Show
Jakarta - Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kita dalam menunjang rencana belanja negara. Rencana belanja negara tersebut akan berwujud dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, dan semua itu kembali lagi untuk kesejahteraan kita sebagai masyarakat. Guna untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pemerintah membuat sekelompok peraturan yang khusus membahas terkait dengan sanksi administratif perpajakan. Kita, sebagai Wajib Pajak yang baik, haruslah melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan secara tertib. Negara akan memberikan sanksi pajak untuk Wajib Pajak bagi mereka yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terlambat ataupun tidak membayar pajak. Sanksi pajak di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007. Kita akan membahas khususnya sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan. Sanksi pajak berupa dendaSanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan UU yang berlaku. Contohnya, Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda dengan nominal sebesar Rp 500.000. Pada saat Wajib Pajak telat melaporkan SPT Masa PPh, maka mereka akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan. Sanksi pajak berupa bungaSanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga /bulan yang diberikan pun sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi bunga ini didasarkan atas UU KUP Pasal 9 ayat 2 (a) dan 2 (b). Pasal 9 ayat 2 (a) membahas mengenai besaran denda yang dikenakan ke pihak wajib pajak yang membayarkan lewat dari jatuh tempo. Besaran bunganya 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak. Denda ini dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh. Sanksi pajak berupa kenaikanSanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya. Pihak wajib pajak yang ketahuan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut. Contohnya, seharusnya kita membayarkan pajak sebesar Rp 10.000.000. Tetapi kita melakukan pemalsuan data dan mengubah perincian mengenai pendapatan dan akhirnya kita hanya membayar pajak sebesar Rp 8.000.000. Artinya kita menggelapkan Rp 2.000.000, artinya kita harus membayarnya 2 kali lipat menjadi Rp 4.000.000 Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, marilah kita menjalankan kewajiban kita sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daripada kita harus mengeluarkan biaya lebih karena dikenakan sanksi administratif.
Pelanggaran dalam bidang perpajakan berakibat pengenaan sanksi pajak. Ketentuan dan peraturan tentang sanksi pajak telah ditetapkan dan dibahas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak dapat diancamkan atau diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak hingga pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau kejahatan. Secara umum, sanksi pajak terbagi menjadi 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga dan kenaikan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan sanksi pidana berupa denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara dikenakan sesuai dengan tindak pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan pihak-pihak terkait. Berikut beberapa penjelasan sanksi administratif maupun sanksi pidana. 1. Sanksi Administratif Sanksi administratif dalam pajak adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan bayar. Sanksi yang dikenakan sesuai jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut penjelasan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan. Denda. Sanksi pajak berupa denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan juga bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN. Bunga. Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak. Kenaikan. Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan membuat Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Sanksi kenaikan menjadi sanksi yang ditakuti oleh Wajib Pajak. 2. Sanksi Pidana Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga mengancam pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Hukum pidana diterapkan karena terindikasi adanya tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) ataupun tindak kejahatan (kesengajaan) dalam pembayaran pajak. Pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa ketidakbenaran data, penyembunyian data, pemalsuan data hingga tidak menyetorkan pajak. Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak. Denda Pidana. Sanksi pajak berupa denda pidana diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Besaran denda pidana sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak di atas sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Pidana Kurungan. Sanksi pajak berupa pidana kurungan diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Pidana kurungan sebagai pengganti jika pelanggar tidak sanggup memenuhi denda pidana yang dikenakan. Pidana Penjara. Sanksi pajak berupa pidana penjara diberikan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan. Pidana penjara diancamkan kepada Wajib Pajak ataupun petugas pajak yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan negara. Berbeda dengan denda pidana dan pidana kurungan, pidana penjara tidak diancamkan kepada pihak ketiga. Berbagai sanksi di atas telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya agar tidak mendapar sanksi pajak adalah menyampaikan informasi dan data yang berkaitan tentang pajak dengan sebenar-benarnya. Sebab ketidakjujuran dalam pelaporan atau pembayaran pajak akan menimbulkan kerugian negara. Selain itu untuk menghindari berbagai kesalahan anda bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga yang lebih mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat membantu memutuskan data dan informasi mana saja yang dibutuhkan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Mengenal Sanksi Pajak di IndonesiaMelakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling. Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal. Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan. Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan. Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan. Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis PajakBerikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya: 1. Sanksi Bunga
2. Sanksi Denda
3. Sanksi Kenaikan
B. Sanksi Pidana Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan. Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.
Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan PajakDalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu. 1. Sanksi Administrasi Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan. a) Pengenaan bunga Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP. Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang. Baca juga: Ingin Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online? Cari Tahu Tempat dan Caranya di sini b) Sanksi Kenaikan Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP. Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut. c) Sanksi Denda Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang. Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000. Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan. 2. Sanksi Pidana Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara. Baca juga: Cara Bayar Pajak 1 Klik dengan OnlinePajak Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPTSelain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi. Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun. Contoh Penghitungan Sanksi PajakBerikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak: PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017. Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007 – Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019 |