Show Mengenal Apa Itu Badal HajiBadal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan untuk mengantikan orang lain. Dalam ibadah ini sama dengan ibadah haji biasanya namun dalam ibadah ini ditujukan untuk seseorang yang telah meninggal atau telah sakut dan tidak bisa menunaikan ibadah haji. Jadi dalam ibadah ini yang akan mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang digantikan. Untuk menunaikan ibadah ini pun sama halnya dengan ibadah haji biasanya. Kita bisa mendaftar untuk ibadah ini pada agen yang menyediakan paket ibadah ini. Ibadah haji ini tidak boleh sembarangan dalam menunaikannya. Syarat Badal HajiUntuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.
Membicarakan ibadah haji ini tentu saja kita hars mengetahui biaya yang akan dikeluarkan. Ibadah badal haji ini memiliki biaya yang lebih murah jika dibandingkan dengan ibadah haji biasanya. Biaya untuk melakukan ibadah ini sekitar 7 sampai 15 juta rupiah tergantung dari fasilitas yang diinginkan. Harga rata-rata untuk melakukan ibadah ini biasaya sekitar 11 juta saja. Jadi ibadah ini jauh lebih murah dari pada ibadah haji biasanya. Biaya badal haji ini lebih murah karena kita akan menggantikan rang untuk berhaji. Proses ibadah haji ini juga sama dengan proses berhaji seperti biasanya. Saat ini banyak travel wisata yang menawarkan paket untuk ibadah haji ini. Namun, perlu diperhatikan bahwa kita tidak bisa asal-asal menunaikan ibadah haji ini. Ibadah ini memiliki syarat dan ketentuan khusus yang harus dipenuhi agar ibadah haji ini menjadi sah. Kita tidak boleh sembarangan menunaikan ibadah haji ini atau kita tidak boleh menggampangkan ibadah ini. Banyak orang beranggappan tidak perlu pergi utnuk berhaji karena haji juga boleh untuk diwakilkan. Jadi kita hanya perlu membayarkan biaya untuk berhaji kepada seseorang yang akan menunaikan ibadah haji untuk kita. Hal ini diharamkan dalam syariat. Mencari paket badal haji ini tidaklah susah atau pun sulit karena banyak agen travel yang menawarkan paket ibadah ini. Untuk bisa melakukan ibadah ini seseorang wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari ibadah ini. Harga dari paket yang ditawarkan pun beragam sesuai dengan fasilitas yang disediakan. Harga rata-rata dari paket ini senilai 11 juta rupiah harga ini merupakan harga standar untuk bisa melakukan ibadah haji ini. Harga ini pun lebih murah jika dibandingkan kita berhaji untuk diri kita sendiri.
Informasi Haji Reguler, perihal Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal, berikut Persyaratan dan Tata Cara Pembatalan Haji Reguler Karena Meninggal sesuai informasi resmi yang travelumrohhaji.co.id dapatkan dari sumber resmi Kemenag RI
Cara Pembatalan Haji Reguler Karena MeninggalPembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa :Persyaratan Pembatalan Haji Setelah DP atau Setoran Awal BPIH sebagai Berikut :
Pembatalan Pendaftaran Jama'ah Haji Setelah Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Untuk Jama'ah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke Embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jama'ah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota oleh ahli waris atau kuasa waris, dengan membawa : Persyaratan Pembatalan Setelah Setoran Lunas BPIH sebagai Berikut :
Waktu Penyelesaian Pembatalan Haji RegulerProses untuk penyelesaian pembatalan DP setoran Awal atau setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)Adalah 11 (Sebelas) hari kerja, dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut :
Prosedur Pengembalian Keuangan Pembatalan Haji RegulerPengembalian DP setoran Awal dan setoran Lunas (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji)Prosedur pengembalian setoran Awal dan Setoran Lunas BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Dana Haji setelah menerima Nota Dinas pembatalan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai berikut:
|