Apakah kita harus mandi wajib jika keluar cairan bening?

Pertanyaan

Kadang terjadi, setelah saya berhubungan dengan suami dan setelah mandi masih keluar mani sekali lagi setelah beberapa jam. Apakah saya harus mengulangi mandi jika hal itu terjadi atau cukup saya menghilangkan bekas mani tersebut dari pakaian dan saya berwudhu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Syekh Utsaimin ditanya seorang penanya  tentang cairan yang keluar setelah mandi junub, maka dia menjawab,

"Jika sang penanya tersebut keluar cairan setelah mandi junub dalam keadaan tidak ada syahwat yang baru lagi, maka itu adalah cairan yang memang seharusnya keluar dari sisa junub yang pertama, maka tidak wajib baginya mandi. Yang diwajibkan baginya hanya menghilangkannya dan mencuci bagian yang terkena serta mengulangi wudhunya saja."

Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/222

Dalam penjelasan Zaadul Mustaqni, "Jika setelah itu keluar lagi, maka dia tidak perlu mengulanginya."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika seseorang mandi karena keluar mani, kemudian keluar lagi, maka dia tidak mengulangi mandinya, dalilnya karena sebab yang sama tidak mengharuskan dua kali mandi."

Maksudnya bahwa jika setelah itu keluar mani lagi tanpa rasa nikmat, maka dia tidak wajib mandi. Kecuali jika keluar diiringi kenikmatan.

Lihat Syarh Al-Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/281.

Wallahua'lam.

Buya Yahya menjelaskan tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut air mani.

SERAMBINEWS.COM - Tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan disebut sebagai air mani.

Sebagaimana diketahui, keluarnya air mani adalah salah satu sebab yang mewajibkan seseorang baik pria maupun wanita melakukan mandi wajib atau mandi junub. 

Cairan ini juga menjadi salah satu sebab batalnya ibadah puasa yang dikerjakan seseorang, jika keluarnya akibat perbuatan yang disengaja.

Air mani dapat keluar saat seseorang sedang dalam keadaan sadar dan tidak sadar.

Dalam keadaan sadar, air mani bisa keluar karena melakukan hubungan suami-istri, masturbarsi, atau hal lainnya yang bisa mengundang syahwat.

Sementara dalam keadaan tidak sadar, air mani biasanya keluar saat tertidur, atau disebut mimpi basah bagi kaum pria.

Meski sudah mengetahui tanda-tanda cairan yang disebut sebagai mani, akan tetapi ada kalanya seseorang menjadi ragu ketika berhadapan dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Ketahuilah! Ini 8 Langkah Tata Cara Mandi Junub, dari Niat Hingga Bacaan Doanya

Baca juga: Jika Lupa Mandi Junub Saat Bulan Ramadhan, Batalkah Puasanya? Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Baca juga: Apakah Ukuran Mr P Memengaruhi Kepuasan Hubungan Suami Istri? Ini Penjelasan Dokter Spesialis

Misalnya seperti mendapati cairan yang keluar setiap kali ingin tidur atau saat-saat lain yang sepengetahuannya tidak melakukan perbuatan yang mengundang syahwat.

Untuk itu dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara membedakan cairan yang keluar dari kemaluan ialah mani atau bukan, yang dikutip dari penjelasan Dai Kondang Buya Yahya melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah Tv.

Selain itu, tata cara mandi wajib atau mandi junub juga disajikan dalam artikel ini.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Sumber: Serambi Indonesia

Soal:

Apakah jika keluar madzi menyebabkan mandi wajib?

Jawab:

Keluar madzi tidak menyebabkan mandi wajib. Akan tetapi, diwajibkan untuk berwudhu setelah mencuci kemaluan jika ingin shalat, thowaf atau menyentuh mushaf Al Qur’an. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang madzi, maka jawaban beliau, “Jika keluar, maka harus berwudhu”. Beliau pun memerintahkan pada orang yang terkena madzi untuk mencuci kemaluannya. Yang menyebabkan mandi wajib adalah jika keluar mani dengan memancar dan terasa nikmat, atau wajib mandi juga ketika seseorang melihat bekas mani setelah bangun tidur malam atau siang hari. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah jilid ke-10. Sumber fatwa: klik disini)

Keterangan madzi:

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. (Dari artikel Mengenal Mani, Wadi dan Madzi)

* Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz adalah ketua Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Saudi Arabia) dan Mufti ‘Aam Kerajaan Saudi Arabia di masa silam.

Riyadh, KSA, 22 Muharram 1434 H

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.or.id

🔍 Tujuan Hidup Muslim, Al Hakim Asmaul Husna, Alhamdulillah Ala Kulli Haal, Panduan Amal Sehari Semalam

Tags: bersuciFatwa UlamafiqihmadzimandithoharohWudhu

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, mungkin sebagian di antara kita merasa asing dengan kata-kata yang terdapat pada judul di atas. Insya Allah kita semua telah paham mengenai mani. Namun, apa itu madzi ? dan apapula itu wadi ? Oleh karena itu, untuk lebih jelasnya mari kita simak bersama pembahasan mengenai ketiga hal ini beserta hukumnya masing-masing.

Mani

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah.

Adapun apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)

Wadi

Wadi adalah air putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci.

Madzi

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan).

Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air ini dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita.

Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam pembahasan kali ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terakhir, kami tutup dengan firman Allah yang artinya, “Allah tidaklah malu dalam menjelaskan hal yang benar.” (QS. Al Ahzab: 53)

***

Penulis: Abu ‘Uzair Boris Tanesia
Artikel www.muslim.or.id

Sebagai pelengkap artikel ini silakan simak:

🔍 Fadhilah Shalat, Keistimewaan Ramadhan, Jimak Suami Istri, Menyenangkan Suami

Tags: madzimaninajisWudhu

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr Wb

Pak Ustaz, saya ingin tahu penjelasan tentang perbedaan mani, wadhi, dan madzi. Untuk wadhi dan madhi itu tergolong hadats apa? Bagaimana cara menyucikannya? Terima kasih.

Umi, 24 tahun

Jawaban:
Assalamu'alaikum Wr Wb

Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat. Mani dapat keluar dalam keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan tidur (biasa dikenal dengan sebutan “mimpi basah”).

Keluarnya mani menyebabkan seseorang harus mandi besar / mandi junub. Hukum air mani adalah suci dan tidak najis ( berdasarkan pendapat yang terkuat). Apabila pakaian seseorang terkena air mani, maka disunnahkan untuk mencuci pakaian tersebut jika air maninya masih dalam keadaan basah. Adapun, apabila air mani telah mengering, maka cukup dengan mengeriknya saja.

Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah, Beliau berkata, “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.”(HR. Muslim)

Anas bin Malik berkata, “Bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila perempuan tersebut bermimpi keluar mani, maka dia wajib mandi.""

Ummu Sulaim berkata, "Maka aku menjadi malu karenanya".
Ummu Sulaim kembali bertanya, "Apakah keluarnya mani memungkinkan pada perempuan?" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Ya (wanita juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan (anak dengan ibunya)? Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya." (HR. Muslim no. 469)

Wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah kencing atau mungkin setelah melakukan pekerjaan yang melelahkan. Keluarnya air wadi dapat membatalkan wudhu. Wadi termasuk hal yang najis. Cara membersihkan wadi adalah dengan mencuci kemaluan, kemudian berwudhu jika hendak sholat. Apabila wadi terkena badan, maka cara membersihkannya adalah dengan dicuci. 

Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa).

Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Keluarnya air madzi  membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah, “Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.” (HR. Bukhari Muslim)Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apakah kita wajib mandi wajib jika keluar cairan bening?

Keputihan termasuk najis yang wajib dibersihkan agar ibadah yang dijalankan sah. Namun, tidak perlu mandi wajib untuk membersihkannya. Keputihan cukup dibersihkan dengan mencuci kemaluan dan berwudhu.

Jika pria terangsang dan mengeluarkan cairan apakah harus mandi wajib?

Keluar mani tidak hanya terjadi saat berhubungan intim saja. Keluar air mani dengan syahwat, baik dalam sadar maupun tidur atau terjaga juga wajib melakukan mandi wajib atau atau mandi besar.

Apakah ciri ciri air madzi?

Ciri-ciri Air Madzi Air madzi berwarna putih, namun tidak keruh seperti air mani. Air madzi cenderung jernih dan dapat dibersihkan dengan mudah. Keluarnya madzi adalah bukan disebabkan oleh syahwat yang besar. Air madzi keluar karena seseorang membayangkan melakukan ijma' atau persetubuhan, namun belum melakukannya.