Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Show Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar NegeriJika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu:
Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya:
Contoh Perhitungan Pajak dan Bea MasukBerikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan. Tim – detikInet Kamis, 16 Sep 2021 Jakarta – iPhone 13 sudah meluncur. Beberapa negara akan kebagian penjualan pertama seperti Singapura, Australia, Inggris, Jepang dan tentu saja Amerika Serikat. Adapun pemasaran iPhone 13 di Indonesia sejauh ini belum dapat dipastikan. Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan iPhone 13 bakal dijual di Indonesia secara resmi menjelang akhir tahun. Nah bagi yang sudah tidak sabar, mungkin ingin membeli saja di luar negeri. Namun tentu ada perhitungan pajak yang menyertainya. Berapa? iPhone 13 jelas masuk dalam barang impor yang melewati batas harga yang telah ditetapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Adapun, batasan terbaru harga barang yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 500. Angka tersebut naik dari aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, di mana batasan yang ditetapkan untuk individu sebesar USD 250. Kita ambil contoh di Singapura. Misalnya ingin membeli iPhone 13 Mini sebagai versi paling murah. Di Negeri Jiran itu, banderol iPhone 13 Mini 128 GB harganya SGD 1.149 atau sekitar Rp 12,2 juta. Karena aturan PMK seperti yang sudah disebutkan, maka nilai SGD 1.149 dikonversi ke dolar AS, menjadi 855 dikurangi USD 500. Hasilnya USD 355 atau sekitar Rp 5 juta yang kemudian dihitung pajaknya. Adapun penghitungan kasarnya adalah sebagai berikut: – Bea masuk = Rp 5.000.000 x 10% = Rp 500.000 Maka total pajak dengan asumsi pembeli memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000 + 550.000 + 550.000 sama dengan Rp 1.600.000. Maka ditambah dengan harga di Singapura Rp 12,2 juta, total uang yang harus dikeluarkan untuk iPhone 13 Mini adalah sekitar Rp 13.800.000 Perhitungan serupa bisa diterapkan di model iPhone 13 lainnya untuk memperkirakan pajaknya. Bisa juga menghitung melalui aplikasi Bea Cukai yang dapat diunduh di Play Store dengan memilih menu Hitung Pungutan. Untuk harga iPhone 13 di Singapura sebagai berikut: iPhone 13 iPhone 13 Mini iPhone 13 Pro iPhone 13 Pro Max Berapa biaya pajak iPhone dari luar negeri?Konsumen yang membeli iPhone 14 dari luar negeri akan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% untuk harga barang US$ 3 sampai dengan US$ 1.500. Selain itu, konsumen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Adapun, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.
Apakah beli iPhone di luar negeri kena pajak?Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan bahwa pembelian gawai dari luar negeri, termasuk sebagai barang bawaan penumpang, secara keseluruhan dikenai eea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang terdiri dari PPN serta PPh Pasal 22 impor.
Berapa biaya buka imei iPhone?Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui laman beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai. Nah, apakah pendaftaran IMEI dipungut biaya? "Tidak ada [pungutan biaya].
Berapa bea cukai iPhone 14?Bea Masuk
Untuk pembelian iPhone 14 dari luar negeri, dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10 persen.
|