Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang sedang diaudit tersebut telah disajikan sesuai dengan kriteria yang ada. Merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh sejumlah bukti audit yang cukup berkualitas agar dapat mencapai tujuan audit. Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.01 tahun 2007: "Bukti yang cukup, kompeten dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan simpulan pemeriksa." Sebagian besar pekerjaan pemeriksa pada saat melaksanakan pemeriksaan terutama berkaitan dengan mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang pada akhirnya untuk mendukung judgment dan kesimpulan mereka terkait dengan tujuan pemeriksaan. Dalam mengevaluasi bukti, pemeriksa mempertimbangkan apakah mereka telah memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Keputusan utama yang dihadapi auditor adalah jumlah bahan bukti yang memadai yang harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa laporan keuangan auditor telah disajikan dengan wajar. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mengingat dibutuhkannya biaya yang dikeluarkan sangat besar untuk mengaudit secara rinci dari laporan keuangan sehingga auditor diharapkan untuk yakin sepenuhnya bahwa pendapat yang diberikan telah benar. Dengan menggabungkan seluruh bukti secara keseluruhan, auditor dapat memutuskan untuk mengeluarkan laporan audit jika sudah tidak ada lagi keraguan audit di pihaknya. Keputusan auditor dalam pengumpulan bukti audit dapat dipilah ke dalam empat sub keputusan yaitu: prosedur audit yang akan digunakan, ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tertentu, item yang akan dipilih dari populasi serta kapan prosedur itu akan dilakukan Persuasivitas Bukti Audit : Dalam Standar pekerjaan Lapangan ketiga seperti yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mewajibkan auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten untuk mendukung opini yang akan diterbitkan. Disebabkan oleh sifat bukti audit serta pertimbangan biaya untuk melaksanakan suatu audit maka tidaklah mungkin bagi auditor untuk memperoleh keyakinan mutlak bahwa opini yag dipilihnya sudah benar. Dua penentu persuasifitas bukti audit adalah kompetensi dan kecukupan yang langsung diambil dari standar pekerjaan lapangan ketiga 1. Kompetensi Kompetensi bukti pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu tingkat dimana bukti- bukti yang diperoleh dapat dipercaya. Jika bukti-bukti yang diperoleh dipertimbangkan sangat kompeten, maka hal ini akan sangat membantu auditor dalam menentukan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya telah disajikan secara wajar. Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti-bukti pemeriksaan bergantung kepada beberapa faktor. Pertimbangan- pertimbangan yang telah dilakukan secara luas dalam pemeriksaan antara lain adalah:
2. Kecukupan Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi Nomor 06 Tahun ke-2 September-Desember 2011 Jumlah bukti yang diperoleh menentukan cukup tidaknya (sufficiency) bukti tersebut. Jumlah ini diukur melalui ukuran sampel yang diambil oleh auditor. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai cukup tidaknya suatu bukti yang diperlukan, antara lain:
Referensi : academia.edu Mahasiswa Fakultas Ekonomi Program S1 Akuntansi Uniersitas Islam Sultan AgungDosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru Email : Page 2
Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang sedang diaudit tersebut telah disajikan sesuai dengan kriteria yang ada. Merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh sejumlah bukti audit yang cukup berkualitas agar dapat mencapai tujuan audit. Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.01 tahun 2007: "Bukti yang cukup, kompeten dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan simpulan pemeriksa." Sebagian besar pekerjaan pemeriksa pada saat melaksanakan pemeriksaan terutama berkaitan dengan mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang pada akhirnya untuk mendukung judgment dan kesimpulan mereka terkait dengan tujuan pemeriksaan. Dalam mengevaluasi bukti, pemeriksa mempertimbangkan apakah mereka telah memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Keputusan utama yang dihadapi auditor adalah jumlah bahan bukti yang memadai yang harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa laporan keuangan auditor telah disajikan dengan wajar. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mengingat dibutuhkannya biaya yang dikeluarkan sangat besar untuk mengaudit secara rinci dari laporan keuangan sehingga auditor diharapkan untuk yakin sepenuhnya bahwa pendapat yang diberikan telah benar. Dengan menggabungkan seluruh bukti secara keseluruhan, auditor dapat memutuskan untuk mengeluarkan laporan audit jika sudah tidak ada lagi keraguan audit di pihaknya. Keputusan auditor dalam pengumpulan bukti audit dapat dipilah ke dalam empat sub keputusan yaitu: prosedur audit yang akan digunakan, ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tertentu, item yang akan dipilih dari populasi serta kapan prosedur itu akan dilakukan Persuasivitas Bukti Audit : Dalam Standar pekerjaan Lapangan ketiga seperti yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mewajibkan auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten untuk mendukung opini yang akan diterbitkan. Disebabkan oleh sifat bukti audit serta pertimbangan biaya untuk melaksanakan suatu audit maka tidaklah mungkin bagi auditor untuk memperoleh keyakinan mutlak bahwa opini yag dipilihnya sudah benar. Dua penentu persuasifitas bukti audit adalah kompetensi dan kecukupan yang langsung diambil dari standar pekerjaan lapangan ketiga 1. Kompetensi Kompetensi bukti pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu tingkat dimana bukti- bukti yang diperoleh dapat dipercaya. Jika bukti-bukti yang diperoleh dipertimbangkan sangat kompeten, maka hal ini akan sangat membantu auditor dalam menentukan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya telah disajikan secara wajar. Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti-bukti pemeriksaan bergantung kepada beberapa faktor. Pertimbangan- pertimbangan yang telah dilakukan secara luas dalam pemeriksaan antara lain adalah:
2. Kecukupan Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi Nomor 06 Tahun ke-2 September-Desember 2011 Jumlah bukti yang diperoleh menentukan cukup tidaknya (sufficiency) bukti tersebut. Jumlah ini diukur melalui ukuran sampel yang diambil oleh auditor. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai cukup tidaknya suatu bukti yang diperlukan, antara lain:
Referensi : academia.edu Mahasiswa Fakultas Ekonomi Program S1 Akuntansi Uniersitas Islam Sultan AgungDosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru Email : Page 3
Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi yang sedang diaudit tersebut telah disajikan sesuai dengan kriteria yang ada. Merupakan hal yang sangat penting untuk memperoleh sejumlah bukti audit yang cukup berkualitas agar dapat mencapai tujuan audit. Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No.01 tahun 2007: "Bukti yang cukup, kompeten dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan simpulan pemeriksa." Sebagian besar pekerjaan pemeriksa pada saat melaksanakan pemeriksaan terutama berkaitan dengan mendapatkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang pada akhirnya untuk mendukung judgment dan kesimpulan mereka terkait dengan tujuan pemeriksaan. Dalam mengevaluasi bukti, pemeriksa mempertimbangkan apakah mereka telah memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk mencapai tujuan pemeriksaan. Keputusan utama yang dihadapi auditor adalah jumlah bahan bukti yang memadai yang harus dikumpulkan untuk memastikan bahwa laporan keuangan auditor telah disajikan dengan wajar. Hal ini yang perlu dipertimbangkan mengingat dibutuhkannya biaya yang dikeluarkan sangat besar untuk mengaudit secara rinci dari laporan keuangan sehingga auditor diharapkan untuk yakin sepenuhnya bahwa pendapat yang diberikan telah benar. Dengan menggabungkan seluruh bukti secara keseluruhan, auditor dapat memutuskan untuk mengeluarkan laporan audit jika sudah tidak ada lagi keraguan audit di pihaknya. Keputusan auditor dalam pengumpulan bukti audit dapat dipilah ke dalam empat sub keputusan yaitu: prosedur audit yang akan digunakan, ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tertentu, item yang akan dipilih dari populasi serta kapan prosedur itu akan dilakukan Persuasivitas Bukti Audit : Dalam Standar pekerjaan Lapangan ketiga seperti yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, mewajibkan auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang kompeten untuk mendukung opini yang akan diterbitkan. Disebabkan oleh sifat bukti audit serta pertimbangan biaya untuk melaksanakan suatu audit maka tidaklah mungkin bagi auditor untuk memperoleh keyakinan mutlak bahwa opini yag dipilihnya sudah benar. Dua penentu persuasifitas bukti audit adalah kompetensi dan kecukupan yang langsung diambil dari standar pekerjaan lapangan ketiga 1. Kompetensi Kompetensi bukti pemeriksaan dimaksudkan sebagai suatu tingkat dimana bukti- bukti yang diperoleh dapat dipercaya. Jika bukti-bukti yang diperoleh dipertimbangkan sangat kompeten, maka hal ini akan sangat membantu auditor dalam menentukan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya telah disajikan secara wajar. Untuk dapat dikatakan kompeten, bukti-bukti pemeriksaan bergantung kepada beberapa faktor. Pertimbangan- pertimbangan yang telah dilakukan secara luas dalam pemeriksaan antara lain adalah:
2. Kecukupan Akurat Jurnal Ilmiah Akuntansi Nomor 06 Tahun ke-2 September-Desember 2011 Jumlah bukti yang diperoleh menentukan cukup tidaknya (sufficiency) bukti tersebut. Jumlah ini diukur melalui ukuran sampel yang diambil oleh auditor. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pertimbangan auditor mengenai cukup tidaknya suatu bukti yang diperlukan, antara lain:
Referensi : academia.edu Mahasiswa Fakultas Ekonomi Program S1 Akuntansi Uniersitas Islam Sultan AgungDosen Pengampu : Sri Dewi Wahyundaru Email : |