Cara memasukkan data Faktur yang hilang

E-FAKTUR 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 11:21 WIB

Cara memasukkan data Faktur yang hilang

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam implementasi e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mendapatkan kembali data e-faktur jika database rusak atau tidak bisa digunakan.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terhadap data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan kembali data tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (23/11/2020).

PKP tersebut harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur seperti yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Selain nama PKP, dalam surat permintaan tersebut harus dicantumkan juga NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat.

DJP mengatakan prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Dalam lampiran SE-58/PJ/2015 dinyatakan KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Waktu tersebut bisa diperpanjang 20 hari kerja.

“Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin,” imbau DJP.

Sebagai informasi kembali, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

  • Home
  • Article

Simak Cara Melakukan Permintaan Data e-Faktur yang Hilang

Ben&Co - 11 Aug 2020 15:40 WIB

Cara memasukkan data Faktur yang hilang

Setiap Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang PPN, diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 13 Ayat 1. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak dapat berfungsi sebagai bukti transaksi yang sah. Selain itu, faktur pajak berfungsi sebagai sarana pengkreditan pajak masukan. Faktur Pajak harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan, atau saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para Pengusaha Kena Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan sebagai bentuk penyesuaian zaman, Kementerian Keuangan melaui PMK No. 151/PMK.03/2013 menetapkan bahwa faktur pajak dapat berbentuk elektronik atau kertas. Sebagai wujud nyata pemberlakuan faktur pajak elektronik, DJP telah meluncurkan aplikasi eFaktur yang sudah dapat diakses oleh seluruh PKP pada 1 Juli 2016.  Pada penerapannya, tidak menutup kemungkinan terjadinya data faktur yang hilang. Data faktur yang hilang selama telah diterima oleh DJP dapat dimintakan kembali, tetapi terbatas hanya kepada pajak keluaran. Berikut tata cara melakukan permintaan data e-faktur yang hilang berdasarkan SE No. 58 Tahun 2015:

  1. Pengusaha Kena Pajak mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat terdaftar dalam bentuk surat permintaan tertulis

Contoh formulir permintaan data:

Cara memasukkan data Faktur yang hilang
 

  1. Setelah mengirimkan surat permintaan, KPP akan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat ketika Surat Permintaan sudah diisi lengkap
  2. Setelah surat permintaan di teliti, PKP akan menerima pemberitahuan melalui email yang terdaftar untuk melakukan pengambilan data e-faktur atau pemberitahuan permohonan tidak dapat diproses
  3. Setelah menerima email pengambilan data e­-faktur, PKP dapat melakukan pengambilan data e-Faktur di KPP dengan menunjukkan bentuk asli Bukti Penerimaan Surat, Kartu Identitas yang masih berlaku
  4. Memasukkan password dan menandatangi tanda terima

Contoh tanda terima, sebagai berikut:

Cara memasukkan data Faktur yang hilang
 

  1. Menerima data e­-Faktur yang hilang

Jangka waktu penyelesaian atau KPP menyiapkan data e-Faktur paling lama 20 hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 hari kerja.

Apa yang harus dilakukan jika faktur pajak Hilang?

PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta copy dari faktur pajak yang hilang kepada PKP pembeli atau penerima JKP dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagaimana jika DB e

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kehilangan database e-faktur, atau menemui datanya rusak, masih bisa meminta kembali data faktur kepada KPP terdaftar. Ketentuan soal permintaan kembali data faktur diatur Pasal 2 Perdirjen PER-03/PJ/2022.

Apakah faktur pengganti bisa diupload setelah tanggal 15?

5. Bagaimana jika Faktur Pajak pengganti dibuat setelah melewati tanggal batas upload Faktur Pajak normal yaitu tanggal 15 bulan berikutnya? Jawaban: Untuk Faktur Pajak pengganti, maka batas waktu upload adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak pengganti.

Database e

Database e-Faktur terletak dalam folder “db” atau satu folder dengan etaxinvoice.exe yang otomatis aplikasi e-Faktur akan membentuk back-up database di folder back-up dalam format zip.