasanya Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap kali takbir dalam sholat janazah” (Rofúl Yadain hal 74 no 106, dan lihat Fathul Baari 3/190)

  1. Ibnu Hajar juga mengatakan telah valid dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhumaa bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir

وقد صح عن ابن عباس أنه كان يرفع يديه في تكبيرات الجنازة

“sungguh telah valid/shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhumaa bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya setiap takbir (shalat) janazah.” (Lihat: At-Talkhishul Habiir karya Ibnu Hajar 2/333)

  1. dan juga pengamalan dari para salaf yang lain seperti Qois Bin Abu Hazim, Aban Bin ‘Utsman, Nafi’ Bin Jubair, Umar Bin Abdul Aziz, Makhul, Wahb Bin Munabbih, dan Az-Zuhry. (Lihat: Qurrotul ‘Ainain Birof’il Yadain Fis Sholah 1/74-77)

Adapun hadits Ibnu Abbas yang dijadikan landasan oleh hanafiyah maka banyak diperbincangkan oleh para ulama dan dikatakan ini lemah bahkan mungkar,

1.dikatakan Abu Bakr Al-Bayhaqy bahwa ini adalah hadits yang mungkar. (Lihat: Al-Khilafiyat Baynal Imamain Asy-Syafi’i Wa Abi Hanifah Wa Ashabihi 4/241)

  1. dalam hadits tersebut terdapat perowi bernama Al-Fadhl Bin As-Sakan dan dikatakan bahwasanya dia majhul, dan disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi bahwa mengangkat tangan setiap takbir dalam shalat jenazah adalah pendapat kebanyakan ahlul ilmi seperti Ibnul Mubarok, Asy-Syafi’I, Ahmad, dan Ishaq. (Lihat: Al-Jami’us Shohih Lis Sunani Wal Masanid 28/457)

([14]) terdapat perbedaan pendapat di antara ‘Ulama dalam masalah ini:

Pendapat pertama: tidak disyariatkan membaca doa istiftah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Pendapat kedua: disyariatkan membaca doa istiftah, hal ini dikarenakan shalat jenazah sama seperti shalat-shalat yang lain, maka di syariatkan untuk membaca doa istiftah. Dan ini adalah pendapat Hanafiyah.

Dan yang kuat adalah pendapat pertama, hal ini dikarenakan beberapa alasan:

  1. Tidak terdapat dari hadits nabi yang menjelaskan akan disyari’atkan membaca doa istiftah dalam shalat jenazah.
  2. Disyariatkan untuk memperingan dan bersegera dalam mengurus jenazah, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Abu Huroiroh,

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ»

“bersegeralah dalam mengurus jenazah, apabila ia sholih maka lebih baik untuk mengedepankannya, dan jika bukan yang sholih maka buruk untuk kalian meletakkannya di atas pundak-pundak kalian.” HR. Bukhori no. 1315, HR.  Muslim no. 944

  1. Berkata Imam An-Nawawi,

(وَأَمَّا) دُعَاءُ الِاسْتِفْتَاحِ فَفِيهِ الْوَجْهَانِ الْمَذْكُورَانِ فِي الْكِتَابِ …… وَاتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْأَصَحَّ أَنَّهُ لَا يَأْتِي بِهِ وَمَعْنَاهُ أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ تَرْكُهُ

“adapun doa istiftah maka ada 2 pendapat yang disebutkan dalam kitab ……., dan mereka sepakat bahwa yang lebih shohih bahwasanya tidak dibaca, dan maknanya bahwa yang mustahab adalah meninggalkannya.” (lihat: al-majmu’ syarhul muhadzdzab 4/235)

 

([15]) Membaca al-Fatihah dalam sholat janazah diperselisihkan oleh para ulama (lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar 3/203). Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

وَتَنَازَعَ الْعُلَمَاءُ فِي الْقِرَاءَةِ عَلَى الْجِنَازَةِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْوَالٍ: قِيلَ: لَا تُسْتَحَبُّ بِحَالِ كَمَا هُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ. وَقِيلَ: بَلْ يَجِبُ فِيهَا الْقِرَاءَةُ بِالْفَاتِحَةِ. كَمَا يَقُولُهُ مَنْ يَقُولُهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد. وَقِيلَ: بَلْ قِرَاءَةُ الْفَاتِحَةِ فِيهَا سُنَّةٌ وَإِنْ لَمْ يَقْرَأْ بَلْ دَعَا بِلَا قِرَاءَةٍ جَازَ وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ

“Dan para ulama berselisih tentang hukum membaca (al-Fatihah) pada sholat janazah, ada tiga pendapat. (1) Dikatakan bahwa tidak disyariátkan sama sekali, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah (lihat Umdatul Qoori 8/139) dan Malik (Syarh Shahih al-Bukhari, Ibnu Batthool 3/317). Dan (2) dikatakan bahwa wajib membaca al-Fatihah sebagaimana pendapat yang dikatakan oleh para ulama Syafiíyah dan Hanabilah, dan (3) dikatakan bahwa membaca al-Fatihah dalam sholat janazah adalah sunnah, dan jika seseorang tidak membaca al-Fatihah dan hanya berdoa saja maka dibolehkan. Dan inilah pendapat yang benar” (Majmuu’ Al-Fataawa 22/274)

Perselisihan ini dikarenakan telah diriwayatkan dengan sanad yang shahih bahwasanya Ibnu Úmar sholat janazah tanpa membaca al-Fatihah. Dari Nafi’ ia berkata :

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْرَأُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى الْجِنَازَةِ

“Bahwasanya Ibnu Umar tidak membaca (al-fatihah) dalam sholat janazah” (HR Malik no 777)

Sementara dalam hadits-hadits yang lain menunjukan bahwa wajib membaca surat al-Fatihah dalam sholat, seperti sabda Nabi shallallahu álaihi wasallam :

لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah” (HR al-Bukhari no 714 dan Muslim no 595)

Dan sholat janazah termasuk sholat, karenanya Allah menamakan sholat janazah dengan sholat sebagaimana dalam firmanNya وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا “Dan janganlah engkau sekali-kali menyolatkan (janazah) atas seorang yang mati diantara mereka (kaum munafiq)” (QS At-Taubah : 84). Nabi shallallahu álaihi wasallam juga menamakan sholat janazah dengan sholat dalam sabdanya صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ “Sholatlah atas janazah sahabat kalian” juga dalam sabdanya مَنْ صَلَّى عَلَى الجَنَازَةِ “Barang siapa yang menyolatkan janazah…”, maka wajib membaca al-Fatihah sebagaimana sholat-sholat yang lain. Demikian pula Ibnu Ábbas pernah sholat janazah dan menjahrkan al-fatihah (HR Al-Bukhari no 1335) dan ia menjelaskan bahwa hal itu adalah sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam. (Lihat Asy-Syarh al-Mumti’ 5/318).

Maka untuk lebih hati-hati hendaknya seseorang membaca al-Fatihah dalam sholat Janazah.

([16]) Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas, dari Tholhah bin Abdullah bin ‘Auf ia berkata :

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضي الله عنهما – عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ وَجَهَرَ حَتَّى أَسْمَعَنَا، فَلَمَّا فَرَغَ أَخَذْتُ بِيَدِهِ فَسَأَلْتُهُ، فَقَالَ: سُنَّةٌ وَحَقٌّ

“Aku sholat bermakmum kepada Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhumaa dalam sholat janazah, maka beliau membaca surat al-Fatihah dan sebuah surat, dan beliau menjaharkan (mengeraskan) bacaannya hingga mendengarkan kami. Tatkala ia selesai akupun memegang tangannya lalu aku bertanya kepadanya, maka beliau berkata, “Ini adalah sunnah dan kebenaran” (HR An-Nasaai no 1987, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa tidak disyari’atkan untuk membaca surat sama sekali setelah al-Fatihah, karena riwayat Ibnu ‘Abbas di atas adalah syadz, yang shahih adalah riwayat Ibnu ‘Abbas di Shahih al-Bukhari -tanpa ada tambahan membaca surat-. Dari Tholhah bin Abdillah bin Áuf ia berkata :

صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ قَالَ: «لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ»

“Aku sholat bermakmuk kepada Ibnu Ábbas radhiallahu ánhuma pada sholat janazah, maka beliau membaca al-Fatihah, ia berkata, “Agar mereka tahu bahwasanya membaca al-Fatihah adalah sunnah Nabi” (HR Al-Bukhari no 1335)

Al-Baihaqi setelah meriwayatkan atsar Ibnu Ábbas yang menyebutkan beliau membaca surat, beliau berkata وَذِكْرُ السُّورَةِ فِيهِ غَيْرُ مَحْفُوظٍ “Dan penyebutan “surat” dalam riwayat ini tidak shahih” (As-Sunan al-Kubro 4/26 hadits no 6954)

Namun pernyataan al-Baihaqi ini diselisihi oleh para ulama yang lain yang memandang bahwa tambahan penyebutan “membaca surat” adalah tambahan yang shahih. Diantara para ulama tersebut adalah an-Nawawi (lihat al-Majmuu’ 5/234) dan Ibnu Hajar (lihat at-Talkhiish 5/165), lihat juga penjelasan Al-Albani di Ashlu Sifat as-Sholat 2/555, serta lihat juga Dzakhirotul Úqba, Al-Ityhubi 19/321

([17]) Berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif mengatakan bahwasanya sebagian sahabat Rasulullah mengabarkan kepapadanya :

أَنَّ السُّنَّةَ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجِنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ، ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى سِرًّا فِي نَفْسِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bahwasanya sunnah pada sholat janazah hendaknya Imam bertakbir, lalu membaca surat al-Fatihah dengan sir setelah takbir pertama, lalu bersholawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (HR Al-Hakim no 1331 dan al-Baihaqi di as-Sunan al-Kubro no 6959 dan 6962)

([18]) HR Al-Bukhari no 3369 dan Muslim no 407

([19]) HR Abu Dawud no 3201 dan dishahihkan oleh Al-Albani

([20]) HR. Muslim 2/662no. 963

([21]) terdapat perbedaan pendapat dalam masalah apakah mayyit wanita boleh didoakan dengan doa وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِها “dan semoga Allah mengganti baginya pasangan yang lebih baik dari pasangannya”,

Pendapat pertama: bahwasanya doa untuk digantikan pasangan itu khusus untuk lelaki bukan untuk wanita, karena wanita apabila meninggal dan dia termasuk penduduk surga maka dia akan menjadi pasangan untuk suaminya di dunia.

Berkata Imam As-Suyuthi,

قَالَ طَائِفَة مِنْ الْفُقَهَاء : هَذَا خَاصّ بِالرَّجُلِ وَلَا يُقَال فِي الصَّلَاة عَلَى الْمَرْأَة أَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجهَا ؛ لِجَوَازِ أَنْ تَكُون لِزَوْجِهَا فِي الْجَنَّة ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ لَا يُمْكِن الِاشْتِرَاك فِيهَا ، وَالرَّجُل يَقْبَل ذَلِكَ

“berkata sekolompok dari kalangan ahlu fiqih: ini khusus untuk lelaki dan tidak dikatakan untuk wanita dalam shalat jenazah (أَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجهَا) karena dia masih bisa untuk menjadi pasangan untuk suaminya di surga, karena sesungguhnya wanita tidak mungkin bisa berbarengan di surga(memiliki pasangan lebih dari 1), adapun lelaki masih bisa menerima hal tersebut. (Lihat: Syarhus Suyuthy Lissunanin Nasa-I 4/73)

Berkata Al-Buhuty: “dan mendoakan untuk wanita:

اللَّهُمَّ إنَّ هَذِهِ أَمَتُكَ ابْنَةُ أَمَتِكَ نَزَلَتْ بِكَ، وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ

Allahumma inna hadzihi amatuka ibnatu amatika nazalat bika wa anta khoiru manzuulin bihi

“ya Allah, sesungguhnya ini adalah hambamu dan putri hambamu singgah kepadaMu, dan Engkau sebaik-baiknya yang disinggahi”

Sebagai pengganti dari yang lalu dari doa untuk lelaki:

اللَّهُمَّ إنَّهُ عَبْدُكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ

Allahumma innahu abduka ibnu amatika nazala bika wa anta khoiru manzuulin bihi

اللَّهُمَّ إنَّهُ عَبْدُكَ ابْنُ أَمَتِكَ نَزَلَ بِكَ وَأَنْتَ خَيْرُ مَنْزُولٍ بِهِ

““ya Allah, sesungguhnya ini adalah hambamu dan putra hambamu singgah kepadaMu, dan Engkau sebaik-baiknya yang disinggahi.” (doa ini diriwayatkan oleh Baihaqy dalam as-sunanul kubro no. 7031 akan tetapi tanpa adanya lafaz “innahuu”, dan “ibnu amatika” yang tercantum adalah “waladu abdika”)

Dan tidak mendoakan (untuk wanita): أَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا (dan gantikanlah pasangan yang lwbih baik untuk pasangannya).” (lihat: kasyaful qina’ ‘an matnil iqna’ 2/115)

Pendapat kedua: bolehnya mendoakan wanita dengan doa (أَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجهَا) sebagaimana bolehnya mendoakan lelaki dengan doa tersebut, karena beberapa alas an:

  1. Keumuman hadits tersebut, karena doa yang diajarkan bisa mencakup untuk lelaki dan wanita,
  2. Adapun makna dari (أَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجهَا) maka maksudnya adalah doa untuk digantikan sifat yang lebih baik dari pasangannya, buka doa meminta diganti orangnya.

Dan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitsamy dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Fi Syarhil Minhaj 3/140

وَظَاهِرٌ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْإِبْدَالِ فِي الْأَهْلِ وَالزَّوْجَةِ إبْدَالُ الْأَوْصَافِ لَا الذَّوَاتِ

“dan yang tampak bahwa yang dimaksud dari penggantian dalam keluarga dan pasangan adalah penggantian sifat-sifat bukan dzat-dzatnya.”

Hal serupa juga dikatakan oleh Ar-Romly dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj 2/476, juga dikatakan oleh syaikh ‘utsaimin dalam kitab Asy-Syarhul Mumti’ 5/326 bahwa doa ini boleh diucapkan untuk lelaki dan wanita.

Dan pendapat kedua ini yang nampaknya lebih kuat, karena tidak ada yang penukilan dari Nabi bahwasanya Nabi mengecualikan kalimat ini (أَبْدِلْه زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجه) dari wanita dan juga tidak ada penjelasan dari Nabi bahwasanya doa tersebut khusus untuk lelaki.

([22]) Lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail al-Útsaimin 17/103

([23]) Al-Ádziim Aabaadi berkata :

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الطِّفْلِ الَّذِي لَمْ يَبْلُغِ الْحُلُمَ فَكَالصَّلَاةِ عَلَى الْكَبِيرِ وَلَمْ يَثْبُتْ عَنِ النبي بِسَنَدٍ صَحِيحٍ أَنَّهُ عَلَّمَ أَصْحَابَهُ دُعَاءً آخَرَ لِلْمَيِّتِ الصَّغِيرِ غَيْرَ الدُّعَاءِ الَّذِي عَلَّمَهُمْ لِلْمَيِّتِ الْكَبِيرِ بَلْ كَانَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا

“Adapun sholat atas janazah anak kecil yang belum dewasa maka seperti sholat atas janazah orang besar, dan tidak valid dari Nabi shallallahu álaihi wasallam dengan sanad yang shahih bahwasanya beliau mengajarkan para sahabatnya doa yang lain (khusus) untuk mayat anak kecil selain doa yang beliau ajarkan untuk mayat dewasa. Bahkan beliau berdoa dengan doa

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا

“Ya Allah berilah ampunanMu bagi yang hidup diantara kami dan yang telah wafat diantara kami, yang hadir, yang tidak hadir, yang masih kecil, yang sudah tua…” (Áunul Ma’buud 8/362)

Ini adalah isyarat bahwa al-Ádziim Abaadii berpendapat bahwa seorang boleh berdoa dalam sholat janazah untuk mayat anak kecil dengan doa yang disebutkan di atas yang juga buat orang dewasa.

([24]) Saíd bin Al-Musayyab rahimahullah berkata :

صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَبِي هُرَيْرَةَ عَلَى صَبِيٍّ لَمْ يَعْمَلْ خَطِيئَةً قَطُّ. فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: اللَّهُمَّ أَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ

“Aku sholat bermakmum kepada Abu Huroiroh yang menyolatkan janazah anak kecil yang tidak melakukan dosa sama sekali. Maka aku mendengarnya berdoa, “Ya Allah lindungilah dia dari adzab kubur” (Atsar riwayat Malik di al-Muwattho’ no 776 dengan sanad yang shahih)

([25]) Al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/365

([26]) Al-Mughni 2/365

([27]) HR. Abu Dawud no 1497, dan hadits ini di hasankan oleh Syaikh Al-Albani,

Maksud dari doa dengan ikhlas adalah berdoa dengan mengkhususkannya di hati (lihat: Kifayatul Hajah Fi Syarhi Sunani Ibni Majah Karya Nurud Din As-Sindi 1/456), dan juga dengan mensucikan fikiran dari kotoran-kotoran dunia dan kesibukan-kesibukan syaithoniyah dan dengan menundukkan hati dan anggota badan (lihat: Syarh Sunan Abi Dawud Karya Badrud Din Al-‘Aini 6/143)

([28]) Lihat: Naylul Awthor Karya Asy-Syaukany 4/79

([29]) Lihat: Al-Istidzkar Karya Ibnu Abdil Bar 3/38

([30]) Lihat: Al-Iqna’ Fi Fiqhil Imam Ibni Hanbal 1/224

([31]) Telah datang dalam hadits-hadits dan atsar-atsar sahabat yang shahih bahwasanya Nabi shallallahu álaihi wasallam pernah bertakbir di sholat janazah lebih dari 4 takbir, yaitu beliau bertakbir 5 kali, 7 kali, hingga pernah 9 kali. Maka boleh seseorang bertakbir lebih dari 4 kali, dan sesekali seseorang bertakbir lebih dari 4 kali untuk menjelaskan demikian sunnah Nabi. Dan jika seseorang ingin melazimi satu cara maka hendaknya takbir 4 kali, karena hadits-hadits yang menunjukan tentang takbir 4 kali lebih banyak (lihat Ahkaam al-Janaaiz, Al-Albani hal 111-114)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata :

وَهَذِهِ آثَارٌ صَحِيحَةٌ، فَلَا مُوجِبَ لِلْمَنْعِ مِنْهَا، وَالنَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَمْنَعْ مِمَّا زَادَ عَلَى الْأَرْبَعِ، بَلْ فَعَلَهُ هُوَ وَأَصْحَابُهُ مِنْ بَعْدِهِ

“Dan ini adalah atsar-atsar yang shahih, maka tidak ada dalil yang mengharuskan untuk melarang bertakbir lebih dari 4 kali. Dan Nabi shallallahu álaihi wasallam tidaklah melarang takbir lebih dari 4 kali, bahkan beliau sendiri melakukannya dan para sahabat setelah beliau juga melakukannya” (Zaadul Máad 1/489)

([32]) Ini adalah pendapat mayoritas ulama, baik dari kalangan salaf (terdahulu) maupun kholaf (belakangan). Sebagian ulama diantaranya Abu Hanifah dan salah satu pendapat As-Syafií memandang salam dua kali, diqiaskan dengan sholat-sholat lainnya. (Lihat al-Istidzkaar, Ibnu Abdilbarr 3/32, lihat pendapat Syafiíyyah di al-Majmuu’, An-Nawawi 5/240, dan lihat pendapat Al-Hanfiyah di al-Mabsuuth, As-Sarokhsi 2/64).

Ibnu Qudamah berkata :

التَّسْلِيمُ عَلَى الْجِنَازَةِ تَسْلِيمَةٌ وَاحِدَةٌ، عَنْ سِتَّةٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَلَيْسَ فِيهِ اخْتِلَافٌ إلَّا عَنْ إبْرَاهِيمَ … وَلَمْ يُعْرَفْ لَهُمْ مُخَالِفٌ فِي عَصْرِهِمْ، فَكَانَ إجْمَاعًا قَالَ أَحْمَدُ: لَيْسَ فِيهِ اخْتِلَافٌ إلَّا عَنْ إبْرَاهِيمَ

“Salam pada sholat janazah satu salam, diriwayatkan dari 6 sahabat Nabi shallallahu álaihi wasallam, tidak ada perselisihan kecuali dari Ibrahim An-Nakhoí (seorang tabiín)….dan tidak diketahui ada yang menyelisihi para sahabat tersebut di zaman mereka, maka ini adalah perkara ijmak. Imam Ahmad berkata, “Tidak ada perselisihan kecuali dari Ibrahim an-Nakhoí”…” (al-Mughni 2/366)

Adapun yang berpendapat dengan dua salam -ke kanan dan ke kiri- maka mereka berdalil dengan hadits Ibnu Masúd, dimana beliau berkata :

ثَلَاثُ خِلَالٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ، تَرَكَهُنَّ النَّاسُ، إِحْدَاهُنَّ: التَّسْلِيمُ عَلَى الْجِنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيمِ فِي الصَّلَاةِ

“Tiga perkara yang dilakukan oleh Nabi shallallahu álaihi wsallam dan ditinggalkan oleh orang-orang, salah satunya adalah mengucapkan salam dalam sholat janazah sebagaimana mengucapkan salam dalam sholat” (HR Al-Baihaqi no 6989, sanadnya dinyatakan baik oleh An-Nawawi di Al-Majmuu’ 5/239 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 127)

Namun hadits ini penunjukannya tidak begitu tegas, karena perkataan Ibnu Masúd “salam dalam sholat janazah seperti salam dalam sholat yang lainnya” tidak pasti menunjukan maksud beliau adalah 2 kali salam. Masih ada kemungkinan maksudnya sholat janazah pun ada salamnya sebagaimana dalam sholat biasa, dan tidak berkaitan dengan jumlah salamnya.

Terlebih lagi telah datang hadits yang menunjukan bahwa Nabi shallallahu álaihi wasallam salam hanya sekali. Dari Abu Huroiroh:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  «صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا، وَسَلَّمَ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً»

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam sholat atas janazah lalu beliau bertakbir 4 kali, dan beliau mengucapkan salam sekali” (HR Ad-Daruquthni no 1817, Al-Hakim no 1332, dan al-Baihaqi no 6982). Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 129.

Lagi pula sholat janazah memang sholat yang ringan karena tujuannya adalah untuk berdoa. Maka salam sekali sudahlah cukup.

([33]) berikut pendapat-pendapat ulama daslam masalah berdoa setelah takbir keempat

Pendapat pertama: berpendapat bahwa tidak ada doa setelah takbir yang keempat, ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan salah satu riwayat dari imam Ahmad, yaitu hanya diam sejenak lalu salam. Alas an mereka tidak adanya doa yang disyariatkan setelah takbir keempat, apabila ada maka aka nada penukilannya, hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah (lihat: al-mughni libni qudamah 2/365)

Pendapat kedua: Adapun madzhab syafiíyah dan madzhab malikiyah maka ada doa setelah takbir yang keempat (lihat al-Mausuuáh al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 16/28)

Dan pendapat yang lebih kuat adalah dianjurkannya doa setelah takbir yang keempat. Adapun dalilnya:

Pertama: Hadits Abdullah bin Abi Aufa. Abu Ya’fuur berkata:

شَهِدْتُهُ وَكَبَّرَ عَلَى جِنَازَةٍ أَرْبَعًا، ثُمَّ قَامَ سَاعَةً, يَعْنِي يَدْعُو، ثُمَّ قَالَ: أَتَرَوْنِي كُنْتُ أُكَبِّرُ خَمْسًا؟ قَالُوا: لَا، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُكَبِّرُ أَرْبَعًا

“Aku menghadiri Abdullah bin Abi Aufa beliau sholat janazah dan bertakbir 4 kali, lalu beliau diam sesaat -yaitu beliau berdoa-, lalu beliau berkata, “Apakah kalian melihatku bahwa aku bertakbir yang kelima?”. Mereka berkata, “Tidak”. Beliau berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bertakbir empat kali” (HR Al-Baihaqi no 6937 dan dishahihkan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 126)

Hadits ini sangat jelas setelah takbir yang keempat masih berdoa sebagaimana yang dipraktikan oleh Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu ánhu

Kedua : Lebih baik berdoa dari pada diam saja. Syaikh al-Útsaimin berkata :

وَالْقَوْلُ بِأَنَّهُ يَدْعُو بِمَا تَيَسَّرَ أَوْلَى مِنَ السُّكُوْتِ؛ لِأَنَّ الصَّلاَةَ عِبَادَةٌ لَيْسَ فِيْهَا سُكُوْتٌ أَبَداً إِلاَّ لِسَبَبٍ كَالاِسْتِمَاعِ لِقَرَاءَةِ الإِمَامِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ

“Dan pendapat bahwa berdoa dengan yang dimudahkan (setelah takbir keempat) lebih utama daripada hanya berdiam (tanpa membaca apapun-pen). Karena sholat adalah ibadah, tidak ada diam sama sekali kecuali karena ada sebab, seperti untuk mendengarkan bacaan imam dan yang semisalnya” (Asy-Syarh al-Mumti’ 5/336)

([34]) HR Al-Baihaqi no 6937 dan dishahihkan oleh Al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 126

([35]) HR Al-Bukhori no. 1331

([36]) Lihat: Haasyiyatul ‘Adawi ‘Alaa Syarhi Kifaayati At-Thoolibi Ar-Robbaani 1/426

([37]) Lihat: Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/225

([38]) ada perbedaan pendapat dalam masalah posisi imam untuk jenazah lelaki, 1) imam berada di posisi dada untuk jenazah lelaki dan wanita, dan ini adalah perkataan Imam Abu Hanifah, dan dalam riwayat lainnya imam berada di posisi tengah dari jenazah lelaki dan wanita, 2) imam berada di posisi kepala untuk jenazah lelaki dan wanita, dan ini perkataan Imam Malik, 3) imam berada di posisi kepala jenazah lelaki dan berada di posisi dada wanita, dan ini adalah perkataan al-hadi (juga pendapat madzhab Syafi’iyah), dan imam asy-syaukani menguatkan pendapat terakhir karena pendapat-pendapat yang lain tidak ada sandaran dalil dari hadits Rasulullah. (lihat: nailu al-awthor 4/81)

Dam pendapat yang terakhir adalah pendapat yang kuat, karena sesuai dengan hadits Abu Gholib Al-Khoyyath adapun yang lain tidak ada sandaran dalil dari hadits-hadits Nabi sebagaimana yang dipaparkan oleh Asy-Syaukani.

([39]) HR. Ahmad No. 13114

([40]) Lihat: Irsyaadu As-Saary Li Syarhi Shohiih Al-Bukhoori 2/430

([41]) HR. Abu Dawud no 3193

([42]) HR. al-Baihaqi no. 6920

([43]) Lihat: Al-Majmu’ 5/228

([44]) HR. Ahmad no. 4373

([45]) Lihat: Al-Majmu’ 5/227

([46]) Lihat: Al-Mabsuuth 2/66

([47]) Lihat khilaf permasalahan ini di al-Mughni, Ibnu Qudamah 2/369

([48]) Demikian pula jika ia tertinggal takbir ke dua, maka jika ia mengqodho takbir yang kedua ia cukup bersholawat dengan sholawat yang tersingkat yaitu اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ agar ia bisa selesai sholat sebelum mayat diangkat.

([49]) Sebagian ulama menyatakan bahwa bahkan tidak mengapa ia membaca doa dengan panjang meskipun mayat sudah diangkat dan dibawa pergi dari lokasi sholat. Karena sholat janazah (disertai doa di dalamnya) tidaklah terhalangi dengan ketidak hadiran mayat yang telah diangkat.

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahkan jika ia bertakbir setelah imam salam ia tidak perlu berdoa, akan tetapi ia bertakbir ke-3 dan ke-4 dengan segera tanpa doa dan tanpa dzikir agar ia cepat selesai sebelum mayat diangkat. (lihat al-Majmuu’, An-Nawawi 5/240)

([50]) Lihat: Al-Mughni 2/369

([51]) Lihat: Al-Mughni 2/370

([52]) Lihat Majmuu’ Fataawaa wa Rosaail al-Útsaimin 17/103

([53]) Ini adalah kesepekatan seluruh ulama madzhab, baik madzhab Hanafi (lihat Badaai’ As-Shonaai’, al-Kaasaani 1/152), Maliki (lihat Mawaahibul Jaliil, Al-Hatthoob 2/215), Syafií (lihat al-Majmuu’ 4/73), Hanbali (lihat al-Mughni 2/362), lihat juga Bidaaytul Mujtahid, Ibnu Rusyd 1/47

([54]) Ibnul Mundzir berkata

وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَيْسَ عَلَى مَنْ سَهَا خَلْفَ الإِمَامِ سُجُوْدُ، وَانْفَرَدَ مَكْحُوْلٌ وَقَالَ: عَلَيْهِ

“Para ulama sepakat bahwasanya makmum yang sholat di belakang imam jika lupa maka tidak wajib sujud sahwi. Hanya Makhuul yang bersendirian berpendapat bahwa wajib bagi makmum sujud sahwi” (al-Ijmaa’ hal 40 no 50)

([55]) berikut pernyataan dari para ulama madzhab yang empat yang menunjukkan akan kesepakatan mereka bahwa janin yang lahir dalam keadaan hidup lalu meninggal maka dia disholatkan seperti manusia pada umumnya:

  • berkata imam thohawi (salah satu ulama madzhab hanafiyah) dalam kitab haasyiyah at-thohawi 1/596-597 bahwa anak yang lahir keguguran dan terlihat darinya tanda-tanda kehidupan kemudian mati maka dia diberikan nama, dimandikan, disholatkan, mendapat warisan dan bisa memberikan warisan.
  • Berkata imam Malik,

لَا يُصَلَّى عَلَى الْمَوْلُودِ وَلَا يُغَسَّلُ وَلَا يُحَنَّطُ وَلَا يُسَمَّى وَلَا يُورَثُ وَلَا يَرِثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا بِالصَّوْت

“bayi yang keguguran tidak dishalati, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak diberi nama, tidak diberi warisan, dan juga tidak memberi warisan sampai terdengar jelas suara teriakan (tangisannya)”. Lihat: at-Taaj wa al-iklil li mukhtashori kholil 3/55

  • Berkata al-Khotib asy-Syirbini (termasuk ulama Syafi’iyyah)

(وَالسِّقْطُ)….(إنْ) عُلِمَتْ حَيَاتُهُ بِأَنْ (اسْتَهَلَّ) أَيْ صَاحَ (أَوْ بَكَى)…. فَإِذَا مَاتَ بَعْدَ ذَلِكَ فَحُكْمُهُ (كَكَبِيرٍ) فَيُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ لِتَيَقُّنِ مَوْتِهِ بَعْدَ حَيَاتِهِ

“dan as-siqthu (bayi yang keguguran) apabila diketahui hidupnya dengan teriak atau menangis, jika mati setelah itu maka dia dimandikan, dikafankan, dishalati, dan dikubur karena yakinnya dia mati setelah sebelumnya dia hidup.” (lihat: Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj 2/33)

  • Berkata ibnu Qudamah (termasuk ulama hanabilah)

فَأَمَّا إنْ خَرَجَ حَيًّا وَاسْتَهَلَّ، فَإِنَّهُ يُغَسَّلُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ

  • “adapun jika keluar dalam (bayi yang keguguran) dalam keadaan hidup dan menangis maka dia dimandikan da disahalati.” (lihat: al-mughni 2/389)

([56]) berikut pernyataan dari para ulama madzhab yang empat yang menunjukkan akan kesepakatan mereka bahwa janin yang lahir dalam keadaan meninggal dan usianya belum sampai 4 bulan maka dia tidak disholatkan:

  • Dalam madzhab hanafiyah didapati bahwa riwayat-riwayat yang ada menunjukkan akan kesepakatan bahwa bayi yang gugur (secara umum dan tidak dibatasi dengan usia) dan keluar dalam keadaan meninggal maka tidak dishalati dan tidak ada khilaf diantaranya, karena khilaf yang terjadi dalam madzhab mereka adalah dalam masalah apakah bayi yang meninggal tersebut dimandikan atau tidak, berkata al-Kasani,

فَاتَّفَقَتْ الرِّوَايَاتُ عَلَى أَنَّهُ لَا يُصَلَّى عَلَى مَنْ وُلِدَ مَيِّتًا، وَالْخِلَافُ فِي الْغُسْلِ

“semua riwayat sepakat bahwa bayi yang terlahir dalam keadaan meninggal tidak dishalati, yang terjadi perbedaan pendapat (dalam madzhab) hanya dalam masalah memandikannya.” Lihat: Badai’us Shonai’  Fii Tartiibi Asy-Syarooi’ 1/302

  • Berkata imam Malik (seperti yang disampaikan di atas)

لَا يُصَلَّى عَلَى الْمَوْلُودِ وَلَا يُغَسَّلُ وَلَا يُحَنَّطُ وَلَا يُسَمَّى وَلَا يُورَثُ وَلَا يَرِثُ حَتَّى يَسْتَهِلَّ صَارِخًا بِالصَّوْت

“bayi yang keguguran tidak dishalati, tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak diberi nama, tidak diberi warisan, dan juga tidak memberi warisan sampai terdengar jelas suara teriakan (tangisannya)”. Lihat: at-Taaj wa al-iklil li mukhtashori kholil 3/55

  • Berkata al-Khotib asy-Syirbini (termasuk ulama Syafi’iyyah)

(وَإِنْ لَمْ تَظْهَرْ) أَمَارَةُ الْحَيَاةِ (وَلَمْ يَبْلُغْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ) أَيْ لَمْ يَظْهَرْ خَلْقُهُ (لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ)

“dan jika tidak tampak tanda kehidupan dan belum sampai usianya 4 bulan yaitu belum jelas bentuk ciptaannya maka dia tidak dishalati” (lihat: Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj 2/33)

  • Berkata Ibnu Qudamah

فَأَمَّا مَنْ لَمْ يَأْتِ لَهُ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ، فَإِنَّهُ لَا يُغَسَّلُ، وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُلَفُّ فِي خِرْقَةٍ، وَيُدْفَنُ. وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا

“adapun bayi yang meninggal keguguran dan usianya belum sampai 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dishalati, dan dibungkus dengan kain lalu dikuburkan. Dan kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam masalah ini.” (Lihat: Al-Mughni 2/389)

([57]) terdapat perbedaan pendapat dikalangan para Ulama dalam permasalahan janin yang mati keguguran dan usianya sdh 4 bulan atau lebih.

Pendapat pertama: bahwasanya janin tersebut tidak dimandikan juga tidak dishalatkan, dan ini adalah pendapat mayoritas para ulama dari Hanafiyyah (lihat: haasyiyah at-thohaawy 395), Malikiyyah (lihat: syarh muhktashor kholil 2/142),

Berkata al-Khotib asy-Syirbini (termasuk ulama Syafi’iyyah)

(وَإِنْ لَمْ تَظْهَرْ) أَمَارَةُ الْحَيَاةِ (وَلَمْ يَبْلُغْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ) أَيْ لَمْ يَظْهَرْ خَلْقُهُ (لَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ) قَطْعًا لِعَدَمِ الْأَمَارَةِ، وَلَا يُغَسَّلُ عَلَى الْمَذْهَبِ بَلْ يُسَنُّ سَتْرُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ (وَكَذَا إنْ بَلَغَهَا) أَيْ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ؛ أَيْ مِائَةً وَعِشْرِينَ يَوْمًا حَدَّ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ عَادَةً: أَيْ وَظَهَرَ خَلْقُهُ لَا يُصَلِّي عَلَيْهِ وُجُوبًا وَلَا جَوَازًا (فِي الْأَظْهَرِ)

“dan apabila belum tampak tanda-tanda kehidupan (dari janin yang lahir) dan belum sampai usianya 4 bulan yaitu belum tampak jelas bentuknya maka tida dishalatkan secara pasti, karena tidak adanya tanda-tanda kehidupanm dan tidak dimandikan berdasarkan pendapat madzhab, akan tetapi disunnahkan ditutup dengan kain dan dikuburkan, begitupula jika usianya sampai empat bulan yaitu 120 hari dan biasanya sudah ditiupkan kepadanya ruh, yaitu telah jelas bentuk ciptaannya maka tidak wajib juga tidak boleh dishalatkan menurut pendapat yang kuat.” (lihat: Mughni Al-Muhtaj Ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhi Al-Minhaj 2/33)

Dan juga ini merupakan pendapat sebagian dari ulama salaf seperti Al-Hasan, Ibrohim, Al-Hakam, Hammad, Malik, Al-Awza’i, Dan Ash-Habu Ar-Ro’yi. (lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/389).

Pendapat kedua: bahwasanya janin tersebut dimandikan dan dishalatkan, dan ini adalah pendapat madzhab hanabilah juga pendapat sebagian ulama salaf seperti Sa’id Bin Al-Musayyib, Ishaq, Ibnu Sirin, dan juga Ibnu ‘Umar menshalati anak dari putrinya yang lahir dalam keadaan mati. (lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/389)

Berkata Ibnu Qudamah

وَالسِّقْطُ إذَا وُلِدَ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ، غُسِّلَ، وَصُلِّيَ عَلَيْهِ. السِّقْطُ: الْوَلَدُ تَضَعُهُ الْمَرْأَةُ مَيِّتًا، أَوْ لِغَيْرِ تَمَامٍ،

“dan as-siqthu (janin yang mati keguguran) apabila lahir dan usianya lebih dari empat bulan maka dia simandikan dan dishalatkan, dan as-siqthu adalah anak yang dilahirkan oleh seorang wanita dalam keadaan telah mati atau dilahirkan dalam keadaan tidak sempurna”. (lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/389)

Dan berkata Al-Buhuty,

(وَإِذَا وُلِدَ السَّقْطُ لِأَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ) أَيْ: لِأَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَأَكْثَرَ (غُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ)

“Dan apabila telah lahir janin yang usianya 4 bulan atau lebih dia dimandikan dan dishalatkan”

Lalu beliau menyebutkan dalilnya yaitu berdasarkan keumuman hadits Nabi

«السِّقْطُ يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ»

“janin yang mati keguguran ia dishalatkan dan disoakan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat” HR. Abu Dawud dalam Musnadnya no. 737

Kemudian juga beliau menyebutkan alasan lain

وَلِأَنَّهُ نَسَمَةٌ نُفِخَ فِيهَا الرُّوحُ

Dan juga dikarenakan janin tersebut adalah manusia yang sudah ditiupkan ruh kedalamnya. (lihat: Kasysyaaful Qinaa’ 2/101)

Dan pendapat kedua adalah pendapat yang kuat berdasarkan dalil yang mereka bawa.

([58]) HR. Abu Dawud dalam Musnadnya no. 737

([59]) HR. Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 3624

([60]) Lihat: Al-Mughni 2/389

([61]) QS. An-Nisa: 29

([62]) HR. Bukhori no 5778

([63]) HR. At-Thobroni dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no 1328

([64]) Lihat: Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyah Hal. 60

([65]) HR. Muslim no 978

([66]) Lihat: Al-Minhaj Syarh Shohih Muslim Ibn Al-Hajjaj 7/47

([67]) QS. At-Taubah 84

([68]) Lihat: Kasysyaaful Qinaa’ Syarhul Iqnaa’ 2/124

Dan hadits Ibnu Umar dikatakan oleh para ulama adalah hadits yang lemah dikarenakan di dalamnya terdapat perowi yang bernama Umar Maula Ghufroh yang dilemahkan oleh para ulama, akan tetapi walaupun hadits ini lemah sebagian ulama mengatakan hadits ini kuat disebabkan banyak syahid-syahid dari riwayat yang lain yang serupa yang menyebabkannya menjadi kuat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh

ثنا عبد الأعلى بن حمادثنا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ: سَمِعْتُ زِيَادًا أَبَا الْحَسَنِ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ ابن الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ عَطَاءٍ الْخُرَاسَانِيِّ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ مَجُوسًا وَإِنَّ مَجُوسَ هَذِهِ الأُمَّةِ الْقَدَرِيَّةُ فَلا تَعُودُوهُمْ إِذَا مَرِضُوا وَلا تُصَلُّوا عَلَى جَنَائِزِهِمْ إِذَا مَاتُوا”.

Dari Hudzaifah,

ثنا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ زِيَادٍ أَبُو يَعْقُوبَ الطُّوسِيُّ ثنا شعيب ابن حَرْبٍ عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ عَنْ عُمَرَ مَوْلَى غُفْرَةَ عَنْ رَجُلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ مَجُوسًا وَإِنَّ مجوس هذه الأمة الذي يَزْعُمُونَ أَنْ لا قَدَرَ فَإِنْ مَرِضُوا فَلا تَعُودُوهُمْ وَإِنْ مَاتُوا فَلا تَشْهَدُوهُمْ هُمْ شِيعَةُ الدَّجَّالِ”.

Dan dari Jabir

ثنا ابْنُ مصفى ثنا بقية لنا الأَوْزَاعِيُّ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّ مَجُوسَ هَذِهِ الأُمَّةِ المُكَذِّبُونَ بِأَقْدَارِ اللَّهِ تَعَالَى إِنْ مَرِضُوا فَلا تَعُودُوهُمْ وَإِنْ لَقِيتُمُوهُمْ فَلا تُسَلِّمُوا عَلَيْهِمْ وَإِنْ ماتوا فلا تصلوا عليهم”.

 

Dan dikatakan walaupun sanad hadits ini lemah, kan tetapi karena banyak syahid-syahidnya maka hadits ini menjadi kuat, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam “Kitaabu As-Sunah” Karya Abu Bakr Bin Abu Ashim Asy-Syaibani 1/144-151.

([69]) Lihat: Minhajus Sunnah 5/235

([70]) QS. At-Taubah 84

([71]) lihat: al-fatawa al-kubro 3/18

([72]) HR. Abu Dawud dalam Musnadnya no. 1094

([73]) Lihat: Al-Umm 1/174

([74]) Lihat: Al-Mughni 2/82

([75]) Lihat: Al-Awshat 3/96

([76]) Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab 4/172

([77]) Perselisihan para ulama dalam masalah shalat jenazah pada sisa 3 waktu yang terlarang terbagi menjadi 2 pendapat:

Pendapat pertama: dilarangnya melaksanakan shalat jenazah di 3 waktu tersebut, hal ini berdasarkan hadits Hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا تَحَرَّوْا بِصَلَاتِكُمْ طُلُوعَ الشَّمْسِ، وَلَا غُرُوبَهَا، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بِقَرْنَيْ الشَّيْطَانِ»

“Janganlah kalian melaksanakan shalat saat matahari terbit dan saat tenggelam karena waktu tersebut adalah waktu munculnya dua tanduk setan” (HR. Muslim no. 828).

Dari Ibnu ‘Umar pula, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«إِذَا طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَإِذَا غَابَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَأَخِّرُوا الصَّلاَةَ حَتَّى تَغِيبَ»

“Jika matahari mulai terbit, tinggalkanlah shalat sampai terang (matahari terbit). Jika matahari mulai tenggelam, tinggalkanlah shalat, sampai benar-benar hilang (tenggelam).” (HR. Bukhari no. 583 329)

Adapun mengapa 3 waktu ini tidak diperbolehkan sedangkan 2 waktu yang lain diperbolehkan karena waktu 3 waktu ini sangat sempit, adapun 2 waktu yang lain temponya panjang. Lihat: Al-Mughni Libni Qudamah 2/82

Pendapat kedua: bolehnya melaksanakan shalat jenazah pada waktu-waktu terlarang secara menyeluruh dan tidak ada pengecualian,dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad hal ini dikarenakan beberapa alasan:

  1. Karena shalat jenazah diperbolehkan untuk dikerjakan pada 2 waktu yang dilarang (setelah subuh dan ashar) maka diperbolehkan juga untuk dikerjakan di waktu terlarang yang lain.
  2. Karena shalat jenazah adalah shalat yang wajib, maka sah dikerjakan kapan saja sebagaimana di qiyaskan dengan shalat yang diqodho yang disepakati akan bolehnya dikerjakan kapan saja.
  3. Karena shalat jenazah termasuk shalat yang memiliki sebab yang dibolehkan untuk dikerjakan kapan saja

Berkata imam an-Nawawi

تَجُوزُ صَلَاةُ الْجِنَازَةِ فِي كُلِّ الْأَوْقَاتِ وَلَا تُكْرَهُ فِي أَوْقَاتِ النَّهْيِ لِأَنَّهَا ذَاتُ سَبَبٍ

“boleh shalat jenazah disetiap waktu dan tidak dimakruhkan shalat di waktu-waktu yang dilarang, karena dia shalat yang memiliki sebab.

Dan ini adalah pendapat yang kuat yaitu dengan membolehkan melaksanakan shalat jenazah disemua waktu terlarang karena larangan untuk melakukan shalat diwaktu terlarang tersebut untuk shalat yang tidak memiliki sebab.

Adapun hadits Ibnu ‘Umar tersebut larangannya untuk shalat yang sengaja dikerjakan dengan menunggu waktu terbenam atau terbit untuk melaksanakannya, sehingga Rasulullah mengatakan “لَا تَحَرَّوْا بِصَلَاتِكُمْ” (jangan kalian menyengaja (mempaskan) shalat kalian dengan…”

([78]) di antara ulama yang membolehkan adalah

Ulama madzhab Syafi’iyah (lihat: Al-Umm 7/222, Al-Hawi Al-Kabir 3/50) dan Hanabilah (Lihat: Masailu Al-Imam Ahmad 2/885, Almughni 2/368), berdasarkan hadits diatas dan juga terdapat beberapa atsar yang menyebutkan bahwa Umar Bin Al-Khotthob dishalatkan di masjid.

([79]) Adapun Ulama yang menyatakan bahwa menshalati jenazah dimasjid hukumnya makruh adalah ulama madzhab Hanafiyyah (Lihat : Al-Muhitu Al-Burhani Fil Fiqhi An-Nu’mani 5/307 dan Hasyiyah Ath-Thohthowi 1/596) dan Malikiyyah (lihat: Al-Madkhol Libnil Hajj 2/219, Minahul Jalil Syarhu Mukhtashor Kholil 1/511, dan Fiqhul ‘Ibaadaati ‘Alaa Al-Madzhabi Al-Maliki 1/262), atsar  mereka berdalil dari Hadits Abu Huroiroh bahwa Rasulullah bersabda,

مَنْ صَلَّى عَلَى مَيِّتٍ فِي الْمَسْجِدِ فَلَا شَيْءَ لَهُ

“barang siapa menshalati jenazah di masjid makai a tidak mendapatkan apapun”. (Lihat: Mu’jam Ibnul A’roby 2/629)

Dalam redaksi yang lain

” مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ ”

“barang siapa menshalati jenazah di masjid makai a tidak mendapatkan apapun”. Musnad imam Ahmad no. 9730

Akan tetapi isnadnya lemah karena didalamnya terdapat perowi bernama sholih maula at-tauamah, dan banyak para ulama yang melemahkan hadits ini, diantaranya:

Berkata Imam Ahmad: hadits ini termasuk yang menyendiri Sholih Maula At-Tauamah.

Berkata Ibnu Hibban: Khobar yang bathil, dan dibantah dengan hadits ‘Aisyah.

Berkata Al-Baihaqi: hadits ini termasuk yang menyendiri Sholih Maula At-Tauamah dam hadits ‘Aisyah lebih shohih darinya, dan Sholih Maula At-Tauamah termasuk yang diperselisihkan kekredibilitasannya.” Lihat musnad imam Ahmad 15/454

 ([80]) HR. Muslim no. 973

([81]) terjadi perbedaan pendapat dalam masalah bolehnya shalat jenazah di kuburan. Dan Dalam masalah shalat jenazah di kuburan, terdapat beberapa pendapat

Pendapat pertama: shalat jenazah di kuburan tidak sah. Ini merupakan salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490).

Pendapat kedua: shalat jenazah di kuburan hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah (Badai as-Shana’i 1/320(, Syafi’iyyah (al-Majmu’ 5/268), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. (al-Inshaf, 1/490, al-Mughni, 2/369).

Dua pendapat ini berdalil dengan beberapa hadis yang melarang shalat di kuburan dan secara khusus, larangan melakukan shalat jenazah di kuburan.

Kedua pendapat di atas berdalil dengan hadits-hadits Nabi yang sangat banyak yang menunjukkan akan pelarangan shalat di kuburan secara umum dan juga pelarangan secara khusus untuk melakukan shalat jenazah di kuburan. Pendapat pertama memahami pelarangan tersebut untuk pengharaman adapun pendapat kedua memahami pelarangan tersebut untuk kemakruhan

  • Hadis-hadis yang melarang shalat di kuburan secara umum.

Hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ»

Bumi, semua bisa dijadikan tempat shalat, kecuali kuburan dan kamar mandi. (HR. Ahmad 12104, Abu Daud 492, Turmudzi 317, dan dishahihkan al-Albani dalam al-Irwa)

 

Kemudian, hadis dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَن النَّبِيّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيه وَسَلَّم نَهَى عَنِ الصَّلاةِ بَيْنَ القبور.

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan. (HR. Al-Bazzar 6660).

 

Dalam riwayat lain dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ، وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا»

“Jangan shalat menghadap kuburan dan jangan duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim 972, Nasai 760, dan yang lainnya).

Hadis-hadis di atas bersifat umum, kita dilarang untuk melakukan shalat di kuburan, apapun bentuk shalatnya, tak terkecuali shalat jenazah. Karena shalat jenazah, sekalipun tidak ada rukuk dan sujudnya, namun ibadah ini disebut dengan nama ‘shalat’.

  • Kemudian, Hadis-hadis yang melarang shalat di kuburan secara umum.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarang di lakukan di tengah-tengah kuburan. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

«نَهَى أَنْ يُصَلَّى عَلَى الْجَنَائِزِ بَيْنَ الْقُبُورِ»

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di sekitar kuburan. (HR. Thabrani dalam al-mu’jam al-awsath 5631)

Pendapat ketiga: bolehnya melakukan shalat jenazah di kuburan.

Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah (Lihat al-Fatawa al-Hindiyah, 1/165), perkataaan imam Malik (Lihat : an-nawadiru waz ziyaadaatu ‘alaa maa fil mudawwanatu min ghoirihaa minal ummahaat 1/623) dan salah satu riwayat dari imam Ahmad (al-Mughni, 2/369).

Diantara dalil-dalil mereka,

Hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma,

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ، فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا، وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“telah meninggal dunia orang yang biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya. Dan dia meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: “apa yang menghalangi kalian untuk memberi tahu aku?” Mereka menjawab: “Kejadiannya malam hari dan kami segan, dan juga gelap malam membuat kami khawatir memberatkan anda”. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu menshalatinya”. HR. Bukhori no. 2/73

 

Kemudian, hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا: مَاتَ، قَالَ: «أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي» قَالَ: فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ: «دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ» فَدَلُّوهُ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ»

“bahwa seorang wanita berkulit hitam atau seorang pemuda biasanya menyapu Masjid. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kehilangan orang itu, sehingga beliau pun menanyakannya. Para sahabat menjawab, “Orang itu telah meninggal.” Beliau bersabda: “Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?” Sepertinya mereka menganggap remeh urusan kematiannya. Beliau pun bersabda: “Tunjukkanlah kepadaku di mana letak kuburannya.” Maka para sahabat pun menunjukkan kuburannya, dan akhirnya beliau menshalatkannya. Ssetelah itu, beliau bersabda: “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini telah dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Dan Allah benar-benar akan memberikan mereka cahaya karena shalat aku kerjakan atas mereka.” HR. Muslim no 956

 

 

Dari ketiga pendapat ini, yanng lebih mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga, bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya diperbolehkan. Diatara alasannya,

 

  1. Perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa shalat jenazah di kuburan yang beliau lakukan bersama para sahabat yang terdapat dalam shohih bukgori juga shohih muslim  adalah dalil yang kuat akan pembolehan shalat jenazah di kuburan.
  2. Hadits-hadits umum yang melarang shalat di kuburan dipahami semua shalat selain shalat jenazah. Karena dalam shalat jenazah tidak ada sujud di dalamnya.
  3. Ketika kita berpendapat bahwa shalat jenazah di kuburan hukumnya terlarang, konsekuensinya, kita akan meniadakan semua hadis yang membolehkan shalat jenazah di kuburan.
  4. Sementara hadis dari Anas bin Malik, bahwa ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat jenazah di sekitar kuburan’, hadits ini memiliki beberapa redaksi, diantaranya umum, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di antara kuburan, tanpa ada tambahan kata ‘jenazah’. Dan inilah riwayat yang umum. Sementara tambahan kata jenazah ‘melarang shalat jenazah’ adalah riwayat yang menyelisihi umumnya riwayat lainnya. (at-Taqrib hlm. 169). Dan dikatakan bahwa hadits ini hanya di riwayatkan oleh Hafsh, yang kemudian diriwayatkan oleh Husain Bin Yazid dan dikatakan bahwa Husain Bin Yazid juga menyendiri ketika meriwayatkan dari Hafsh. Lihat: Al-Mu’jam Al-Awsath 6/6
  5. Praktek para sahabat, beberapa sahabat shalat jenazah di kuburan. Ini menunjukkan bahwa mereka memahami praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai dalil bahwa itu diperbolehkan. Dari Nafi – ulama tabi’in muridnya Ibnu Umar – menceritakan,

صَلَّيْنَا عَلَى عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ وَسَطَ الْبَقِيعِ بَيْنَ الْقُبُورِ قَالَ: «وَالْإِمَامُ يَوْمَ صَلَّيْنَا عَلَى عَائِشَةَ؟ أَبُو هُرَيْرَةَ، وَحَضَرَ ذَلِكَ ابْنُ عُمَرَ»

“Kami pernah menshalati jenazah Aisyah dan Ummu Salamah di tengah pemakaman Baqi’ di antara kuburan. Yang menjadi imam adalah Abu Hurairah, dan dihadiri Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum.” (HR. Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 6570)

([82]) HR. Bukhori no. 1247

([83]) Para ulama berbeda pendapat dalam masalah pensyariatan shalat ghoib, secara umum menjadi 2 pendapat :

Pendapat pertama: mereka mengatakan bahwa shalat ghoib tidak disyariatkan, dan ini adalah pendapat dari madzhab Hanafiyah alasan mereka adalah karena shalat jenazah disyaratkan dalam madzhab mereka adanya jenazah yang diletakkan dihadapan imam dan orang-orang yang menshalatinya (Lihat: Tabyiinul Haqooiqi Syarhu Kanzi Ad-Daqooiqi Wa Haasyiyatu Asy-Syilby Karya Fakhruddin Az-Zayla’i Al-Hanafy) Dan ini juga pendapat madzhab Malikiyah, alasan mereka adalah

  1. Hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah menshalati an-Najasyi adalah termasuk kekhususan Rasulullah.
  2. Banyak para sahabat Nabi yang meninggal namun tidak ada penukilan beliau menshalati jenazah untuk mereka.
  3. Ada kemungkinan ini bukanlah shalat ghoib, dikarenakan Allah mengangkat jenazah raja Najasyi yang akhirnya bisa dilihat oleh Rasulullah yang tidak Nampak oleh yang lainnya. Lihat: Haasyiyah Ad-Dusuuqy ‘Alaa Asy-Syarhil Kabiir Karya Muhammad Bin Ahmad Bin ‘Arofah Ad-Dusuuqy Al-Maliky, dan dalam Syarh Mukhtashor Kholil Lil-Khorsyi 2/143 disebutkan bahwa bumi mengangkat jenazahnya sehingga Rasulullah dapat melihatnya sebgaimana beliau bisa melihat baitul maqdis ketika orang-orang quraisy nebabyakan Rasulullah tentang ciri-ciri Baitul maqdis
  4. Dan tidak ada satu orangpun yang melaksanakan shalat jenazah setelah shalatnya Nabi untuk najasyi.
  5. Dan tidak ada yang penukilan tentang shlat ghoib kepada Nabi setelah beliau wafat. Lihat: Syarh Mukhtashor Kholil Lil-Khorsyi 2/143
  6. Karena shalat jenazah disyaratkan dalam madzhab mereka adanya jenazah yang diletakkan dihadapan imam dan orang-orang yang menshalatinya

 

Pendapat kedua: Shalat ghaib disyariatkan dan boleh dilakukan. Namun para ulama yang berpendapat demikian juga berselisih, siapakah yang boleh dishalatkan ghaib?

Pertama : Muslim manapun yang wafat di negara lain maka boleh dishalatkan ghaib. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah (al-majmu’ 5/253) dan Hanabilah (al-inshof 2/543), hal ini berdasarkan hadits Abu Huroiroh,

«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي اليَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى المُصَلَّى، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا»

“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat shalat lalu beliau membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali.”

Juga yang menjadi dalil dari pendapat ini adalah perbuatan Nabi yang menshalati hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ، فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي؟» قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا، وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ

“telah meninggal dunia orang yang biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya. Dan dia meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: “apa yang menghalangi kalian untuk memberi tahu aku?” Mereka menjawab: “Kejadiannya malam hari dan kami segan, dan juga gelap malam membuat kami khawatir memberatkan anda”. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu menshalatinya”. (HR. Bukhori no. 1247)

Namun mereka memberikan perincian berikut :

  • Janazah tersebut harus jauh dan bukan satu daerah. Ada beberapa pendapat tentang batasan minimal diperbolehkannya shalat ghaib apabila jenazah berada di luar daerahnya (bukan satu daerah), diantaranya ada yang berpendapat (1) Jarak minimalnya adalah jarak wajibnya dia untuk mencari air hingga diperbolehkan ia bertayammum ketika tidak mendapatkannya, ada juga yang bernpendapat (2) Jarak diwajibkannya shalat jum’at, dan ada juga yang berpendapta (3) 50 langkah (Raudhotut Thoolibiin Wa Umdatul Muftiin 2/130)
  • Orang yang menshalatkan ghaib harus termasuk orang yang sudah sah untuk shalat ketika mayat tersebut meninggal. Dan juga terdapat patokan yang sangat bagus dari madzhab syafi’iyyah dalam masalah ini sebagaimana yang dikatakan Zakariya Al-Anshori,

وَإِنَّمَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ عَلَى قُبُورِ غَيْرِهِمْ وَعَلَى الْغَائِبِ عَنْ الْبَلَدِ (لِمَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ فَرْضِ الصَّلَاةِ عَلَيْهِ يَوْمَ مَوْتِهِ) أَيْ وَقْتَهُ

“bolehnya shalat (jenazah) di kuburan para Nabi dan shalat ghoib hanya bagi orang yang termasuk diantara orang-orang yang wajib untuk melaksanakannya pada hari mayyit tersebut meninggal.” (lihat: asnaa al-mathoolib fii syarhi roudhi ath-thoolib 1/322)

Contohnya: seseorang meninggal 20 tahun yang lalu kemudian ada orang yang berumur 30 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini boleh karena ketika orang tersebut meninggal, berarti orang yang meshalatinya telah berumur 10 tahun, maka dia termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya.

Contoh yang lain: seseorang meninggal 30 tahun yang silam, kemudian ada sesesorang berumur 20 tahun mendatangi kuburannya untuk menshalatinya. Hal ini tidak boleh karena ketika orang tersebut meninggal berarti orang yang menshalatinya belum lahir ke dunia, maka dia tidak termasuk orang yang pantas menshalatinya pada saat meninggalnya.

Oleh karena itu tidak disyariatkan bagi kita untuk menshalati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga para Nabi yang lain di kuburannya dikarenakan kita bukan termasuk orang yang wajib untuk mensahalati mereka ketika mereka wafat.

Kedua : Shalat ghâib tidak disyariatkan kecuali pada memliki jasa kepada Islam dan kaum muslimin meskipun ia telah dishalatkan di tempat yang lain. Ini adalah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah (Sebagaimana dinukilkan Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam al-fatawa al-Kubra 4/444)

Imam Ahmad rahimahullah menyatakan: Apabila mati orang yang shalih maka dishalatkan dengan shalat ghaib (yaitu meskipun sudah disholatkan di tempat yang lain). Pendapat ini dirajihkan oleh para ulama al-Lajnah Ad-Daaimah (8/814)

Dalil pendapat ini adalah kisah an-Najâsyi, dimana an-Najâsyi adalah seorang tokoh yang sangat berjasa kepada kaum Muslimin dengan mendukung dan melindungi para Sahabat yang berhijrah ke Habasyah

Ketiga : Shalat ghaib tidak disyariátkan kecuali kepada mayat yang belum dishalatkan di tempat yang lain. Adapun apabila sudah dishalatkan maka jenazah tidak perlu dilakukan shalat ghoib untuknya. Pendapat ini yang dipegang oleh syaikhul islam ibnu taimiyyah, beliau berkata,

الصواب أن الغائب إذا مات ببلد لم يصل عليه فيه صلي عليه صلاة الغائب، كما صلى النبي – صلى الله عليه وسلم – على النجاشي لأنه مات بين الكفار ولم يصل عليه، وإن صلي عليه حيث مات لم يصل عليه صلاة الغائب، لأن الفرض قد سقط بصلاة المسلمين عليه والنبي – صلى الله عليه وسلم – صلى على الغائب وَتَرَكَهُ، وتركه وفعله سنة، وهذا له موضع وهذا له موضع، والله أعلم

“Dan yang benar, mayat yang ghaib (tidak hadir), ketika dia mati di sebuah daerah dan dia tidak dishalati, maka jenazah ini dishalati dengan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghaib untuk Raja Najasyi. Karena beliau meninggal di antara orang kafir dan beliau belum dishalati. Sedangkan jenazah yang sudah dishalati di lokasi dia meninggal, maka tidak perlu dishalati ghaib. Karena kewajiban shalat jenazah menjadi gugur, ketika sudah ada kaum muslimin yang menshalatinya. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat ghaib dan meninggalkan shalat ghaib. Maka sikap Nabi meninggalkan shalat ghaib dan juga melakukannya adalah sunnah. Beliau meninggalkan dalam kondisi tertentu dan beliau mengerjakan dalam kondisi tertentu, Allahu a’lam (Lihat: Al-Mustadrok ‘Alaa Majmuu’i Fataawaa Syaikh Al-Islaam 3/144, dan pendapat ini yang dipilih oleh al-Khottobi Asy-Syafií di Maáalim As-Sunan 1/310, dan dikuatkan oleh al-Utsaimin di Majmuu’ al-Fataawa 17/149 dan al-Albani di Ahkaam al-Janaaiz hal 92)

Yang lebih tampak kuatnya adalah shalat ghoib diperbolehkan bagi jenazah yang belum dishalatkan karena shalat ghoib sama seperti shalat jenazah yang hukumnya fardhu kifayah, seandainya shalat ghaib dibatasi hanya untuk orang yang memiliki peran dalam islam lalu selainnya tidak dishalati maka dikhawatirkan semua meninggalkan dari menshalatinya.

([84]) dikatakan oleh al-Kholil Bin Ahmad al-Farohidi bahwa makna dari an-na’yu adalah kabar kematian. Lihat:al-‘ain 2/256

([85]) HR. Bukhori no. 1337

([86]) Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama untuk bagian tubuh seorang muslim ketika ditemukan apakah wajib untuk dishalati atau tidak, dan perbedaan ini terbagi dalam dua pendapat:

Pendapat pertama: dishalati bagian tubuh muslim yang ditemukan apabila bagian tersebut lebih banyak, seperti kita mendapati bagian tubuh yang lebih dari setengah tubuhnya.

Dan ini adalah pendapat madzhab Hanafiyyah, sebagaimana yang dikatakan al-Kasani,

وَلَا يُصَلَّى عَلَى بَعْضِ الْإِنْسَانِ حَتَّى يُوجَدَ الْأَكْثَرُ مِنْهُ عِنْدَنَا؛ لِأَنَّا لَوْ صَلَّيْنَا عَلَى هَذَا الْبَعْضِ يَلْزَمُنَا الصَّلَاةُ عَلَى الْبَاقِي إذَا وَجَدْنَاهُ فَيُؤَدِّي إلَى التَّكْرَارِ، وَأَنَّهُ لَيْسَ بِمَشْرُوعٍ عِنْدَنَا بِخِلَافِ الْأَكْثَرِ؛ لِأَنَّهُ إذَا صُلِّيَ عَلَيْهِ لَمْ يُصَلَّ عَلَى الْبَاقِي إذَا وُجِدَ،

“dan bagian tubuh manusia tidak dishalati hingga didapati bagian tubuhnya yang banyak menurut madzhab kami (Hanafiyyah), karena apabila kita menshalati sebagian tubuh ini melazimkan untuk menshalati sisa tubuhnya yang lain apabila ditemukan maka ini menyebabkan pengulangan shalat jenazah (untuk 1 orang yang sama), dan perbuatan ini tidaklah disyariatkan menurut madzhab kami, berbeda dengan sebagian tubuh yang banyak karena jika dishalatkan bagian tubuh yang banyak maka sisanya tidak harus dishalatkan apabila ditemukan. Lihat badaai’u ash-shonaai’ fii tartiibi asy-syarooi’ 1/311.

Dan ini juga pendapat madzhab Malikiyyah, berkata imam al-Khorsyi

(ص) وَلَا دُونَ الْجُلِّ (ش) أَيْ أَنَّ الْإِنْسَانَ إذَا وُجِدَ مِنْهُ دُونَ الْجُلِّ مِنْ الْجَسَدِ فَإِنَّهُ لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ. وَالْجَسَدُ مَا عَدَا الرَّأْسَ، فَإِذَا وُجِدَ نِصْفُ جَسَدِهِ وَرَأْسِهِ لَمْ يُغَسَّلْ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِ، وَهَذَا مُوَافِقٌ لِظَاهِرِ الْمُدَوَّنَةِ وَالرِّسَالَةِ، وَلَيْسَ مُرَادُهُ جُلَّ الذَّاتِ؛ لِأَنَّهُ يَقْتَضِي غُسْلَ مَا ذُكِرَ، وَكَلَامُ الْمُؤَلِّفِ يَقْتَضِي أَنَّهُ يُصَلَّى عَلَى مَا فَوْقَ نِصْفِ الْجَسَدِ وَدُونَ ثُلُثَيْهِ، وَلَكِنَّ نَصَّ ابْنِ الْقَاسِمِ عَلَى مَا نَقَلَهُ شَارِحُ الرِّسَالَةِ ابْنُ عُمَرَ، يُفِيدُ أَنَّهُ إنَّمَا يُصَلَّى عَلَى ثُلُثَيْ الْجَسَدِ أَوْ أَكْثَرَ، وَلَا يُصَلَّى عَلَى مَا نَقَصَ عَنْ ثُلُثَيْ الْجَسَدِ وَزَادَ عَلَى نِصْفِهِ وَلَوْ كَانَ مَعَهُ الرَّأْسُ، وَإِنَّمَا صُلِّيَ عَلَى ثُلُثَيْهِ وَلَمْ يُصَلَّ عَلَى مَا دُونَ ذَلِكَ

“dan tidak dishalati bagian tubuh yang sedikit, yaitu jika ditemukan sedikit bagian tubuh manusia makai a tidak dimandikan dan juga tidak dishalatkan. Dan jasad adalah bagian tubuh selain kepala, apabila didapati setengah jasadnya dan kepalanya makai a tidak dimandiakan dan tidak dishalatkan, dan ini sesuai dengan zhohir (yang ada di kitab) “al-mudawwanah” dan ar-risaalah”, dan bukanlah yang dimaksud sebagian besar dzatnya (yaitu kepala dihitung kedalam bagian jasad), karena ini mengharuskan untuk dimandikan apa yang telah kami sebutkan (setengah badan dan kepala), dan perkataan penulis melazimkan untuk menshalati bagian tubuh yang diatas dari setengah dan dibawah dari 2/3 jasad, akan tetapi Ibnul Qoshim mengatakan apa yang dinukilkan dari Ibnu Umar pensyarah kitab “ar-risaalah” bahwa jasad dishalati apabila 2/3 atau lebih dan tidak dishalati yang kurang dari 2/3 dan lebih dari setengah. (Lihat: Syarhu Mukhtashori Kholil Lil Khorsyi 2/141).

 

Pendapat kedua: dishalati bagian tubuh yang ditemukan entah itu sedikit ataupun banyak, dan ini adalah pendapat madzhab Syafi’iyyah, sebagaimana yang disampaikan oleh imam an-Nawawi,

وان وجد بعض الميت غسل وصلي عليه

“dan jika didapati sebagian tubuh mayyit makai a dimandikan dan dishalatkan” lihat: al-majmu’ 5/523

Dan juga ini adalah pendapat madzhab Hanabilah, berkata Ibnu Qudamah,

فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ إلَّا بَعْضُ الْمَيِّتِ، فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ يُغَسَّلُ، وَيُصَلَّى عَلَيْهِ

“dan apabila tidak didapati kecuali hanya sebagian tubuhnya maka dalam madzhab ia di mandikan dan dishalatkan”. Lihat: al-Mughni 2/401.

Akan tetapi dikecualikan dalam madzhab hanabilah beberapa bagian tubuh seperti rambut, kuku dan gigi, sebagaimana yang disampaikan oleh al-Buhuti,

(وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ مَيِّتٍ تَحْقِيقًا) أَيْ: يَقِينًا أَنَّهُ مِنْ مَيِّتٍ (غَيْرِ شَعْرٍ وَظُفْرٍ وَسِنٍّ، غُسِّلَ وَكُفِّنَ، وَصُلِّيَ عَلَيْهِ، وَدُفِنَ وُجُوبًا)

“apabila ditemukan sebagian tubuh dari orang yang mati secara pasti, yaitu yakin bagian tubuh tersebut berasal dari orang yang sudah mati selain rambut, kuku, dan gigi maka ia wajib dimandikan, dishalatkan, dan dikuburkan “. Lihat: Kasysyaaful Qinaa’ 2/124

Dan kita dapati bahwa mereka memutlakkan bagian tubuh yang didapati entah itu sedikit ataupun banyak dan tidak ada batasannya, dan hal ini dapat kita fahami juga dari dalil—dalil yang mereka bawakan,

Diantara dalil mereka adalah mereka mengatakan ini adalah ijma’ para sahabat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang meriwayatkan tentang perbuatan para sahabat.

  1. Abu Ayyub menshalati sebuah kaki
  2. Umar menshalati tulang-tulang di Syam
  3. Dan Abu Ubaidah menshalati kepala-kepala di Syam. Lihat: al-Mughni 2/402 dan al-majmu’ 5/523
  4. Dan berkata imam asy-Syafi’i

أَلْقَى طَائِرٌ يَدًا بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الْجَمَلِ، عُرِفَتْ بِالْخَاتَمِ وَكَانَتْ يَدَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ، فَصَلَّى عَلَيْهَا أَهْلُ مَكَّةَ

“Seekor burung melemparkan sebuah tangan dari perang Jamal di Mekah, diketahui dari cincinnya bahwasanya itu adalah tangan Abdurrahman Bin Attab Bin Asid, maka penduduk mekah pun menshalatinya.” (Lihat: al-Mughni 2/402 dan kasysyaaf al-qina 2/124)

Apa hukum menyalati jenazah dan jelaskan?

PORTAL PURWOKERTO - Salat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk mendoakan kaum muslimin. Hukum menyalatkan jenazah adalah wajib kifayah.

Mengapa hukum shalat jenazah fardhu kifayah?

Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya apabila sebagian kaum muslimim melakukannya maka gugur kewajiban tersebut bagi kaum muslimin yang lain, tetapi apabila tidak ada saeorangpun yang mengerjakannya, maka semua orang berdosa.

Syarat shalat jenazah ada berapa?

1. Syarat-syarat sholat jenazah seperti halnya dengan sholat biasa, yakni harus menutup aurat, suci dari hadats dan najis, suci badan, suci pakaian dan tempatnya serta dimandikan dan dikafani.

Apakah hukum Fiqih shalat jenazah?

Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah.