- Nomor Pokok Wajib Pajak () baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias , seperti mengakses kredit perbankan.Untuk itu, bagi mereka yang belum memiliki , informasi mengenai cara membuat ini menjadi penting. Adapun cara membuat
kini semakin mudah karena bisa dilakukan via online praktis, tanpa perlu ribet mengantre.Lantas bagaimana cara membuat secara online ini? Syarat apa saja yang diperlukan agar dapat mendaftarkan secara online? Simak cara dan syaratnya sebagai berikut:Syarat pengajuan :1. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni: - Fotokopi KTP bagi WNI - Fotokopi paspor, fotokopi
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau - Fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena
menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajibanperpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: - Fotokopi Kartu suami, - Fotokopi Kartu Keluarga; dan - Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan
suami.
Cara membuat online pribadi:1. AktivasiSebelum memulai proses aktivasi ini jangan lupa siapkan email aktif, KTP, dan KK. Jangan lupa akses akun online registrasi pajak di ereg.pajak.go.id.Berikut langkah-langkahnya:- Akses ereg.pajak.go.id, kemudian pilih daftar, isi alamat email aktif, isi kolom Captcha.- Klik tombol daftar: Nantinya pada layar akan tertulis sukses lalu akan ada email dari DJP bila kamu sudah terdaftar- Klik link verifikasi
di email, di sini kamu akan diarahkan untuk menuju halaman baru.- Kemudian isi form sesuai identitasmu- Setelah semua form terisi lalu klik captcha,- Lalu klik daftar, setelah sukses mendaftar kamu akan diminta untuk cek email yang berisi aktivasi akun.2. LoginLangkah berikutnya setelah akun kamu aktif, kembali akses halaman ereg.pajak.go.id. Lalu isi email, password, kode captcha, dan klik login.3. Pengisian dataSetelah sukses login, isi form yang tertera di
situs tersebut. Akan ada 10 form yang perlu diisi dengan data diri selengkap-lengkapnya. Tenang proses mengisi form tak sampai 15 menit.4. PernyataanPada laman ini, kamu wajib mengisi pernyataan tentang laporan pajak yang akan dibayarkan di kemudian hari. Ada dua pilihan yakni sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% atau sesuai UU Pajak Penghasilan beri tanda centang sesuai kondisi kamu. Lalu klik lanjut dan simpan.5. Kirim permohonanUntuk mengirim permohonan
pribadi berikut urutannya:- Tekan tombol minta token.- Isi kode Captha- Klik submit- Kode token akan dikirim ke alamat email kamu.- Isikan kode token di halaman ereg.pajak.go.id lalu klik tombol kirim.Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, nantinya Kantor Pajak Pratama (KPP) akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Setelah itu kamu tinggal menunggu penerbitan kartu yang akan
dikirimkan via pos. Jadi, pastikan alamat yang kamu cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap ya![Gambas:Video 20detik] Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode
seri NPWP? Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti
pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang
dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang
perpajakan.4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Show Jenis NPWP Manfaat memiliki NPWP Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan: Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan: Cara membuat NPWP Membuat NPWP Secara Offline: Membuat NPWP Secara Online: Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: Wajib Pajak Badan : Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa : Wajib Pajak Bendaharawan: Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Jangka Waktu Penyelesaian Kontak penyelenggara Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Kontak dan alamatnya dapat dilihat di tautan http://www.djpbn.kemenkeu.go.id
Dipost : 2019-10-21 09:17:35 | Dilihat : 34228 Buat NPWP bawa apa saja?Syarat NPWP Pribadi. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia). Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing). Cara membuat NPWP dan syaratnya apa saja?Langkah-langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Secara Online:. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg. ... . Daftar Akun. ... . Lakukan Aktivasi Akun. ... . Isi Formulir Pendaftaran. ... . Kirim Formulir Pendaftaran. ... . Cetak (Print) ... . Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen.. Berapa biaya pembuatan NPWP pribadi?Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
Bagaimana cara membuat NPWP baru?Masukkan alamat email. ... . Email ini juga akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online.. Masukkan kode Captcha.. Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.. |