Alasan yang menyebabkan warga negara mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pemerintah yaitu

Metrik

  • visibility 354 kali dilihat
  • get_app 1920 downloads

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsi-fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri. Pada saat ini Perkembangan tugas-tugas negara pasca memasuki abad ke 20 menuntut negara semakin aktif dalam pergaulan di dalam masyarakat. Era ini merupakan babakan perkembangan negara yang menuntut negara hukum modern semakin mempunyai banyak kewajiban-kewajiban. Negara tidak hanya dibebani kewajiban sebagai penjaga kemanan dan ketertiban di masyarakat, namun negara juga dibebani berbagai macam kewajiban dalam rangka pencapaian masyarakat sejahtera. Tindakan atau perbuatan pemerintah semakin beragam, baik dalam rangka menjalankan undang-undang, membuat undang-undang, perencanaan, membuat keputusan, termasuk kewenangan bebas. Keputusan administrasi negara merupakan salah satu tindakan pemerintah dalam rangka menjalankan undang-undang. Tindakan ini merupakan tindakan hukum pemerintah dalam menjalankan funsi publiknya. Memahami tindakan pemerintah dalam membuat keputusan administrasi negara merupakan hal penting untuk menjaga dan melindungi warga negara dari tindakan itu. Tindakan pemerintah melalui organ/pejabatnya ini terkait dengan akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap warga negara.

BAB I

PENDAHULUAN

Pemerintah atau administrasi negara adalah salah satu subyek hukum. Sebagai subyek hukum pemerintah dapat melakukan tindakan hukum, baik dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan ataupun sebagai pejabat. Tindakan hukum pemerintah dapat menjadi peluang munculnya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang melanggar hak-hak warga Negara. Ketika tindakan hukum itu melanggar hak-hak warga negara, hukum harus memberikan perlindungan bagi warga negara tersebut. Perlindungan hukum yang dimaksudkan ini lebih ditekankan pada perlindungan hukum terhadap sikap tindak atau perbuatan hukum pemerintah.

Selain memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara, dalam melakukan tindakan hukum, pemerintah atau adminstrasi negara perlu diawasi atau diberikan sanksi jika tindakan mereka menyalahgunakan kewenangan. Hal itu adalah bagian dari proses penegakan hukum oleh pemerintah. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran. Dalam hukum administrasi negara pemerintahlah yang paling bertanggung jawab melakukan penegakan hukum, yang dilakukan dengan pengawasan dan sanksi.

Perlindungan dan penegakan hukum selalu diikuti dengan pertanggungjawaban hukum. Dalam melakukan tindakan hukum, pemerintah harus bersandar pada asas legalitas. Asas ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara. Tindakan hukum mengandung makna penggunaan kewenangan dan di dalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Pertanggungjawab hukum adalah sikap pemerintah yang mau menunjukan bahwa mereka tidak mau melepasakan diri konsekuensi tindakan hukumnya

BAB II

PEMBAHASAN

Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan kewajiban-kewajiban, dapat melakukan tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya. Dalam pergaulan di tengah masyarakat, banyak terjadi hubungan hukum yang muncul sebagai akibat adanya tindakan-tindakan hukum dari subjek hukum itu, yakni interaksi antarsubjek hukum yang memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. agar hubungan hukum antarsubjek hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang, dan adil atau dalam arti lain setiap objek hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya, maka hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan hukum tersebut.

Hukum diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban subjek hukum. Selain itu hukum berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum[1]. Pelanggaran hukum terjadi ketika subjek hukum tertentu tidak menjalankan kewajiban yang seharusnya dijalankan atau karena melanggar hak-hak subjek hukum lain. Subjek hukum yang dilanggar hak-haknya harus mendapatkan perlindungan hukum.

Hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara adalah Hukum Administrasi Negara atau hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan tindakan hukum tersebut.

Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum, maka tindakan tersebut diatur dan tunduk pada ketentuan hukum keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak sebagai pejabat, maka tindakan itu diatur dan tunduk pada Hukum Administrasi Negara. Tindakan hukum pemerintah dapat menjadi peluang munculnya perbuatan yang bertentangan dengan hukum, yang melanggar hak-hak warga negara. Oleh karena itu, hukum harus memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.

Perlindungan hukum bagi rakyat merupakan konsep universal, dalam arti dianut dan diterapkan oleh setiap negara yang mengedepankan diri sebagai negara hukum, namun seperti yang disebutkan Paulus E. Lotulung, masing-masing negara mempunyai cara dan mekanismenya sendiri tentang bagaimana mewujudkan perlindungan hukum tersebut, dan juga sampai seberapa jauh perlindungan hukum itu diberikan. Perlindungan hukum yang dimaksudkan ini lebih ditekankan pada perlindungan hukum terhadap sikap tindak atau perbuatan hukum pemerintah berdasarkan hukum positif di Indonesia.

Secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan yaitu perbutan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling), perbuatan pemerintahan dalam penerbitan keputusan (beschikking), dan perbuatan pemerintahan dalam bidang keperdataan (materiele daad). Dua bidang yang pertama terjadi dalam bidang publik oleh karenanya tunduk pada hukum publik, sedangkan bidang yang terakhir khusus dalam bidang keperdataan, maka tunduk berdasarkan ketentuan hukum perdata. Muchsan mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah yang berbentuk melanggar hak subjektif orang lain tidak hanya terbatas pada perbuatan yang bersifat privaatrechtelijk saja, tetapi juga perbuatan yang bersifat publiekrechtelijk. Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain, apabila:

  1. Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut.
  2. Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaidah hukum tersebut.[2]

Disamping dua macam perbuatan tersebut, seiring dengan konsep negara hukum modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat (welfare state), pemerintah juga dilekati dengan kewenangan bebas atau freies Ermessen, jika dituangkan dalam bentuk tertulis akan berwujud peraturan kebijakan.

  1. Perlindungan Hukum dalam Bidang Perdata

Kedudukan pemerintah yang serba khusus terutama karena sifat-sifat istimewa yang melekat padanya yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, berkenaan dengan apakah negara dapat digugat atau tidak di depan hakim. Pemerintah dalam tugasnya mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa. Oleh karena itu timbul pertanyaan apakah persoalan menggugat pemerintah di muka hakim dapat disamakan dengan rakyat biasa.

Secara teoritik, Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya tujuh konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat digugat dimuka hakim perdata, yakni:[3]

  1. Konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan oleh kekuasaan, menyatakan bahwa tidak ada tanggung gugat negara.
  2. Konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan Negara sebagai fiscus. Sebagai penguasa, negara tidak dapat digugat dan sebaliknya sebagai fiscus Negara dapat digugat.
  3. Konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak, yakni apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata.
  4. Konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar.
  5. Konsep yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menggugat Negara.
  6. Konsep yang memisahkan fungsi dan pelaksanaan fungsi
  7. Konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak-tanduknya, apapun aspeknya (hukum publik atau hukum perdata) memperhatikan tingkah laku menusiawi yang normal.

Berkenaan dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil dari badan hukum publik yang dapat melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual-beli, sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya, maka dimungkinkan muncul tindakan pemerintah yang bertentangan dengan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). Berkenaan dengan perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum ini disebutkan bahwa hakim perdata – berkenaan dengan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah – berwenang menghukum pemerintah untuk membayar ganti rugi. Di samping itu, hakim perdata dalam berbagai hal dapat mengeluarkan larangan atau perintah terhadap pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.[4]

Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Ketentuan ini telah mengalami pergeseran penafsiran, sebagaimana tampak dari beberapa yurisprudensi.

Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata ditafsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, dan kesalahan pada pelaku. Berdasarkan pernafsiran demikian, tampak bahwa perbuatan melawan hukum berarti sama dengan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.[5]

Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan hukum adalah mengganggu hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Dengan adanya perluasan penafsiran ini, maka perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada warga negara juga semakin luas dan hal ini dianggap malah melahirkan kesulitan dalam praktik peradilan.

Di Indonesia ada dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu:

  1. Putusan MA dalam perkara Kasum (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang dari pemerintah.
  2. Putusan MA dalam perkara Josopandojo (Putusan No. 838K/Sip/1970), dalam kasus ini MA berpendirian bahwa kriteria onrechtmatige overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipenuhi oleh penguasa.

Putusan MA ini jelas menunjukkan bahwa kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa adalahperbuatan penguasa itu melanggar undang-undang dan peraturan formal yang berlaku, serta perbuatan penguasa tersebut melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.

Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik, dilakukan melalui peradilan umum. Kedudukan pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata, sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Konteks ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan kesamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law).

  1. Pelindungan Hukum dalam Bidang Publik

Keputusan sebagai instrumen hukum pemerintah dalam melakukan tindakan hukum sepihak, dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara, apalagi dalam negara hukum modern, oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan hukum pemerintah.

Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan asas-asas umum pemerintahan yang baik memiliki peranan penting sehubungan dengan adanya langkah mundur pembuat undang-undang, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat peraturan peundang-undangan, dan adanya freies rrmessen pada pemerintah. Namun di sisi lain, pemberian kewenangan ini dapat menjadi peluang terjadinya pelanggaran kehidupan masyarakat oleh pemerintah.

Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif memberikan rakyat kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemeritah mendapat bentuk yang defintif. Artinya perlindungan hukum preventif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Ada beberapa hal yang menjadi alasan warga negara harus mendapat perlindungan hukum dari tindakan pemerintah, yaitu:

  1. Karena dalam berbagai hal warga negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan-keputusan pemerintah, seperti kebutuhan terhadap izin yang diperlukan untuk usaha perdagangan, perusahaan atau pertambangan. Karena itu warga negara dan badan hukum perdata perlu mendapat perlindungan hukum.
  2. Hubungan antara pemerintah dan warga negara tidak berjalan dalam posisi sejajar, dan warga negara berada di pihak lemah dalam hal ini.
  3. Berbagai perselisihan warga negara dengan pemerintah berkenan dengan keputusan, sebagai instrumen pemerintah yang bersifat sepihak dalam menentukan intervensi terhadap kehidupan warga negara.

Di Indonesia perlindungan hukum bagi rakyat akibat tindakan hukum pemerintah ada beberapa kemungkinan, tergantung dari instrumen hukum yang digunakan pemerintah. Instrumen hukum pemerintah yang lazim digunakan adalah peraturan perundang-undangan dan keputusan. Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya peraturan perundang-undangan ditempuh melalui Mahkamah Agung, dengan cara hak uji materiil, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan bahwa “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang”. Terdapat pula dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 1970 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertetangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.” Ketentuan yang sama juga terdapat dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan”.

Dalam rangka perlindungan hukum, terdapat tolok ukur untuk menguji secara materiil suatu peraturan perundang-undangan yaitu bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi dan bertentangan atau tidak dengan kepentingan umum. Khusus mengenai peraturan perundang-undangan tingkat daerah, pembatalan sering diartikan dalam pembatalan secara spontan, yakni pembatalan atas dasar inisiatif dari organ yang berwenang menyatakan pembatalan, tanpa melalui proses peradilan.

Dalam Pasal 145 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terdapat ketentuan sebagai berikut:

  • Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 hari setelah di tetapkan.
  • Perda sebagaimana dimaksud ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
  • Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak di terimanya Perda sebagaimana dimaksud ayat (1).
  • Paling lama 7 hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
  • Apabila Provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
  • Apabila keberatan sebagaimana dimaksud ayat (5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda tersebut dinyatakan berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tampak bahwa peraturan perundang-undangan tingkat daerah mempunyai mekanisme hak uji materil yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, yaitu di tempuh melalui jalur pemerintahan dalam bentuk penundaan atau pembatalan, sebelum ditempuh melalui Mahkamah Agung.

Perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan ditempuh melalui dua kemungkinan, yaitu peradilan administrasi dan upaya administrasif. Ada perbedaan antara peradilan administrasi dan upaya administratif adalah kata peradilan menunjukkan bahwa hal ini menyangkut proses peradilan pada pemerintahan melalui instansi yang merdeka. Kemerdekaan ini tampak pada hakim administrasi yang professional, disamping juga kedudukan hukumnya; pengangkataan untuk seumur hidup, ketentuan mengenai pengkajian terdapat pada undang-undang, pemberhentian – ketika melakukan perbuatan tidak seronoh – hanya dilakukan melalui putusan pegadilan. Sifat kedua yang berkenaan dengan hal ini adalah bahwa instansi ini hanya menilai tindakan pemerintahan berdasarkan hukum.

Sedangkan upaya administratif berkenaan dengan proses peradilan di dalam lingkungan administrasi; instansi upaya administratif adalah organ pemerintahan, dilengkapi dengan pertanggungjawaban pemerintahan. Dalam hal upaya administratif ini tindakan pemerintahan tidak hanya dinilai berdasarkan hukum, namun juga dinilai aspek kebijakannya.

Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara perlindungan hukum akibat dikeluarkannya keputusan dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui upaya administratif dan melalui PTUN. Dalam Pasal 48 di tegaskan sebagai berikut:

  • Dalam hal suatu Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa tata usaha Negara tertentu, maka sengketa tata usaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia.
  • Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Upaya administratif ini ada dua macam, yaitu banding administratif dan prosedur keberatan. Banding administratif yaitu penyelesaian sengketa tata usaha Negara dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan keputusan yang disengketakan. Sedangkan prosedur keberatan adalah penyelesaian sengketa tata usaha Negara dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan keputusan yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tata usaha Negara melalui PTUN terdapat dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 yang berbunyi: “seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitas”. Di dalam Pasal 53 ayat (2) disebutkan mengenai tolok ukur untuk menilai KTUN yang digugat di PTUN, yaitu sebagai berikut:

  • Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Badan atau pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
  • Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN, alasan mengajukan gugatan yang terdapat pada Pasal 53 ayat (2) ini ada perubahan, yaitu:

Alasan alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  • Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perubahan Pasal 53 ayat (2) ini memiliki konsekuensi:

  1. Pengakuan eksistensi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam sistem peradilan administrasi di Indonesia.
  2. Ada perluasan alasan mengajukan gugatan ke PTUN. Asas larangan penyalahgunaan wewenang dan asas larangan sewenang-wenang merupakan bagian dari AAUPB.

Menurut Sjachran Basah[6], perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
  2. Integrative, sebagai Pembina kesatuan bangsa
  3. Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
  4. Perfektif, sebagai penyempurna.
  5. Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi Negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.
  6. Penengakan Hukum

Penegakan hukum secara konkret adalah berlakunya hukum positif dalam praktik sebagaimana seharusnya patut ditaati. Menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep (keadilan, kebenaran dan kemanfaatan) yang abstrak menjadi kenyataan.[7] Oleh karena hakikat penegakan hukum itu adalah mewujudkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang memuat keadilan dan kebenaran, maka penegakan hukum bukan hanya menjadi tugas dari pada penegak hukum yang sudah dikenal secara konvensional. Akan tetapi menjadi tugas setiap orang. Dalam kaitannya dengan hukum publik, J.B. ten Merge mengatakan bahwa pihak pemerintahlah yang paling bertanggung jawab melakukan penegakan hukum.

Proses penegakan hukum tentu melibatkan banyak hal  dan keberhasilannya ditentukan oleh hal-hal tersebut. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yang dikemukan oleh Soerjono Sukanto, adalah:

  1. Faktor hukumnya sendiri;
  2. Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
  3. Faktor sarana atau fasiltas yang mendukung penegakan hukum
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau ditetapkan
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan

Dalam rangka penegakan hukum, J.B. ten Merge menyebutkan beberapa aspek yang harus diperhatikan atau dipertimbangkan, yaitu:

  1. Suatu peraturan harus sedikit mungkin membiarkan ruang bagi perbedaan interpretasi
  2. Ketentuan pengencualian harus dibatasi secara maksimal
  3. Peraturan harus sebanyak mungkin diarahkan pada kenyataan yang secara objektif dapat ditentukan
  4. Peraturan harus dapat dilaksanakan oleh mereka yang terkena aturan itu dan mereka yang dibebani dengan tugas penegakan hukum
  5. Penegakan Hukum Dalam Hukum Administrasi Negara

Menurut ten Berge, instrumen penegakan hukum administrasi negara meliputi pengawasan dan penegakan sanksi. Pengawasan merupakan langkah preventif untuk memaksakan kepatuhan, sedangkan penerapan sanksi merupakan langkah represif untuk memaksakan kepatuhan.

Menurut Paulus E. Lotulung, pengawasan dalam Hukum Administrasi Negara ada beberapa macam, yaitu jika ditinjau dari segi kedudukan badan/organ yang mengadakan kontrol itu terhadap badan/organ yang dikontrol, ada kontrol intern dan kontrol ekstern. Kontrol intern berarti bahwa pengawasan itu dilakukan oleh badan yang secara struktural masih termasuk dalam lingkungan pemerintah sendiri. Sedangkan kontrol ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh organ  atau lembaga-lembaga yang secara struktural berada di luar pemerintah. Ditinjau dari segi waktu dilaksanakannya, pengawasan atau kontrol  dibedakan menjadi menjadi kontol a-priori dan kontrol a-posteriori. Kontrol a-priori adalah  bilamana pengawasan itu dilaksanakan  sebelum dikeluarkannya keputusan  pemerintah, sedangkan kontrol a-posteriori adalah bilamana pengawasan itu baru dilaksanakan  sesudah dikeluarkannya keputusan pemerintah.

Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintah dimaksudkan agar  pemerintah menjalankan pemerintahan berdasarkan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan  pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi rakyat.

Sarana penegakan hukum selain pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan, bahkan ten Berge menyebutkan bahwa  sanksi merupakan inti dari penegakan Hukum Administrasi Negara.  Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan Hukum Administrasi Negara. Menurut Philipus Hadjon, pada umumnya tidak ada gunanya memasukan kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan  bagi para warga di dalam peraturan perundang-undangan tata usaha negara, manakala aturan-atauran tingkah laku itu tidak dapat dipaksakan oleh tata usaha negara.[8] Salah satu instrumen untuk memaksakan tingkah laku masyarakat ini adalah dengan sanksi. Oleh karena itu, sanksi sering merupakan bagian yang melekat pada norma hukum tertentu. Dalam Hukum Administrasi Negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, dimana kewenangan ini berasal dari aturan Hukum Administrasi Negara tertulis dan tidak tertulis.

Ada empat unsur sanksi dalam Hukum Administrasi Negara, yaitu alat kekuasaan, bersifat hukum publik, digunakan oleh pemerintah, dan sebagai reaksi atas ketidakpatuhan. Ditinjau dari segi sasarannya, dalam Hukum Administrasi Negara dikenal ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi reparatoir dan sanksi punitif. Sanksi reparatoir adalah sanksi yang diberikan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula sebelum terjadi pelanggaran. Sedangkan sanksi punitif adalah sanksi yang semata-mata ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang. Selain itu ada juga yang disebut sebagai sanksi regresif, yaitu sanksi yang diterapkan  sebagai reaksi atas ketidakpatuhan.

  1. Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara[9]
  2. Paksaan pemerintah (Bestuursdwang)

Berdasarkan UU Hukum Administrasi Belanda, paksaan pemerintah adalah tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Berkenan dengan paksaan pemerintahan ini, F.A.M. Stroink dan Steendbeeck menyatakan, kewenangan paling penting yang dapat dijalankan oleh pemerintah untuk menegakkan hukum administrasi negara materil adalah paksaan pemerintahan. Organ pemerintahan memiliki wewenang untuk merealisasikan secara nyata kepatuhan warga, jika perlu dengan paksaan, terhadap pelanggaran peraturan perundangan-undangan tertentu atau kewajiban tertentu.

Paksaan pemerintahan dilihat dari bentuk eksekusi nyata, dalam arti langsung dilaksakan tanpa perantaraan hakim  dan biaya yang berkenan dengan pelaksanaan paksaan pemerintahan ini secara langung dapat dibebankan kepada pihak pelanggan.

Pelaksanaan paksaan pemerintahan adalah  wewenang yang diberikan UU kepada pemerintah, bukan kewajiban. Kewenangan ini bersifat bebas dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan paksaan pemerintahan atau tidak. Salah satu ketentuan hukum yang ada ialah bahwa pelaksanaan paksaan pemerintahan wajib didahului dengan surat peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk KTUN. Surat peringatan tertulis itu harus berisi hal-hal sebagai berkut.

  • Peringatan harus definitif, artinya keputusan itu harus ditujukkan bagi organ pemerintahan yang sudah harus pasti.
  • Organ yang berwenang harus disebut
  • Peringatan harus ditujukkan kepada orang yang tepat
  • Ketentuan yang dilanggar harus jelas
  • Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas
  • Peringatan harus membuat penentuan jangka waktu
  • Pemberian beban jelas dan seimbang
  • Pemberian beban tanpa syarat
  • Beban mengandung pemberian alasannya
  • Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya
  1. Penarikan kembali KTUN yang Menguntungkan.

Keputusan yang menguntungkan artinya keputusan itu memberikan hak-hak atau memberikan kemungkinan untuk memperoleh sesuatu melalui keputusan atau bilamana keputusan itu memberikan keringan yang ada atau mungkin ada.

Salah satu sanksi dalam HAN adalah pencabutan atau penarikan KTUN yang menguntungkan. Penarikan ini berarti meniadakan hak-hak yang terdapat dalam keputusan itu oleh organ pemerintahan. Sanksi ini termasuk sanksi berlaku ke belakang, yaitu sanksi yang mengembalikan pada situasi sebelum keputusan itu dibuat. Sanksi ini diterapkan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar. Pencabutan suatu keputusan yang menguntungksn ini adalah sanksi yang situatif.

Sebab-sebab pencabutan KTUN sebagai sanksi adalah sebagai berikut:

  • Yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran;
  • Yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang salah atau tidak lengkap, sehingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap maka keputusan akan berlainan.[10]

Dalam penarikan suatu keputusan yang telah dibuat harus diperhatikan asas-asas berikut ini.

  • Suatu keputusan yang dibuat karena yang berkepentingan menggunakan tipuan, senantiasa dapat ditiadakan ab ovo (dari permulaan tidak ada)
  • Suatu keputusan yang isinya belum diberitahukan kepada yang bersangkutan, jadi suatu keputusan yang belum menjadi perbuatan yang sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, dapat ditiadakan ab ovo.
  • Suatu keputusan yang bermanfaat bagi yang dikenainya dan yang diberi kepada yang dikenai itu dengan beberapa syarat tertentu, dapat ditarik kembali pada waktu yang dikenai tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan itu.
  • Suatu keputusan yang bermanfaat bagi yang dikenainya tidak boleh ditarik kembali seletah jangka tertentu sudah lewat, bilamana oleh karena menarik kembali tersebut, suatu keadaan yang layak di bawah kekuasaan keputusan keputusan yang bemanfaat itu menjadi yang tidak layak.
  • Oleh karena suatu keputusan yang tidak benar, diadakan suatu keadaan yang tidak layak. Keadaan ini tidak boleh ditiadakan, bilamana menarik kembali keputusan yang bersangkutan membawa kepada yang dikenainya suatu kerugian yang sangat besar daripada kerugian yang oleh negara diderita karena keadaan yang tidak layak tersebut.
  • Menarik kembali atau mengubah suatu keputusan , harus diadakan menurut cara (formalitas) yang sama sebagaimana yang ditentukan bagi pembuat ketetapan itu (asas contrarius actus).[11]
  1. Pengenaan Uang Paksa (dwangsom)

Dalam Hukum Aministrasi Negara, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan pada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintah.

Pengenaan uang paksa merupakan alternatif untuk tindakan nyata, yang berarti sebagai sanksi “subsidiari” dan dianggap sebagai sanksi reparatoir. Persoalan hukum yang dihapadi dalam pengenaan dwangsom sama dengan pelaksaan paksaan nyata. Uang jaminan ini lebih banyak digunakan ketika pelaksanaan bersuursdwang sulit dilakukan.

  1. Pengenaan Denda Administratif

Menurut  P. de Haan dan kawan-kawan, pengenaan denda administratif tidak lebih dari sekadar reaksi terhadap pelanggaran norma yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Penggenaan denda administratif ini diberikan tanpa perantaraan hakim. Artinya pemerintah dapat menerapakan  secara arbitrer, tetapi harus tetap memperhatikan asas-asas HAN baik tertulis maupun tidak tertulis. Berkenaan dengan denda administratif ini, di dalam Algemene Bepalingen van Administratif Recht, disimpulkan bahwa denda admninistrasi hanya dapat diterapkan  atas dasar kekuatan wewenang yang diatur dalam undang-undang dalam arti formal.

  1. Pertanggungjawaban Pemerintah[12]
  2. Pengertian Pertanggungjawaban

Pertanggungjawaban berasal dari kata tanggung jawab, yang berarti keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yaitu liability (the state of being liable) dan responbility (the state of fact being responsible). Liability menunjuk pada makna yang paling komprehensif, meliputi hampir setiap karakter risiko dan tanggung jawab, yang pasti, yang bergantung, atau yang mungkin. Liability didefinisikan untuk menunjuk  semua karakter hak dan kewajiban. Sementara responsibility berarti hal dapat dipertanggungjawabkan atas suatu kewajiban, dan termasuk putusan, keterampilan, kemampuan dan kecakapan. Pertanggungjawaban menurut undang-undang yaitu kewajiban mengganti kerugian yang timbul karena perbuatan melanggar hukum.

  1. Aspek Teoritik Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah
  2. Pergeseran konsep dari kedaulatan negara menjadi kedaulatan hukum

Ajaran kedaulatan negara mengasumsikan bahwa negara itu  berada di atas hukum dan  semua aktivitas negara tidak dapat dijangkau hukum. Implikasi lebih lanjut,  hukum adalah buatan negara atau dengan merujuk pada John Austin yang menyebutkan law is a command of the lawgiver,[13] karena itu tidak logis buatan itu  menghakimi pembuatnya.

Dalam perspektif ilmu hukum, negara atau pemerintah telah diakui sebagai subyek hukum. Negara atau pemerintah adalah subyek hukum yang memiliki kedudukan istimewa dibandingkan subyek hukum lain, akan tetapi negara tidak bebas dari tanggung jawab hukum dalam semua tindakannya. Secara universal telah diakui bahwa setiap subyek hukum apapun bentuknya tidak dapat melepasakan diri konsekuensi tindakan hukumnya.

  1. Ajaran tentang pemisahan (lembaga) kekuasaan negara

Ajaran ini menghendaki  agar masing-masing lembaga negara itu berdiri sendiri dengan peranan dan kekuasaannya sendiri-sendiri sesuai yang ditentukan oleh konstitusi.  Masing-masing lembaga kekuasaan negara tidak boleh saling mempengaruhi atau intervensi, tetapi harus saling menghormati.

Akan tetapi, konsep negara hukum menghendaki  agar setiap subyek hukum melakukan perbuatannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Setiap badan hukum, apakah seseorang, badan hukum ataupun pemerintah jika melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, maka subyek hukum itu harus mengembalikan pada keadaan semula. Jadi, ketika lembaga yudisial menyelesaikan masalah pelanggaran hukum yang dibuat oleh pemerintah (lembaga eksekutif), itu tidak dapat disebut sedang melakukan intervensi pada kegiatan pemerintahan.

  1. Perluasan makna hukum dari sekadar hukum tertulis kemudian menjadi dan termasuk hukum hukum tidak tertulis.

Hukum tertulis (undang-undang) adalah produk lemabaga negara (legislatif) yang dianggap sebagai barang sakral yang menuntut kepatuhan dan ketaatan dari siapa pun. Dalam praktik, rumusan undang-undang itu tidak lebih dari formulasi kepentingan sekelompok orang dan tidak mencerminkan kesamaan kedudukan apalagi keadilan. Di luar undang-undang ternyata ada nilai-nilai kebenaran, keadilan, kepatuhan dan nilai-nilai etik lainnya yang dipegangi dan dipedomani oleh anggota masyarakat yang dikategorikan atau disebut hukum tidak tertulis.

Dalam perkembangannya, hukum tidak tertulis dapat diterima untuk diterapkan kepada siapa saja yang melanggar hukum, termasuk pemerintah.  Dengan kata lain, pemerintah juga harus bertindak hati-hati, harus memperhatikan pula kaidah-kaidah kecermatan. Jadi bukan saja jika pemerintah melanggar undang-undang ia dapat dipersalahkan, tetapi juga apabila bertindak bertentangan dengan kecermatan yang pantas.[14]

  1. Perluasan peranan dan aktivitas negara/pemerintah dari konsepsi nachtwachtersstaat  ke welvaarsstaat

Sejak ditinggalkannya negara ‘penjaga malam’, yang menempatkan pemerintah hanya selaku penjaga ketertiban keamanan serta tidak diperkenankan campur tangan dalam kehidupan masyarakat, negara melalui pemerintah beserta perangkatnya terlibat aktif dalam kehidupan masyarakat yang menyebabkan kaburnya batas antara bidang privat dan publik. Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan umum, intervensi negara atau pemerintah menjadi tak terelakan, bahkan semakin besar dengan freies ermessen yang dilekatkan kepadanya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan bertindak.

Sebagai subyek hukum, pemerintah dapat melakukan perbuatan hukum yang dapat menimbulkan akibat-akibat hukum baik bersifat positif maupun akibat bersifat negatif. Akibat hukum yang negatif memiliki relevansi dengan pertanggungjawaban karena dapat memunculkan tuntutan dari pihak yang terkena akibat hukum yang negatif.

Dalam penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan, pertanggungjawaban itu melekat pada jabatan, yang secara yuridis dilekati kewenangan. Dalam perspektif hukum publik, adanya kewenangan inilah yang memunculkan adanya pertanggungjawaban, sejalan dengan prinsip umum there is no authority without responsibility.[15]

Namun, ukuran untuk menuntut pemerintah itu bukan berdasarkan ada tidaknya kerugian, tetapi apakah pemerintah itu dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan hukum (rechtmatig) atau melanggar hukum (onrechtmatig) dan apakah perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau bukan.

Seiring dengan dianutnya konsepsi welfare state, kepada pemerintah dibebani tugas melayani kepentingan umum dan kewajiban mewujudkan  kesejahteraan umum (bestuurszorg) yang dalam implementasinya pemerintah banyak melakukan intervensi  terhadap kehidupan warga negara. Intervensi ini sering menimbulkan  kerugian bagi pihak-pihak  tertentu, apalagi dengan diberikannya kewenangan yang luas melalui freies ermessen.

  1. Pertanggungjawaban Pemerintah dalam HAN

Dalam melakukan berbagai tindakan (termasuk tindakan hukum) pemerintah harus bersandar pada asas legalitas. Tindakan hukum mengandung makna penggunaan kewenangan dan di dalamnya tersirat adanya kewajiban pertanggungjawaban. Tanggung jawab negara terhadap warga negara atau pihak ketiga dianut oleh hampir semua negara.

Dalam perspektif hukum publik, tindakan hukum pemerintahan itu selanjutnya dituangkan dalam dan dipergunakan beberapa instrumen hukum dan kebijakan seperti peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Di samping itu, pemerintah juga sering menggunakan instrumen hukum keperdataan seperti perjanjian dalam  menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Setiap penggunaan wewenang dan penerapan instrumen hukum  oleh pejabat pemerintahn pasti menimbulkan akibat hukum, karena memang dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum dan akibat hukum.

Telah jelas bahwa setiap penggunaan kewenangan itu di dalamnya terkandung pertanggungjawaban, namun demikian harus pula dikemukakan tentang cara-cara memperoleh dan menjalankan kewenangan. Di samping penentuan kewajiban tanggung jawab itu didasarkan pada cara-cara memperoleh kewenangan, juga harus ada kejelasan tentang siapa yang dimaksud dengan pejabat dan kapan atau pada saat bagaimana seseorang itu disebut dan dikategorikan sebagai pejabat.

Yang dimaksud dengan pejabat adalah seorang yang bertindak sebagai wakil dari jabatan, yang melakukan perbuatan  untuk dan atas nama jabatan. Sementara seseorang itu disebut atau dikategorikan sebagai pejabat adalah ketika ia menjalankan kewenangan untuk atau atas nama jabatan. Berdasarkan keterangan di atas, tampak bahwa tindakan hukum yang dijalankan oleh pejabat dalam rangka menjalankan kewenangan  jabatan atau melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama jabatan, maka tindakannya itu dikategorikan sebagai tindakan hukum jabatan.

Mengenai pertanggungjawaban pejabat ada dua teori yang dikemukakan oleh Kraenburg dan Vegting, yaitu; pertama, fautes personalles, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan kepada pejabat yang karena tindakannya itu telah menimbulkan kerugian, kedua, fautes de services, yaitu teori yang menyatakan bahwa kerugian terhadap pihak ketiga itu dibebankan pada instansi dari pejabat yang bersangkutan.[16]

Mengutip pendapat Logemann, hak dan kewajiban berjalan terus, tidak peduli dengan penggantian pejabat. Berdasarkan keterangan tersebut jelaslah bahwa pemikul tanggung jawab itu adalah jabatan. Oleh karena itu, ganti rugi juga dibebankan  kepada instansi/jabatan, bukan kepada pejabat selaku pribadi. Sebagaimana dikatakan Kranenburg dan Vegting bahwa pertanggungjawaban dibebankan kepada korporasi (instansi, jabatan) jika suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat itu bersifat objektif, dan pejabat yang bersangkutan tidak dibebani tanggungjawab jika tidak ada kesalahan subjektif. Sebaliknya pejabat atau pegawai itu dibebani tanggung jawab ketika  ia melakukan kesalahan subjektif.[17]

Untuk perbuatan melanggar hukum lainnya, hanya wakil yang bertanggungjawab sepenuhnya; ia telah menyalahgunakan situasi, dimana ia berada selaku wakil, dengan melakukan tindakan amoralnya sendiri terhadap kepentingan pihak ketiga. Dalam hal demikian, pejabat tersebut telah melakukan kesalahan subjektif atau melakukan maladministrasi.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi masyarakat.[18]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Perlindungan hukum, penegakan hukum dan pertanggungjawaban hukum adalah tiga aspek penting di dalam hukum administrasi negara. Perlindungan hukum bertujuan untuk melindungi warga negara. Dalam hukum adminstrasi negara, perlindungan hukum terdiri dari dua bidang yaitu perlindungan hukum dalam bidang  perdata dan perlindungan hukum dalam bidang publik.

Penegakan hukum adalah usaha untuk mewujudkan ide-ide atau konsep-konsep yang abstrak menjadi kenyataan. Dalam mendukung tegaknya hukum, maka pemerintah atau para penegak hukum melakukan pengawasan dan memberikan sanksi sanski. dalam hukum administrasi negara, ada beberapa jenis sanksi yang diberikan, yaitu paksaan pemerintah, penarikan kembali keputusan KTUN yang menguntungkan, pengenaan uang paksa dan denda administratif.

Sementara, pertanggungjawaban hukum adalah kewajiban pemerintah untuk mengganti kerugian yang timbul karena perbuatan melanggar hukum. Pertanggungjawaban hukum oleh pemerintah terjadi karena adanya pergeseran paham dari kedaulatan negara menjadi kedaulatan hukum. Pemerintah sebagai subyek hukum memiliki kedudukan yang sama dengan subyek hukum lain. Maka setiap perbuatannya yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan secara hukum juga.

[1] Sudikno Mertokusumo, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 266

[2] Muchsan, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 269

[3] dikutip dari Philipus Hadjon

[4] J. Spier, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 271

[5] Algra/Jansen, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 272

[6] Sjachran Basah, dalam Ridwan HR (Hukum Administrasi Negara). Hlm. 291

[7] Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosioogis, (Bandung: Sinar Baru) hlm. 15

[8] Philipus Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press) hlm. 245

[9] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011) hlm. 303-318

[10] Philipus Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, hlm. 258-259

[11] W. F. Prins dan R. Kosim Adisaputra, dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011) hlm. 314

[12] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011) hlm. 318-359

[13] Hukum adalah perintah dari penguasa

[14] Sudarto Gautama dalam buku Hukum Administrasi Negara karya Ridwan HR. Hlm. 331

[15] Tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban

[16] Kranenburg dan Vegting Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2011) hlm. 303-318 hlm. 345

[17] Ibdi, hlm. 349

[18] Pasal 1 angka (3) UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA