Contoh surat permohonan Salinan Putusan PENGADILAN Agama

Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

4.Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 300,-5.Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan / penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

Contoh surat permohonan Salinan Putusan PENGADILAN Agama
PERMOHONAN SALINAN PUTUSAN

ARSIP TAHUN : 2021

  • Contoh surat permohonan Salinan Putusan PENGADILAN Agama
    Cetak
  • Contoh surat permohonan Salinan Putusan PENGADILAN Agama
    Kirim ke Email
Ditulis oleh Super User

Syarat Syarat Permohonan Salinan Putusan :

Mengajukan permohonan salinan putusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dengan melampirkan :

Prosedur / Alur :

  1. Surat Permohonan diterima oleh Petugas di loket Hukum pada meja PTSP Pengadilan Negeri Bantul
  2. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa surat permohonan
  3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam  buku register
  4. Staf Kepaniteraan Hukum mencari berkas yang dimohonkan
  5. Apabila berkas ditemukan, Staf Hukum menyiapkan salinan, membayar uang leges/PNBP ke Bendahara Penerimaan
  6. Salinan Putusan / Notaris ditandatangani oleh Panitera

Bagaimana cara mendapatkan salinan putusan pengadilan?

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan.
Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan jenis akta dan dengan menyebutkan nomor perkara..
Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa..
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa yang menerangkan hubungan antara Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa..

Salinan Putusan diberikan kepada siapa?

(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

Berapa lama salinan putusan pengadilan?

Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Apa yang dimaksud dengan salinan putusan?

Berdasarkan hal-hal yang kami jelaskan sebelumnya, kiranya dapat dikatakan bahwa salinan putusan merupakan turunan putusan yang diterbitkan oleh pengadilan. Sedangkan, petikan putusan merupakan kutipan isi dari putusan yang memuat amar putusan majelis hakim.