Berapa biaya haji untuk orang yang sudah meninggal?

Berapa biaya haji untuk orang yang sudah meninggal?

Mengenal Apa Itu Badal Haji

Badal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan untuk mengantikan orang lain. Dalam ibadah ini sama dengan ibadah haji biasanya namun dalam ibadah ini ditujukan untuk seseorang yang telah meninggal atau telah sakut dan tidak bisa menunaikan ibadah haji.

Jadi dalam ibadah ini yang akan mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang digantikan. Untuk menunaikan ibadah ini pun sama halnya dengan ibadah haji biasanya. Kita bisa mendaftar untuk ibadah ini pada agen yang menyediakan paket ibadah ini. Ibadah haji ini tidak boleh sembarangan dalam menunaikannya.

Syarat Badal Haji

Untuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • Orang yang digantikan untuk berhaji harus memenuhi ketentuan berhaji seperti mampu secara finalsial. Keadaan mampu ini menjadi syarat utama dalam berhaji. Orang yang digantikan untuk berhaji ini dalam keadaan berhalangan atau ada uzur seperti tidak mampu secara fisik atau sakit yang tak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berhaji ataupun orang tersebut telah meninggal dunia. Maka dalam hal ini ibadah ini dapat digantikan.
  • Orang yang menggantikan berhaji harus sedah berhaji terlebih dahulu. Jadi orang yang akan berangkat untuk badal haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
  • Ibadah ini boleh dilakukan oleh pria atau pun wanita untuk menggantikan orang lain. Misalnya seorang pria menggantikan seorang wanita atau pun sebaliknya. Namun, ibadah yang dilakukan hanya untuk menggant satu orang saja. Jadi kita tidak boleh melakukan ibadah ini untuk menggantikan dua orang sekaligus.

Membicarakan ibadah haji ini tentu saja kita hars mengetahui biaya yang akan dikeluarkan. Ibadah badal haji ini memiliki biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan ibadah haji biasanya. Biaya untuk melakukan ibadah ini sekitar 7 sampai 15 juta rupiah tergantung dari fasilitas yang diinginkan.

Harga rata-rata untuk melakukan ibadah ini biasaya sekitar 11 juta saja. Jadi ibadah ini jauh lebih murah dari pada ibadah haji biasanya. Biaya badal haji ini lebih murah karena kita akan menggantikan rang untuk berhaji. Proses ibadah haji ini juga sama dengan proses berhaji seperti biasanya.

Saat ini banyak travel wisata yang menawarkan paket untuk ibadah haji ini. Namun, perlu diperhatikan bahwa kita tidak bisa asal-asal menunaikan ibadah haji ini. Ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar ibadah haji ini menjadi sah.

Kita tidak boleh sembarangan menunaikan ibadah haji ini atau kita tidak boleh menggampangkan ibadah ini. Banyak orang beranggappan tidak perlu pergi utnuk berhaji karena haji juga boleh untuk diwakilkan. Jadi kita hanya perlu membayarkan biaya untuk berhaji kepada seseorang yang akan menunaikan ibadah haji untuk kita. Hal ini diharamkan dalam syariat.

Mencari paket badal haji ini tidaklah susah atau pun sulit karena banyak agen travel yang menawarkan paket ibadah ini. Untuk bisa melakukan ibadah ini seseorang wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari ibadah ini. Harga dari paket yang ditawarkan pun beragam sesuai dengan fasilitas yang disediakan.

Harga rata-rata dari paket ini senilai 11 juta rupiah harga ini merupakan harga standar untuk bisa melakukan ibadah haji ini. Harga ini pun lebih murah jika dibandingkan kita berhaji untuk diri kita sendiri.

Informasi Haji Reguler, perihal Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal, berikut Persyaratan dan Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI

Berapa biaya haji untuk orang yang sudah meninggal?


Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih akif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya

Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :

Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :

  1. Surat permohonan pembatalan Bermaterai Rp.6,000 dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa atau Rumah sakit setempat jika meninggal di Rumah Sakit
  3. Surat keterangan waris Bermaterai Rp.6,000 yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa dan diketahui Oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jama'ah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris atau kuasa waris jama'ah haji Bermaterai Rp.6,000
  7. Bukti asli setelah DP atau setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang dikeluarkan BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  8. Asli aplikasi transfer DP setoran Awal dan Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji)
  10. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jama'ah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya dan
  11. Fotokopi buku tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya
Jika semua Cara di atas kurang dimengerti dan dipahami, Sebaiknya Peserta Pembatalan Haji selalu Bertanya kepada Staff Dinas di setiap kantor yang terhubung, agar lebih di Pandu cara caranya.

Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji Reguler

Proses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)

Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :


  1. Kantor Kmenetrian Agama Kabupaten atau Kota selama 3 (Tiga) hari kerja
  2. Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 (Tiga) hari kerja
  3. Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 (Tiga) hari kerja
  4. BPS BPIH (Bang Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) selama 2 (Dua) hari kerja

Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji Reguler

Pengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Direktur Pengelolaan Dana Haji Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haii) melakukan Verifikasi data dan Dana DP setoran Awal dan setoran Lunas dan Berdasarkan hasil Verifikasi Direktur Pengelolaan Dana Haji menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)
  2. Subdit BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) melakukan konfirmasi data pembatalan melalui aplikasi SISKOHAT Online (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Selesai. Dana peserta Pembatalan Haji akan segera di kembalikan jika semua Prosedur sudah dilakukan.