Bolehkah wanita pergi umrah tanpa mahram?

Tanpa mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Berikut sejumlah pendapat ulama mengenai syariatnya.

Bolehkah wanita pergi umrah tanpa mahram?

Perempuan Pergi Umrah dan Haji Tanpa Mahram, Bagaimana Hukumnya?  (Dok.MNC Media)

AAA

IDXChannel - Tanpa mahram bolehkah perempuan pergi haji atau umrah? Pertanyaan ini masih menjadi pertanyaan di tengah-tengah kaum Muslimin. Mahram dalam terminologi Bahasa Arab, adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis, namun haram (tidak boleh) dinikahi.

Mahram tidak hanya berhenti pada masalah perkawinan . Hal tersebut terbukti dengan adanya ketentuan bagi seorang perempuan dalam melakukan safar, seperti safar haji dan umrah.

Baca Juga:
Ingat! Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Bisa Denda Rp38 Juta

Dari Ibnu Abbas, ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

“Janganlah seorang perempuan menyendiri dengan seorang laki-laki kecuali dengan mahramnya dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya. Seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah Saw. istriku bepergian untuk suatu kepentingan dan aku mendapat mandat untuk berperang. Rasulullah Saw. menjawab, “Pergilah berhaji bersama istrimu.”. (HR. Imam Bukhârî dan Muslim)

Baca Juga:
Rencana Operasional Haji 2021, Pembagian Air ZamZam Gunakan Robot

Dikutip dari berbagai sumber dijelaskan bahwa berangkat dari hadis itu, para ulama dari empat mazhab (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) punya pandangan berbeda. Pendapat pertama, perempuan tidak boleh keluar rumah, bahkan untuk berhaji sekalipun apabila tidak didampingi oleh mahram mereka. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan al-Tsauri, Abu Hanifah, dan sebagian ulama Kufah.

Imam Nawawi dalam Shahih Muslim Bi Syarhi al-Nawawi menyebutkan bahwa Abu Hanifah bahkan menjadikan adanya mahram bagi perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji sebagai syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:
Arab Saudi Umumkan 60 Ribu Nama Calon Jamaah Haji 2021 

Hal ini berarti apabila ada seorang perempuan yang punya kemampuan secara fisik atau finansial untuk melaksanakan ibadah haji, akan tetapi dia tidak mempunyai mahram yang akan menyertainya, maka perempuan tersebut tidak punya kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji karena dia tidak memenuhi persyaratan adanya mahram yang harus menyertainya.


Pendapat kedua, berbeda dengan Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan al-Nawawi lebih longgar. Ulama ini tidak memasukkan adanya mahram untuk perempuan yang akan melaksanakan ibadah haji. Keduanya justru mensyaratkan adanya keamanan bagi perempuan apabila ingin melaksanakan ibadah haji.

Jaminan keamanan perempuan dalam melaksanakan ibadah haji tersebut tidak hanya tergantung pada adanya mahram yang menyertai tapi juga bisa didampingi dengan sesama perempuan yang dapat dipercaya atau dengan rombongan. Ketentuan ini juga berlaku juga untuk perginya perempuan selain untuk melaksanakan ibadah haji, seperti untuk bisnis, tugas, belajar atau kunjungan lain. 

Menurut keduanya, alasan kuat mengapa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam melarang perempuan untuk keluar rumah tanpa disertai mahram adalah faktor keamanan. Beliau ingin menjamin keamanan perempuan dalam melakukan setiap aktivitas sehari-hari.

Setelah melihat pendapat ulama dari empat mazhab itu, tampaklah letak perbedaan pandangan mereka tentang masalah ini. Ada yang berpendapat berdasarkan makna lahiriyah dari hadis, yaitu mewajibkan adanya mahram bagi perempuan yang berhaji; ada yang memberikan pengecualian bagi perempuan yang bersama perempuan-perempuan lain yang dapat dipercaya; bahkan ada yang berpandangan tidak diwajibkan adanya suami ataupun mahram jika dalam keadaan aman.

Syekh Yusuf al-Qaradhawi menjelaskan, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Tetapi, hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit. Wallahu A'lam. 

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, "Prilaku ini, yaitu melaksanakan haji tanpa mahram diharamkan. Diharamkan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika berkhutbah:

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ، فقام رجل فقال : يا رسول الله ، إن امرأتي خرجت حاجة ، وإنني قد اكتُتِبتُ في غزوة كذا وكذا ، فقال النبي صلى الله عليه وسلم : انطلق فحج مع امرأتك " رواه البخاري (3006) ومسلم (1341) .

"Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahram." Seseorang berdiri dan berkata, "Ya Rasulullah, istriku sungguh hendak melaksanakan haji, sementara aku telah ditetapkan untuk mengikuti perang ini dan itu?" Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berangkatlah menunaikan haji bersama istrimu." (HR. Bukhari, 3006, dan Muslim, 1341)

Maka seorang wanita tidak dibolehkan safar tanpa mahram. Sementara mahram adalah orang yang haram dinikahi selamanya disebabkan nasab atau sebab mubah. Mahram itu disyaratkan itu balig dan berakal. Kalau anak kecil bukan sebagai mahram. Begitu juga yang tidak berakal, bukan mahram juga. Hikmah keberadaan mahram bersama wanita adalah untuk menjaga dan melindunginya. Agar tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak takut kepada Allah dan tidak menyayangi hamba Allah.

Tidak ada perbedaan, apakah dia bersama para wanita atau tidak, apakah kondisinya sudah aman atau tidak aman. Bahkan, jika dia berangkat dengan para wanita dari rumahnya dalam kondisi sangat aman sekali, tetap tidak boleh safar tanpa adanya mahram. Hal itu karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika memerintahkan seseorang melaksanakan haji dengan istrinya, beliau tidak bertanya, "Apakah dia bersama wanita lainnya, apakah dirinya telah aman atau tidak. Ketika hal itu tidak ditanyakan, menunjukkan tidak ada perbedaan. Inilah (pendapat) terkuat.

Sebagian orang pada saat sekarang mulai menggampangkan dengan memperbolehkan wanita melakukan safar dengan pesawat tanpa mahram. Hal ini tidak diragukan lagi telah menyalahi nash secara umum. Safar dengan pesawat sama dengan lainnya, kemungkinan ada ancaman.

Karena, jika seorang wanita melakukan safar dengan pesawat, ketika mahramnya mengantarkan di air port, maka dia pergi langsung masuk ke ruang tunggu. Ketika itu dia dalam kondisi sendirian tanpa mahram. Terkadang pesawat berangkat pada waktu tertentu terkadang terlambat. Bisa jadi telah berangkat pada waktu tertentu dan ada sebab yang mengharuskan kembali lagi. Atau pesawat turun di air port lain bukan di air port yang ditujunya. Begitu juga turun di air port setelah waktu yang ditentukan karena sebab tertentu. Kalaupun ditakdirkan dia turun pada waktu yang telah ditentukan, maka mahram yang akan akan menjemputnya bisa jadi terlambat karena sebab tertentu. Mungkin ketiduran, macet, mobilnya rusak atau sebab lain yang telah diketahui. Kalau ditakdirkan dia hadir pada waktu yang telah ditentukan dan menjemput wanita tersebut. Bisa jadi orang yang duduk di samping wanita itu lelaki yang menipunya sehingga dia tergoda olehnya.

Kesimpulannya, hendaknya wanita takut kepada Allah, maka janganlah dia safar baik untuk haji atau lainnya kecuali bersama seorang mahram yang balig dan berakal. Wallahul musta’an.".

Apakah boleh perempuan umroh tanpa mahram?

Bareksa.com​ - Arab Saudi kembali menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan umroh. Salah satunya, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa kini perempuan diizinkan menjalani ibadah haji dan umroh tanpa wali laki-laki atau mahram.

Bagaimana hukum umroh tanpa mahram?

"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah," sebut Menteri Tawfiq dalam jumpa pers, Senin siang. "Jadi, semua diterima. Tidak ada syarat mahram untuk umrah. Tanpa mahram," tegasnya.

Apakah boleh wanita pergi berhaji tanpa ditemani mahramnya?

Keduanya menetapkan, perempuan tak boleh keluar untuk pergi menunaikan ibadah haji apabila tidak disertai suami atau mahramnya. Terkait hadis di atas, keduanya berargumen bahwa baik Utsman maupun Abdurrahman bin Auf masih termasuk mahram bagi istri-istri Nabi SAW.

Bolehkah wanita pergi haji sendiri?

Muslim no. 1339). Hadits di atas mengandung faedah, hukumnya haram jika wanita bersafar (menempuh perjalanan jauh) tanpa adanya mahram. Itu berarti siapa yang tidak mendapatkan mahramnya, maka ia haram melakukan safar, apa pun safarnya termasuk safar ibadah.