Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Istilah faktur pajak untuk non PKP merupakan istilah yang boleh jadi mengacu pada penerbitan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada lawan transaksi yang belum memiliki status PKP, alias non PKP.

Jadi, istilah faktur pajak untuk non PKP hendaknya tidak dimaknai sebagai faktur pajak yang dibuat oleh non PKP. Sebab, menurut ketentuan pengusaha yang belum berstatus PKP tidak diperkenankan membuat faktur pajak. Hal ini secara jelas tertera pada Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009.

Lantas, bagaimana jika PKP dalam suatu ketika harus bertransaksi dengan pengusaha non PKP? Nah, hal ini bukanlah hal yang luar biasa, sebab dalam praktek memang tidak terhindarkan PKP akan bertransaksi dengan non PKP.

Atas transaksi tersebut, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak, karena kewajiban PKP adalah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan serta melaporkan faktur pajak. OLeh karena itu, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak untuk non PKP.

Bentuk Faktur Pajak Untuk Non PKP

Telah dijelaskan sebelumnya, bahwa atas transaksi antara PKP dengan non PKP tetap harus ada faktur pajak, sebab sudah menjadi kewajiban bagi PKP untuk memungut PPN dan membuat faktur pajak. Jadi, faktur pajak untuk non PKP tetap harus dibuat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, faktur pajak untuk non PKP tetap dibuat, apabila transaksi yang dilakukan berhubungan dengan:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)

Pembeli atau penerima BKP/JKP tidak dibedakan antara PKP atau non PKP. Sepanjang, yang menyerahkan merupakan PKP, maka penyerahan BKP/JKP jelas terutang PPN dan harus dibuat faktur pajak.

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP penjual tentu bergantung pada jenis PKP penjual, yaitu:

  1. Jika PKP biasa, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak standar, sesuai dengan PER-17/PJ/2014.
  2. Jika PKP merupakan PKP pedagang eceran, maka faktur pajak untuk non PKP yang dibuat adalah faktur pajak sederhana, sesuai dengan PER-58/PJ/2010 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-137/PJ/2010.

Faktur Pajak Untuk Non PKP Dari PKP Biasa

Bentuk faktur pajak untuk non PKP yang dibuat oleh PKP biasa seperti yang dijelaskan sebelumnya adalah, faktur pajak standar yang berisikan sebagai berikut:

  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP atau yang menyerahkan BKP/JKP.
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli atau yang menerima BKP/JKP.
  3. Nama barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka)
  4. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  6. Nama, jabatan dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

Faktur pajak standar sebagai faktur pajak untuk non PKP ini dibuat oleh PKP penjual sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP. Sedangkan, lembaran kedua diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran.

Faktur Pajak Untuk Non PKP Dari PKP Pedagang Eceran

Jika PKP memiliki jenis usaha pedagang eceran, ada kalanya bertransaksi dengan pengusaha non PKP. Misalnya, PKP pedagang eceran menyerahkan BKP untuk pengusaha mikro, yang skala pembeliannya masih sangat kecil dan belum masuk ke kategori grosir.

Atas penyerahan tersebut, PKP pedagang eceran menerbitkan faktur pajak sederhana, yang memiliki komponen-komponen berikut:

  1. Nama, alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP.
  2. Jenis BKP yang diserahkan.
  3. Harga jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  4. PPnBM yang dipungut (jika ada).
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

PKP pedagang eceran juga bisa membuat faktur pajak untuk non PKP dalam bentuk:

  1. Bon kontan
  2. Faktur penjualan atau invoice
  3. Struk cash register
  4. Karcis
  5. Kwitansi

5 bentuk faktur di atas merupakan bentuk bukti penyerahan BKP/JKP yang diperlakukan sama dengan faktur pajak dan digunakan apabila transaksi dilakukan antara PKP dengan non PKP, dalam hal ini non PKP sama sekali bukan pengusaha, melainkan konsumen akhir.

  • Faktur Pajak

Share on facebook

Share on whatsapp

Share on twitter

Share on linkedin

Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Buat faktur pajak, bayar, dan lapor SPT Masa PPN Anda dengan mudah

Buat faktur elektronik untuk SPT PPN dan mengirimkannya ke lawan transaksi Anda secara instan tanpa perlu mencetaknya

Pelajari Lebih Lanjut →

The banner below this line is for A/B Testing, will only show on experiments

Baca Juga

Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Cara Membuat Faktur Penjualan di Microsoft Excel

Dengan mempelajari cara membuat faktur penjualan, Anda tidak perlu menggunakan aplikasi akuntansi khusus. Berikut ini cara membuat faktur penjualan di microsoft excel

Baca lebih lanjut →

Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Nikmati Manajemen Faktur Pajak yang Mudah di OnlinePajak

Manajemen faktur pajak adalah hal penting yang harus dilakukan oleh

Baca lebih lanjut →

Apakah PKP wajib membuat faktur pajak?

Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli

Bolehkah sebuah faktur pajak diterbitkan tanpa mencantumkan NPWP pembeli ? Jika ini yang menjadi pertanyaan Anda juga silahkan membaca artikel ini. Kami akan menjelaskan secara singkat mengenai faktur pajak tanpa NPWP pembeli.

Bagaimana jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak?

Adapun bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak/terlambat membuat faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Bilamana Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak?

Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 memerinci ketentuan waktu pembuatan faktur pajak. Pertama, saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Kedua, saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Siapakah wajib membuat faktur pajak?

Setiap Wajib Pajak (WP) Pribadi maupun Badan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena PPN, wajib membuat Faktur Pajak elektronik atau e Faktur.