Cara membayar zakat yang baik dan Benar sesuai hukum Islam

As-salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustaz.

Saya Ibrahim warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli. Saya mau bertanya, saya bekerja dan membuka usaha di Banda Aceh, dari hasil tersebut zakatnya saya salurkan ke kampung tempat asal saya ke Sigli, bagaimana hukumnya, di mana sebenarnya saya menyalurkan zakat saya agar sah dan tidak ada keraguan dalam hati saya. Terima kasih, Ustaz.

Dijawab oleh:
Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)

Wa’alaikum salam wr.wb.
Penanya yang terhormat.

Terkait pertanyaan saudara Ibrahim, warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli, pertanyaan beliau berkenaan dengan tempat penyaluran zakat apakah di tempat usaha atau dibawa pulang ke kampung halaman. Mari kita coba lihat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadis bahwa ketika Rasulullah Saw meng- utus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasu- lullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidak bolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki). Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram me- mindahkan zakat ke tempat lain, tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakat- nya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan. Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh (fuqaha’) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzakki . Mereka berbeda pendapat tentang hu- kum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus.

Wallahu a’lam.mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam

Oleh Camelia pada 10 Mei 2021, 13:01 WIB

Diperbarui 10 Mei 2021, 13:01 WIB

Perbesar

Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Hari Raya Idul Fitri ada satu amalan yang sangat penting yang dilakukan seluruh umat muslim yaitu membayar zakat. Pasalnya sebagai salah satu rukun islam, zakat menjadi kewajiban bagi semua umat muslim.

Zakat fitrah juga merupakan amalan wajib setelah berpuasa dan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tentunya ada berbagai ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu dipahami. Contohnya saja seperti hukum, waktu serta tata cara membayar zakat perlu diketahui seluruh umat muslim.

Tak lupa pula ada bacaan niat yang wajib diketahui bagi mereka yang hendak membayarkan zakat fitrah. Dikutip dari berbagai sumber, berikut ulasannya. 

Saksikan Video di Bawah Ini:

Perbesar

Ilustrasi zakat. (Photo by master1305 on Freepik)

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq ‘alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim), disebutkan bahwa:

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)

Selain itu, perintah zakat fitrah juga disampaikan dalam hadis Nabi, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Jadi, zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Idul Fitri. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. 

Perbesar

Ilustrasi zakat. (Shutterstock)

Seperti yang telah disebutkan pada hadis di atas besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Bila dikonversikan ke dalam kilogram berarti 2,5 kg dan bila dikonversikan dalam satuan liter berarti 3,5 liter. Takaran ini tidak boleh kurang, namun bila lebih diperbolehkan.

Ketentuan zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok di tempat yang bersangkutan. Karena di Indonesia digunakan nasi atau beras, jadi umat muslim di Tanah Air harus membayarkan beras sebagai zakat fitrah sebanyak 2,5 kg.

Perbesar

ilustrasi air beras (foto: Pixabay)

Pembayaran zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan, namun umumnya kerap dilakukan di dalam 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Saat menyerahkannya, harus disertai dengan pembacaan niat zakat fitrah. 

Niat bayar zakat fitrah dibagi berdasarkan masing-masing orang yang akan menunaikannya. Zakat fitrah sendiri boleh diwakilkan, hal ini disebabkan karena anak bayi belum mengerti tentang hal ini, padahal seluruh umat muslim wajib menunaikannya.

Biasanya anak-anak kecil yang belum mengerti tentang zakat fitrah ini akan dibayarkan oleh orang tuanya. Banyak juga yang membayarkan zakat fitrah sekaligus satu keluarga agar melunaskan kewajiban seluruh keluarga.

Perbesar

Ilustrasi Berdoa Credit: pexels.com/pixabay

Bacaan niat zakat fitrah ialah sebagai berikut:

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk anak perempuan  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga  

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala."

Lanjutkan Membaca ↓

  • CameliaAuthor
  • Sulung LahitaniEditor

TOPIK POPULER

POPULER

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10

Berita Terbaru

Berita Terkini Selengkapnya

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA