Hukum wanita pakai celana dalam pria

Apa yang dinyatakan oleh Allah, itu yang sesuai keadilan dan sejalan dengan kodrat manusia. Karena itu, menyamakan antara lelaki dan wanita adalah kedzaliman dan menyimpang dari fitrah.

Diantara perbedaan itu adalah perbedaan dalam berpakaian. Pakaian lelaki berbeda dengan pakaian wanita. Bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya.

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang berpakaian wanita dan wanita yang berpakaian laki-laki.” (HR. Ahmad 8309 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Disamping itu, pakaian wanita sama sekali tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Tak terkecuali bagian kaki. Sehingga harus ditutupi dengan rok atau semacamnya.

Sahabat Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhuma bercerita,

كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ ” قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memberiku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku berikan baju itu kepada istriku. Suatu ketika Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku, ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut aku berikan kepada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh dia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan lekuk tubuhnya’.” (HR. Ahmad 21786 dinyatakan Syuaib al-Arnauth – bisa dinilai hasan).

Qubthiyah istilah untuk menyebut produk asal qibthi, penduduk mesir.

Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkan Usamah bin Zaid ketika dia memberikan kain itu ke istrinya. Karena beliau memahami, kain itu jika dipakai wanita, bisa menampakkan lekuk tubuhnya.

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama melarang wanita memakai celana tanpa ditutupi kain.

Syaikh Dr. Abdullah bin Jibrin pernah ditanya tentang hukum wanita memakai celana.

Jawaban beliau,

لا يجوز للمرأة عند غير زوجها مثل هذا اللباس لأنه يبين تفاصيل جسمها، والمرأة مأمورة أن تلبس ما يستر جميع بدنها لأنها فتنة وكل شيء يبين من جسمها يحرم إبداؤه عند الرجال أو النساء والمحارم وغيرهم إلا الزوج يحل له النظر إلى جميع بدن زوجته، فلا بأس أن تلبس عنده الرقيق أو الضيق ونحوه والله أعلم.

“Tidak boleh bagi wanita menggunakan pakaian semisal itu di hadapan lelaki yang bukan suaminya. Karena pakaian yang demikian dapat menggambarkan bentuk-bentuk tubuhnya. Dan wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, karena dia adalah fitnah (godaan). Dan semua pakaian yang dapat menggambarkan bentuk tubuh wanita tidak boleh dipakai di hadapan para lelaki, atau para wanita, atau para mahram dan yang selain mereka. Kecuali suami, ia boleh melihat istrinya pada seluruh tubuhnya. Maka di hadapan suami boleh menggunakan pakaian yang ketat atau semisalnya. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, 101/4)

Jika wanita memakai celana namun tidak ditutupi dengan pakaian luaran, tidak diperbolehkan. Tapi jika memakai celana panjang hanya untuk daleman dan akan ditutupi pakaian yang lain, tidak ada masalah.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

🔍 Doa Sebelum Menikah, Shalat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Doa Masuk Rumah Baru Menurut Islam, Doa Agar Disayang Calon Mertua, Jelaskan Pengertian Hadis, Saat Puasa Mengeluarkan Mani Hukumnya, Doa Mandi Wajib Setelah Mimpi Basah

“Dahulu para laki-laki penunggang kuda melewati kami (para wanita) yang sedang ihram bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kalau mereka sudah mau lewat maka salah seorang dari kami menurunkan kain jilbabnya dari atas kepala ke wajahnya, dan kalau mereka sudah lewat maka kami menyingkap wajah kami.” (HR. Ahmad 3/60,dan dishahihkan syeikh Al-Albany dalam Hijab Al-Mar’ah hal: 50).

Adapun laki-laki maka tidak boleh mengenakan pakaian yang membentuk badan seperti peci, kopyah, baju, celana luar/dalam, kaos tangan dll.

Larangan mengenakan pakaian di atas berlaku ketika orang tersebut berniat ihram untuk haji atau umrah sampai tahallul. Adapun hanya sekedar memakai pakaian ihram akan tetapi belum berniat ihram maka larangan ini belum berlaku.

Demikian pula ketika sudah tahallul maka dia sudah terbebas dari larangan di atas meskipun masih memakai pakaian ihram. Jadi beda antara berniat ihram dan memakai pakaian ihram.

Wallahu a’lam. Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuh.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

🔍 Hukum Shalat Tasbih Menurut Muhammadiyah, Palestina Png, Doa Agar Bertemu Jodoh Dalam Mimpi, Walpaper Ramadhan, Hadits Tentang Tetangga, Keutamaan Adzan Dan Iqamah

Apakah boleh istri memakai celana dalam suami?

Namun, dalam catatan Penulis Moh Juriyanto seperti dinukil Bincangsyariah.com diungkap bahwa pada dasarnya, seorang istri boleh memakai celana dalam waktu tidur bersama suaminya, dan boleh juga tidak memakainya.

Apakah wanita boleh pakai celana Menurut Islam?

Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.

Apa hukumnya istri pakai celana dalam?

Sebenarnya, pada dasarnya istri boleh memakai celana dalam saat tidur bersama suaminya. Demikian pula sebaliknya, boleh tidak memakai celana dalam. Hal ini merupakan perkara yang longgar. Sehingga status hukumnya didasarkan pada situasi yang terjadi.

Apa manfaat tidak memakai celana dalam bagi wanita?

Tidak memakai pakaian dalam akan membantu jika kita ingin mengurangi panas di kamar tidur. Infeksi saluran kemih, yang menyebabkan rasa terbakar yang menyakitkan setiap kali kita berkemih, mempengaruhi sekitar 60% wanita dan 12% pria.