Hukum memakai celana pendek Bagi Wanita

Busana menunjukkan budaya. Salah satu cara mengenal orang adalah dari busana yang dikenakannya. Kita bisa tahu dari mana seseorang berasal ketika kita melihat gaya busananya. Ada adat Jawa, adat Batak dan lain sebagainya. Busana juga menunjukkan jati diri seseorang. Karena busana merupakan tanda. Tanda selalu menunjukkan sesuatu yang ditandainya. Lampu Merah merupakan tanda untuk berhenti, hijau tandanya berjalan. Begitu juga dengan busana kerudung seharusnya menunjukkan kesalehan, begitu juga dengan peci.


Akan tetapi bersama berjalannya waktu dan derasnya arus teknologi informasi, seolah-olah penandaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ini dikarenakan kejamnya penjajahan industri busana dan mode terhadap busana tradisional. Maka muncullah berbagai macam model busana yang bertentangan dengan kaedah Islam. Misalnya celana ketat, atau juga rok pendek. Lantas bagaimanakah hukumnya bagi muslimah yang tidak bisa menghindari model busana seperti tersebut, entah karena tuntutan profesi (dalam bekerja) atau memang sebagai pilihan tersendiri?

Sebenarnya Islam telah menegaskan bahwa batasan aurat dalam sholat maupun di luar sholat adalah sama. Jika aurat laki-laki adalah pusar hingga dengkul, sedangkan aurat untuk perempuan semua anggota badan selain mata dan telapak tangan. Lalu bagaimanakah jika perempuan memakai celana ketat, bukankah itu telah menutup aurat?

Mengenai hal ini fiqih mempunyai dua pendapat; pertama tidak diperbolehkan bagi wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna kulitnya. Seperti yang terdapat dalam Mauhibah Dzil Fadlal juz II hal.326-327, dan dalam Minhajul Qawim juz I hal 234

وشرط الساتر فى الصلاة وخارجها ان يشمل المستور لبسا ونحوه مع ستر اللون فيكفى مايمنع ادراك لون البشرة

Hukum kedua adalah makruh seperti ditunjukkan dalam I’anatut Thalibin juz I, hal 134:

ويكفى مايحكى لحجم الاعضاء (اي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدرالاعضاء كسراويل ضيقة) لكنه خلاف الأولى (اي للرجل واماالمرأة والخنثى فيكره لهما) (حاشية اعانة الطالبين ج 1 ص 134)

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Dalil-Dalil Perintah Menutup Aurat Lelaki

Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين

“(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5 – 6).

Mu’awiyah bin Haidah Al Qusyairi radhiallahu’anhu, seorang sahabat Nabi, bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ قلتُ يا رسولَ اللَّهِ أرأيتَ إن كانَ القومُ بعضَهم في بعضٍ قالَ فإنِ استطعتَ أن لا تُريَها أحدًا فلا تُرينَّها قلتُ يا رسولَ اللَّهِ فإن كانَ أحدُنا خالِيًا قالَ فاللَّهُ أحقُّ أن يُستحيا منهُ منَ النَّاسِ

“Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan?

Rasulullah menjawab: “tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang berada di tengah orang banyak yang saling melihat?

Rasulullah menjawab: “Jika engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya lalukanlah. Yaitu engkau tidak melihat aurat orang lain, dan orang lain tidak melihat auratmu.”

Mu’awiyah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang sedang sendirian?

Rasulullah menjawab: “Allah lebih berhak untuk malu kepada-Nya daripada kepada manusia” (HR. Tirmidzi no. 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Dan dalam hadits dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ , وَلا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Seorang lelaki tidak boleh melihat aurat lelaki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain” (HR. Muslim no. 338).

Batasan Aurat Lelaki

Dan batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

“Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat” (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni 1/231, dan yang lainnya).

Dan hadits semisal ini banyak sekali, namun semuanya tidak lepas dari kelemahan. Namun demikian isinya diamalkan oleh para ulama. Bahkan Al Albani mengatakan:

وهي وإن كانت أسانيدها كلها لا تخلو من ضعف …. فإن بعضها يقوي بعضاً ، لأنه ليس فيهم متهم ، بل عللها تدور بين الاضطراب والجهالة والضعف المحتمل ، فمثلها مما يطمئن القلب لصحة الحديث المروي بها

“Hadits-hadits tentang batasan aurat ini walaupun semuanya tidak lepas dari kelemahan, namun sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Karena di dalamnya tidak ada perawi yang muttaham (tertuduh pendusta). Bahkan cacat yang ada hanya seputar idhthirab, jahalah dan kelemahan yang muhtamal. Maka hadits-hadits yang semisal ini termasuk hadits yang menenangkan hati untuk dikatakan hadits yang shahih” (Irwaul Ghalil, 1/297).

Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu’anhu, ia berkata:

كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر

“Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’….” (HR. Bukhari no. 3661).

Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya” (HR. Al Bukhari no. 3695).

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح

“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).

Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.Or.Id

🔍 Ibadah Ghairu Mahdhah, Dalil Larangan Riba, Asy'ariyah, Apa Itu Beriman, Ayat Alquran Tentang Tamak

Apakah boleh sholat pakai celana pendek bagi perempuan?

Solat menggunakan jenis pakaian apa saja tidak masalah, mau pakai sarung, celana panjang, celana pendek, kulot, terserah. Yang penting menutup AURAT dan suci.

Bolehkah wanita memakai celana panjang menurut Islam?

Selain itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa perempuan disunahkan memakai celana panjang sebagai dalaman ketika menggunakan rok atau gamis.

Apa hukum memakai celana bagi perempuan?

Menurut Ustadz Abdul Somad, perempuan memakai celana jika bentuknya longgar menyerupai rok namun tengahnya terbelah atau yang sering disebut kulot adalah diperbolehkan.

Apakah bercadar boleh memakai celana?

Beliau juga berpendapat bahwa wajah adalah aurat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang bercadar juga diperbolehkan memakai celana selama celana yang dikenakan tidak ketat dan modelnya bukan model celana khas laki-laki.