PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN LATAR BELAKANG Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang terencana dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana merupakan tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup. Disadari sepenuhnya bahwa kegiatan pembangunan apalagi yang bersifat fisik dan berhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam jelas mengandung resiko terjadinya perubahan ekosistem yang selanjutnya akan mengakibatkan dampak, baik yang bersifat negatif maupun yang positif. Oleh karena itu, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan seharusnya selain berwawasan sosial dan ekonomi juga harus berwawasan lingkungan. Dampak dan/atau resiko lingkungan hidup menurut UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, antara lain:
Ciri-ciri pembangunan berwawasan lingkungan antara lain :
RPJMN 2020-2024, menyebutkan bahwa salah satu pengarusutamaan pembangunan adalah perubahan iklim, dengen kaidah menjaga keberlanjutan. Adapun Isu strategis lingkungan hidup adalah :
peningkatan polutan BOD dan COD pada tahun 2024 diproyeksi mendekati ambang batas yang diperbolehkan (KLHS RPJMN 2020-2024) Share tutupan hutan nasional terhadap luas daratan nasional menurun dari 54% (2000) menjadi 44% (2030) dan Pulau Jawa memiliki kontribusi terkecil, dari 25% (2000) menjadi 20% (2030) peningkatan ancaman terhadap derajat keterpaduan habitat alami di seluruh Indonesia sehingga diperlukan restorasi dan/atau pemulihan ekosistem yang berada pada ambang batas daya dukung Isu strategis pembangunan berkelanjutan dalam KLHS RTRW adalah sebagai berikut :
Isu strategis pencemaran dan kerusakan lingkungan serta wilayah rawan bencana, diwujudkan dalam rencana aksi program/kegiatan di OPD teknis diantaranya sebagai berikut :
Air minum adalah kebutuhan dasar manusia yang mutlak tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Ketersediaan air minum pada suatu wilayah akan mendorong peningkatan ekonomi di wilayah tersebut. Selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten/Kota karena menyangkut prasarana dasar, sehingga perlu diprioritaskan pelaksanaannya dan berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Isu strategis dan Permasalahan dalam Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Kebumen dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) yaitu peningkatan akses air minum; penyelenggaraan pendanaan; peningkatan kapasitas kelembagaan; penyelenggaraan dan penerapan perundang-undangan; pemenuhan kebutuhan air baku; peningkatan peran dan kemitraan badan usaha dan masyarakat; penyelenggaraan SPAM melalui penerapan teknologi. Adapun arahan kebijakan penyelenggaraan SPAM adalah:
Permasalahan sampah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah lagi, hampir semua kota di Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, tidak memiliki penanganan sampah yang menyeluruh. Umumnya kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, yaitu dengan metode “kumpul-angkut-buang”. Sebuah metode manajemen dengan pendekatan penanganan di akhir (end of pipe). Produk pengaturan di tingkat nasional telah mensyaratkan ketentuan perlindungan air baku melalui penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang memadai seperti penerapan proses lahan urug terkendali/controlled landfill (untuk kota kecil dan kota sedang) dan proses lahan urug saniter/sanitary landfill (untuk kota besar dan kota metropolitan). Menurut Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kabupaten Kebumen memiliki target pengurangan sampah sebesar 30% dan target penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025. Rencana pengembangan pelayanan sampah Kabupaten Kebumen mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai strategi dan target pengelolaan sampah sampai Tahun 2025. Strategi pengelolaan sampah dilakukan dengan melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Menurut analisis Masterplan Persampahan, perkiraan kebutuhan lahan Tempat Pemrosesan Akhir, untuk memenuhi kebutuhan sampah Kabupaten Kebumen Tahun 2020-2030, TPA Semali dan TPA Kaligending hanya dapat menampung timbulan sampah kabupaten hingga Tahun 2023 dan 2024. Selain itu diproyeksikan kebutuhan lahan TPA hingga Tahun 2030 yaitu seluas 16,3 Ha. Luas lahan tersebut diperkirakan dapat menampung volume sampah sebanyak 2.120,24 m3. Alterntif rencana yang dapat digunakan untuk menampung sampah hingga 2030 ada dua, yaitu berupa pembangunan TPA baru atau perluasan lahan TPA yang sudah ada. Target pengurangan sampah oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dipatok sebesar 30% pada tahun 2025. Untuk mendukung target pemerintah tersebut keberadaan TPS 3R di Kabupaten Kebumen menjadi hal krusial. Pada saat ini telah dibangun 6 unit TPS 3R, namun sebagian besar belum optimal dalam pengoperasiannya. Alternatif teknologi pengurangan sampah yang dapat dilakukan diantaranya adalah sebagai berikut.
RDF adalah penanganan sampah menjadi bahan bakar. Bahan bakar dihasilkan dari daur ulang material yang menghasilkan energi panas yang tinggi dan sering juga disebut dengan istilah briket ataupun pellet. Material yang digunakan adalah material organik dengan rantai karbon yang tinggi dan bukan termasuk bahan inert dan bahan berbahaya dan beracun (B3). Contohnya adalah plastik, kayu, karet, kain, dan kertas. Pirolisis adalah teknologi yang menggunakan pembakaran parsial untuk menghasilkan gas-gas sintetik. Pada prinsipnya, pirolisis tidak menggunakan udara/ oksigen sama sekali dalam proses pembakarannya. Pirolisis menghasilkan gas, cairan, dan padatan arang yang bergantung pada metode dan parameter seperti suhu, laju pemanasan, tekanan, dan waktu tinggal. Jika pirolisis dioperasikan pada suhu 800oC atau lebih, produk utamanya adalah gas sintetis. Insinerasi adalah teknologi pembakaran terhadap beberapa jenis sampah yang sulit didegradasi secara biologis. Energi yang dihasilkan dari insinerasi juga dapat digunakan untuk membangkitkan listrik dan sebagai pemanas melalui uap. Pada kasus persampahan, insinerasi masih dapat menghasilkan produk samping berupa fly ash dan bottom ash sebesar 10% dari volume (25% dari berat) material yang masuk ke dalam sistem.
Reuseable sanitary landfill adalah sistem pengolahan sampah akhir yang beroperasi berkesinambungan dengan menggunakan metode pengisian dan pengosongan bergilir pada blok ruang pengolah sampah padat. RSL diperkirakan dapat mengontrol lindi dan emisi gas metan maupun gas bawaan TPA lainnya. Pemilahan di TPA adalah pemilahan yang dilakukan secara manual dibantu dengan beberapa fasilitas pembantu seperti mesin potong dan conveyor. Hasilnya akan diteruskan ke pengepul atau menjadi pupuk kompos untuk taman kota. Pemilahan di TPA lebih mudah untuk diterapkan, karena hasilnya dapat dimanfaatkan kembali menjadi pupuk. Selain itu, mesin yang digunakan lebih murah sehingga dapat menghemat biaya. Berdasarkan beberapa alternatif penangangan persampahan, Kabupaten Kebumen perlu membangun/memperluas TPA Semali, TPA Kaligending serta TPS3R, Selain itu dapat juga menggunakan teknologi Refuse Derived Fluel (RDF) ataupun teknologi pemilahan sampah di TPA. Kekeringan merupakan salah satu jenis bencana alam yang terjadi secara perlahan (slow-onset disaster), berlangsung lama sampai musim hujan tiba, berdampak sangat luas, dan bersifat lintas sektor (ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain). Kekeringan merupakan fenomena alam yang tidak dapat dielakkan dan merupakan variasi normal dari cuaca yang perlu dipahami. Variasi alam dapat terjadi dalam hitungan hari, minggu, bulan, tahun, bahkan abad. Dengan melakukan penelusuran data cuaca dalam waktu yang panjang, akan dapat dijumpai variasi cuaca yang beragam, misalnya: bulan basah-bulan kering, tahun basah-tahun kering, dan dekade basah-dekade kering (Australian Drought and Climate Change; 2007) Solusi untuk pengananan bencana kekeringan yang menyebabkan kekurangan air bersih berkaitan dengan air minum dan pertanian dapat dilakukan dengan beberapa upaya di antaranya:
Dalam Perda RTRW Provinsi terdapat rencana pembangunan Waduk Kemit. Akan tetapi, untuk realisasi pembangunannya memerlukan kajian kelayakan dari aspek social, ekonomi, teknis dan lingkungan hidup terlebih dahulu. Berdasarkan beberapa solusi penanganan kekeringanan, maka yang paling sesuai untuk diterapkan di Kabupaten Kebumen saat ini adalah sosialisasi hemat air, dropping air, reboisasi, pembangunan spam perkotaan/komunal, dan pembangunan embung.
DAFTAR PUSTAKA Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Bappeda Kabupaten Kebumen, Kajian Penanggulangan Kekeringan Kabupaten Kebumen, 2016. Bappeda Kabupaten Kebumen, Kajian Lingkungan Hidup Strategis Revisi RTRW Kabupaten Kebumen, 2018. Disperkimlh Kabupaten Kebumen, 2019, Penyusunan Rencana Induk (Masterplan) Pengelolaan Sampah Kabupaten Kebumen Tahun 2020-2030 |