Bagi wajib pajak yang melalaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi berikut ini, kecuali

Jakarta - Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kita dalam menunjang rencana belanja negara. Rencana belanja negara tersebut akan berwujud dalam pembangunan infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, dan semua itu kembali lagi untuk kesejahteraan kita sebagai masyarakat. Guna untuk memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, pemerintah membuat sekelompok peraturan yang khusus membahas terkait dengan sanksi administratif perpajakan. Kita, sebagai Wajib Pajak yang baik, haruslah melakukan kewajiban kita untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan secara tertib. Negara akan memberikan sanksi pajak untuk Wajib Pajak bagi mereka yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terlambat ataupun tidak membayar pajak. Sanksi pajak di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007. Kita akan membahas khususnya sanksi administratif.

Sanksi administratif merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah uang kepada negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan.

Sanksi pajak berupa denda

Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik  terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan UU yang berlaku. Contohnya, Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda dengan nominal sebesar Rp 500.000. Pada saat Wajib Pajak telat melaporkan SPT Masa PPh, maka mereka akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp 100.000 untuk wajib pajak perorangan.

Sanksi pajak berupa bunga

Sanksi bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak. Besaran bunga /bulan yang diberikan pun sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sanksi bunga ini didasarkan atas UU KUP Pasal 9 ayat 2 (a) dan 2 (b).

Pasal 9 ayat 2 (a) membahas mengenai besaran denda yang dikenakan ke pihak wajib pajak yang membayarkan lewat dari jatuh tempo. Besaran bunganya 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak.
Pasal 9 ayat 2 (b) membahas mengenai denda sebesar 2% per bulan yang akan diberikan kepada Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT.

Denda ini dihitung mulai dari jatuh tempo waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran pajak. Jika pembayaran di awal bulan, perhitungan tetap akan dilakukan untuk sebulan penuh.

Sanksi pajak berupa kenaikan

Sanksi kenaikan akan diberikan kepada pihak wajib pajak jika mereka melakukan pelanggaran seperti pemalsuan data, manipulasi jumlah pendapatan dengan dikecilkan agar pajak yang dikenakan lebih sedikit, hingga kecurangan lainnya.

Pihak wajib pajak yang ketahuan melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan jumlah nilai pajak yang harusnya dibayarkan. Besarannya adalah 50% dari pajak yang dikurangi tersebut.

Contohnya, seharusnya kita membayarkan pajak sebesar Rp 10.000.000. Tetapi kita melakukan pemalsuan data dan mengubah perincian mengenai pendapatan dan akhirnya kita hanya membayar pajak sebesar Rp 8.000.000. Artinya kita menggelapkan Rp 2.000.000, artinya kita harus membayarnya 2 kali lipat menjadi Rp 4.000.000

Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, marilah kita menjalankan kewajiban kita sebagai wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Daripada kita harus mengeluarkan biaya lebih karena dikenakan sanksi administratif. 

Pelanggaran dalam bidang perpajakan berakibat pengenaan sanksi pajak. Ketentuan dan peraturan tentang sanksi pajak telah ditetapkan dan dibahas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak dapat diancamkan atau diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak hingga pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau kejahatan.

Secara umum, sanksi pajak terbagi menjadi 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga dan kenaikan dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Sedangkan sanksi pidana berupa denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara dikenakan sesuai dengan tindak pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan pihak-pihak terkait. Berikut beberapa penjelasan sanksi administratif maupun sanksi pidana.

1. Sanksi Administratif

Sanksi administratif dalam pajak adalah pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan bayar. Sanksi yang dikenakan sesuai jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Berikut penjelasan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan.

Denda. Sanksi pajak berupa denda diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pelaporan pajak. Besaran denda yang dikenakan juga bervariasi sesuai dengan kategori atau jenis pajak yang dilaporkan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat melaporkan SPT Masa PPh hingga SPT PPN.

Bunga. Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran tersebut misalnya terlambat membayar pajak atau kurang membayar pajak.

Kenaikan. Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan membuat Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya. Sanksi kenaikan menjadi sanksi yang ditakuti oleh Wajib Pajak.

2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administratif, sanksi pidana juga mengancam pihak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Hukum pidana diterapkan karena terindikasi adanya tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) ataupun tindak kejahatan (kesengajaan) dalam pembayaran pajak. Pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa ketidakbenaran data, penyembunyian data, pemalsuan data hingga tidak menyetorkan pajak. Sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak.

Denda Pidana. Sanksi pajak berupa denda pidana diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Besaran denda pidana sesuai dengan tindak pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak di atas sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

Pidana Kurungan. Sanksi pajak berupa pidana kurungan diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak bahkan pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran. Pidana kurungan sebagai pengganti jika pelanggar tidak sanggup memenuhi denda pidana yang dikenakan.

Pidana Penjara. Sanksi pajak berupa pidana penjara diberikan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan. Pidana penjara diancamkan kepada Wajib Pajak ataupun petugas pajak yang melakukan tindak kejahatan yang merugikan negara. Berbeda dengan denda pidana dan pidana kurungan, pidana penjara tidak diancamkan kepada pihak ketiga.

Berbagai sanksi di atas telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya agar tidak mendapar sanksi pajak adalah menyampaikan informasi dan data yang berkaitan tentang pajak dengan sebenar-benarnya. Sebab ketidakjujuran dalam pelaporan atau pembayaran pajak akan menimbulkan kerugian negara. Selain itu untuk menghindari berbagai kesalahan anda bisa meminta bantuan kepada pihak ketiga yang lebih mengerti tentang peraturan perundang-undangan. Pihak ketiga dapat membantu memutuskan data dan informasi mana saja yang dibutuhkan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. 

Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.

Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.

Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling. 

Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.

Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.

Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis Pajak

Berikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya:

1. Sanksi Bunga

No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2) Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun  
2 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun

2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran

3 UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a) Keterlambatan bayar/setor pajak masa  
4 UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b) Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan  
5 UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a) SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6 UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5) Penerbitan SPT setelah 5 tahun 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)

(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar

2% per bulan dari jumlah pajak tidak/

  (b) SPT kurang bayar kurang dibayar maksimal 24 bulan
8 UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5) PKP gagal produksi 2% dari pajak yang ditagih
9 UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4) SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1) SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar

2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP

11 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda
12 UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3) Kekurangan pajak karena penundaan SPT 2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

2. Sanksi Denda

No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1

UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)

SPT Tidak Disampaikan:  
a. SPT Masa PPN  Rp                                 500.000,00
b. SPT masa lainnya  Rp                                 100.000,00
c. SPT Tahunan PPh WP Badan  Rp                             1.000.000,00
d. SPT Tahunan PPh WP OP  Rp                                 100.000,00
2 UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan 150% x jumlah pajak kurang bayar

UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)

a. PKP tidak membuat faktur pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
4 UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) PKP gagal produksi telah diberikan restitusi
5 UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6 UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian 100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

3. Sanksi Kenaikan

No Peraturan Tentang Jenis Sanksi
1 UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5) Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP 50% dari pajak yang kurang dibayar
    a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan 50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun

UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)

b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%

100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 

    c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutang dipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3 UU KUP 2007 Pasal 13A Tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4 UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2) Kekurangan pajak pada SKPKBT  
5 UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5) SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu

100% dari jumlah kekurangan pajak

6 UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5) SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan  

B. Sanksi Pidana

Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan.

Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.

No Peraturan Tentang Jenis Sanksi

UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)

Setiap orang yang karena kealpaannya:

Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

a. Tidak menyampaikan SPT
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.
    Setiap orang dengan sengaja:  
    a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP  
    b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP  
    c. Tidak menyampaikan SPT  
    d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap  
    e. Menolak dilakukan pemeriksaan  

UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)

f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya

Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar

    g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain  
    h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia  
    i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara  
3 UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2) Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana
4 UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3) Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkap Pidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
    Setiap orang dengan sengaja:  

5

UU KUP 2007 Pasal 39A

a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya

b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP

Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak

       
6 UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1) Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
7 UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar Pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta
8 UU KUP 2007 Pasal 41A Setiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benar Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
9 UU KUP 2007 Pasal 41B Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan Pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta
10 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
11 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2) Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan

Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta

12 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara  
13 UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negara Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta

Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu.

1. Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.

a) Pengenaan bunga

Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.

Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya.

Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.

Baca juga: Ingin Bayar Sanksi Denda Pajak Secara Online? Cari Tahu Tempat dan Caranya di sini

b) Sanksi Kenaikan

Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.

Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

c) Sanksi Denda

Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.

Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.

Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.

Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.

2. Sanksi Pidana

Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.

Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Baca juga: Cara Bayar Pajak 1 Klik dengan OnlinePajak

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:

  • Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:

  1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)

Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Contoh Penghitungan Sanksi Pajak

Berikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak:

PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017.

Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007

– Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019